Rabu, 25 Juli 2018

Perkawinan Adat Dalam Tradisi Dayak” Uud Danum” (Besahkik) Dikecamatan Serawai Kabupaten Sintang Oleh: Valentina Erika Bestari (1500037)


Kecamatan Serawai Ambalau jika ditempuh dari Sintang dengan menyusuri jalur air bisa menggunakan speedboard. Menempuh perjalanan dengan mudik melalui sungai melawi. Penduduk yang mendominasi dua kecamatan ini adalah sub suku dayak Uud Danum. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Arok-arok. Arok itu yang berarti ada. Nama Uud danum pun memiliki arti, Uud yang berarti paling ujung, sedangkan danum yang berarti air. Jadi sub suku dayak uud danum itu, orang-orang yang mendiami suatu daerah yang paling ujung sungai.
Penduduk kecematan Serawai Ambalau kaya akan adat istiadat salah satunya adalah pesta pernikahan adat/ nikah adat. Acara nikah adat ini sudah sangat jarang sekali dilakukan dikalangan masyarakat. Masyarakat lebih suka dengan mengadakan acara pertunangan atau pernikahan secara keagamaan. Jika dilihat, acara-acara tersebut sangat mudah dan lebih praktis serta tidak harus menempuhkan persyaratan yang begitu rumit dan tidak mengeluarkan banyak biaya pula. Seperti yang dikatakan oleh ketua adat dayak uud danum Ambalau Antonius Rusli yang juga seorang guru “ sebenarnya tidak terlalu ribet, tapi mungkin masyarakat lebih suka cara yang praktis “ katanya. Akibatnya banyak orang tua dari kalangan dayak uud danum tidak hafal lagi bagaimana runtutan acaranya lagi.
Jika generasi muda khususnya, putra putri dari sub suku dayak uud danum itu sendiri tidak kreatif dalam mempelajarinya adat mau pun budayanya, maka lambat laun tradisi nikah adat suku dayak uud danum lambat laun akan hilang dari lingkungan masyarakat. Sebelum tradisi ini benar-benar hilang, kami sebagai generasi muda tidak tinggal diam dalam mempelajari tradisi yang satu ini. Berharap tradisi nikah adat dayak uud danum tidak akan hilang dimakan waktu tetapi tetap hidup pada generasi berikutnya, pada generasi yang akan datang

Syarat-syarat pernikahan adat sub suku dayak uud danum yang ada di Kecamatan Serawai Ambalau :
1.      Kisok atau biasa di sebut lamaran
Persetujuan atau mufakat dahulu dari kedua belah pihak. Kisok atau lamaran ini dilakukan apabila ada persetujuan. Syarat-syarat :
1.      Batu penanya ulun 2 diiringi dengan syarat-syarat lainnya
2.      Lasung labai
3.      Sambon
4.      Uhing
5.      Sulau
6.      Kain penanya.
Setelah siap baru diantar kepihak wanita bila diterima baru diadakan acara sengkelan ( sonyahkik ) oleh kedua belah pihak dengan janji pernikahan yang jelas. Apabila salah satu pihak yang melanggar dari pada kesepakatan yang dibuat maka diberikan sangsi ulun 2. Bila tidak ada sangsi maka ditentukan hari pernikahan oleh kedua belah pihak.[1]
2.      Saat hari pernikahan adat
Pesta adat pertama dilaksanakan oleh pihak wanita, tujuannya agar pihak pria bertanggung jawab untuk membalasnya lagi. Berta ringannya acara tergantung dari kemampuan pihak wanita. Misalnya :
1.      Keluarga kurang mampu, acarnya sbb :
 tikar atau kacang diampar dalam suatu ruangan
 disaksikan oleh penhhuklu adat melalui kibas-kibas dengan ayam
 potong babi seberat 10 kg sudah cukup.
Catatan : kedua mempelai tidak diturunkan kesungai. Setelah ticak kacang selesai pernikahan sudah diakui oleh adat.
2.    Keluarga sederhana/ menengah/ menjangkau adat sefinalnya.
1.     Hopong dihalaman rumah siwanita dibuat janur. Persyaratan hopong dari pihak wanita. hopong adalah kayu penghalang masuk yang dibuat dan berlaku dalam pesta nyambut tamu , nyambut luhan, nyambut pengantin, nyambut rimbongan pulang panen dalam acara ngola, nyambut tusuh buak, pada pintu masuk dihiasi dengan bunga-bunga indah , takui darok, kain atau lain-lain menurut keperluan hopong. Persiapan hopong dari pihak pria seperti : sebilah parang, gong, sebilah tombak/ kujur,mandau. Bagi yang berada bawa tempayan antik senilai ulun 8. Ketika didepan hopong pengantin pria memasang mandau dipinggangnya, memakai pakaian adat, memegang kujur, memanggul tempayan sekurang-kurangnya ulun 6.
2.    Acara dihopong sedang berlangsung
a.       Rombongan laki-laki mendekati hopong disambut pihak perempuan, acaranya sbb :
-          Dari pihak perempuan dipimpin oleh penghulu mengibas ayam kepihak laki-laki dengan tujuan membuang sial.
-          Dilanjutkan dengan parung (berupa nyanyian saling bersahutan antara pihak pria dan perempuan)
( gambar saat acara parung, hopong belum dipotong)
-          Pemotongan hopong ( yang memotong hopong harus orang tua-Nya atau orang yang berpengalaman.

-          Setelah itu diselingi dengan kumus-kumus (pohauk), dimana rombongan pihak pria dan pihak wanita saling kejar mengejar untuk menumpahkan benda seperti, air rinso, tempoyak, minyak goreng, bedak, hanbody, air kotoran cucian dll.
b.      Pihak laki-laki memasuki rumah.
Sebelum memasuki rumah, pihak perempuan menyiapi miras atau boram
 ( tuak )  setiap pertangga rumah pihak perempuan. Disini perwakilan dari pihak mempelai pria akan bekerja sama untuk menghabiskan minuman tersebut. Setelah itu didepan pintu sudah disiapkan oleh mempelai wanita seperti : sepotong besi, daun sabhang (daun yang berwarna merah darah), daun ponyokaan, daun pasak bumi, daun cocor bebek (somomolum), kojang tongang, dan sebutir telur ayam. Telur ayam harus seiring dengan batoi umak dan harus diinjak menantu sampai pecah. Barulah mempelai pria beserta rombongan masuk rumah mempelai wanita.
c.       Acara dalam rumah
Acara sbb : pohon sabhang dicabut dengan akar-akarnya oleh penghulu, uoi sohkok (rotan segak), sohpot (sumpit), gong tempat duduk kedua mempelai dan benda-benda antik lainya.
(gambar tersebut kedua mempelai duduk diatas gong dan disengkelan pakai darah ayam)[2]
d.      Acara penyengkalan oleh atau hosahkik[3]
Kedua mempelai duduk diatas gong diatur oleh penghulu adat diadakan juga dengan acara parung rambut kedua mempelai disisir untuk membuang sial dilakukan oleh orang yang dianggap sukses. Setelah itu dikibas dengan ayam oleh penghulu diambil darahnya untuk menyengkelan kedua mempelai. Setelah itu kedua memepelai turun dan menanam sahbang tersebut dihalaman rumah atau disamping rumah. Tanah itu disengkelan dulu diberi mantra agar tanah tersebut berezeki bagi kedua mempelai.

e.       Turun mandi kesungai untuk dijala.
Sesampai disungai kedua mempelai harus berdiri menghadap matahari terbit. Orang yang menjala harus orang yang sukses dan anaknya tidak ada yang meninggal keluarga aman tentram. Ketika dijala kedua mempelai menyelam sambil menyebut nama mertuanya dalam hati saja masing-masing. Tujuannya agar tidak kualat terhadap orang tua. Setelah itu bangun sama-sama sambil berpegang tangan menghadap matahari terbit. Setelah mandi pihak perempuan memakai sarung yang sudah disiapkan oleh pihak laki-laki.

