A.
LatarBelakang
Perkawinan merupakan salah satu
peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat. Peristiwa ini
bukan hanya suatu peristiwa yang mengenai mereka yang bersangkutan (perempuan
dan laki-laki), akan tetapi oramg tua, saudara-saudara dan
keluarga-keluarganya. Sehingga seringkali kita dengar, bahwa secara umum
perkawinan dalam masyarakat Dayak yang kawin sesungguhnya keluarga dengan
keluarga suatu indikator, bagaimana banyaknya aturan-aturan yang harus
dijalankan, aturan berhubungan dengan adat istiadat yang mengandung sifat
religio-magis. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan
menurut adat hakikatnya merupakan suatu peristiwa yang tidak hanya mengikatkan
suatu hubungan atau ikatan antara kedua
mempelai saja, tetapi juga kedua orang tua dan keluarga masing-masing.
Kesatuan
dalam perkawinan bukan hanya soal “kontrak” atau janji saja.Di hadapan dan dalam
persatuan dengan kristus mereka itu satu.Maka hubungan dengn kristtus yang
pernah diikat dalam pembaptisan sebelum nikah, lain daripada persatuan dengan
Kristus sebagai suami istri.Mereka yang dibaptis sebagai suami istri langsung
berhubungan dengan Kristus sebagai suami istri.Maka mereka tidak perlu menerima
sakramen perkawinan lagi.Mereka sudah menikah waktu dibaptis.Mereka dari semula
menjadi anggota Gereja sebagai orang berkeluarga.Tetapi janganlah sakramen
perkawinan dianggap suatu formalitas saja guna membereskan “KTP gerejawi”.Surat
efesus menyebutnya “misteri agung”. Itulah penafsiran berhubungan dengan Kej
2:24, yang telah dikutip di atas. Kesatuan suami istri teermasuk misteri Allah
itu.Kesatuan mereka mempunyai dasar dalam rencana Allah.Menurut ay.32 rencana
itu baru menjadi jelas dengan sepenuhnya, kalau dikaitkan dengan hubungan
kristus dengan gereja.
Persekutuan
hidup dan kasih suami-istri yang mesra, yang diadakan oleh Sang Pencipta dan
dikukuhkan dengan hokum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau
persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali.Demikianlah karena tindakan
manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan
istri, timbullah suatu lembaga yang mendapat keteguhannya, juga bagi masyarakat,
berdasarkan ketetapan Ilahi.Ikatan suci demi kesejahteraan suami-istri dan anak
maupun masyarakat itu, tidak tergantung dari manusia semata-mata.Allah
sendirilah Pencipta perkawinan yang mencakup berbagai nilai dan tujuan.Semua
itu pentig sekali bagi kelangsungan Umat manusia, bagi pertumbuhan pribadi
serta tujuan kekal setiap anggota keluarga, bagi martabat, kelestarian, damai
dan kesejahteraan keluarga sendiri maupun seluruh masyarakat manusia.
Menurut sifat
kodratinya, lembaga perkawinan sendiri dan cinta kasih suami-istri tertujukan
kepada lahirnya keturunan serta pendidikannya, dan berbagai puncaknya bagaikan
dimahkotai olehnya. Maka dari itu, pria dan wanita, yang karena janjinya
perkawinan “bukan lagi dua, melainkan satu daging” (Mat 19:6), saling membantu
dan melayani berdasarkan ikatan mesra antara pribadi dan kerja sama; mereka
mengalami dan dari hari ke hari memperdalam rasa kesatuan mereka. Persatuan
mesra itu, sebagai saling serah diri antara dua pribadi, begitu pula
kesejahteraan anak-anak, menuntut kesetiaan suami-istri yang sepenuhnya, dan
menjadikan tidak terceraikannya kesatuan mereka mutlak perlu.Sedamgkan yang
dimaksud dengan “tak terceraikan” atau indissolubilitas
adalah bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut tuntutan
hukum, mempunyai akibat tetap dan tidak dapat diceraikan atau diputuskan oleh
kuasa mana pun terkecuali oleh kematian.Dalam kanon 1057, ditegaskan bahwa
kesepakatan merupakan satu-satunya unsur yang membuat “membuat” perkawinan itu
sendiri, consensus matrimonium faci.Kesepakatan
merupakan satu-satunya causa effciens
dari suatu perkawinan.
