Kecamatan Serawai Ambalau jika ditempuh dari Sintang
dengan menyusuri jalur air bisa menggunakan speedboard. Menempuh perjalanan
dengan mudik melalui sungai melawi. Penduduk yang mendominasi dua kecamatan ini
adalah sub suku dayak Uud Danum. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Arok-arok.
Arok itu yang berarti ada. Nama Uud danum pun memiliki arti, Uud yang berarti
paling ujung, sedangkan danum yang berarti air. Jadi sub suku dayak uud danum
itu, orang-orang yang mendiami suatu daerah yang paling ujung sungai.
Penduduk kecematan Serawai Ambalau kaya akan adat
istiadat salah satunya adalah pesta pernikahan adat/ nikah adat. Acara nikah
adat ini sudah sangat jarang sekali dilakukan dikalangan masyarakat. Masyarakat
lebih suka dengan mengadakan acara pertunangan atau pernikahan secara
keagamaan. Jika dilihat, acara-acara tersebut sangat mudah dan lebih praktis
serta tidak harus menempuhkan persyaratan yang begitu rumit dan tidak
mengeluarkan banyak biaya pula. Seperti yang dikatakan oleh ketua adat dayak
uud danum Ambalau Antonius Rusli yang juga seorang guru “ sebenarnya tidak
terlalu ribet, tapi mungkin masyarakat lebih suka cara yang praktis “ katanya.
Akibatnya banyak orang tua dari kalangan dayak uud danum tidak hafal lagi
bagaimana runtutan acaranya lagi.
Jika generasi muda khususnya, putra putri dari sub
suku dayak uud danum itu sendiri tidak kreatif dalam mempelajarinya adat mau
pun budayanya, maka lambat laun tradisi nikah adat suku dayak uud danum lambat
laun akan hilang dari lingkungan masyarakat. Sebelum tradisi ini benar-benar
hilang, kami sebagai generasi muda tidak tinggal diam dalam mempelajari tradisi
yang satu ini. Berharap tradisi nikah adat dayak uud danum tidak akan hilang
dimakan waktu tetapi tetap hidup pada generasi berikutnya, pada generasi yang
akan datang
Syarat-syarat
pernikahan adat sub suku dayak uud danum yang ada di Kecamatan Serawai Ambalau
:
1. Kisok atau biasa di sebut lamaran
Persetujuan atau mufakat dahulu dari kedua belah
pihak. Kisok atau lamaran ini dilakukan apabila ada persetujuan. Syarat-syarat
:
1. Batu penanya ulun 2 diiringi dengan syarat-syarat
lainnya
2. Lasung labai
3. Sambon
4. Uhing
5. Sulau
6. Kain penanya.
Setelah
siap baru diantar kepihak wanita bila diterima baru diadakan acara sengkelan (
sonyahkik ) oleh kedua belah pihak dengan janji pernikahan yang jelas. Apabila
salah satu pihak yang melanggar dari pada kesepakatan yang dibuat maka
diberikan sangsi ulun 2. Bila tidak ada sangsi maka ditentukan hari pernikahan
oleh kedua belah pihak.
2. Saat hari pernikahan adat
Pesta
adat pertama dilaksanakan oleh pihak wanita, tujuannya agar pihak pria
bertanggung jawab untuk membalasnya lagi. Berta ringannya acara tergantung dari
kemampuan pihak wanita. Misalnya :
1. Keluarga kurang mampu, acarnya sbb :
• tikar atau kacang diampar dalam suatu ruangan
• disaksikan oleh penhhuklu adat melalui
kibas-kibas dengan ayam
• potong babi seberat 10 kg sudah cukup.
Catatan : kedua
mempelai tidak diturunkan kesungai. Setelah ticak kacang selesai pernikahan
sudah diakui oleh adat.
2. Keluarga sederhana/ menengah/ menjangkau adat
sefinalnya.
1. Hopong dihalaman rumah siwanita dibuat janur.
Persyaratan hopong dari pihak wanita. hopong adalah kayu penghalang masuk yang dibuat dan
berlaku dalam pesta nyambut tamu , nyambut luhan, nyambut pengantin, nyambut
rimbongan pulang panen dalam acara ngola, nyambut tusuh buak, pada pintu masuk
dihiasi dengan bunga-bunga indah , takui darok, kain atau lain-lain menurut
keperluan hopong. Persiapan hopong dari pihak pria seperti : sebilah parang,
gong, sebilah tombak/ kujur,mandau. Bagi yang berada bawa tempayan antik
senilai ulun 8. Ketika didepan hopong pengantin pria memasang mandau
dipinggangnya, memakai pakaian adat, memegang kujur, memanggul tempayan
sekurang-kurangnya ulun 6.
2. Acara dihopong sedang berlangsung
a. Rombongan laki-laki mendekati hopong disambut pihak
perempuan, acaranya sbb :
- Dari pihak perempuan dipimpin oleh penghulu mengibas
ayam kepihak laki-laki dengan tujuan membuang sial.
- Dilanjutkan dengan parung (berupa nyanyian saling
bersahutan antara pihak pria dan perempuan)
( gambar saat acara
parung, hopong belum dipotong)
- Pemotongan hopong ( yang memotong hopong harus orang
tua-Nya atau orang yang berpengalaman.
- Setelah itu diselingi dengan kumus-kumus (pohauk),
dimana rombongan pihak pria dan pihak wanita saling kejar mengejar untuk
menumpahkan benda seperti, air rinso, tempoyak, minyak goreng, bedak, hanbody,
air kotoran cucian dll.
b. Pihak laki-laki memasuki rumah.
Sebelum memasuki
rumah, pihak perempuan menyiapi miras atau boram
( tuak
) setiap pertangga rumah pihak perempuan. Disini perwakilan
dari pihak mempelai pria akan bekerja sama untuk menghabiskan minuman tersebut.
Setelah itu didepan pintu sudah disiapkan oleh mempelai wanita seperti :
sepotong besi, daun sabhang (daun yang berwarna merah darah), daun ponyokaan,
daun pasak bumi, daun cocor bebek (somomolum), kojang tongang, dan sebutir
telur ayam. Telur ayam harus seiring dengan batoi umak dan harus diinjak
menantu sampai pecah. Barulah mempelai pria beserta rombongan masuk rumah
mempelai wanita.
c. Acara dalam rumah
Acara sbb : pohon
sabhang dicabut dengan akar-akarnya oleh penghulu, uoi sohkok (rotan segak),
sohpot (sumpit), gong tempat duduk kedua mempelai dan benda-benda antik lainya.
(gambar tersebut kedua
mempelai duduk diatas gong dan disengkelan pakai darah ayam)
d. Acara penyengkalan oleh atau hosahkik
Kedua mempelai duduk
diatas gong diatur oleh penghulu adat diadakan juga dengan acara parung rambut
kedua mempelai disisir untuk membuang sial dilakukan oleh orang yang dianggap
sukses. Setelah itu dikibas dengan ayam oleh penghulu diambil darahnya untuk
menyengkelan kedua mempelai. Setelah itu kedua memepelai turun dan menanam
sahbang tersebut dihalaman rumah atau disamping rumah. Tanah itu disengkelan
dulu diberi mantra agar tanah tersebut berezeki bagi kedua mempelai.
e. Turun mandi kesungai untuk dijala.
Sesampai disungai kedua mempelai harus berdiri
menghadap matahari terbit. Orang yang menjala harus orang yang sukses dan
anaknya tidak ada yang meninggal keluarga aman tentram. Ketika dijala kedua
mempelai menyelam sambil menyebut nama mertuanya dalam hati saja masing-masing.
Tujuannya agar tidak kualat terhadap orang tua. Setelah itu bangun sama-sama
sambil berpegang tangan menghadap matahari terbit. Setelah mandi pihak
perempuan memakai sarung yang sudah disiapkan oleh pihak laki-laki.
