Rabu, 25 Juli 2018

Pernikahan adat dayak ribun dan pandangan gereja katolik terhadapperkawinan Oleh Nobertus Doni


Pernikahan adalah hal yang suci dan murni yang dilakakukan oleh dua pasangan laki-laki dan perempuan yang disaksikan oleh kedua orang tua dan keluarga besar dari kedua pasangan masyarakat setempat. Perkawinan biasannya di lakukan berdasarkan kesekapatan antara dua belah pihak baik laki-laki dan perempuan. Pernikahan secara adat dilakukan banyak suku khususnya suku dayak ribun. Proses pernikahan adat dayak ribut melibatkan ketua adat sebagai tokoh dalam masyarakat, yang disebut masyarakat sebagai tumenggung dimana kepala adat ini bertugas sebagai pemandu dan sebagai pengesahnya pernikahan.[1] Dalam hal ini dapat kita lihat tata cara pernikahan adat sebagai berikut:
Penjemputan bola keluarga Dahi
Pihak mempelai wanita mengirim dua utusan atau lebih untuk menjemput mempelai pria (Dahi) untuk menanyakan kesiapan ke rumah mempelai perempuan (menghantarkan) dalam upacara berupa:
1. Golek monai tuak, lengkap ngan penyontang tuwok (Satu tempan tuak lengkap dengan dayung tuak)
2. Monai nyok bis/tilam (Satu set perlengkapan tidur)
3. Adoh woh sais tas (Tas berisi pakaian)
Jika mempelai pria beserta keluarga sudah siap untuk melaksanakan pernikahan, maka calon mempelai pria dapat berangkat ke tempat acara pernikahan
Rombongan bohongkak ( Rombongan Pemberangkatan)
Dari pihak calon mempelai pria terdiri dari:
1. Pengoma gonangk ngan botaja (Penabuh musik dan penari)
2. Mat lampu (tuar) (Pembawa lampu)
3. Pengannten dahi bohongkak ngan posik ngan nyo montuh
(Calon mempelai pria diapit orang tua dan diiringi oleh saudara-saudaranya)
4. Omok kopongan mat tas (catungk) (Pemukul gulungan tikar (alas tidur) dan pembawa tas pakaian)
5. mat tuwok (Pembawa tuak)
6.Mat siok dayong (Pembawa ayam betina)
Tusunt baris tamu joh nangi woh kojo onyant (teras roming)
(Susunan penyambut tamu di kaki tangga/teras rumah pihak mempelai wanita)
Yang harus dipersiapkan adalah:
1. Ponimak bode, kocot atau porocont (Penembak senjata (lantak), kocot atau petasan)
2. Baris balo dayong, dayong ngan duri muntuh mongit mat  tuwok (Susunan gadis lajang (pagar ayu) dengan membawa tuak siap dibagikan.
3. Bujang ngan dayong mat tuhu siok, mat pemosok kojo ngan laap kojo
(Sepasang pria dan perempuan memawa telur dan air untuk membersihkan kaki pengantin)
4. Juru pomang (pendoa/ juru doa)
5. pak ngan mak ngipik penganten dik dayong (Orang tua mengapit mempelai putri)
Apabila rombongan mempelai pria hampir tiba, maka bedil atau petasan     dibunyikan satu kali. Semua tamu disuguhi minuman tuak. Kemudian para pagar ayu menari. Yang bertugas menggandeng mempelai pria untuk menemui calon istrinya untuk bersama-sama menuju ke pelaminan adalah sepasang pemuda dan yang sudah bertunangan.
B. Penganten Dudok Besanding
(Pengantin duduk bersanding)
Pasangan mempelai duduk berdampingan di pelaminan, menghadap ke arah  matahari terbit, didampingi sepasang muda-mudi yang sudah bertunagan. Masing-masing orang tua mempelai duduk mendampingi anaknya. kelengkapan hidangan yang disajikan dalam acara ini diantaranya semangkok babi dan ayam rebus, satu botol tuak, lemang (beras pulut dimasak dalam selonsong bambu) dilengkapi dengan air rebusan babi dan ayam, nasi, serta air untuk mencuci tangan.
Dalam acara pengantin duduk bersanding ini di isi dengan:
a. Bopisek/bopureh (bersilsilah/mengenalkan keluarga kedua belah pihak)
Masing-masing pihak bergantian memperkenalkan saudara-saudaranya kepada seluruh keluarga dan tamu. Dalam hal ini, tumenggung sebagai ketua adat menenyakan kepada masing-masing keluarga apakah keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita sudah siap untuk melepaskan kedua anak mereka untuk menjadi keluarga baru dan siap untuk hidup mandiri sebagai keluarga yang baru.
b. Bodoa (berdoa)
Seorang pendoa menggunakan baju adat lengkap dengan perlengkapan berupa satu ekor ayam jantan berbulu merah, beras lemang satu mangkok penuh, beras kuning dan di berikan kepada kedua mempelai sebagai tanda pernikahan mereka sudah sah.Setelah itu dilanjutkan dengan acara derma sebagai tanda wujud syukur atas kedua mempelai menjadi suami istri. Setelah acara derma dilakukan dilanjutkan dengan acara makan bersama sebagai puncak dari acara pernikahan yang telah berlangsung oleh kedua pihak.
Berdasar Sakramen Perkawinan Katolik
Perjanjian perkawinan,dengan mana paria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruhidup, dari sifat kodratinya terarah kepada kesejahteraan suami istri serta kepada kelahiran  dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perkawinan antara orang-orang  yang diBaptis (KGK.1601).perjanjian perkawinan adalah salah satu  mengikat diri pada Kristus  agar dalam rencana Allah sumai istri setia pada janji perkawinan .persekutuan hidup dan kasih suami istri yang mestra.(KGK 1603). Dalam suami istri itu di tuntut untuk bersekutu yang  mesra dengan Allah dengan beriman kepada Kristus. Panggilan untuk perkawinan sudah teretak dalam kodrat paria dan wanita.(GS 48.1).[2] Orang yang berkelurga adalah panggilan dari Allah jadi bagi suami istri setia lah dalam panggilan berkeluarga. Dalamperjanjian lama Kitab Suci mengatakan bahawa  “ Tidak baik kalau manusia seorang diri saja “ (kej 2:18)” sebab itu anak laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya menjadi satu danging “(kej 2:24). Dalamperjanjian baru Kitab Suci mengingatkan kepada kita bahwa “mereka bukan lagi dua melainkan satu dan apa yang dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia”(mat 19:6)” karena itu dalam perkawina katolik sifatnya monogamy satu kali seumur hidup kecuali dipisahkan maut.


Makna Sakramen Perkawinan Gereja Katolik
Melihat dasar Alkitabiah ini maka sakramen Perkawinan dapat diartikan sebagai persatuan antara pria dan wanita yang terikat hukum untuk hidup bersama seumur hidup, Katekismus Gereja Katolik menegaskan persatuan seumur hidup antara pria dan wanita yang telah dibaptis ini, sifatnya terarah pada kesejahteraan suami-istri, pada kelahiran dan pendidikan anak.Hal ini berkaitan dengan gambaran kasih Allah yang bebas(tanpa paksaan), setia, menyeluruhdan‘berbuah’.Hubungan kasih ini menjadikan pria dan wanita.
Tujuan perkawian “kesejahteraan suami istri ,kelahiran anak, pendidikan anak”.(KHK 1055).[3]
Pandangan Gereja mengenai kawin adat itu dalam dukumen  KV II GS 53 kebudayaan dimaksudkan segala sarana dan upaya  untuk menyempurnakan dan mengembangkan pelbagai bakat-pembawaan jiwa raganya. Adat juga mengatur pola prilaku masyarakat ditempat karena itu warisan nenek moyang di lestarikan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada.pihak tidak melarang atau menghabuskan kebudayan kawin adat tetapi secara hokum perkawinan Gereja harus di laksanakan perkawinan Gereja  di berkati pastor dan itu pun kedua pempelai sudah dibaptis secara katolik dan memenuhi sayarat perkawinan Gerja baru layak di berkati pastor paroki ,perkawinan Gereja itu sacramental atau suci / sah di hadapan Allah dan suami istri tidak lagi di sebut zinah dalam moral dekalog firman yang ketuju bahwa kedua pempelai itu  apa bila pria dan  wanita  belum menikah secara Katolik namun sudah berhubungan intim itu disebut zinah seperti kawin adat belum sah dihadapan Allah maka harus  di kuduskan lewat peneguhan atau kawin rehap secara katolik  nikah itu suatu ketetapan Allah. Suatu persekutuan hidup dalam kasih Tuhan, dalam menghayati berkat pernikahan dan dalam menunjukan perhatian kepercayaannya itu. Yang dilaksanakan Gereja bukanlah menyatakan sah atau tidaknya suatu perkawinan, namun “meneguhkan dan memberkati” suatu perkawinan yang sudah disahkan   dihadapan Allah.  Markus 10:9, “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.Dalam adat istiadat itu untuk kelasungan perkwainan  mereka maka hanya kawin adat dimana tujuan  sama dengan gereja cumin cara nya berbeda untuk mengesahkan agar mereka ini bisa bersatu dengan  mohon nenek moyang mereka   itu sebenarnya bertujuan kepada Tuhan juga tapi cara mereka menyebut atau menyambainya berbeda.karena itu perlu mereka kawin rehap atau peneguhan agar  mereka sah di Gereja dan di adat.
Keterkaitan  kawin Adat dengan Gereja
Diperlihatkan bahwa para pendeta Gereja Evangelis  pada masa kini cukup positif memandang adat dan hukum adat Dayak sehubungan dengan pelaksanaan upacara perkawinan  adat istiadat  memperlihatkan bahwa  kekristenan berkesinambungan dengan adat dayak ribun , bahkan adat sama luhurnya,  “punya martabat yang sama” dengan kekristenan. Karena itu maka orang dayak kristen menggunakan keduanya yaitu baik adat dan hukum  adat serta kekristenan dalam pelaksanaan upacara perkawinan.  Mereka mengambil-alih beberapa unsur-unsur Kaharingan untuk membenah keluhuran kristen, yaitu memanfaatkannya atau menggunakannya dalam hidup kekristenannya.
Mereka menelusuri jalur-jalur adat leluhur suku untuk dialihkan kepada atau diisi dengan iman kristen .Kawin Adat merupakan wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan dengan suatu sistem. Aturan (perbuatan) itu lazim dituruti dan dilakukan sejak dahulu kala di suatu daerah tertentu sedangkan Gereja seorang yang percaya kepada Yesus Kristus” atau sebagai “seorang pengikut Yesus Kristus”.
 Mungkin lebih tepat ia digambarkan sebagai seorang yang menganggap dirinya adalah milik persekutuan dari orang-orang untuk siapa Yesus Kristus – hidup-Nya, perkataan-Nya, perbuatan-Nya, dan tujuan-Nya – adalah yang paling penting sebagai kunci untuk memahami diri mereka sendiri dan dunia mereka, sumber utama pengetahuan akan Allah dan manusia, yang baik. Kawin Gereja lebih  mendalami nilai-nilai dan norma yang sesuai dengan Hukum Kitab kanonik sangat mengatur serta menata hidup umat Katolik  jika  kawin adat jadi harus kawin rehap atau peneguhan  jadi kebudayaan kawin adat sangat berkaitan dengan Gereja dimana sebagai anggota Gereja mau melibati diri dalam hal rohani.
Daftar  Pustaka
Iman Katolik 1996. Konferasi Waligerejan Indonesia. Yogyakarta; PT Kanisius – Obor
Konseli Vatikan II.”Konstitusi Pastoral tentang di dunia ini”(GS) dalam Dokumen
Konsili Vatikan II, terj,R. Jakarta: Dokumentasi dan pengarang KWI-Obor,1993.
Katekismus  Gereja Katolik1993,Nusa indah.NTT,Indonesia
Kitab Hukum Katolik 1983, terj.sekretariat KWI.Jakarta; Obor 1991
Wawancara dengan tokoh masyarakat adat Tatamsius


[1] Hasil wawancara tanggal 26 april 2018 denganTatamsius (tokoh masyrakat adat desa kampuh)
[2] Lih. KGK.1601 Katekismus  Gereja Katolik 1993,
GS 48.1 Konseli Vatikan II.”Konstitusi Pastoral tentang di dunia ini”(GS)
[3]Lih. KHK 1055 Kitab Hukum Katolik 1983,GS 53. Konseli Vatikan II.”Konstitusi Pastoral tentang di dunia ini”(GS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...