Rabu, 25 Juli 2018

UPACARA PERKAWINAN ADAT DALAM MASYARAKAT DAYAK KANAYANT DAN HALANGAN PERKAWINAN DI GEREJA KATOLIK (Oleh Kristina Yeni)


A.    LatarBelakang
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat. Peristiwa ini bukan hanya suatu peristiwa yang mengenai mereka yang bersangkutan (perempuan dan laki-laki), akan tetapi oramg tua, saudara-saudara dan keluarga-keluarganya. Sehingga seringkali kita dengar, bahwa secara umum perkawinan dalam masyarakat Dayak yang kawin sesungguhnya keluarga dengan keluarga suatu indikator, bagaimana banyaknya aturan-aturan yang harus dijalankan, aturan berhubungan dengan adat istiadat yang mengandung sifat religio-magis. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan menurut adat hakikatnya merupakan suatu peristiwa yang tidak hanya mengikatkan suatu hubungan  atau ikatan antara kedua mempelai saja, tetapi juga kedua orang tua dan keluarga masing-masing.
Kesatuan dalam perkawinan bukan hanya soal “kontrak” atau janji saja.Di hadapan dan dalam persatuan dengan kristus mereka itu satu.Maka hubungan dengn kristtus yang pernah diikat dalam pembaptisan sebelum nikah, lain daripada persatuan dengan Kristus sebagai suami istri.Mereka yang dibaptis sebagai suami istri langsung berhubungan dengan Kristus sebagai suami istri.Maka mereka tidak perlu menerima sakramen perkawinan lagi.Mereka sudah menikah waktu dibaptis.Mereka dari semula menjadi anggota Gereja sebagai orang berkeluarga.Tetapi janganlah sakramen perkawinan dianggap suatu formalitas saja guna membereskan “KTP gerejawi”.Surat efesus menyebutnya “misteri agung”. Itulah penafsiran berhubungan dengan Kej 2:24, yang telah dikutip di atas. Kesatuan suami istri teermasuk misteri Allah itu.Kesatuan mereka mempunyai dasar dalam rencana Allah.Menurut ay.32 rencana itu baru menjadi jelas dengan sepenuhnya, kalau dikaitkan dengan hubungan kristus dengan gereja.        
Persekutuan hidup dan kasih suami-istri yang mesra, yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hokum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali.Demikianlah karena tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan istri, timbullah suatu lembaga yang mendapat keteguhannya, juga bagi masyarakat, berdasarkan ketetapan Ilahi.Ikatan suci demi kesejahteraan suami-istri dan anak maupun masyarakat itu, tidak tergantung dari manusia semata-mata.Allah sendirilah Pencipta perkawinan yang mencakup berbagai nilai dan tujuan.Semua itu pentig sekali bagi kelangsungan Umat manusia, bagi pertumbuhan pribadi serta tujuan kekal setiap anggota keluarga, bagi martabat, kelestarian, damai dan kesejahteraan keluarga sendiri maupun seluruh masyarakat manusia.
Menurut sifat kodratinya, lembaga perkawinan sendiri dan cinta kasih suami-istri tertujukan kepada lahirnya keturunan serta pendidikannya, dan berbagai puncaknya bagaikan dimahkotai olehnya. Maka dari itu, pria dan wanita, yang karena janjinya perkawinan “bukan lagi dua, melainkan satu daging” (Mat 19:6), saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan mesra antara pribadi dan kerja sama; mereka mengalami dan dari hari ke hari memperdalam rasa kesatuan mereka. Persatuan mesra itu, sebagai saling serah diri antara dua pribadi, begitu pula kesejahteraan anak-anak, menuntut kesetiaan suami-istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak terceraikannya kesatuan mereka mutlak perlu.Sedamgkan yang dimaksud dengan “tak terceraikan” atau indissolubilitas adalah bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut tuntutan hukum, mempunyai akibat tetap dan tidak dapat diceraikan atau diputuskan oleh kuasa mana pun terkecuali oleh kematian.Dalam kanon 1057, ditegaskan bahwa kesepakatan merupakan satu-satunya unsur yang membuat “membuat” perkawinan itu sendiri, consensus matrimonium faci.Kesepakatan merupakan satu-satunya causa effciens dari suatu perkawinan.
