Sabtu, 16 November 2019

Nabi Mikha


Nabi Mikha
A.    Mikha
Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga Moresyet Gat (bdk Mik. 1:14). [1]Tempat ini merupakan kota di antara wilayah pegunungan dan pesisir pantai, yang masuk wilayah Filistin. Posisi kampung ini menjadi  sangat penting untuk memahami warta Nabi Mikha. Kampung dan penduduknya orang kecil dan miskin menjadi korban perampasan tanah. [2]Mikha mulai tugas kenabiannya pada masa Yotam berkuasa di Yehuda (742-735), ketika kerajaan Yehuda dan Israel mendekati akhir masa-masa keemasnya.
            Mengenai siapa Nabi Mikha tidak banyak diketahui secara langsung dari kitab-kitabnya seperti nabi-nabi yang lain. Ada yang mengatakan bahwa Mikha adalah warga kampung biasa (smith), warga sederhana (Sellin). Mungkin juga Mikha adalah seorang penting, anggota tua-tua, di kampungnya Moresyet (Wolff). Mikha boleh jadi seorang warga kampung yang miskin, penyewa lading atau pemilik lading (Rudolph).
            Dugaan Wolff bboleh jadi dekat dengan kenyataan bahwa Mikha adalah seorang dari tua-tua di Morsyet. Dalam kitab suci, fungsi para tua-tua adalah penjaga keadilan di kampungnya masing-masing (bdk. Ul. 19:12; 21:1-4, 6-20; Rut. 4:1-12; 1 Sam. 30:26; 1 Raj. 8:1; 2 Raj. 13:1; 2 Taw. 19:5-8). Sebagai tua-tua kampung, ia sangat berperan di kampung itu.
B.     Situasi Zaman Nabi Mikha
            Situasi pada zaman Nabi Mikha di mana di menghadapi nabi-nabi palsu. [3]Di mana pada waktu itu dia berbicara tentang apa yang di perintahkan oleh YHWH kepadanya, tapi pada masa itu justru sebaliknya para nabi berbicara kalau di suap. Mereka adalah nabi palsu. Dengan amat tajam dan sarkastis Mikha melukiskan siapa nabi palsu itu, “ yang menyesatkan bangsa YHWH”. Nabi Mikha sungguh sadar apa dan siapa seorang nabi, karena dia adalah nabi yang benar. Selain pewartaan nabi palsu. [4]Mikha juga menyaksikan bahwa ketidakadilan dan eksploitasi teerhadap orang-orang miskin akan membawa Yerusalem dan Samaria menuju kehancuran. Mikha dan nabi sezamannya, Yesaya, terkejut menyaksikan perilaku korupsi, baik yang dilakukan oleh pemimpin masyarakat maupun pemimpin agama (Mik 3)
C.    Jenis Pewartaan
Seperti halnya Amos, [5]Mikha melihat ketidakadilan sosial sebagai kejahatan yang harus dibalas (2:1-3; 6:9-11). Ia begitu menekankan pengadilan Allah yang dan kejahatan-kejahatan yang serupa. Lebih jauh daripada Amos, ia melihat juga hari ketika Tuhan menjadi raja dan Sion jaya (4-5). Dalam ucapannya yang paling terkenal (6:8), ia menyampaikan pesan sebagai rangkuman pewartaan pendahulu dan nabi-nabi sezamannya : “ Hai manusia telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Dan apakah yang dituntut Tuhan daripadamu: selain berlaku adil (=Amos), mencintai kesetiaan (=Hosea), dan hidup dengan randah hati (=Yesaya) di hadapan Allah mu.?”
            Dalam pewartaan Mikha pandangan teologisnya sangat dekat dengan Amos. Kedekatan dan kesejajaran pandangan teologis itu tampak, misalnya dalam:
·         Menolak tradisi suci yang satu-satunya atas Yerusalem dan Sion (terutama yang menyangkut Bait Allah dan institusi kerajaan)
·         Wartanya sangat sedikit menyinggung Dinasti Daud (mengambil jarak dari lingkup kekuasaan/kerajaan)
[6]Bagi Mikha ketidakadilan dan penindasan tidak sepadan (compatible) dengan Yahwisme. Kritik yang dilontarkan Nabi Mikha bukan hanya ketidakadialan melainkan terhadap suatu “Teologi Penidasan” para pemimpin di Yerusalem sedemikian yakin bahwa mereka akan selamat karena kota suci Yerusalem, Sion.
·         Para petinggi militer
Alamat pertama dari kritik tajam Nabi Mikha adalah para petinggi militer yang ada di pusat pemerintahan (bdk. Mik. 21-11). Jalan utama masuk ke palestina adalah Akko, sedangkan Moresyet-Gat adalah stasiun militer untuk menghadang invasi dari luar. Dalam keadaan invasi luar para petinggi militer tinggal di stasiun atau barak mereka bersama orang kampung, tetapi ketika ancam musuh tidak ada, namun apa yang terjadi.? Para petani kampung dipaksa menjual tanahnya kepada para petinggi militer itu. Yang lebih ironis lagi bukan hanya tanah, rumah dan orangnya sendiri harus dijual. Perampasan tanah, rumah dan orangnya adalah hal yang sangat bertentang degan taurat yang di tetapkan oleh YHWH (bdk. Kel. 20:17;19:13).
·         Para penatua yang tidak becus
Kelompok kedua yang dikritik tajam oleh Nabi Mikha adalah koleganya, para tua-tua penjaga gawang pertama dari keadilan. Ada dua tuduhan Mikha terhadap koleganya (penetua): merobek kulit dari tulang (bdk. 1 Raj. 9:15-24; 12:6-16), rakus akan uang: “membangun Sion dengan darah”.
Mungkin saja Mikha sebagai penetua melihat bahwa teman-temannya tidak becus. Boleh jadi Mikha bukan hanya orang penting di kampungnya Moresyet, tetapi juga di Yerusalem (bdk. Mik. 1:1).
Nabi membongkar kebusukan Yehuda (Mikha 2:1-12)
D.    Hal yang menarik
[7]Mikha mengingatkan kita akan perhatian Allah pada orang-orang miskin. Mikha mengajarakan kepada kita untuk menghormati Allah melalui hidup yang baik dan menyembah Allah dengan cara benar. [8]Mikha sebagai Nabi Allah memiliki mata Allah yang memandang segala sesuatunya berdasarkan kaca mata Allah. Kalau sudah begitu maka segala kejahatan manusia tidak akan lolos dari pandangannya. Didalam pasal ke 2 Nabi membicarakan kejahatan umat Tuhan.
Salah satunya:
1.      Kejahatan Yehuda
Hal yang pertama Mikha menegur dengan keras para pelaku kejahatan. baik kasus kekerasan, penindasan, pemerasan maupun penumpahan darah. Kejahatan yang paling besar yang dipendam dalam hati dan hal ini sangat terbalik degan ajaran Kristus yang mengatakan “apabila kamu menjadi marah, janganlah kamu berbuat dosa, janganlah matahari terbenam sampai padam amarahmu (Ef 4:26). Saudara melihat Mikha menegur dengan keras dosa-dosa terencana yang dilakukan oleh orang-orang Yehuda pada saat itu yaitu kasus kejahatan penyerobotan tanah.