(
gambar pada saat mempelai wanita dan mempelai pria hendak mandi kesungai untuk
dijala)
f. Acara makan-makan diatur oleh penghulu
Makanan pertama
khusus untuk pengantin nasi yang pertama diambil yang ada dilingkaran lasung
labhai disuap oleh penghulu.
g. Hari ketiga selepas pesta atau hari ketujuh selepas
pesta
Pada hari ke empat
atau hari kedelapan kedua mempelai turun nihkap sabhang dan masap (main-main
kerumah orang tertentu) orang yang dianggap sukses untuk dimintai rezeki.
Pandangan perkawinan
menurut Gereja Katolik
Perkawinan dalam Gereja Katolik, atau juga disebut Sakramen Perkawinan, adalah
"perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk
kebersamaan hidup". Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan
suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak.
Perkembangan Pemahaman
1. Bahwa
perkawinan yang semula hanya dilihat sebagai suatu kontrak, yang untuk sahnya
hanya dituntut syarat-syarat yang sama seperti kontrak-kontrak lainnya,
sekarang dipandang sebagai suatu perjanjian (covenant,foedus) atau fakta yang membentuk suatu persekutuan hidup
an cinta yang mesra.
2. Dalam
hukum lama, yakni Kodeks Hukum Kanonik(KHK) tahun 1917, Kan 1013 Dikata kan
bahwa tujuan pertama perkawinan adalah mendapat keturunan dan pendidikan anak
sedangkan yang kedua, adalah saling menolong sebagai suami istri dan sebagai
obat penyembuh atau penawar nafsu seksual.Namun sekarang,dengan mengikuti
ajaran ensklik Humanae Vitae Paus Paulus VI, cinta suami – istri dilihat
sebagai elemen perkawinan yang esensial tanpa berbicara tentang tujuan
perkawinan yang Hierarkis seperti itu.
Kodeks baru (KHK/83) Dalam kan 1055,$1 berbicara tentang
hal ini dalam arti : bonum coniugum
(Kebaikan, kesejahteraan suami-isteri):” perjanjian”(Foedus) perkawinan dengan
nya seoran laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka
persekutuan(consurtium)seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terrah pada
kesejahteraan suami-isteri(bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak,
antara orang -orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat Martabat
sakramen.
3.
Hak atas tubuh ( ius in corpus)suami istri dalam kodeks lama merupakan tindakan yang
sesuai bagi kelahiran anak, Namun, sekarang ditekankan lebih ditekankan
pemberian atau penyerahan diri seutuhnya (total
self donation, total giving of self). Maka perkawinan tidak dilihat sebagai
suatu kesatuan antara dua badan (tubuh) melainkan suatu kesatuan antara dua
pribadi (persona). Konsili Vatikan II
Dalam GS. No.48 Menyatakan :maka dari itu perkawinan antara pria dan wanita
yang karena janji perkawinan” bukan lagi dua melainkan satu daging (Mat
19:6),Saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan mesra antar pribadi dan
kerjasama mereka mengalami dan dari hari ke hari makin memperdalam rasa
kesatuan mereka persatuan mesra itu saling serah diri antar dua pribadi, begitu pula kesejahteraan anak-anak menuntut
kesetian suami istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak tercerainya kesatuan
mereka mutlak perlu.
B. Ajaran
Konsili Vatikan II & Pasca Konsili
1. Gaudium et
Spes, no. 48 -52
Beberapa pokok
penting tentang perkawinan
A. ” perjanjian Perkawinan sebagai suatu “
perjanjian” (Covenant foedus)
Pokok ajaran ini
lebih bersifat biblis ketimbang yuridis formal :
(1) inti
perjanjian adalah pendekatan Allah kepada manusia dan jawaban manusia kepada
Allah (UL 26:17-18)
(2) Perjanjian
Adalah suatu bentuk kontrak, tapi lebih biblis sifatnya. Hukum boleh dibilang
sifat kedua yang lebih utama adalah komitmen dan tanggung jawab pribadi dalam
kesetian terhadap satu sama lain.