( gambar pada saat mempelai wanita dan mempelai pria hendak mandi kesungai untuk dijala)
f.       Acara makan-makan diatur oleh penghulu
Makanan pertama khusus untuk pengantin nasi yang pertama diambil yang ada dilingkaran lasung labhai disuap oleh penghulu.
g.      Hari ketiga selepas pesta atau hari ketujuh selepas pesta
Pada hari ke empat atau hari kedelapan kedua mempelai turun nihkap sabhang dan masap (main-main kerumah orang tertentu) orang yang dianggap sukses untuk dimintai rezeki.


Pandangan perkawinan menurut Gereja Katolik
   Perkawinan dalam Gereja Katolik, atau juga disebut Sakramen Perkawinan, adalah "perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup". Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak.
 Perkembangan Pemahaman
1.      Bahwa perkawinan yang semula hanya dilihat sebagai suatu kontrak, yang untuk sahnya hanya dituntut syarat-syarat yang sama seperti kontrak-kontrak lainnya, sekarang dipandang sebagai suatu perjanjian (covenant,foedus) atau fakta yang membentuk suatu persekutuan hidup an cinta yang mesra.
2.      Dalam hukum lama, yakni Kodeks Hukum Kanonik(KHK) tahun 1917, Kan 1013 Dikata kan bahwa tujuan pertama perkawinan adalah mendapat keturunan dan pendidikan anak sedangkan yang kedua, adalah saling menolong sebagai suami istri dan sebagai obat penyembuh atau penawar nafsu seksual.Namun sekarang,dengan mengikuti ajaran ensklik Humanae Vitae Paus Paulus VI, cinta suami – istri dilihat sebagai elemen perkawinan yang esensial tanpa berbicara tentang tujuan perkawinan yang Hierarkis seperti itu.
Kodeks baru (KHK/83) Dalam kan 1055,$1 berbicara tentang hal ini dalam arti : bonum coniugum (Kebaikan, kesejahteraan suami-isteri):” perjanjian”(Foedus) perkawinan dengan nya seoran laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan(consurtium)seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terrah pada kesejahteraan suami-isteri(bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang -orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat Martabat sakramen.
3.                         Hak atas tubuh ( ius in corpus)suami istri dalam kodeks lama merupakan tindakan yang sesuai bagi kelahiran anak, Namun, sekarang ditekankan lebih ditekankan pemberian atau penyerahan diri seutuhnya (total self donation, total giving of self). Maka perkawinan tidak dilihat sebagai suatu kesatuan antara dua badan (tubuh) melainkan suatu kesatuan antara dua pribadi (persona). Konsili Vatikan II Dalam GS. No.48 Menyatakan :maka dari itu perkawinan antara pria dan wanita yang karena janji perkawinan” bukan lagi dua melainkan satu daging (Mat 19:6),Saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan mesra antar pribadi dan kerjasama mereka mengalami dan dari hari ke hari makin memperdalam rasa kesatuan mereka persatuan mesra itu saling serah diri antar dua pribadi,  begitu pula kesejahteraan anak-anak menuntut kesetian suami istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak tercerainya kesatuan mereka mutlak perlu.

B. Ajaran Konsili Vatikan II & Pasca Konsili
1. Gaudium et Spes, no. 48 -52
Beberapa pokok  penting tentang  perkawinan
A.    ” perjanjian Perkawinan sebagai suatu “ perjanjian” (Covenant foedus)
Pokok ajaran ini lebih bersifat biblis ketimbang yuridis formal :
(1) inti perjanjian adalah pendekatan Allah kepada manusia dan jawaban manusia kepada Allah (UL 26:17-18)
(2) Perjanjian Adalah suatu bentuk kontrak, tapi lebih biblis sifatnya. Hukum boleh dibilang sifat kedua yang lebih utama adalah komitmen dan tanggung jawab pribadi dalam kesetian terhadap satu sama lain.
Dalam kitab suci perjanjian perkawinan dilihat terutama sebagai suatu hubungan pribadi dan komitmen terhadap satu sama lain. Tegasnya harus dilihat dalam terang Janji Allah yang tak pernah diingkari atau dilanggar-Nya (Yer 31:31-34) dan dalam kebaikan cintaNya yang tak pernah pudar(Mal 2:140
Para Bapak Konsili vatikan II berusaha untuk menghindari penggunaan istilah kontrak dalam mendiskusikan perkawinan Kristian. Sebalikny mereka menggunakan istilah perjanjian (covenant) yang terjadi oleh konsensus pribadi yang tak dapat ditarik kembali.
1.      Ensklik Humanae Vitae (HV) Paus Paulus  VI.
Dalam Ensklik ini Paus  tidak mengungkapkan tujuan perkawinan tetapi ia berbicara tentang lima ciri Khas cinta manusiawi dalam perkawinan, yakni :
a.      Cinta itu harus manusiawi penuh (Full human), yaitu ekspresi perasaan dan semangat/Roh yang keluar dari kesatuan hati dan jiwa.
b.      Cinta itu harus bersifat utuh (total), dalam arti berbagi dalam segala hal dengan pengorbanan yang tidak mengenal egoisme dan pamrih (reserve) yang tidak pada tempatnya.
c.       Cinta Perkawinan harus setia dan eksklusif hingga akhir hayat.
d.      Cinta itu harus “Fruitful”(subur, membuahkan,berbuah), Dalam arti ditujukan kepada kebahagian dan kelahiran baru.
e.       Cinta itu harus bermoral, dalam arti suami istri mengetahui sepenuhnya kewajiban-kewajiban mereka terhadap satu sama lain,terhadap keluarga,masyarakat,dan Tuhan dalam skala nilai yang benar.
2.      Seruan Apostolik Familiaris Consortio (FC) dari Paus Yohanes Paulus II
Dengan mengikuti sinode para uskup sedunia pada tahun 1980 Di Roma , paus menyatakan bahwa keluarga sebagai komunitas hidup dan cinta mempunyai 4 tugas penting ini:

a.       Membentuk komunitas antarpribadi yang sederajat atas dasar cinta yang ekslusif dan berciri tak terceraikan.
b.      Mengabdi kepada kehidupan, yakni bahwa cinta suami istri harus bersifat subur, baik dalam arti terbuka kepada keturunan maupun dalam arti membuahkan kekayaan moral dan spritual.
c.       Ikut serta dalam pembangunan masyarakat, yakni bahwa keluarga bukan saja merupakan sel masyarakat yang pertama dan sekolah hidup bermasyarakat, tetapi juga mempunyai tugas dan peranan sosial-kemasyarakatan.
d.      Ikut serta dalam hidup dan pengutusan Gereja, yakni bahwa Keluarga kristiani harus membentuk dri sebagai”Gereja mini,” membangun umat Allah dengan membangun diri sebagai umat Allah pula, menjalankan tugas kenabian (mengajar), pengudusan dan kegembalaan sesuai peranan dan fungsi masing-masing.

C.    Doktrin Kitab Hukum Kanonik (Kan. 1055-1062)

1.      Kodrat Fundamental perkawinan (Kan 1055)

a.      Bahwa perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian (covenant, foedus). Dalam tradisi Yahudi, perjanjian berarti suatu” agreement” (persetujuan atau kesepakatan) yang membentuk ( menciptakan) suatu hubungan sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama seperti hubungan antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Konsekuensinya hubungan itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun kesepakatan (consent) terhadap perjanjian itu ditarik kembali. Berdasarkan pilihan bebas daroi suami-istri suatu perjanjian sesungguhnya akan meliputi relasi antar pribadi seutuhnya yang terdiri dari hubungan spiritual,emosional dan fisik.
2.      Sifat-sifat (ciri-ciri)hakiki perkawinan (Kan 1056)

a.       Kesatuan (Unitas) atau monogam.
b.      Tak terceraikan.
Tingkat- tingkat kekukuhan dalam perkawinan sesuai macam macam perkawinan itu sendiri :
1.      Perkawinan putativum (putatif)
2.      Perkawinan legitimum, antar orang yang non baptis katolik.
3.      Perkawinan legitimum antar seorang baptis dan seorang non baptis.
4.      Perkawinan ratum (et non-consummatum)
5.      Perkawinan ratum et consummatum.
3.       konsensus perkawinan ( Kan 1057)
 
a.       Konsensus atau kesepakatan perkawinan adalah perbuatan kemauan atau tindakan kehendak dengan manusia suami sitri saling menyerahkan diri dan saling meneriman untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. [4]
b.      Pada saat pihak saling memberi konsensus dalam perjanjian perkawinan, saat itu mulai hidup  perkawinan dan hidup berkeluarga yang akan berlaku dan berlangsung sepanjang hidup (Matrimonium in facto esse, hidup berkeluarga)
c.       Para pihak harus cakap hukum atau mampu menurut hukum untuk membuat konsensus perkawinan (Kan 1057,$ 1), artinya mereka tidak terkena atau cacat psikologis apapun yang dapat meniadakan konsesnsus perkawinan.
d.      Konsesnsus harus dinyatakan secara legitim (Kan. 1057,$ 1) artinya harus di nyatakan oleh pihak kepada satu dengan keharusan mentaati forma cannonica (Kan. 1108) atau suatu bentuk tata peneguhan publik lainnya yang diakui
e.       Konsensus tak dapat di ganti oleh kuasa manusiawi manapun : artinya tak ada kuasa apapun atau atau orang siapapum yang dapat dengan sewenaang-wenang dan secara melawan hukum membuat konsesnsus bagi orang lain.

4.      Hak untuk perkawinan (Kan. 1058).
Kan. 1058 menunjuk secara eksplisit bahwa semua orang diandaikan mempunyai hak untuk menikah,asalkan tidak ada dasar hukum untuk membuktikan kebalikannya. Dengan kata lain, semua orang yang cakap atau mampu secara hukum dapat menikah dengan sah secara inplisir, kanon tersebut menunjukkan bahwa otoritas Gerejawi yang berwenang berhak untuk melarang suatu perkawinan kalau ada dasar hukumnya: dan berhak pula untuk menentukan persyaratan-persyaratan, yang jika tidak ditaati, dapat meniadakan perkawinan.

5.      Wewenang Gereja atas perkawinan Orang- orang Katolik (Kan.1059)
Dalam Hal perkawinan, ada semacam kekecualian. “Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum , kanonik dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat dan sifatnya semata-mata sipil dan perkawinan itu” (Kan.1059). Dengan Demikian jelas bahwa dalam hal perkawinan campur, pihak non katolik secara tak langsung terikat oleh undang-undang gerejawi (Karena harus mengikuti pasangannya yang katolik dan yang secara langsung terikat oleh undang- undang gerejawi)


6.      Keraguan atas sahnya suatu perkawinan (Kan 1060).
a.       Kanon ini akan berperan sangat penting manakala timbul keraguan atas keabsahan suatu perkawinan. “ Perkawinan mendapat perlindungan hukum (Favor iurus) :Karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya
Apabila keabsahan suatu perkawinan diragukan, hukum menyatakan bahwa perkawinan itu tetap diandaikan sah hingga terbukti kebalikannya. Dengan kata lain, suatu perkawinan baru boleh dinyatakan tidak sah apabila ada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
b.      Forum resmi untuyk pembuktian itu (Biasanya) adalah Tribunal Perkawinan. Disana Segala bukti akan di uji dan dievaluasi berdasarkan Norma hukum yang berlaku.









[1] Iisriqomah1803.blogspot.com>2013/11,ADAT PERKAWINAN DAYAK UU’D DANUM SERAWAI AMBALAU
[2] Iistiqomah1803.blogspot.com>2013/11 TATA CARA PERKAWINAN DAYAK UU’D DANUM DIKALIMANTAN BARAT
[3] Lih.pastoral perkawinan Gereja katolik,hal:33
[4] Lih.pastoral perkawinan Gereja katolik,Hal:42-46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...