Kanon 1058- Semua orang dapat melangsungkan perkawinan sejauh tidak dilarang hukum.Kanon ini menegaskan hak untuk menikah (ius connubii), sebagai hak asasi dan fundamental manusia.Hak ini meliputi juga hak untuk melangsungkan pernikahan dan memilih calon pasangan hidupnya secara bebas.Setiap orang, laki-laki dan perempuan, mempunyai hak dasariah untuk menikah.Namun, hak ini tidak bersifat absolut dan tanpa batas serta dapat dilaksanakan semuanya. Hadirnya alasan-alasan  yang secara objektif berat dan masuk akal, memungkinkan hukum, baik natural maupun manusia untuk menghalangi beberapa perkawinan demi tujuan-tujaun yang lebih besar. Oleh karena itu, pelaksanaan hak asasi  untuk menikah ini perlu di atur oleh hukum. Halangan nikah ini adalah semua halangan nikah yang sudah ditentukan oleh  hokum gereja. Semua orang memang mempunyai hak kodrati untuk menikah, namun hanya mereka yang tidak dilarang oleh hokum dapat menikah dengan sah (bdk, kanon 1058).Larangan dan halangan nikah ini tidak bertujuan untk menghapus hak kodrati seseorang untuk menikah, namun untuk mengatur pelaksanaannya.
Karena larangan dan halangan ini bersifatnya membatasi hak kodrati untuk menikah, perlu ada alasan-alasan yang wajar untuk melindungi, baik pribadi yang bersangkutan  maupun institusi perkawinan itu sendiri. Agar yang besangkutan dapat menikah dan menghidupi perkawinan sesuai dengan paham dan ajaran Gereja katolik.Untuk mencapai nilai dan tujuan-tujuan tertentu, perkawinan hanya dapat dilangsungkan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu demi kepentingan umum, yaitu demi kesejahteraan masyarakat karena bagaimana pun perkawinan sekaligus bersifat personal dan sosial.
B.     PANDANGAN BUDAYA
Secara umum, adat perkawinan orang Dayak Kanayant dimulai dengan pinangan dan diakhiri dengan membongkar tengkalang (barang bawaan).Adat perkawinan suku Dayak Kanayant melarang perkawinan dua orang yang masih terikat keluarga.Suku Dayak Kanayant tinggal berkelompok di pedalaman Kalimantan Barat.Hingga kini, suku ini masih berusaha melestarikan tradisi leluhur, salah satunya adalah adat perkawinan.Perkawinan bagi orang Kanayant merupakan masalah yang melibatkan kerabat dan keluarga.Artinya, menyangkut urusan seluruh waris kedua belah pihak.Jika tidak ditemui kata sepakat, maka perkawinan belum dapat dilaksanakan (JJ Kusni, 2001).Secara umum, adat perkawinan orang Dayak Kanayant dimulai dengan pinangan dan diakhiri dengan membongkar tengkalang (seserahan).Lebih dari itu, terdapat beragam ritual yang harus dijalankan.Adat perkawinan suku Kanayant melarang perkawinan 2 orang yang masih terikat keluarga.Namun, beberapa orang terkadang rela melanggar aturan dengan membayar denda sebagai tebusan atas pelanggaran mereka (JU Lontaan, 1975).
[1]Upacara adat perkawinan orang Dayak Kanayant biasanya digelar dari pagi hingga malam hari, bahkan hingga ke esok harinya lagi.Pelaksanaan upacara dipusatkan di rumah pengantin perempuan.Meskipun demikian, di rumah pengantin laki-laki biasanya juga digelar upacara sederhana bersama kerabat.Upacara adat perkawinan Dayak Kanayant dipimpin seorang yang disebut patone, yakni perantara yang dipilih dan diutus oleh waris pihak laki-laki untuk mendatangi calon mempelai perempuan.Patone bertanggung jawab terhadap segala kelancaran upacara perkawinan, baik urusan pesta maupun urusan rumah rumah tangga.
Peralatan dan Bahan:Peralatan dan bahan upacara perkawinan adat Dayak Kanayant tergantung pada model perkawinan yang akan digelar. Akan tetapi, umumnya peralatan dan bahan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
§  Kue tumpik (curu)
§  Babi
§  Ayam
§  Nasi pulut
§  Uang logam
§  Pakaian laki-laki sehari-hari
§  Kain tenun
Ø  Proses Pelaksanaan
Secara umum, proses pelaksanaan upacara adat perkawinan Dayak Kanayant meliputi 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penutup.Pada tahap ini, semua orang yang akan berpartisipasi dalam upacara ini bersama-sama menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan proses perkawinan yang akan dilakukan. Mulai dari perlengkapan hingga kebutuhan adat.
Ø  Pelaksanaan
Pelaksanaan upacara adat perkawinan Dayak Kanayant digelar dalam beberapa tahap, antara lain tunang, balawang karamigi, bisik gumi, pasamean, dan prabut pelaminan. Berikut adalah pelaksanaan selengkapnya :

1.      Tunang
[2]Pada tahap ini, orangtua mempelai laki-laki meminta kepada orangtua perempuan untuk meminang anaknya. Pada umumnya, lamaran ini akan diterima. Saat ini, sistem tunangan ini masih dilakukan meskipun sebenarnya antara kedua calon sudah saling mengenal dan bersepakat untuk menikah.Dalam konteks ini, tunang dilakukan untuk menghormati adat.
2.      Bisik Gumii
Tahap ini adalah tahap di mana orangtua laki-laki memanggil segala warisnya yang terdiri dari 2 saudara pihak bapak dan ibu (4 waris), untuk berunding.Hal yang dirundingkan adalah menyelidiki apakah calon menantu perempuan yang dipilih masih terikat keluarga atau tidak, dan untuk mengetahui apakah calon menantu perempuan itu cocok dijadikan istri.Setelah calon mempelai perempuan yang dimaksud telah disetujui, maka 4 waris kemudian memilih seorang patone.Hal yang sama juga dilakukan oleh keluarga mempelai perempuan. Pihak perempuan harus mengadakan penelusuran tentang 3 hal, yaitu apakah ia masih terikat keluarga sehingga harus mengeluarkan adat pangaras, jika ada ikatan keluarga tapi jauh ia harus membayar adat pari basah, dan jika terdapat ikatan keluarga dekat ia harus membayar adat pangarumpang.
3.      Balawang Karamigi
Kurang lebih 3 hari setelah perundingan, patone datang ke rumah mempelai perempuan untuk bertemu dengan bapak sang gadis. Patone akan bertanya dengan kata-kata ungkapan yang akan dijawab oleh tuan rumah. Jawaban dari tuan rumah inilah yang menentukan apakah lamaran itu diterima atau tidak.
4.      Pasamean
Setelah itu, tuan rumah akan menggelar adat bakomo mantah, yaitu membuat tambul, tumpik, nasi pulut, dan menyembelih seeokor ayam. Semua bahan itu akan dimasak, lalu dimakan bersama. Setelah persetujuan ini, pihak perempuan biasanya akan mengirimkan sebentuk cincin kepada calon mempelai laki-laki. Pada saat itu, mereka akan menentukan hari perkawinan. Saat mengirimkan cincin, biasanya akan diucapkan matamuan asap bontong (kedua pihak telah mempersatukan asap dapurnya). Pihak mempelai laki-laki biasanya akan mengirimkan benda-benda kuno sebagai pertanda ikatan.
5.      Prabut Pelaminan
Setelah kedua belah pihak setuju, patone akan mendatangi keluarga kedua mempelai untuk menanyakan kelengkapan segala persyaratan. Jika sudah lengkap, patone akan bertanya perkawinan akan digelar dengan cara apa, begawe jambu Jawa (kedua belah pihak orang kaya dengan pesta besar), begawe mokongi (keduanya keluarga sederhana), atau begawe ngalalak copak (kedua keluarga amat sederhana). Jika sudah memilih salah satu, perkawinan akan segera digelar.
6.      Mengantar Pengantin Laki-laki
Rombongan pengantin laki-laki dipimpin oleh patone pergi ke rumah mempelai perempuan dengan diiringi oleh para pemuda yang dipilih.Mereka membawa makanan dan atong (kotak) yang berisi uang logam, ayam yang telah direbus, dan pakaian laki-laki sehari-hari.Barang yang ada di dalam atong menjadi alamat atau pertanda bagi calon mempelai perempuan.Jika berisi kain belacu, berarti calon suami meminta calon istri untuk membantunya menjadi tani. Namun, jika berisi kain-kain mewah seperti batik, maka itu pertanda kalau sang istri tidak perlu susah-susah membantu mengerjakan sawah.
7.      Menyambut Rombongan Pengantin Laki-laki
Rombongan pengantin perempuan akan menyambut dengan menebarkan beras kuning. Setelah itu, seseorang dari pihak perempuan menyerahkan beras banyu sepinggan ke patone. Lalu patone menerimanya dan mencelupkan tangannya ke dalam beras tersebut serta mengusapkan tangannya ke dahi pengantin laki-laki sebagai tanda ia telah membersihkan segala kekotoran selama perjalanan. Setelah itu, seorang gadis datang membawa setekoh air putih dan menuangkannya ke kaki pengantin laki-laki.Kedua pengantin lalu masuk ke rumah dan duduk di serambi diikuti rombongan.Saat mereka duduk, datanglah seorang gadis membawa sepiring beras pulut, beras biasa, seperangkat sirih, beras banyu, dan seekor ayam yang lalu dikipas-kipaskan sebagai simbol membuang sial selama perjalanan pengantin laki-laki.


8.      Pengantin Tama atau Nyangahan Nabare Rasi
Sesudah acara makan malam, pengantin perempuan duduk di balik kelambu di dalam kamar.  Kemudian patone mendekati kamar diikuti pengantin laki-laki. Di depan kamar, patone berdiri sambil memikul tikar dan membungkus sebilah tombak, sedangkan pengantin laki-laki memikul atong. Patone lalu mengetuk pintu sambil mengucap mantonk katingek.Mendengar suara ketukan, pengantin perempuan membuka pintu lalu patone dan pengantin laki-laki masuk.Setelah itu, kedua pengantin duduk bersandingan dan patone memberikan nasi pulut kepada kedua pengantin dengan posisi tangan bersilang.Seusai acara ini, kedua pengantin dipersilahkan tidur.
9.      Mandi di Sungai
Keesokan paginya, kedua pengantin pergi ke sungai untuk mandi sambil membawa bara api dari dapur. Sesampai di sungai, mereka akan duduk di tepi sungai lalu berdoa
sambil memegang bara api yang kemudian dicelupkan ke sungai. Tindakan ini merupakan simbol agar Jubata (Tuhan) memadamkan bencana yang akan mengancam mereka seperti padamnya bara api tersebut.   
10.  Penutup
Acara ditutup dengan ngama tingkalang yakni membongkar tingkalang oleh ahli waris. Setelah itu, semua rombongan akan pulang dan pengantin perempuan pulang ke rumah pengantin laki-laki. Setelah semua pulang, upacara adat ini dianggap selesai.
11.  Doa-doa
Dalam upacara perkawinan adat ini terdapat doa-doa yang dilantunkan, antara lain:
§  Doa permohonan kepada Jubata agar kedua mempelai diberikan keturunan yang baik dan dilimpahi rejeki.
§  Doa permohonan agar kedua mempelai beserta keluarganya dijauhkan dari bencana.
12.  Pantangan dan Larangan
Setelah pengantin perempuan diboyong ke rumah pengantin laki-laki, keduanya dilarang menerima tamu dan tidak diizinkan bepergian selama 3 hari. Jika dilanggar, maka keduanya akan terkena sangsi adat.