Kanon 1058- Semua orang dapat melangsungkan perkawinan
sejauh tidak dilarang hukum.Kanon ini menegaskan hak untuk menikah (ius connubii), sebagai hak asasi dan
fundamental manusia.Hak ini meliputi juga hak untuk melangsungkan pernikahan
dan memilih calon pasangan hidupnya secara bebas.Setiap orang, laki-laki dan
perempuan, mempunyai hak dasariah untuk menikah.Namun, hak ini tidak bersifat
absolut dan tanpa batas serta dapat dilaksanakan semuanya. Hadirnya
alasan-alasan yang secara objektif berat
dan masuk akal, memungkinkan hukum, baik natural maupun manusia untuk
menghalangi beberapa perkawinan demi tujuan-tujaun yang lebih besar. Oleh
karena itu, pelaksanaan hak asasi untuk
menikah ini perlu di atur oleh hukum. Halangan nikah ini adalah semua halangan
nikah yang sudah ditentukan oleh hokum
gereja. Semua orang memang mempunyai hak kodrati untuk menikah, namun hanya
mereka yang tidak dilarang oleh hokum dapat menikah dengan sah (bdk, kanon
1058).Larangan dan halangan nikah ini tidak bertujuan untk menghapus hak
kodrati seseorang untuk menikah, namun untuk mengatur pelaksanaannya.
Karena larangan
dan halangan ini bersifatnya membatasi hak kodrati untuk menikah, perlu ada
alasan-alasan yang wajar untuk melindungi, baik pribadi yang bersangkutan maupun institusi perkawinan itu sendiri. Agar
yang besangkutan dapat menikah dan menghidupi perkawinan sesuai dengan paham
dan ajaran Gereja katolik.Untuk mencapai nilai dan tujuan-tujuan tertentu,
perkawinan hanya dapat dilangsungkan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
demi kepentingan umum, yaitu demi kesejahteraan masyarakat karena bagaimana pun
perkawinan sekaligus bersifat personal dan sosial.
B.
PANDANGAN BUDAYA
Secara umum,
adat perkawinan orang Dayak Kanayant dimulai dengan pinangan dan diakhiri
dengan membongkar tengkalang (barang bawaan).Adat perkawinan suku Dayak
Kanayant melarang perkawinan dua orang yang masih terikat keluarga.Suku Dayak
Kanayant tinggal berkelompok di pedalaman Kalimantan Barat.Hingga kini, suku
ini masih berusaha melestarikan tradisi leluhur, salah satunya adalah adat
perkawinan.Perkawinan bagi orang Kanayant merupakan masalah yang melibatkan
kerabat dan keluarga.Artinya, menyangkut urusan seluruh waris kedua belah
pihak.Jika tidak ditemui kata sepakat, maka perkawinan belum dapat dilaksanakan
(JJ Kusni, 2001).Secara umum, adat perkawinan orang Dayak Kanayant dimulai
dengan pinangan dan diakhiri dengan membongkar tengkalang (seserahan).Lebih dari
itu, terdapat beragam ritual yang harus dijalankan.Adat perkawinan suku
Kanayant melarang perkawinan 2 orang yang masih terikat keluarga.Namun,
beberapa orang terkadang rela melanggar aturan dengan membayar denda sebagai
tebusan atas pelanggaran mereka (JU Lontaan, 1975).
[1]Upacara adat perkawinan orang Dayak Kanayant biasanya digelar
dari pagi hingga malam hari, bahkan hingga ke esok harinya lagi.Pelaksanaan
upacara dipusatkan di rumah pengantin perempuan.Meskipun demikian, di rumah
pengantin laki-laki biasanya juga digelar upacara sederhana bersama
kerabat.Upacara adat perkawinan Dayak Kanayant dipimpin seorang yang disebut
patone, yakni perantara yang dipilih dan diutus oleh waris pihak laki-laki
untuk mendatangi calon mempelai perempuan.Patone bertanggung jawab terhadap
segala kelancaran upacara perkawinan, baik urusan pesta maupun urusan rumah
rumah tangga.