2.      Pemberita palsu    


Kalau yang pertama Mikha membongkar kejahatan Yehuda karena kasus penyerobotan tanah, maka kejahatan yang kedua Mikha membongkar kejahatan Imam. Dan inilah salah satu faktor penyebab yang merusak iman Yehuda. Jikalau Imam rusak maka masyarakatpun akan rusak, jikalau gereja sesat maka masyarakat juga sesat. Ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.



[1] Lih. Bibel Warisan Iman, Sejarah Dan Budaya, hlm. 160-161
[2] Lih. A Catholic Guide to the BIBLE, memahami dan menafsir Kitab Suci Secara Katolik, hlm. 151
[3] Ibid. Bibel Warisan Iman, Sejarah Dan Budaya, hlm. 162-165
[4] Ibid. A Catholic Guide to the BIBLE, memahami dan menafsir Kitab Suci Secara Katolik, hlm. 151
[5] Lih. Membaca Kitab Suci, Mengenal Tulisan-tulisan Perjanjian Lama, hlm. 104
[6] Ibid. Bibel Warisan Iman, Sejarah Dan Budaya, hlm. 162-165
[7] Ibid. A Catholic Guide to the BIBLE, memahami dan menafsir Kitab Suci Secara Katolik, hlm. 151

Rabu, 25 Juli 2018

SEJARAH SUKU MAHAP DAN PERKAWINAN ADAT (BALANCONG) SUB SUKU MAHAP DI DESA SEBABAS Valeria Valentina Pangesti (1500031)


Menurut Muhrotein (2012:1) dayak merupakan salah satu suku yang ada di Kalimantan umumnya dan Kalimantan Barat khususnya. Seperti suku-suku lain, suku dayak juga memiliki keberagaman corak budaya dan tradisi yang diturunkan oleh para leluhurnya. Mulai dari semua kegiatan yang tradisional, cara hidup yang tradisional dengan beberapa tradisi yang masih kental dilestraikan. Dalam kebanyakan kasus, tradisi suku dayak mulai banyak terkikis oleh perkembangan zaman serta keberadabannya pun dipengaruhi oleh datangnya suku-suku lain akibat perpindahan penduduk.
Orang dayak di Kalimantan memiliki ciri atau sifat khusus yang memperlihatkan kesamaannya dengan sub suku dayak lainnya. Ciri ini dapat dilihat dari khas bangunan, yakni rumah betang, persentajaan , anyaman, sistem berladang, dan serta kesenian yang mencolok dapat dilihat dalam berbagai kontes atau pameran, yakni seni tari. Hal ini pun mencakup sub suku mahap di Sebabas, yang juga memiliki tradisi dan budaya yang menarik untuk dipelajari.
Suku dayak sendiri terdiri atas berbagai sub suku dayak, yang didalamnya pula memiliki keanekaragaman budaya tradisi dan seni budaya yang berbeda. Salah satu sub suku dayak, yakni suku Mahap di Desa Sebabas yang juga memiliki struktur yang hampir sama dengan sub suku lainnya.
Secara administrasi pemerintahan, Desa Sebabas masuk dalam wilayah Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.[1] Beberapa sitis sejarah juga masih dijaga dan dipelihara dengan baik, misalnya prasasti batu batulis di Dusun Pait, dan menurut para ahli sejarah itu merupakan prasasti Budha terbesar (panjang 6,50 meter, tinggi 3,30 meter) beraksara Pallawa pada abad ke 9 Masehi. Masyarakat suku Mahap di Sebabas ini mayoritas beragama Katolik, sehingga sulit menemukan keterkaitan antara peniggalan dengan penduduk setempat di sana.
Menurut sejarah atau cerita dari para narasumber yang dapat dipercaya bahwa lokasi Laman Sebabas sebelum didirikan tempat pemukiman adalah Sebidang Babas yang ditanami rongas atau nanas, karena letak lokasi yang dianggap baik lagi sangat strategis, maka dinamakan “Laman Sebabas”.
Dalam adat sub suku mahap, di desa Sebabas memiliki adat menikah yang unik. Perkawinan atau balancong dalam suku mahap di desa sebabas memiliki syarat-syarat yang hampir mirip juga dengan sub suku dayak lainnya.
Perkawinan memiliki ciri yang sentral karena diketahui oleh semua orang dalam sub suku yang tinggal di daerah tersebut. Adapun syarat-syarat perkawinan sub suku Mahap di Sebabas ialah mulai dari adat betunang (bertunangan), yakni phak laki-laki hanya mengeluarkan satu buah lancokng, dari pihak perempuan satu buah tuak pengumpul dan satu ekor ayam serta satu buah tuak sambut bobant.
Baru sesudah semua syarat dilakukan dalam adat betunang, maka akan dilanjutkan dengan adat balancong/kawin. Dengan ketentuan adat;
a.       Balancokng biasa adatnya 2 buah tuak, 2 ekor ayam, satu lancokng, 1 piring putih, satu buah mangkok putih (jika dilakukan dengan gawai besar-besaran) dan apa bila hanya dengan keluarga maka akan ditambah satu ekor ayam dan satu buah tuak pengumpul orang banyak
b.      Kawin meriah (bajadi basompat)
Adatnya satu ekor babi besar, satu ekor babi untuk dimakan bersama-sama, 2 buah tuak besar/tuak bejadi (dihiasi dengan parade/bensayau).
Pernikahan adat ini biasanya dilakukan oleh satu pria dan wanita yang belum pernah menikah sebelumnya. Oleh karena itu perkawinan juga hanya terjadi jika ada kesepakatan dari kedua mempelai. Kesepakatan nikah adalah tema yang paling inti dan sentral dari hukum Gereja Katolik mengenai perkawinan, karena perkawinan lahir dari kesepakatan sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (Alf. Catur Raharso. Pr . 2008:13).
Sebuah perkawinan yang sudah disakralkan diharapkan dapat dengan segala daya-usaha dan kesadaran menjadi teladan hidup ditengah-tengah masyarakat sehingga keluarga tersebut dalam menaburkan terang bagi orang lain melalui hidup keluarga.
Dalam gereja katolik, pernikahan menjadi suatu yang sakral karena dihubungkan dengan sakramen perkawinan itu sendiri karena keduanya sudah dipersatukan dalam satu daging maka tidak boleh diceraikan oleh manusia. Perkawinan juga mempunyai tujuan yang sangat penting yakni terarah pada kebaikan suami istri serta kelahiran dan pendidikan anak (bdk. Kan. 1055 § 1).
 Dalam Kanon 1056 “ciri-ciri hakiki esensial (propietates essensialies) perkawinan ialah, unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak apat-diputuskan), yang dalam perkawinan  kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen. Perkawinan yang satu dan tak terceraikan ini dengan maksud mau melindungi keutuhan suami-istri, serta keluarga karena apabila perceraian dipermudah dalam gereja katolik maka akan banyak lagi keluarga-keluarga yang melakukan kawin cerai serta gereja katolik kehilangan esensi yang seharusnya menjadi ciri khas gereja.
Gaudium Et Spes art.48 mengatakan bahwa “ persekutuan hidup dan kasih suami-istri yang mesra, yang diadakan oleh sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali”. Hidup dalam satu daging (bdk. Mat 19:6), suami dan istri haruslah semakin hari semakin memperdalam rasa kesatuan mereka sehingga persatuan yang mesra tadi dapat mencapai pada penyerahan diri antara dua pribadi, begitu pula kesejateraan anak-anak, tuntutan kesetiaan suami-istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak terceraikan secara mutlak.[2]
Secara garis besar, masyarakat dayak seluruhnya memiliki adat perkawinan dengan forma dan materia masing-masng pula. Begitu pula dengan masyarakat suku mahap di Sebabas, dengan adat yang sudah ditetapkan dalam kaitannya dengan persyaratan secara tradisi dilakukan sebelum dilangsungkannya pernikahan secara katolik. Gereja katolik dengan segala ketentuannya menyetujui adanya nikah adat mendahului atau sebelum melakukan nikah secara katolik, dengan begitu pernikahan secara adat meskipun telah dilakukan pasangan tetap harus melakukan nikah secara sakramen untuk mempermudah administrasi negara.
Memilih untuk menikah berarti juga memilih untuk menyanggupi segala ketentuan serta konsekuensi yang ada dalam pernikahan tersebut, baik menikah secara adat maupun secara katolik. Hampir setiap kegiatan tradisi suku dayak yang beragama katolik sudah bernuansa katolik, artinya bahwa setiap kegiatan tradisi sudah mengatasnamakan Gereja dalam setiap jejaknya. Sehingga perkawinan adat yang dilaksanakan, juga harus dilakukan perkawinan secara katolik.


DAFTAR PUSTAKA
Muhrotein, Andreas. 2012. Rekonstruksi Identitas Dayak. Yogyakarta: TICI Productions.
Kitab Hukum Kanonik. Jakarta:KWI. 2016
Catur Raharso. 2008. Kesepakatan Nikah dalam Hukum Perkawinan Katolik. Malang: Dioma.
Konsili Vatikan II. “Konstitusi Pastoral tentang Gereja dan Dunia Dewasa Ini” (GS) dalam Dokumen Konsili Vatikan II, terj. R. Hardawiryana, S.J. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI – Obor, 1993.





[1] Adat Istiadat dan Hukum Adat Suku Mahap di Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Hal.13
[2] Gaudium et Spes art.48.

MANDI BAYI PADA SUKU DAYAK HIBUN SANGGAU “TANDEI’I Oleh: Yosinta Bonata (1500039)


Dayak merupakan salah satu suku yang tak pernah ketinggalan dari adat dan tradisinya yang selalu bergantung pada alam. Sebelum nenek moyang orang dayak mengenal Tuhan mereka sudah mengenal sang pencipta yang Disebut Ponompo (ribun)/jubata (kanayatn)/ yang artinya sang pecipta yang sekarang disebut Tuhan. Istilah Dayak dipakai oleh colonial Belanda[1] untuk melalukan kegitan mereka di tanah Borneo. Masyarakat dayak khususnya dayak ribun yang mengganti konsonan huruf awal (R) dengan huruf (H) menjadi Hibun. Dayak Hibun yang telah melahirkan seorang bayi akan dimandikan sebagai bentuk rasa syukur terhadap hidup yang telah diberikan oleh Ponompo. Suku Dayak melakukan ritual adat mulai dari kelahiran sampai kematian, hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas hidup. Tradisi memandikan bayi hampir punah dan bahkan saat ini banyak sekali keluarga baru yang tidak mengenal adat dan tradisi “TANDE’I” ini.
Air merupakan unsur kehidupan yang tidak bisa dipisahkan, air merupakan hal yang sangat utama sebagai tanda bahwa orang memiliki kesuburan, kesejahteraan dan kesegaran dalam hidup.  Memandikan bayi sebagai bentuk awal manusia berinteraksi dengan alam yang di wujudkan pada Air tadi. Adat dayak memang sangat unik sebagian besar kehidupannya dilakukan dengan ritual, bagi mereka ritual merupakan hal yang paling baik sebagai bentuk kedekatan mereka pada sang pencipta. Banyak adat Tradisi orang dayak yang tidak dapat dituliskan karena orang dayak sendiri tidak mau melestarikan. Ada yang beranggapan tidak penting, udah modern, sudah tidak keren lagi katanya, hal ini yang selalu diutarakan orang dayak, bahkan anak-anak tahun 2000-an sudah tidak pernah melihat ritual yang unik-unik itu tadi. Anak-anak mengatakan hal ini sangat kuno karena dunia sudah modern mengapa harus dilestarikan.
A.    Orang dayak hibun dan adatnya
Penduduk Dayak sangat berpegang teguh pada budaya dan adat istiadat, mereka selalu paham akan gejala-gejala alam yang memberi tanda-tanda

kehidupan. Pada acara mandi bayi yang dilakukan setiap bayi yang baru lahir harus dibawa dan diperkenalkan pada alam sekitar supaya si bayi dapat beradaptasi saat di manapun bayi itu berada. Orang suku dayak Ribun atau biasa disebut hibun dengan bahasa bi’bun, menggunakan tradisi memandikkan bayi ke sungai mirip sekali dengan acara pembaptisan yang dilakukan oleh Yohanes waktu membaptis Yesus di sungai Yordan (Bdk. Luk 3:21). Pada perkembangannya orang hibun sendiri mulai tidak membawa bayi mereka pada sungai karena melihat dan mengingat sungai sudah mulai tidak bersih dan sudah mulai tidak ada air. Ini semua karena ulah tangan manusia itu sendiri, meskipun sudah tidak dilakukan di sungai tapi masih bisa dilakukan di dalam rumah yang terpenting adalah adatnya dan tata cara yang tidak dihilangkan.
Memandikan bayi ke sungai ini masih tetap terjaga meskipun banyak orang Hibun yang mulai meninggalkan adat ini. Saat ini pula memang orang tua harus berperan penting dalam pelestarian budaya ini, karena apabila orang tidak melalukan adat tradisi ini otomatis anak-anaknya tidak mengetahui adat dan tradisi ini. [2]Semakin orang Dayak Hibun mengenal agama orang Dayak yang identik beragama Katolik lalu melaksanakan sakramen permandian saat anak mereka sudah siap dipermandikan. Adapula orang tua yang melakukan permandian secara adat dan secara katolik. Kedua-duanya sama saja di siram oleh air dan di tenggelamkan atau dicelupkan ke air. Namun ada yang beranggapan bahwa jika adatnya belum dilalukan belum terasa pas dan komplit mereka merasa lebih mantap apabila melakukan adat dan tradisi ini diselaraskan dengan Sakramen Baptis pada Gereja Katolik.  
b. Alam pikir orang Dayak
Adat Tradisi Dayak memang sangat mirip dengan ritus dan ajaran Gereja ada pula kisah penciptaan orang Dayak yang dilalukan oleh sang Pencipta sangat mirip dengan kitab Kejadian[3]. Nenek moyang sangat percaya adanya sang pencipta yang menciptakan alam beserta isinya dan manusia harus menjaga, merawat dan melestarikan alam serta selalu bersyukur dan menyembah sang pencipta itu dengan apapun caranya. Hal ini sangat mirip dengan ajaran Yesus dan amanat yang diberikan Allah pada Adam dan Hawa untuk menjaga, merawat dan melestarikan alam yang telah diciptakan itu.
Hampir semua cerita tentang alam beserta isinya ini pada subsuku Dyak hampir mirip hanya saja pada versi ceritanya sesuai dengan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Namun tidak menghilangkan ciri khasnya dalam cerita di masing-masing wilayah. Cerita-cerita itu mengandung makna masing-masing pada setiap subsukunya menurut nenek moyangnya masing-masing. Sebutan sang pencipta biasa disebut PONOMPA yang artinya Allah/Tuhan yang kita kenal saat ini. Semakin berkembangnya agama Katolik di tengah-tengah orang Dayak sedikit mengubah pandangan masyarakat tentang hal-hal gaib yang tidak terlalu penting dan dapat membahayakan orang dayak itu sendiri. Seperti pellet, pullong, jimat dan minta kekuatan yang dapat membahayakan si penggunanya.
Pemahaman orang Dayak hibun pada Tande’i itu pun semakin di sempurnakan oleh Sakramen Baptis di Gereja Katolik yang di siram/dicelupkan dengan air pun sangat mirip dengan tata cara Tande’i itu tadi.  Meskipun sudah modern namun perlu pula melestarikan apa yang sudah di buat dan dipakai selama bertahun-tahun. Meskipun moden tapi apa salahnya adat istiadat itu dilestarikan, ini merupakan kekayaan alam dan keunikan yang tidak dimiliki oleh budaya di luar Kalimantan. Kegiatan ini perlu dikembangkan supaya budaya tradisi yang ada dimasyarkat dapat dinikmati masyarakat sampai kapanpun. Masyarakat diharapkan bukan hanya menonton tradisi mereka namun melaksanakan tradisinya serta tau maksud dan arti dari sebuah adat.



Daftar Pustaka
Muhrotein, Andreas. 2012. REKONTRUKSI IDENTITAS DAYAK. Yogyakarta: TICI Publications
Alloy, Sujarni, DKK. 2008. MOZAIK DAYAK KEBERAGAMAN SUBSUKU DAN BAHASA DAYAK. Pontianak: Institut Dayakologi


[1] Sujarni Alloy, DKK, MOZAIK DAYAK KEBERAGAMAN SUBSUKU DAN BAHASA DAYAK DI KALIMANATAN BARAT, Hal:11
[2] Andreas Muhrotein, REKONSTRUKSI IDENTITAS DAYAK, Hal:1
[3] Lih. Andreas Muhrotein, REKONSTRUKSI IDENTITAS DAYAK, Hal:49

Perkawinan Adat Dalam Tradisi Dayak” Uud Danum” (Besahkik) Dikecamatan Serawai Kabupaten Sintang Oleh: Valentina Erika Bestari (1500037)


Kecamatan Serawai Ambalau jika ditempuh dari Sintang dengan menyusuri jalur air bisa menggunakan speedboard. Menempuh perjalanan dengan mudik melalui sungai melawi. Penduduk yang mendominasi dua kecamatan ini adalah sub suku dayak Uud Danum. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Arok-arok. Arok itu yang berarti ada. Nama Uud danum pun memiliki arti, Uud yang berarti paling ujung, sedangkan danum yang berarti air. Jadi sub suku dayak uud danum itu, orang-orang yang mendiami suatu daerah yang paling ujung sungai.
Penduduk kecematan Serawai Ambalau kaya akan adat istiadat salah satunya adalah pesta pernikahan adat/ nikah adat. Acara nikah adat ini sudah sangat jarang sekali dilakukan dikalangan masyarakat. Masyarakat lebih suka dengan mengadakan acara pertunangan atau pernikahan secara keagamaan. Jika dilihat, acara-acara tersebut sangat mudah dan lebih praktis serta tidak harus menempuhkan persyaratan yang begitu rumit dan tidak mengeluarkan banyak biaya pula. Seperti yang dikatakan oleh ketua adat dayak uud danum Ambalau Antonius Rusli yang juga seorang guru “ sebenarnya tidak terlalu ribet, tapi mungkin masyarakat lebih suka cara yang praktis “ katanya. Akibatnya banyak orang tua dari kalangan dayak uud danum tidak hafal lagi bagaimana runtutan acaranya lagi.
Jika generasi muda khususnya, putra putri dari sub suku dayak uud danum itu sendiri tidak kreatif dalam mempelajarinya adat mau pun budayanya, maka lambat laun tradisi nikah adat suku dayak uud danum lambat laun akan hilang dari lingkungan masyarakat. Sebelum tradisi ini benar-benar hilang, kami sebagai generasi muda tidak tinggal diam dalam mempelajari tradisi yang satu ini. Berharap tradisi nikah adat dayak uud danum tidak akan hilang dimakan waktu tetapi tetap hidup pada generasi berikutnya, pada generasi yang akan datang