C.    PANDANGAN GEREJA
1.      Pertunangan
[3]kanon 1062. Kanon ini menegaskan bahwa pertunangan harus diatur oleh hukum particular yang dirumuskan dan disahkan oleh konferensi para Uskup masing-masing.Sampai sekarang ini, konferensi para Uskup Indonesia belum merumuskan dan membuat hukum pertunagan.Pertunagan sendiri pada dasarnya tidak dituntut demi sahnya perkawinan, namun dapat sangat berguna seabagai langkah awal menuju perkawinan.Dengan pertunangan, calon suami-istri dapat lebih saling mengenal dan menyesuaikan diri serta dapat lebih baik mempersiapkan diri untuk memasuki dunia perkawinan.
2.      Perkawinan
[4]Berdasarkan(kan. 1057, §1, ada tiga pilar yang membangun keabsahan perkawinan kanonik: 1. Kesepakatan nikah, 2. Kompentensi atau juridical abiity, dan 3. Manifestasi legitim. Pilar pertama berupa keseluruhan proses psikologis yang melahirkan kesepakatan nikah sebagai sebuah tindakan kehendak. Pilar kedua berarti pihak-pihak yang akan menikah tidak terkena halangan nikah, baik yang bersumber dari hukum ilahi (khususnya status liber) maupun yang bersumber dari hukum gerejawi. Pilar ketiga berarti kesepakatan nikah harus dinyatakan melalui sebuah tata peneguhan kanonik.Jika salah satu dari tiga pilar itu tidak ada atau mengalami cacat hukum, maka perkawinan itu tidak sah dan dianggap tidak terbangun atau tidak terjadi.
[5]Kanon 1058 menetapkan secara singkat namun tegas: “semua orang yang tidak dilarang hukum dapat menikah”. Ketentuan ini bisa dirumuskan dengan cara lain: “Semua orang dapat menikah, yaitu yang tidak dilarang oleh hukum”. Kanon ini mau menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak fundamental untuk menikah (ius connubii). Namun di lain pihak, perkawinan adalah institusi natural yang diciptakan Allah dan dihiasi dengan hukum-hukumnya. Perkawinan memiliki implikasi religius, moral, dan sosial yang sangat besar, sehingga perlu diatur oleh hukum, baik hukum positif manusiawi maupun hukum kodrat. Dalam kitab kanonik yang lama (1917) ketentuan di atas ditempatkan sebagai kanon peendahuluan pada bab yang membahas “Halangan-halangan nikah pada umumnya”.
[6]Sumber dan fundamen dari hak untuk menikah adalah pribadi manusia, yang diciptakan menurut gamabar dan kesamaan dengan Allah.Manusia diciptkan untuk membangung persekutuan dalam kasih menurut “gambar dan kesamaan” Sang Pencpta sendiri. Bahkan laki-laki dan perempuan dipanggil dan diutus oleh Sang pencipta untuk bersatu, beranak-cucu dan bertambah banyak. Kodrat, martabat, serta panggilan asasi dan awali manusia ini merupakan fundamen dan sumber dari hak untuk menikah.Hak natural ini dimiliki oleh setiap orang dari setiap suku, budaya, dan bangsa.
3.      Halangan-halangan Nikah pada umumnya
[7]Yang dimaksud dengan halangan nikah ini adalah semua halangan nikah yang sudah ditentukan oleh hukum Gereja. Semua orang memang mempunya hak kodrati untuk menikah, namun hanya mereka yang tidak dilarang oleh hukum dapat menikah dengan sah (bdk. Kanon 1058).Larangan dan halangan nikah ini tidak bertujuan untuk mengatur pelaksanannya.Karena larangan dan halangan ini sifatnya membatasi hak kodrati unuk menikah, perlu ada alasan-alasan yang wajar untuk melindungi, baik pribadi yang bersangkutan maupun institusi perkawinan itu sendiri.
4.      Halangan-halangan Nikah pada khususnya
Melalui kanon 1083-1094 ditentukan adanya 12 halangan nikah, yang membuat seseorang tidak mampu untuk melangsungkan pernikahan secara sah.Oleh karena itu, orang yang terkena halangan nikah tidak dapat menikah dengan sah tanpa sebelumnya mendapat dispensansi dari halangan nikah yang ada.[8]Dari keduabelas halingan nikah tersebut ada 4 halangan nikah kodrati yang tidak mungkin diberikan dispensasi, yakni: 1. Halangan nikah usia sejauh menyangkut maturitas/kematangan fisik dan kejiwaan (kanon 1083), 2. Halangan nikah impontensi (kanon 1084), 3.Halangan nikah ikatan nikah (kanon 1085), dan 4.Halangan nikah hubungan darah dalam garis lurus dan menyamping tingkat II (kanon 1091 §1).Selebihnya merupakan halangan nikah Gerejawi yang atasnya dapat diberikan dispensasi oleh Takhta Suci atau Ordinaris wilayah sebagaimana diatur oleh kanon 1078. Halangan nikah gerejawi ini adalah halangan nikah usia sejauh menyangkut jumlah usia (kanon 1083), beda agama (kanon 1086), tahbisn suci (kanon 1087), kaul kekal publik kemurnian dalam terekat religius (kanon 1088), penculikan (kanon 1089), pembunuhan (kanon 1090), hubungan darah garis menyamping tingkat III dan IV (kanon 1091 §2), hubungan kesemedaan (kanon 1092), kelayakan publik (kanon 1093), dan pertalian hukum karena adopsi (kanon 1094).
D.    RELEVANSI
[9]Pada umunya, perkawinan pada masyarakat Dayak perkawinan terjadi bisa antara laki-laki dan perempuan yang masih lajang atau yang sudah berstatus janda atau duda. Masa perkenalan sebelum pengantin dimulai dengan caranido yaitu perkenalan dengan cara tertutup dan diam-diam. Setelah pihak laki-laki merasa cukup yakin bahwa cintanya akan diterima, ia mnegutus seorang picara atau pak tone atau pasa’ rinyuakng sebagai penghubung kepada pihak perempuan untuk melamar di hadapan orang tuanya yang disaksikan oleh ahli waris pihak perempuan.
Setelah lamaran diterima, maka ditetapakan acara adat pamaku kata untuk mengikat pertunangan.Acara pemaku kata yang pertama diadakan oleh pihak laki-laki yang dihadiri oleh ahli waris pihak ibu dan bapak dari si laki-laki. Kemudian, acara yang sama diadakan pula di tempat perempuan. Pada hari perkawinan, pengantin laki-laki menjemput pengantin perempuan yang diantar atau diarak oleh sanak saudara serta penduduk kampung, keesokan harinya kedua pengantin diantar kembali ke tempat laki-laki. Jika pengantin laki-laki atau pengantin perempuan kawin mendahului kakaknya, maka ia harus mengeluarkan adat pansio kepada kakaknya, yaitu berupa satu lembar uang ketip yang ditaruh di atas piring kecil  berisi air dan dicucikan pada bagian muka sang kakak.




DAFTAR PUSTAKA
Robetus Rubiyatmoko, Pr. 2011. Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik.Yogyakarta : Kanisius
https://www.infoitah.net/2017/01/perkawinan-adat-dayak-kanayant.html
Alf. Catur Raharso Pr. 2008. Kesepakatan Nikah dalam Hukum Perkawinan Katolik.Malang : DIOMA
Alf. Catur Raharso Pr. 2006. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katoli.Malang : DIOMA
Andreas Muhrotien. 2012. Rekonstruksi Identitas Dayak. Yogyakarta: TICI Publications



[1]Lih.https://www.infoitah.net/2017/01/perkawinan-adat-dayak-kanayant.html

[2] Ibid. https://www.infoitah.net/2017/01/perkawinan-adat-dayak-kanayant.html

[3]Lih. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, hlm. 35
[4]Lih.Kesepakatan Nikah dalam Hukum perkawinan Katolik, hlm. 40
[5]Lih.Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja katolik, hlm. 138
[6]Ibid. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja katolik, hlm. 139-140
[7]Lih. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, hlm.57
[8]Lih. . Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, hlm. 66
[9]Lih.Rekontuksi Indentiitas Dayak, hlm 81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...