Peralatan dan Bahan:Peralatan dan bahan upacara perkawinan adat Dayak Kanayant
tergantung pada model perkawinan yang akan digelar. Akan tetapi, umumnya
peralatan dan bahan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
§ Kue
tumpik (curu)
§ Babi
§ Ayam
§ Nasi
pulut
§ Uang
logam
§ Pakaian
laki-laki sehari-hari
§ Kain
tenun
Ø
Proses Pelaksanaan
Secara
umum, proses pelaksanaan upacara adat perkawinan Dayak Kanayant meliputi 3
tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penutup.Pada
tahap ini, semua orang yang akan berpartisipasi dalam upacara ini bersama-sama
menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan proses perkawinan yang akan
dilakukan. Mulai dari perlengkapan hingga kebutuhan adat.
Ø
Pelaksanaan
Pelaksanaan upacara adat
perkawinan Dayak Kanayant digelar dalam beberapa tahap, antara lain tunang,
balawang karamigi, bisik gumi, pasamean, dan prabut pelaminan. Berikut adalah
pelaksanaan selengkapnya :
1. Tunang
[2]Pada
tahap ini, orangtua mempelai laki-laki meminta kepada orangtua perempuan untuk
meminang anaknya. Pada umumnya, lamaran ini akan diterima. Saat ini, sistem
tunangan ini masih dilakukan meskipun sebenarnya antara kedua calon sudah
saling mengenal dan bersepakat untuk menikah.Dalam konteks ini, tunang
dilakukan untuk menghormati adat.
2.
Bisik Gumii
Tahap ini adalah tahap di
mana orangtua laki-laki memanggil segala warisnya yang terdiri dari 2 saudara
pihak bapak dan ibu (4 waris), untuk berunding.Hal yang dirundingkan adalah
menyelidiki apakah calon menantu perempuan yang dipilih masih terikat keluarga
atau tidak, dan untuk mengetahui apakah calon menantu perempuan itu cocok
dijadikan istri.Setelah calon mempelai perempuan yang dimaksud telah disetujui,
maka 4 waris kemudian memilih seorang patone.Hal yang sama juga dilakukan oleh
keluarga mempelai perempuan. Pihak perempuan harus mengadakan penelusuran
tentang 3 hal, yaitu apakah ia masih terikat keluarga sehingga harus
mengeluarkan adat pangaras, jika ada ikatan keluarga tapi jauh ia harus
membayar adat pari basah, dan jika terdapat ikatan keluarga dekat ia harus
membayar adat pangarumpang.
3.
Balawang Karamigi
Kurang lebih 3 hari setelah
perundingan, patone datang ke rumah mempelai perempuan untuk bertemu dengan
bapak sang gadis. Patone akan bertanya dengan kata-kata ungkapan yang akan
dijawab oleh tuan rumah. Jawaban dari tuan rumah inilah yang menentukan apakah
lamaran itu diterima atau tidak.
4. Pasamean
Setelah itu, tuan rumah
akan menggelar adat bakomo mantah, yaitu membuat tambul, tumpik, nasi pulut,
dan menyembelih seeokor ayam. Semua bahan itu akan dimasak, lalu dimakan
bersama. Setelah persetujuan ini, pihak perempuan biasanya akan mengirimkan
sebentuk cincin kepada calon mempelai laki-laki. Pada saat itu, mereka akan
menentukan hari perkawinan. Saat mengirimkan cincin, biasanya akan diucapkan
matamuan asap bontong (kedua pihak telah mempersatukan asap dapurnya). Pihak
mempelai laki-laki biasanya akan mengirimkan benda-benda kuno sebagai pertanda
ikatan.
5. Prabut
Pelaminan
Setelah kedua belah pihak
setuju, patone akan mendatangi keluarga kedua mempelai untuk menanyakan
kelengkapan segala persyaratan. Jika sudah lengkap, patone akan bertanya
perkawinan akan digelar dengan cara apa, begawe jambu Jawa (kedua belah pihak
orang kaya dengan pesta besar), begawe mokongi (keduanya keluarga sederhana),
atau begawe ngalalak copak (kedua keluarga amat sederhana). Jika sudah memilih
salah satu, perkawinan akan segera digelar.