Dalam kitab suci
perjanjian perkawinan dilihat terutama sebagai suatu hubungan pribadi dan
komitmen terhadap satu sama lain. Tegasnya harus dilihat dalam terang Janji
Allah yang tak pernah diingkari atau dilanggar-Nya (Yer 31:31-34) dan dalam
kebaikan cintaNya yang tak pernah pudar(Mal 2:140
Para Bapak
Konsili vatikan II berusaha untuk menghindari penggunaan istilah kontrak dalam
mendiskusikan perkawinan Kristian. Sebalikny mereka menggunakan istilah
perjanjian (covenant) yang terjadi oleh konsensus pribadi yang tak dapat
ditarik kembali.
1.
Ensklik
Humanae Vitae (HV) Paus
Paulus VI.
Dalam Ensklik ini Paus tidak mengungkapkan tujuan perkawinan tetapi
ia berbicara tentang lima ciri Khas cinta manusiawi dalam perkawinan, yakni :
a. Cinta
itu harus manusiawi penuh (Full human),
yaitu ekspresi perasaan dan semangat/Roh yang keluar dari kesatuan hati dan
jiwa.
b. Cinta
itu harus bersifat utuh (total),
dalam arti berbagi dalam segala hal dengan pengorbanan yang tidak mengenal
egoisme dan pamrih (reserve) yang
tidak pada tempatnya.
c. Cinta
Perkawinan harus setia dan eksklusif hingga akhir hayat.
d.
Cinta itu harus “Fruitful”(subur, membuahkan,berbuah), Dalam arti ditujukan kepada
kebahagian dan kelahiran baru.
e. Cinta
itu harus bermoral, dalam arti suami istri mengetahui sepenuhnya
kewajiban-kewajiban mereka terhadap satu sama lain,terhadap
keluarga,masyarakat,dan Tuhan dalam skala nilai yang benar.
2.
Seruan
Apostolik Familiaris Consortio (FC)
dari Paus Yohanes Paulus II
Dengan mengikuti sinode para uskup sedunia pada
tahun 1980 Di Roma , paus menyatakan bahwa keluarga sebagai komunitas hidup dan
cinta mempunyai 4 tugas penting ini:
a.
Membentuk komunitas antarpribadi yang
sederajat atas dasar cinta yang ekslusif dan berciri tak terceraikan.
b.
Mengabdi kepada kehidupan, yakni bahwa
cinta suami istri harus bersifat subur, baik dalam arti terbuka kepada
keturunan maupun dalam arti membuahkan kekayaan moral dan spritual.
c.
Ikut serta dalam pembangunan masyarakat,
yakni bahwa keluarga bukan saja merupakan sel masyarakat yang pertama dan
sekolah hidup bermasyarakat, tetapi juga mempunyai tugas dan peranan
sosial-kemasyarakatan.
d.
Ikut serta dalam hidup dan pengutusan
Gereja, yakni bahwa Keluarga kristiani harus membentuk dri sebagai”Gereja
mini,” membangun umat Allah dengan membangun diri sebagai umat Allah pula,
menjalankan tugas kenabian (mengajar), pengudusan dan kegembalaan sesuai
peranan dan fungsi masing-masing.
C.
Doktrin Kitab
Hukum Kanonik (Kan. 1055-1062)
1. Kodrat Fundamental
perkawinan (Kan 1055)
a.
Bahwa perkawinan itu dari kodratnya
adalah suatu perjanjian (covenant, foedus). Dalam tradisi Yahudi,
perjanjian berarti suatu” agreement”
(persetujuan atau kesepakatan) yang membentuk ( menciptakan) suatu hubungan
sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama seperti hubungan
antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Konsekuensinya hubungan itu
tidak berhenti atau berakhir, sekalipun kesepakatan (consent) terhadap perjanjian itu ditarik kembali. Berdasarkan
pilihan bebas daroi suami-istri suatu perjanjian sesungguhnya akan meliputi
relasi antar pribadi seutuhnya yang terdiri dari hubungan spiritual,emosional
dan fisik.
2.