Syarat-syarat pernikahan adat sub suku dayak uud danum yang ada di Kecamatan Serawai Ambalau :
1.      Kisok atau biasa di sebut lamaran
Persetujuan atau mufakat dahulu dari kedua belah pihak. Kisok atau lamaran ini dilakukan apabila ada persetujuan. Syarat-syarat :
1.      Batu penanya ulun 2 diiringi dengan syarat-syarat lainnya
2.      Lasung labai
3.      Sambon
4.      Uhing
5.      Sulau
6.      Kain penanya.
Setelah siap baru diantar kepihak wanita bila diterima baru diadakan acara sengkelan ( sonyahkik ) oleh kedua belah pihak dengan janji pernikahan yang jelas. Apabila salah satu pihak yang melanggar dari pada kesepakatan yang dibuat maka diberikan sangsi ulun 2. Bila tidak ada sangsi maka ditentukan hari pernikahan oleh kedua belah pihak.[1]
2.      Saat hari pernikahan adat
Pesta adat pertama dilaksanakan oleh pihak wanita, tujuannya agar pihak pria bertanggung jawab untuk membalasnya lagi. Berta ringannya acara tergantung dari kemampuan pihak wanita. Misalnya :
1.      Keluarga kurang mampu, acarnya sbb :
 tikar atau kacang diampar dalam suatu ruangan
 disaksikan oleh penhhuklu adat melalui kibas-kibas dengan ayam
 potong babi seberat 10 kg sudah cukup.
Catatan : kedua mempelai tidak diturunkan kesungai. Setelah ticak kacang selesai pernikahan sudah diakui oleh adat.
2.    Keluarga sederhana/ menengah/ menjangkau adat sefinalnya.
1.     Hopong dihalaman rumah siwanita dibuat janur. Persyaratan hopong dari pihak wanita. hopong adalah kayu penghalang masuk yang dibuat dan berlaku dalam pesta nyambut tamu , nyambut luhan, nyambut pengantin, nyambut rimbongan pulang panen dalam acara ngola, nyambut tusuh buak, pada pintu masuk dihiasi dengan bunga-bunga indah , takui darok, kain atau lain-lain menurut keperluan hopong. Persiapan hopong dari pihak pria seperti : sebilah parang, gong, sebilah tombak/ kujur,mandau. Bagi yang berada bawa tempayan antik senilai ulun 8. Ketika didepan hopong pengantin pria memasang mandau dipinggangnya, memakai pakaian adat, memegang kujur, memanggul tempayan sekurang-kurangnya ulun 6.
2.    Acara dihopong sedang berlangsung
a.       Rombongan laki-laki mendekati hopong disambut pihak perempuan, acaranya sbb :
-          Dari pihak perempuan dipimpin oleh penghulu mengibas ayam kepihak laki-laki dengan tujuan membuang sial.
-          Dilanjutkan dengan parung (berupa nyanyian saling bersahutan antara pihak pria dan perempuan)
( gambar saat acara parung, hopong belum dipotong)
-          Pemotongan hopong ( yang memotong hopong harus orang tua-Nya atau orang yang berpengalaman.

-          Setelah itu diselingi dengan kumus-kumus (pohauk), dimana rombongan pihak pria dan pihak wanita saling kejar mengejar untuk menumpahkan benda seperti, air rinso, tempoyak, minyak goreng, bedak, hanbody, air kotoran cucian dll.
b.      Pihak laki-laki memasuki rumah.
Sebelum memasuki rumah, pihak perempuan menyiapi miras atau boram
 ( tuak )  setiap pertangga rumah pihak perempuan. Disini perwakilan dari pihak mempelai pria akan bekerja sama untuk menghabiskan minuman tersebut. Setelah itu didepan pintu sudah disiapkan oleh mempelai wanita seperti : sepotong besi, daun sabhang (daun yang berwarna merah darah), daun ponyokaan, daun pasak bumi, daun cocor bebek (somomolum), kojang tongang, dan sebutir telur ayam. Telur ayam harus seiring dengan batoi umak dan harus diinjak menantu sampai pecah. Barulah mempelai pria beserta rombongan masuk rumah mempelai wanita.
c.       Acara dalam rumah
Acara sbb : pohon sabhang dicabut dengan akar-akarnya oleh penghulu, uoi sohkok (rotan segak), sohpot (sumpit), gong tempat duduk kedua mempelai dan benda-benda antik lainya.
(gambar tersebut kedua mempelai duduk diatas gong dan disengkelan pakai darah ayam)[2]
d.      Acara penyengkalan oleh atau hosahkik[3]
Kedua mempelai duduk diatas gong diatur oleh penghulu adat diadakan juga dengan acara parung rambut kedua mempelai disisir untuk membuang sial dilakukan oleh orang yang dianggap sukses. Setelah itu dikibas dengan ayam oleh penghulu diambil darahnya untuk menyengkelan kedua mempelai. Setelah itu kedua memepelai turun dan menanam sahbang tersebut dihalaman rumah atau disamping rumah. Tanah itu disengkelan dulu diberi mantra agar tanah tersebut berezeki bagi kedua mempelai.

e.       Turun mandi kesungai untuk dijala.
Sesampai disungai kedua mempelai harus berdiri menghadap matahari terbit. Orang yang menjala harus orang yang sukses dan anaknya tidak ada yang meninggal keluarga aman tentram. Ketika dijala kedua mempelai menyelam sambil menyebut nama mertuanya dalam hati saja masing-masing. Tujuannya agar tidak kualat terhadap orang tua. Setelah itu bangun sama-sama sambil berpegang tangan menghadap matahari terbit. Setelah mandi pihak perempuan memakai sarung yang sudah disiapkan oleh pihak laki-laki.

( gambar pada saat mempelai wanita dan mempelai pria hendak mandi kesungai untuk dijala)
f.       Acara makan-makan diatur oleh penghulu
Makanan pertama khusus untuk pengantin nasi yang pertama diambil yang ada dilingkaran lasung labhai disuap oleh penghulu.
g.      Hari ketiga selepas pesta atau hari ketujuh selepas pesta
Pada hari ke empat atau hari kedelapan kedua mempelai turun nihkap sabhang dan masap (main-main kerumah orang tertentu) orang yang dianggap sukses untuk dimintai rezeki.


Pandangan perkawinan menurut Gereja Katolik
   Perkawinan dalam Gereja Katolik, atau juga disebut Sakramen Perkawinan, adalah "perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup". Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak.
 Perkembangan Pemahaman
1.      Bahwa perkawinan yang semula hanya dilihat sebagai suatu kontrak, yang untuk sahnya hanya dituntut syarat-syarat yang sama seperti kontrak-kontrak lainnya, sekarang dipandang sebagai suatu perjanjian (covenant,foedus) atau fakta yang membentuk suatu persekutuan hidup an cinta yang mesra.
2.      Dalam hukum lama, yakni Kodeks Hukum Kanonik(KHK) tahun 1917, Kan 1013 Dikata kan bahwa tujuan pertama perkawinan adalah mendapat keturunan dan pendidikan anak sedangkan yang kedua, adalah saling menolong sebagai suami istri dan sebagai obat penyembuh atau penawar nafsu seksual.Namun sekarang,dengan mengikuti ajaran ensklik Humanae Vitae Paus Paulus VI, cinta suami – istri dilihat sebagai elemen perkawinan yang esensial tanpa berbicara tentang tujuan perkawinan yang Hierarkis seperti itu.
Kodeks baru (KHK/83) Dalam kan 1055,$1 berbicara tentang hal ini dalam arti : bonum coniugum (Kebaikan, kesejahteraan suami-isteri):” perjanjian”(Foedus) perkawinan dengan nya seoran laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan(consurtium)seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terrah pada kesejahteraan suami-isteri(bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang -orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat Martabat sakramen.
3.                         Hak atas tubuh ( ius in corpus)suami istri dalam kodeks lama merupakan tindakan yang sesuai bagi kelahiran anak, Namun, sekarang ditekankan lebih ditekankan pemberian atau penyerahan diri seutuhnya (total self donation, total giving of self). Maka perkawinan tidak dilihat sebagai suatu kesatuan antara dua badan (tubuh) melainkan suatu kesatuan antara dua pribadi (persona). Konsili Vatikan II Dalam GS. No.48 Menyatakan :maka dari itu perkawinan antara pria dan wanita yang karena janji perkawinan” bukan lagi dua melainkan satu daging (Mat 19:6),Saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan mesra antar pribadi dan kerjasama mereka mengalami dan dari hari ke hari makin memperdalam rasa kesatuan mereka persatuan mesra itu saling serah diri antar dua pribadi,  begitu pula kesejahteraan anak-anak menuntut kesetian suami istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak tercerainya kesatuan mereka mutlak perlu.

B. Ajaran Konsili Vatikan II & Pasca Konsili
1. Gaudium et Spes, no. 48 -52
Beberapa pokok  penting tentang  perkawinan
A.    ” perjanjian Perkawinan sebagai suatu “ perjanjian” (Covenant foedus)
Pokok ajaran ini lebih bersifat biblis ketimbang yuridis formal :
(1) inti perjanjian adalah pendekatan Allah kepada manusia dan jawaban manusia kepada Allah (UL 26:17-18)
(2) Perjanjian Adalah suatu bentuk kontrak, tapi lebih biblis sifatnya. Hukum boleh dibilang sifat kedua yang lebih utama adalah komitmen dan tanggung jawab pribadi dalam kesetian terhadap satu sama lain.
Dalam kitab suci perjanjian perkawinan dilihat terutama sebagai suatu hubungan pribadi dan komitmen terhadap satu sama lain. Tegasnya harus dilihat dalam terang Janji Allah yang tak pernah diingkari atau dilanggar-Nya (Yer 31:31-34) dan dalam kebaikan cintaNya yang tak pernah pudar(Mal 2:140
Para Bapak Konsili vatikan II berusaha untuk menghindari penggunaan istilah kontrak dalam mendiskusikan perkawinan Kristian. Sebalikny mereka menggunakan istilah perjanjian (covenant) yang terjadi oleh konsensus pribadi yang tak dapat ditarik kembali.
1.      Ensklik Humanae Vitae (HV) Paus Paulus  VI.
Dalam Ensklik ini Paus  tidak mengungkapkan tujuan perkawinan tetapi ia berbicara tentang lima ciri Khas cinta manusiawi dalam perkawinan, yakni :
a.      Cinta itu harus manusiawi penuh (Full human), yaitu ekspresi perasaan dan semangat/Roh yang keluar dari kesatuan hati dan jiwa.
b.      Cinta itu harus bersifat utuh (total), dalam arti berbagi dalam segala hal dengan pengorbanan yang tidak mengenal egoisme dan pamrih (reserve) yang tidak pada tempatnya.
c.       Cinta Perkawinan harus setia dan eksklusif hingga akhir hayat.
d.      Cinta itu harus “Fruitful”(subur, membuahkan,berbuah), Dalam arti ditujukan kepada kebahagian dan kelahiran baru.
e.       Cinta itu harus bermoral, dalam arti suami istri mengetahui sepenuhnya kewajiban-kewajiban mereka terhadap satu sama lain,terhadap keluarga,masyarakat,dan Tuhan dalam skala nilai yang benar.
2.      Seruan Apostolik Familiaris Consortio (FC) dari Paus Yohanes Paulus II
Dengan mengikuti sinode para uskup sedunia pada tahun 1980 Di Roma , paus menyatakan bahwa keluarga sebagai komunitas hidup dan cinta mempunyai 4 tugas penting ini:

a.       Membentuk komunitas antarpribadi yang sederajat atas dasar cinta yang ekslusif dan berciri tak terceraikan.
b.      Mengabdi kepada kehidupan, yakni bahwa cinta suami istri harus bersifat subur, baik dalam arti terbuka kepada keturunan maupun dalam arti membuahkan kekayaan moral dan spritual.
c.       Ikut serta dalam pembangunan masyarakat, yakni bahwa keluarga bukan saja merupakan sel masyarakat yang pertama dan sekolah hidup bermasyarakat, tetapi juga mempunyai tugas dan peranan sosial-kemasyarakatan.
d.      Ikut serta dalam hidup dan pengutusan Gereja, yakni bahwa Keluarga kristiani harus membentuk dri sebagai”Gereja mini,” membangun umat Allah dengan membangun diri sebagai umat Allah pula, menjalankan tugas kenabian (mengajar), pengudusan dan kegembalaan sesuai peranan dan fungsi masing-masing.

C.    Doktrin Kitab Hukum Kanonik (Kan. 1055-1062)

1.      Kodrat Fundamental perkawinan (Kan 1055)

a.      Bahwa perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian (covenant, foedus). Dalam tradisi Yahudi, perjanjian berarti suatu” agreement” (persetujuan atau kesepakatan) yang membentuk ( menciptakan) suatu hubungan sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama seperti hubungan antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Konsekuensinya hubungan itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun kesepakatan (consent) terhadap perjanjian itu ditarik kembali. Berdasarkan pilihan bebas daroi suami-istri suatu perjanjian sesungguhnya akan meliputi relasi antar pribadi seutuhnya yang terdiri dari hubungan spiritual,emosional dan fisik.
2.      Sifat-sifat (ciri-ciri)hakiki perkawinan (Kan 1056)

a.       Kesatuan (Unitas) atau monogam.
b.      Tak terceraikan.
Tingkat- tingkat kekukuhan dalam perkawinan sesuai macam macam perkawinan itu sendiri :
1.      Perkawinan putativum (putatif)
2.      Perkawinan legitimum, antar orang yang non baptis katolik.
3.      Perkawinan legitimum antar seorang baptis dan seorang non baptis.
4.      Perkawinan ratum (et non-consummatum)
5.      Perkawinan ratum et consummatum.
3.       konsensus perkawinan ( Kan 1057)
 
a.       Konsensus atau kesepakatan perkawinan adalah perbuatan kemauan atau tindakan kehendak dengan manusia suami sitri saling menyerahkan diri dan saling meneriman untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. [4]
b.      Pada saat pihak saling memberi konsensus dalam perjanjian perkawinan, saat itu mulai hidup  perkawinan dan hidup berkeluarga yang akan berlaku dan berlangsung sepanjang hidup (Matrimonium in facto esse, hidup berkeluarga)
c.       Para pihak harus cakap hukum atau mampu menurut hukum untuk membuat konsensus perkawinan (Kan 1057,$ 1), artinya mereka tidak terkena atau cacat psikologis apapun yang dapat meniadakan konsesnsus perkawinan.
d.      Konsesnsus harus dinyatakan secara legitim (Kan. 1057,$ 1) artinya harus di nyatakan oleh pihak kepada satu dengan keharusan mentaati forma cannonica (Kan. 1108) atau suatu bentuk tata peneguhan publik lainnya yang diakui
e.       Konsensus tak dapat di ganti oleh kuasa manusiawi manapun : artinya tak ada kuasa apapun atau atau orang siapapum yang dapat dengan sewenaang-wenang dan secara melawan hukum membuat konsesnsus bagi orang lain.

4.      Hak untuk perkawinan (Kan. 1058).
Kan. 1058 menunjuk secara eksplisit bahwa semua orang diandaikan mempunyai hak untuk menikah,asalkan tidak ada dasar hukum untuk membuktikan kebalikannya. Dengan kata lain, semua orang yang cakap atau mampu secara hukum dapat menikah dengan sah secara inplisir, kanon tersebut menunjukkan bahwa otoritas Gerejawi yang berwenang berhak untuk melarang suatu perkawinan kalau ada dasar hukumnya: dan berhak pula untuk menentukan persyaratan-persyaratan, yang jika tidak ditaati, dapat meniadakan perkawinan.

5.      Wewenang Gereja atas perkawinan Orang- orang Katolik (Kan.1059)
Dalam Hal perkawinan, ada semacam kekecualian. “Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum , kanonik dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat dan sifatnya semata-mata sipil dan perkawinan itu” (Kan.1059). Dengan Demikian jelas bahwa dalam hal perkawinan campur, pihak non katolik secara tak langsung terikat oleh undang-undang gerejawi (Karena harus mengikuti pasangannya yang katolik dan yang secara langsung terikat oleh undang- undang gerejawi)


6.      Keraguan atas sahnya suatu perkawinan (Kan 1060).
a.       Kanon ini akan berperan sangat penting manakala timbul keraguan atas keabsahan suatu perkawinan. “ Perkawinan mendapat perlindungan hukum (Favor iurus) :Karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya
Apabila keabsahan suatu perkawinan diragukan, hukum menyatakan bahwa perkawinan itu tetap diandaikan sah hingga terbukti kebalikannya. Dengan kata lain, suatu perkawinan baru boleh dinyatakan tidak sah apabila ada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
b.      Forum resmi untuyk pembuktian itu (Biasanya) adalah Tribunal Perkawinan. Disana Segala bukti akan di uji dan dievaluasi berdasarkan Norma hukum yang berlaku.









[1] Iisriqomah1803.blogspot.com>2013/11,ADAT PERKAWINAN DAYAK UU’D DANUM SERAWAI AMBALAU
[2] Iistiqomah1803.blogspot.com>2013/11 TATA CARA PERKAWINAN DAYAK UU’D DANUM DIKALIMANTAN BARAT
[3] Lih.pastoral perkawinan Gereja katolik,hal:33
[4] Lih.pastoral perkawinan Gereja katolik,Hal:42-46

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...