6. Mengantar
Pengantin Laki-laki
Rombongan pengantin
laki-laki dipimpin oleh patone pergi ke rumah mempelai perempuan dengan
diiringi oleh para pemuda yang dipilih.Mereka membawa makanan dan atong (kotak)
yang berisi uang logam, ayam yang telah direbus, dan pakaian laki-laki
sehari-hari.Barang yang ada di dalam atong menjadi alamat atau pertanda bagi
calon mempelai perempuan.Jika berisi kain belacu, berarti calon suami meminta
calon istri untuk membantunya menjadi tani. Namun, jika berisi kain-kain mewah
seperti batik, maka itu pertanda kalau sang istri tidak perlu susah-susah
membantu mengerjakan sawah.
7. Menyambut
Rombongan Pengantin Laki-laki
Rombongan pengantin
perempuan akan menyambut dengan menebarkan beras kuning. Setelah itu, seseorang
dari pihak perempuan menyerahkan beras banyu sepinggan ke patone. Lalu patone menerimanya
dan mencelupkan tangannya ke dalam beras tersebut serta mengusapkan tangannya
ke dahi pengantin laki-laki sebagai tanda ia telah membersihkan segala
kekotoran selama perjalanan. Setelah itu, seorang gadis datang membawa setekoh
air putih dan menuangkannya ke kaki pengantin laki-laki.Kedua pengantin lalu
masuk ke rumah dan duduk di serambi diikuti rombongan.Saat mereka duduk,
datanglah seorang gadis membawa sepiring beras pulut, beras biasa, seperangkat
sirih, beras banyu, dan seekor ayam yang lalu dikipas-kipaskan sebagai simbol
membuang sial selama perjalanan pengantin laki-laki.
8. Pengantin
Tama atau Nyangahan Nabare Rasi
Sesudah acara makan malam,
pengantin perempuan duduk di balik kelambu di dalam kamar. Kemudian
patone mendekati kamar diikuti pengantin laki-laki. Di depan kamar, patone
berdiri sambil memikul tikar dan membungkus sebilah tombak, sedangkan pengantin
laki-laki memikul atong. Patone lalu mengetuk pintu sambil mengucap mantonk
katingek.Mendengar suara ketukan, pengantin perempuan membuka pintu lalu patone
dan pengantin laki-laki masuk.Setelah itu, kedua pengantin duduk bersandingan
dan patone memberikan nasi pulut kepada kedua pengantin dengan posisi tangan
bersilang.Seusai acara ini, kedua pengantin dipersilahkan tidur.
9. Mandi
di Sungai
Keesokan paginya, kedua
pengantin pergi ke sungai untuk mandi sambil membawa bara api dari dapur.
Sesampai di sungai, mereka akan duduk di tepi sungai lalu berdoa
sambil memegang bara api yang kemudian dicelupkan ke
sungai. Tindakan ini merupakan simbol agar Jubata (Tuhan) memadamkan bencana
yang akan mengancam mereka seperti padamnya bara api tersebut.
10. Penutup
Acara
ditutup dengan ngama tingkalang yakni membongkar tingkalang oleh ahli waris.
Setelah itu, semua rombongan akan pulang dan pengantin perempuan pulang ke
rumah pengantin laki-laki. Setelah semua pulang, upacara adat ini dianggap
selesai.
11. Doa-doa
Dalam upacara perkawinan adat ini terdapat doa-doa yang dilantunkan, antara lain:
Dalam upacara perkawinan adat ini terdapat doa-doa yang dilantunkan, antara lain:
§ Doa
permohonan kepada Jubata agar kedua mempelai diberikan keturunan yang baik dan
dilimpahi rejeki.
§ Doa
permohonan agar kedua mempelai beserta keluarganya dijauhkan dari bencana.
12. Pantangan
dan Larangan
Setelah pengantin perempuan
diboyong ke rumah pengantin laki-laki, keduanya dilarang menerima tamu dan
tidak diizinkan bepergian selama 3 hari. Jika dilanggar, maka keduanya akan
terkena sangsi adat.
C. PANDANGAN GEREJA
1.
Pertunangan
[3]kanon 1062. Kanon ini menegaskan bahwa
pertunangan harus diatur oleh hukum particular yang dirumuskan dan disahkan
oleh konferensi para Uskup masing-masing.Sampai sekarang ini, konferensi para
Uskup Indonesia belum merumuskan dan membuat hukum pertunagan.Pertunagan
sendiri pada dasarnya tidak dituntut demi sahnya perkawinan, namun dapat sangat
berguna seabagai langkah awal menuju perkawinan.Dengan pertunangan, calon
suami-istri dapat lebih saling mengenal dan menyesuaikan diri serta dapat lebih
baik mempersiapkan diri untuk memasuki dunia perkawinan.
2.
Perkawinan
[4]Berdasarkan(kan. 1057, §1, ada tiga pilar
yang membangun keabsahan perkawinan kanonik: 1. Kesepakatan nikah, 2.
Kompentensi atau juridical abiity,
dan 3. Manifestasi legitim. Pilar pertama berupa keseluruhan proses psikologis
yang melahirkan kesepakatan nikah sebagai sebuah tindakan kehendak. Pilar kedua
berarti pihak-pihak yang akan menikah tidak terkena halangan nikah, baik yang
bersumber dari hukum ilahi (khususnya
status liber) maupun yang bersumber dari hukum gerejawi. Pilar ketiga
berarti kesepakatan nikah harus dinyatakan melalui sebuah tata peneguhan
kanonik.Jika salah satu dari tiga pilar itu tidak ada atau mengalami cacat
hukum, maka perkawinan itu tidak sah dan dianggap tidak terbangun atau tidak
terjadi.
[5]Kanon 1058 menetapkan secara singkat namun
tegas: “semua orang yang tidak dilarang
hukum dapat menikah”. Ketentuan ini bisa dirumuskan dengan cara lain:
“Semua orang dapat menikah, yaitu yang tidak dilarang oleh hukum”. Kanon ini
mau menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak fundamental untuk menikah (ius connubii). Namun di lain pihak,
perkawinan adalah institusi natural yang diciptakan Allah dan dihiasi dengan
hukum-hukumnya. Perkawinan memiliki implikasi religius, moral, dan sosial yang
sangat besar, sehingga perlu diatur oleh hukum, baik hukum positif manusiawi maupun
hukum kodrat. Dalam kitab kanonik yang lama (1917) ketentuan di atas
ditempatkan sebagai kanon peendahuluan pada bab yang membahas
“Halangan-halangan nikah pada umumnya”.
[6]Sumber dan fundamen dari hak untuk menikah
adalah pribadi manusia, yang diciptakan menurut gamabar dan kesamaan dengan
Allah.Manusia diciptkan untuk membangung persekutuan dalam kasih menurut
“gambar dan kesamaan” Sang Pencpta sendiri. Bahkan laki-laki dan perempuan
dipanggil dan diutus oleh Sang pencipta untuk bersatu, beranak-cucu dan
bertambah banyak. Kodrat, martabat, serta panggilan asasi dan awali manusia ini
merupakan fundamen dan sumber dari hak untuk menikah.Hak natural ini dimiliki
oleh setiap orang dari setiap suku, budaya, dan bangsa.
3.
Halangan-halangan Nikah pada umumnya
[7]Yang dimaksud dengan halangan nikah ini
adalah semua halangan nikah yang sudah ditentukan oleh hukum Gereja. Semua
orang memang mempunya hak kodrati untuk menikah, namun hanya mereka yang tidak
dilarang oleh hukum dapat menikah dengan sah (bdk. Kanon 1058).Larangan dan
halangan nikah ini tidak bertujuan untuk mengatur pelaksanannya.Karena larangan
dan halangan ini sifatnya membatasi hak kodrati unuk menikah, perlu ada
alasan-alasan yang wajar untuk melindungi, baik pribadi yang bersangkutan
maupun institusi perkawinan itu sendiri.
4.
