Rabu, 25 Juli 2018

Perkawinan Adat Dayak Pompangk Dengan Halangan Pernikahan Di Gereja Katolik ( Oleh Masri Joel )


Masyarakat Dayak pompangk merupakan salah satu dari sekian puluh sub suku Dayak yang ada di Kabupaten Sanggau yang masih tetap menjaga dan melestarikan adat dan Budaya yang merupakan warisan dari nenek moyang sampai saat ini. Seperti halnya perkawinan adat yang masih terus dilaksanakan meskipun sudah masuk agama, semenjak datangnya agama itu banyak membawa perubahan dalam Dayak pompangk namun tidak membuat kebudayaan itu punah melainkan membuat kebudayaan itu bisa menyatu dengan agama.Dalam suku Dayak pompangk perkawinan adat dan halangan nikah   itu sangat bertentangan karena perkawinan adat itu masalah umur bukan menjadi faktor penghalang namun dalam Gereja Katolik itu masalah umur itu menjadi faktor penghalang sebuah pernikahan karena umur berhubungan kematangan. Usia kematangan ini dibedakan  antara kematangan psikis dan kematangan fisik, pasangan telah dikatakan memiliki kematangan psikis apabila sudah memahami arti dari perkawinan dan apa yang dijanjikan dalam perkawinan, yang dianggap memiliki kematangan fisik jika tubuh atau fisiknya sudah berkembang dan menghasilkan keturunan. Apabila calon nikah belum mencapai kematangan psikis dan fisik tidak dapat menikah secara sah.Namun yang menjadi halangan perkawinan adat adalah nikah dengan orang yang masih berhubungan darah dan kaitan dia masih ada ikatan dengan istri atau suaminya (poligami) itu tidak diperbolehkan dalam hukum adat Dayak pompangk.Oleh sebab itu kebanyakan mereka itu cenderung memilih melaksanakan perkawinannya secara adat saja dari pada pernikahan secara Katolik.
Sekilas Mengenai Perkawinan Adat Dayak pompangk dan Halangan Nikah
Hidup berkeluarga bagi pasangan yang telah menikah merupakan sebuah panggilan rahmat dari Allah.Setiap pasangan yang di panggil oleh Allah untuk hidup berkeluarga, diharapkan untuk mampu setia menjaga kesucian sebuah perkawinan serta mampu membina dan menjalankan kehidupan berkeluarga menurut kehendak Allah. Maka di Stasi Santo.Farsiskus ,Paroki Theresia, lintang kapuas masih banyak yang belum menikah secara Gerejawi. Dalam undang-undang Republik Indonesia no 1 Tahun 1974 ditegaskan syarat-syarat perkawinan bahwa suami-istri itu harus bisa berpikir jiwa dan raga untuk melangsungkan perkawinan, supaya dapat mewujudkan perkawinan dan mendapat keturunan yang sehat.Maka dari itu harus ada upaya untuk mencegah adanya perkawinan, calon suami istri yang masih dibawah umur. Perkawinan Katolik diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, selain adanya peneguhan kanonik dalam perkawinan yang sah secara Gerejawi perkawinan Katolik sifatnya hakiki ikatan perkawinan seperti memiliki satu pasangan dan tak terputuskan sehingga persatuan laki-laki perempuan yang diikat cinta kasih melalui perkawinan merupakan tanda dan sarana cinta kasih Allah yang menyelamatkan. Dalam perkawinan Katolik setiap pasangan Kristiani melalui sakramen khusus yang diterima dalam perkawinan Gereja Katolik diperkuat untuk tugas-tugas dan martabat statusnya dalam membangun kehidupan berkeluarga yang religius ( Kan. 1057).Pernikahan secara adat yang dimaksudkan adalah pernikahan yang dilangsungkan dalam upacara perkawinan adat Dayak pompangk, perkawinan ini merupakan pristiwa bagi laki-laki dan perempuan yang menikah secara adat, selain itu keluarga pasangan tersebut turut hadir dalam acara pernikahn tersebut.Maka dalam perkawinan adat Dayak pompangk laki-laki dan perempuan dipersatukan dalam pernikahan adat Dayak pompangk yang merupakan adat-istiadat nenek moyang dahulu.Maka dalam perkawinan adat.Gereja Katolik megakui secara tidak sah, karena pernikahan adat tidak adanya syarat-syarat dalam hukum Gereja Katolik.Upacara dalam perkawinan adat ini, melambangkan perubahan status dari mempelai laki-laki dan perempuan dan asal hidup terpisah atau sendiri-sendiri, setelah melaksanakan upacara adat hidup sebagai pasangan suami-istri membangun di dalam keluarga. Mulanya mereka tinggal dengan orang tuanya masing-masing, setelah  perkawinan adat mereka berdua membentuk keluargasendiri.Di Stasi SantoFarciskus banyak orang Katolik yang cenderungmelaksanakan perkawinannya secara adat saja dari pada pernikahan secara Katolik dari hal seperti itu kita tahu bahwa perkawinan Katolik kurang diminati oleh orang Katolik karena mereka lebih memilih melaksanakan pernikahan secara adat.
Pandangan Gereja Perkawinan
Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membetuk keluarga, melahirkan anak, hidup bahagia dan sejahtera.Perkawian Katolik adalah Gereja mengajarkan perkawinan sebagai persekutuan seluruh hidup dan kasih mesra antara suami-istri, yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dikuduskan dengan hukum-hukum-Nya dibangun oleh perjanjian perkawinan yang tidak dapat ditarik kembali. Jadi perkawian yang sah adalah suatu ikatan Suci demi kesejahteraan sumi-istri dan kelahiran anak serta pendidikannya semata-mata, dan juga kehendak Allah, dan perkawinan itu bersifat pribadi dan tetap saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami-istri, yang dilakukan dalam kehidupan keluarga sehari-hari dan kehidupan masyarakat. Dalam Gereja Katolik dibedakan perkawinan yang sakramen dan perkawinan yang bukan sakramen ( Kan. 849).Perkawinan yang sakramen adalah perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik.Perkawinan adalah sakramen apabila perkawinan itu dilaksanakan secara sah antara dua orang yang dibaptis.Perkawinan disebut sakramen karena ikatan anatara laki-laki dan perempuan itu merupakan gambar bagian dari persatuan kasih anatara Kristus dengan Gereja. Perkawinan yang bukan sakramen adalah perkawinan antara seorang yang dibaptis secara Katolik dengan seorang yang tidak dibaptis adalah sah jika diteguhkan didepan seorang pejabat Gereja Katolik atau seorang pastor dengan dua orang saksi namun bukan sakramen. Melalui cinta perkawinan, rahmat Allah diberikan kepada suami-istri dan anak-anak mereka.sifat sakramental perkawinan tidak terbatas pada upacara saja, melainkan menyangkut hidup berkeluarga seluruhnya. Karena kesatuan suami-istri dengan Kristus, seluruh hidup mereka yang adalah satu menjadi wujud rahmat.Tanda rahmat ini adalah janji perkawinan yang mengikat mereka untuk sehidup semati. Dengan perkawinan itu ada semacam peneguhan maka janji itu tidak hanya mengungkapkan kesetiaan mereka satu sama lain, tetapi juga terhadap Kristus (Iman Katolik. 1996:438).Perkawinan pada hakekatnya adalah persekutuan hidup anatara  pria dan wanita atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan bersama yaitu saling membahagiakan. Tujuan mereka untuk membentuk persekutuan adalah untuk mencapai melangsungkan pernikahan dan memilih pasangan hidupnya secara bebas. Jadi hanya orang yang kebahagiaan dan membuat keturunan, demikian juga yang diajukan dalam perintah  untuk.(Kej 1:28)“Beranak cuculah dan bertambah banyak seperti burung di udara dan ikan-ikan di laut”  (Kan. 1058). Menikah adalah hak asasi manusia, hak ini juga meliputi hak untuk bebas dan tidak melanggar hukum yang bisa menikah dalam Gereja Katolik. Hambatan-hambatan dalam pernikahan agama Katolik adalah perkawinan usia muda pada umumnya dinilai kurang baik karena kurangnya taraf kedewasaan untuk mengemban tanggung jawab perkawinan dan keluarga, maka para gembala diajak untuk menjauhkan kaum muda dari perkawinan usia muda. Impoten adalah ketidak mampuan untuk melakukan hubungan seksual. Ketidak mampuan ini dianggap sebagai halangan nikah karena impoten itu menggagalkan perkawinan jika mempunyai beberapa karakter, yaitu:  Antecedens,yaitu   sudah ada sebelumpernikahan dilangsungkan, perpetua et insanabilis yaitu jika impoten itu bersifat tetap dan tidak dapat disembuhkan, absolut yaitu jika ketidak mampuan ini menghalangi seseorang untuk melakukan hubungan suami–istri dengan siapapun, relavita yaitu jika ketidak mampuan itu hanya terjadi jika persetubuhan harus dilakukan dengan pasangannya sendiri. Perkawinan beda agama ini juga merupakan salah satu dari halangan nikah karena hidup bersama dengan orang yang tidak seiman dapat membawa pengaruh buruk bagi penghayatan iman Katolik, Gereja melarang perkawianan orang Katolik dengan orang yang tidak dibaptis, ini semua demi kepentingan iman dan secara umum demi kepentingan Gereja.
Pandangan budaya
Menurut hukum adat pada umumnya perkawinan sebagai ikatan adat dan sekaligus merupakan serikat kekeraban dalam keluarga.Perkawinan adat membawa laki-laki dan perempuan menuju kehidupan berkeluarga maka dalam perkawinan mengadakan upacara-upacara yang mencerminkan kebudayaan adat.Perkawinan adat dalam Dayak pompagk adalah suatu ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri untuk mendapat keturunan dan membagun serta membina kehidupan rumah tangga baru, dan perkawinan adat itu juga bertujuan untuk menyatukan laki-laki dan perempuan.Upacara adat dalam Dayak pompangk adalah laki-laki yang akan melamar pihak perempuan, maka dalam perkawinan adat laki-laki yang mau menikah perempuan yang dicintainya terlebih dahulu memberitahu orang tuanya, agar orang tua mengetahui bahwa anaknya mau menikah. Maka dalam perkawinan adat Dayak pompangk laki-laki dan perempuan memilih pasangan agar bisa merasakankebahagian karena atas pilihannya sendiri. Setelah itu diundanglah kepala adat, tetangga-tetangga, keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan serta pasangan yang mau menikah tersebut berkumpul untuk membicarakan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan apakah ikut suaminya ataupun  malah sebaliknya.Tujuan perkawinan adat itu adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, untuk itu suami istri perlu saling membantu dan saling melengkapi antara pasangan suami-istri agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk mencapai kebahagian dan kesejahteraan rumah tangga.Maka dari itu tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Berdasarkan adat Dayak pompangk,  pasangan yang sudah menikah secara adat dinyatakan sah dalam perkawinan Dayak pompangk, sehingga antara laki-laki dan perempuan sudah bisa menyerahkan diri sepenuhnya untuk saling mencita sehingga mendapat keturunan. Upacara perkawinan adat Dayak pompangk adalah puncak dari tahap-tahap sebelumnya yang telah didahului oleh calon pasangan suami-istri.Upacara ritual ini dianggap sah dihadapan orang tua, adat, kelurga, sahabat dan masyarakat setempat. Tetapi dalam Pandangan Gereja Katolik tidak sah dalam acara perkawinan adat, karena dalam Gereja Katolik tidak menjadi perkawinan adat itu  sebagai pengesahan perkawinan namun Gereja Katolik membiarkan upacara adat sebagai proses perkawinan karena jika tidak melakukan perkawinan adat itu tidak diakui oleh adat, karena di dalam adat itu sendiri mengandung hukum-hukum tentang perkawinan misalnya berzinah, cerai, kekerasan dalam rumah tangga, didalam perkawinan adat juga melarang hal-hal seperti itu.  Oleh sebab itu perkawinan secara Katolik harus selalu diutamakan karena dalam perkawinan Katolik adalah Sakral dan Suci karena pasangan suami istri itu dipersatukan oleh Allah yaitu dengan menerima sakramen perkawinan, sedangkan perkawinan adat itu wajib dilakukan sebagai pengesahan secara adat.




Daftar Pustaka
- (1996).  Iman Katolik, Jakarta: Kanisius.
-Kitab Hukum Kanonik 1983, terj. Sakretariat KWI. Jakarta: Obor.
-Kitab suci Katolik
Sumber belajar :
.Orang Dayak pompangk asli dari  Engkalet ( Teodosia Seliana)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...