Sifat-sifat (ciri-ciri)hakiki perkawinan
(Kan 1056)
a. Kesatuan
(Unitas) atau monogam.
b. Tak
terceraikan.
Tingkat- tingkat kekukuhan dalam perkawinan sesuai
macam macam perkawinan itu sendiri :
1. Perkawinan
putativum (putatif)
2. Perkawinan
legitimum, antar orang yang non baptis katolik.
3. Perkawinan
legitimum antar seorang baptis dan seorang non baptis.
4. Perkawinan
ratum (et non-consummatum)
5. Perkawinan
ratum et consummatum.
3. konsensus perkawinan ( Kan 1057)
a.
Konsensus atau kesepakatan perkawinan
adalah perbuatan kemauan atau tindakan kehendak dengan manusia suami sitri
saling menyerahkan diri dan saling meneriman untuk membentuk perkawinan dengan
perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
b.
Pada saat pihak saling memberi konsensus
dalam perjanjian perkawinan, saat itu mulai hidup perkawinan dan hidup berkeluarga yang akan
berlaku dan berlangsung sepanjang hidup (Matrimonium in facto esse, hidup
berkeluarga)
c.
Para pihak harus cakap hukum atau mampu
menurut hukum untuk membuat konsensus perkawinan (Kan 1057,$ 1), artinya mereka
tidak terkena atau cacat psikologis apapun yang dapat meniadakan konsesnsus
perkawinan.
d.
Konsesnsus harus dinyatakan secara
legitim (Kan. 1057,$ 1) artinya harus di nyatakan oleh pihak kepada satu dengan
keharusan mentaati forma cannonica (Kan.
1108) atau suatu bentuk tata peneguhan publik lainnya yang diakui
e.
Konsensus tak dapat di ganti oleh kuasa
manusiawi manapun : artinya tak ada kuasa apapun atau atau orang siapapum yang
dapat dengan sewenaang-wenang dan secara melawan hukum membuat konsesnsus bagi
orang lain.
4. Hak
untuk perkawinan (Kan. 1058).
Kan. 1058 menunjuk secara eksplisit
bahwa semua orang diandaikan mempunyai hak untuk menikah,asalkan tidak ada
dasar hukum untuk membuktikan kebalikannya. Dengan kata lain, semua orang yang
cakap atau mampu secara hukum dapat menikah dengan sah secara inplisir, kanon
tersebut menunjukkan bahwa otoritas Gerejawi yang berwenang berhak untuk
melarang suatu perkawinan kalau ada dasar hukumnya: dan berhak pula untuk
menentukan persyaratan-persyaratan, yang jika tidak ditaati, dapat meniadakan
perkawinan.
5. Wewenang
Gereja atas perkawinan Orang- orang Katolik (Kan.1059)
Dalam Hal perkawinan, ada semacam kekecualian.
“Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur
tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum , kanonik dengan tetap
berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat dan sifatnya semata-mata
sipil dan perkawinan itu” (Kan.1059). Dengan Demikian jelas bahwa dalam hal
perkawinan campur, pihak non katolik secara tak langsung terikat oleh
undang-undang gerejawi (Karena harus mengikuti pasangannya yang katolik dan
yang secara langsung terikat oleh undang- undang gerejawi)
6.
Keraguan atas sahnya suatu perkawinan
(Kan 1060).
a. Kanon
ini akan berperan sangat penting manakala timbul keraguan atas keabsahan suatu
perkawinan. “ Perkawinan mendapat perlindungan hukum (Favor iurus) :Karena itu
dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan
kebalikannya
Apabila keabsahan suatu perkawinan diragukan, hukum
menyatakan bahwa perkawinan itu tetap diandaikan sah hingga terbukti
kebalikannya. Dengan kata lain, suatu perkawinan baru boleh dinyatakan tidak
sah apabila ada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
b. Forum
resmi untuyk pembuktian itu (Biasanya) adalah Tribunal Perkawinan. Disana
Segala bukti akan di uji dan dievaluasi berdasarkan Norma hukum yang berlaku.