Halangan-halangan Nikah pada khususnya
Melalui kanon 1083-1094 ditentukan adanya 12 halangan
nikah, yang membuat seseorang tidak mampu untuk melangsungkan pernikahan secara
sah.Oleh karena itu, orang yang terkena halangan nikah tidak dapat menikah
dengan sah tanpa sebelumnya mendapat dispensansi dari halangan nikah yang ada.[8]Dari
keduabelas halingan nikah tersebut ada 4 halangan nikah kodrati yang tidak
mungkin diberikan dispensasi, yakni: 1. Halangan nikah usia sejauh menyangkut
maturitas/kematangan fisik dan kejiwaan (kanon 1083), 2. Halangan nikah
impontensi (kanon 1084), 3.Halangan nikah ikatan nikah (kanon 1085), dan
4.Halangan nikah hubungan darah dalam garis lurus dan menyamping tingkat II
(kanon 1091 §1).Selebihnya merupakan halangan nikah Gerejawi yang atasnya dapat
diberikan dispensasi oleh Takhta Suci atau Ordinaris wilayah sebagaimana diatur
oleh kanon 1078. Halangan nikah gerejawi ini adalah halangan nikah usia sejauh
menyangkut jumlah usia (kanon 1083), beda agama (kanon 1086), tahbisn suci
(kanon 1087), kaul kekal publik kemurnian dalam terekat religius (kanon 1088),
penculikan (kanon 1089), pembunuhan (kanon 1090), hubungan darah garis
menyamping tingkat III dan IV (kanon 1091 §2), hubungan kesemedaan (kanon 1092),
kelayakan publik (kanon 1093), dan pertalian hukum karena adopsi (kanon 1094).
D.
RELEVANSI
[9]Pada umunya, perkawinan pada masyarakat Dayak
perkawinan terjadi bisa antara laki-laki dan perempuan yang masih lajang atau
yang sudah berstatus janda atau duda. Masa perkenalan sebelum pengantin dimulai
dengan caranido yaitu perkenalan
dengan cara tertutup dan diam-diam. Setelah pihak laki-laki merasa cukup yakin
bahwa cintanya akan diterima, ia mnegutus seorang picara atau pak tone
atau pasa’ rinyuakng sebagai
penghubung kepada pihak perempuan untuk melamar di hadapan orang tuanya yang
disaksikan oleh ahli waris pihak perempuan.
Setelah lamaran
diterima, maka ditetapakan acara adat pamaku
kata untuk mengikat pertunangan.Acara pemaku
kata yang pertama diadakan oleh pihak laki-laki yang dihadiri oleh ahli
waris pihak ibu dan bapak dari si laki-laki. Kemudian, acara yang sama diadakan
pula di tempat perempuan. Pada hari perkawinan, pengantin laki-laki menjemput pengantin
perempuan yang diantar atau diarak oleh sanak saudara serta penduduk kampung,
keesokan harinya kedua pengantin diantar kembali ke tempat laki-laki. Jika
pengantin laki-laki atau pengantin perempuan kawin mendahului kakaknya, maka ia
harus mengeluarkan adat pansio kepada
kakaknya, yaitu berupa satu lembar uang ketip yang ditaruh di atas piring
kecil berisi air dan dicucikan pada
bagian muka sang kakak.
DAFTAR PUSTAKA
Robetus
Rubiyatmoko, Pr. 2011. Perkawinan Katolik
menurut Kitab Hukum Kanonik.Yogyakarta : Kanisius
https://www.infoitah.net/2017/01/perkawinan-adat-dayak-kanayant.html
Alf. Catur Raharso
Pr. 2008. Kesepakatan Nikah dalam Hukum
Perkawinan Katolik.Malang : DIOMA
Alf. Catur Raharso
Pr. 2006. Paham Perkawinan dalam Hukum
Gereja Katoli.Malang : DIOMA
Andreas Muhrotien. 2012. Rekonstruksi Identitas Dayak. Yogyakarta: TICI Publications
[3]Lih. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, hlm. 35
[4]Lih.Kesepakatan Nikah dalam Hukum perkawinan Katolik, hlm. 40
[5]Lih.Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja katolik, hlm. 138
[6]Ibid. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja katolik, hlm. 139-140
[7]Lih. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, hlm.57
[8]Lih. . Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, hlm. 66
[9]Lih.Rekontuksi Indentiitas Dayak, hlm 81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar