Pernikahan
adalah hal yang suci dan murni yang dilakakukan oleh dua pasangan laki-laki dan
perempuan yang disaksikan oleh kedua orang tua dan keluarga besar dari kedua
pasangan masyarakat setempat. Perkawinan biasannya di lakukan berdasarkan
kesekapatan antara dua belah pihak baik laki-laki dan perempuan. Pernikahan secara
adat dilakukan banyak suku khususnya suku dayak ribun. Proses pernikahan adat
dayak ribut melibatkan ketua adat sebagai tokoh dalam masyarakat, yang disebut
masyarakat sebagai tumenggung dimana kepala adat ini bertugas sebagai pemandu
dan sebagai pengesahnya pernikahan.[1] Dalam
hal ini dapat kita lihat tata cara pernikahan adat sebagai berikut:
Penjemputan
bola keluarga Dahi
Pihak
mempelai wanita mengirim dua utusan atau lebih untuk menjemput mempelai pria
(Dahi) untuk menanyakan kesiapan ke rumah mempelai perempuan (menghantarkan)
dalam upacara berupa:
1. Golek
monai tuak, lengkap ngan penyontang tuwok (Satu tempan tuak lengkap dengan dayung tuak)
2. Monai
nyok bis/tilam (Satu set
perlengkapan tidur)
3. Adoh
woh sais tas (Tas berisi
pakaian)
Jika mempelai pria beserta keluarga sudah siap untuk melaksanakan pernikahan,
maka calon mempelai pria dapat berangkat ke tempat acara pernikahan
Rombongan
bohongkak ( Rombongan Pemberangkatan)
Dari pihak
calon mempelai pria terdiri dari:
1.
Pengoma gonangk ngan botaja (Penabuh
musik dan penari)
2. Mat
lampu (tuar) (Pembawa
lampu)
3. Pengannten
dahi bohongkak ngan posik ngan nyo montuh
(Calon mempelai pria diapit orang tua dan diiringi oleh saudara-saudaranya)
(Calon mempelai pria diapit orang tua dan diiringi oleh saudara-saudaranya)
4. Omok
kopongan mat tas (catungk) (Pemukul
gulungan tikar (alas tidur) dan pembawa tas pakaian)
5. mat
tuwok (Pembawa
tuak)
6.Mat
siok dayong (Pembawa
ayam betina)
Tusunt baris tamu joh nangi woh kojo onyant (teras roming)
(Susunan penyambut tamu di kaki tangga/teras rumah pihak mempelai wanita)
Yang harus dipersiapkan adalah:
(Susunan penyambut tamu di kaki tangga/teras rumah pihak mempelai wanita)
Yang harus dipersiapkan adalah:
1.
Ponimak bode, kocot atau porocont (Penembak
senjata (lantak), kocot atau petasan)
2. Baris
balo dayong, dayong ngan duri muntuh mongit mat
tuwok (Susunan
gadis lajang (pagar ayu) dengan membawa tuak siap dibagikan.
3. Bujang
ngan dayong mat tuhu siok, mat pemosok kojo ngan laap kojo
(Sepasang pria dan perempuan memawa telur dan air untuk membersihkan kaki pengantin)
(Sepasang pria dan perempuan memawa telur dan air untuk membersihkan kaki pengantin)
4. Juru
pomang (pendoa/
juru doa)
5. pak
ngan mak ngipik penganten dik dayong (Orang tua
mengapit mempelai putri)
Apabila rombongan mempelai pria
hampir tiba, maka bedil atau petasan dibunyikan
satu kali. Semua tamu disuguhi minuman tuak. Kemudian para pagar ayu menari. Yang
bertugas menggandeng mempelai pria untuk menemui calon istrinya untuk
bersama-sama menuju ke pelaminan adalah sepasang pemuda dan yang sudah
bertunangan.
B. Penganten Dudok Besanding
(Pengantin duduk bersanding)
Pasangan mempelai duduk berdampingan di pelaminan,
menghadap ke arah matahari terbit,
didampingi sepasang muda-mudi yang sudah bertunagan. Masing-masing orang tua
mempelai duduk mendampingi anaknya. kelengkapan hidangan yang disajikan dalam
acara ini diantaranya semangkok babi dan ayam rebus, satu botol tuak, lemang
(beras pulut dimasak dalam selonsong bambu) dilengkapi dengan air rebusan babi
dan ayam, nasi, serta air untuk mencuci tangan.
Dalam acara pengantin duduk bersanding ini di isi dengan:
Dalam acara pengantin duduk bersanding ini di isi dengan:
a. Bopisek/bopureh
(bersilsilah/mengenalkan keluarga kedua belah pihak)
Masing-masing pihak bergantian memperkenalkan saudara-saudaranya kepada seluruh keluarga dan tamu. Dalam hal ini, tumenggung sebagai ketua adat menenyakan kepada masing-masing keluarga apakah keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita sudah siap untuk melepaskan kedua anak mereka untuk menjadi keluarga baru dan siap untuk hidup mandiri sebagai keluarga yang baru.
Masing-masing pihak bergantian memperkenalkan saudara-saudaranya kepada seluruh keluarga dan tamu. Dalam hal ini, tumenggung sebagai ketua adat menenyakan kepada masing-masing keluarga apakah keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita sudah siap untuk melepaskan kedua anak mereka untuk menjadi keluarga baru dan siap untuk hidup mandiri sebagai keluarga yang baru.
b. Bodoa (berdoa)
Seorang pendoa menggunakan baju adat lengkap dengan
perlengkapan berupa satu ekor ayam jantan berbulu merah, beras lemang satu
mangkok penuh, beras kuning dan di berikan kepada kedua mempelai sebagai tanda
pernikahan mereka sudah sah.Setelah itu dilanjutkan dengan acara derma sebagai
tanda wujud syukur atas kedua mempelai menjadi suami istri. Setelah acara derma
dilakukan dilanjutkan dengan acara makan bersama sebagai puncak dari acara
pernikahan yang telah berlangsung oleh kedua pihak.
Berdasar Sakramen Perkawinan Katolik
Perjanjian perkawinan,dengan mana paria dan wanita
membentuk antar mereka kebersamaan seluruhidup, dari sifat kodratinya terarah
kepada kesejahteraan suami istri serta kepada kelahiran dan pendidikan
anak; oleh Kristus Tuhan perkawinan antara orang-orang yang diBaptis (KGK.1601).perjanjian perkawinan
adalah salah satu mengikat diri pada Kristus agar dalam rencana
Allah sumai istri setia pada janji perkawinan .persekutuan hidup dan kasih
suami istri yang mestra.(KGK 1603). Dalam suami istri itu di tuntut untuk
bersekutu yang mesra dengan Allah dengan beriman kepada Kristus.
Panggilan untuk perkawinan sudah teretak dalam kodrat paria dan wanita.(GS
48.1).[2] Orang yang berkelurga
adalah panggilan dari Allah jadi bagi suami istri setia lah dalam panggilan
berkeluarga. Dalamperjanjian lama Kitab Suci mengatakan bahawa “ Tidak
baik kalau manusia seorang diri saja “ (kej 2:18)” sebab itu anak laki-laki
meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya
menjadi satu danging “(kej 2:24). Dalamperjanjian baru Kitab Suci mengingatkan
kepada kita bahwa “mereka bukan lagi dua melainkan satu dan apa yang
dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia”(mat 19:6)” karena itu dalam
perkawina katolik sifatnya monogamy satu kali seumur hidup kecuali dipisahkan
maut.
Makna Sakramen Perkawinan Gereja Katolik
Melihat dasar Alkitabiah ini maka sakramen Perkawinan
dapat diartikan sebagai persatuan antara pria dan wanita yang terikat hukum
untuk hidup bersama seumur hidup, Katekismus Gereja Katolik menegaskan
persatuan seumur hidup antara pria dan wanita yang telah dibaptis ini, sifatnya
terarah pada kesejahteraan suami-istri, pada kelahiran dan pendidikan anak.Hal ini berkaitan
dengan gambaran kasih Allah yang bebas(tanpa paksaan), setia,
menyeluruhdan‘berbuah’.Hubungan kasih ini menjadikan pria dan wanita.
Tujuan perkawian “kesejahteraan suami istri ,kelahiran anak,
pendidikan anak”.(KHK 1055).[3]
Pandangan Gereja mengenai kawin adat itu dalam
dukumen KV II GS 53 kebudayaan dimaksudkan segala sarana dan upaya
untuk menyempurnakan dan mengembangkan pelbagai bakat-pembawaan jiwa raganya.
Adat juga mengatur pola prilaku masyarakat ditempat karena itu warisan nenek
moyang di lestarikan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada.pihak tidak melarang
atau menghabuskan kebudayan kawin adat tetapi secara hokum perkawinan Gereja
harus di laksanakan perkawinan Gereja di berkati pastor dan itu pun kedua
pempelai sudah dibaptis secara katolik dan memenuhi sayarat perkawinan Gerja
baru layak di berkati pastor paroki ,perkawinan Gereja itu sacramental atau
suci / sah di hadapan Allah dan suami istri tidak lagi di sebut zinah dalam
moral dekalog firman yang ketuju bahwa kedua pempelai itu apa bila pria
dan wanita belum menikah secara Katolik namun sudah berhubungan
intim itu disebut zinah seperti kawin adat belum sah dihadapan Allah maka
harus di kuduskan lewat peneguhan atau kawin rehap secara katolik
nikah itu suatu ketetapan Allah. Suatu persekutuan hidup dalam kasih
Tuhan, dalam menghayati berkat pernikahan dan dalam menunjukan perhatian
kepercayaannya itu. Yang dilaksanakan Gereja bukanlah menyatakan sah atau
tidaknya suatu perkawinan, namun “meneguhkan dan memberkati” suatu perkawinan
yang sudah disahkan dihadapan Allah. Markus 10:9, “Karena
itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.Dalam
adat istiadat itu untuk kelasungan perkwainan mereka maka hanya kawin
adat dimana tujuan sama dengan gereja cumin cara nya berbeda untuk
mengesahkan agar mereka ini bisa bersatu dengan mohon nenek moyang
mereka itu sebenarnya bertujuan kepada Tuhan juga tapi cara mereka
menyebut atau menyambainya berbeda.karena itu perlu mereka kawin rehap atau
peneguhan agar mereka sah di Gereja dan di adat.
Keterkaitan kawin Adat dengan Gereja
Diperlihatkan bahwa para pendeta Gereja Evangelis
pada masa kini cukup positif memandang adat dan hukum adat Dayak
sehubungan dengan pelaksanaan upacara perkawinan adat istiadat
memperlihatkan bahwa kekristenan berkesinambungan dengan adat dayak
ribun , bahkan adat sama luhurnya, “punya martabat yang sama” dengan kekristenan.
Karena itu maka orang dayak kristen menggunakan keduanya yaitu baik adat dan
hukum adat serta kekristenan dalam pelaksanaan upacara perkawinan.
Mereka mengambil-alih beberapa unsur-unsur Kaharingan untuk membenah
keluhuran kristen, yaitu memanfaatkannya atau menggunakannya dalam hidup
kekristenannya.
Mereka menelusuri jalur-jalur adat leluhur suku untuk
dialihkan kepada atau diisi dengan iman kristen .Kawin Adat merupakan wujud
gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan
aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan dengan suatu sistem. Aturan
(perbuatan) itu lazim dituruti dan dilakukan sejak dahulu kala di suatu daerah
tertentu sedangkan Gereja seorang yang percaya kepada Yesus Kristus” atau
sebagai “seorang pengikut Yesus Kristus”.
Mungkin lebih
tepat ia digambarkan sebagai seorang yang menganggap dirinya adalah milik
persekutuan dari orang-orang untuk siapa Yesus Kristus – hidup-Nya,
perkataan-Nya, perbuatan-Nya, dan tujuan-Nya – adalah yang paling penting
sebagai kunci untuk memahami diri mereka sendiri dan dunia mereka, sumber utama
pengetahuan akan Allah dan manusia, yang baik. Kawin Gereja lebih
mendalami nilai-nilai dan norma yang sesuai dengan Hukum Kitab kanonik sangat
mengatur serta menata hidup umat Katolik jika kawin adat jadi harus
kawin rehap atau peneguhan jadi kebudayaan kawin adat sangat berkaitan
dengan Gereja dimana sebagai anggota Gereja mau melibati diri dalam hal rohani.
Daftar Pustaka
Iman
Katolik 1996. Konferasi Waligerejan
Indonesia. Yogyakarta; PT Kanisius – Obor
Konseli
Vatikan II.”Konstitusi Pastoral tentang
di dunia ini”(GS) dalam Dokumen
Konsili
Vatikan II, terj,R. Jakarta: Dokumentasi dan pengarang KWI-Obor,1993.
Katekismus
Gereja Katolik1993,Nusa indah.NTT,Indonesia
Kitab Hukum Katolik 1983, terj.sekretariat KWI.Jakarta; Obor 1991
Wawancara dengan tokoh masyarakat adat Tatamsius
[2] Lih. KGK.1601 Katekismus
Gereja Katolik 1993,
GS 48.1 Konseli
Vatikan II.”Konstitusi Pastoral tentang di dunia ini”(GS)
[3]Lih. KHK 1055 Kitab Hukum Katolik 1983,GS 53. Konseli Vatikan
II.”Konstitusi Pastoral tentang di dunia ini”(GS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar