Masyarakat
Dayak pompangk merupakan salah satu dari sekian puluh sub suku Dayak yang ada
di Kabupaten Sanggau yang masih tetap menjaga dan melestarikan adat dan Budaya
yang merupakan warisan dari nenek moyang sampai saat ini. Seperti halnya
perkawinan adat yang masih terus dilaksanakan meskipun sudah masuk agama,
semenjak datangnya agama itu banyak membawa perubahan dalam Dayak pompangk
namun tidak membuat kebudayaan itu punah melainkan membuat kebudayaan itu bisa
menyatu dengan agama.Dalam suku Dayak pompangk perkawinan adat dan halangan
nikah itu sangat bertentangan karena perkawinan adat itu masalah
umur bukan menjadi faktor penghalang namun dalam Gereja Katolik itu masalah
umur itu menjadi faktor penghalang sebuah pernikahan karena umur berhubungan
kematangan. Usia kematangan ini dibedakan antara kematangan psikis dan
kematangan fisik, pasangan telah dikatakan memiliki kematangan psikis apabila
sudah memahami arti dari perkawinan dan apa yang dijanjikan dalam perkawinan,
yang dianggap memiliki kematangan fisik jika tubuh atau fisiknya sudah
berkembang dan menghasilkan keturunan. Apabila calon nikah belum mencapai
kematangan psikis dan fisik tidak dapat menikah secara sah.Namun yang menjadi
halangan perkawinan adat adalah nikah dengan orang yang masih berhubungan darah
dan kaitan dia masih ada ikatan dengan istri atau suaminya (poligami) itu tidak
diperbolehkan dalam hukum adat Dayak pompangk.Oleh sebab itu kebanyakan mereka
itu cenderung memilih melaksanakan perkawinannya secara adat saja dari pada
pernikahan secara Katolik.
Sekilas Mengenai Perkawinan Adat Dayak pompangk
dan Halangan Nikah
Hidup
berkeluarga bagi pasangan yang telah menikah merupakan sebuah panggilan rahmat
dari Allah.Setiap pasangan yang di panggil oleh Allah untuk hidup berkeluarga,
diharapkan untuk mampu setia menjaga kesucian sebuah perkawinan serta mampu
membina dan menjalankan kehidupan berkeluarga menurut kehendak Allah. Maka di
Stasi Santo.Farsiskus ,Paroki Theresia, lintang kapuas masih banyak yang belum
menikah secara Gerejawi. Dalam undang-undang Republik Indonesia no 1 Tahun 1974
ditegaskan syarat-syarat perkawinan bahwa suami-istri itu harus bisa berpikir jiwa
dan raga untuk melangsungkan perkawinan, supaya dapat mewujudkan perkawinan dan
mendapat keturunan yang sehat.Maka dari itu harus ada upaya untuk mencegah
adanya perkawinan, calon suami istri yang masih dibawah umur. Perkawinan
Katolik diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, selain adanya peneguhan
kanonik dalam perkawinan yang sah secara Gerejawi perkawinan Katolik sifatnya
hakiki ikatan perkawinan seperti memiliki satu pasangan dan tak terputuskan
sehingga persatuan laki-laki perempuan yang diikat cinta kasih melalui
perkawinan merupakan tanda dan sarana cinta kasih Allah yang menyelamatkan.
Dalam perkawinan Katolik setiap pasangan Kristiani melalui sakramen khusus yang
diterima dalam perkawinan Gereja Katolik diperkuat untuk tugas-tugas dan
martabat statusnya dalam membangun kehidupan berkeluarga yang religius ( Kan.
1057).Pernikahan secara adat yang dimaksudkan adalah pernikahan yang
dilangsungkan dalam upacara perkawinan adat Dayak pompangk, perkawinan ini
merupakan pristiwa bagi laki-laki dan perempuan yang menikah secara adat,
selain itu keluarga pasangan tersebut turut hadir dalam acara pernikahn
tersebut.Maka dalam perkawinan adat Dayak pompangk laki-laki dan perempuan
dipersatukan dalam pernikahan adat Dayak pompangk yang merupakan adat-istiadat
nenek moyang dahulu.Maka dalam perkawinan adat.Gereja Katolik megakui secara
tidak sah, karena pernikahan adat tidak adanya syarat-syarat dalam hukum Gereja
Katolik.Upacara dalam perkawinan adat ini, melambangkan perubahan status dari
mempelai laki-laki dan perempuan dan asal hidup terpisah atau sendiri-sendiri,
setelah melaksanakan upacara adat hidup sebagai pasangan suami-istri membangun
di dalam keluarga. Mulanya mereka tinggal dengan orang tuanya masing-masing,
setelah perkawinan adat mereka berdua membentuk keluargasendiri.Di Stasi
SantoFarciskus banyak orang Katolik yang cenderungmelaksanakan perkawinannya
secara adat saja dari pada pernikahan secara Katolik dari hal seperti itu kita
tahu bahwa perkawinan Katolik kurang diminati oleh orang Katolik karena mereka
lebih memilih melaksanakan pernikahan secara adat.
Pandangan Gereja Perkawinan
Perkawinan
adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
sebagai suami-istri dengan tujuan membetuk keluarga, melahirkan anak, hidup
bahagia dan sejahtera.Perkawian Katolik adalah Gereja mengajarkan perkawinan
sebagai persekutuan seluruh hidup dan kasih mesra antara suami-istri, yang
diadakan oleh Sang Pencipta dan dikuduskan dengan hukum-hukum-Nya dibangun oleh
perjanjian perkawinan yang tidak dapat ditarik kembali. Jadi perkawian yang sah
adalah suatu ikatan Suci demi kesejahteraan sumi-istri dan kelahiran anak serta
pendidikannya semata-mata, dan juga kehendak Allah, dan perkawinan itu bersifat
pribadi dan tetap saling menyerahkan diri dan saling menerima antara
suami-istri, yang dilakukan dalam kehidupan keluarga sehari-hari dan kehidupan
masyarakat. Dalam Gereja Katolik dibedakan perkawinan yang sakramen dan
perkawinan yang bukan sakramen ( Kan. 849).Perkawinan yang sakramen adalah
perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik.Perkawinan adalah sakramen apabila
perkawinan itu dilaksanakan secara sah antara dua orang yang
dibaptis.Perkawinan disebut sakramen karena ikatan anatara laki-laki dan
perempuan itu merupakan gambar bagian dari persatuan kasih anatara Kristus
dengan Gereja. Perkawinan yang bukan sakramen adalah perkawinan antara seorang
yang dibaptis secara Katolik dengan seorang yang tidak dibaptis adalah sah jika
diteguhkan didepan seorang pejabat Gereja Katolik atau seorang pastor dengan
dua orang saksi namun bukan sakramen. Melalui cinta perkawinan, rahmat Allah
diberikan kepada suami-istri dan anak-anak mereka.sifat sakramental perkawinan
tidak terbatas pada upacara saja, melainkan menyangkut hidup berkeluarga
seluruhnya. Karena kesatuan suami-istri dengan Kristus, seluruh hidup mereka
yang adalah satu menjadi wujud rahmat.Tanda rahmat ini adalah janji perkawinan
yang mengikat mereka untuk sehidup semati. Dengan perkawinan itu ada semacam
peneguhan maka janji itu tidak hanya mengungkapkan kesetiaan mereka satu sama
lain, tetapi juga terhadap Kristus (Iman Katolik. 1996:438).Perkawinan pada
hakekatnya adalah persekutuan hidup anatara pria dan wanita atau dasar
saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan
bersama yaitu saling membahagiakan. Tujuan mereka untuk membentuk persekutuan
adalah untuk mencapai melangsungkan pernikahan dan memilih pasangan hidupnya
secara bebas. Jadi hanya orang yang kebahagiaan dan membuat keturunan, demikian
juga yang diajukan dalam perintah untuk.(Kej 1:28)“Beranak cuculah dan
bertambah banyak seperti burung di udara dan ikan-ikan di laut” (Kan. 1058). Menikah adalah hak asasi manusia,
hak ini juga meliputi hak untuk bebas dan tidak melanggar hukum yang bisa
menikah dalam Gereja Katolik. Hambatan-hambatan dalam pernikahan agama Katolik
adalah perkawinan usia muda pada umumnya dinilai kurang baik karena kurangnya
taraf kedewasaan untuk mengemban tanggung jawab perkawinan dan keluarga, maka
para gembala diajak untuk menjauhkan kaum muda dari perkawinan usia muda.
Impoten adalah ketidak mampuan untuk melakukan hubungan seksual. Ketidak mampuan
ini dianggap sebagai halangan nikah karena impoten itu menggagalkan perkawinan
jika mempunyai beberapa karakter, yaitu: Antecedens,yaitu sudah ada sebelumpernikahan dilangsungkan,
perpetua et insanabilis yaitu jika impoten itu bersifat tetap dan tidak dapat
disembuhkan, absolut yaitu jika ketidak mampuan ini menghalangi seseorang untuk
melakukan hubungan suami–istri dengan siapapun, relavita yaitu jika ketidak
mampuan itu hanya terjadi jika persetubuhan harus dilakukan dengan pasangannya
sendiri. Perkawinan beda agama ini juga merupakan salah satu dari halangan
nikah karena hidup bersama dengan orang yang tidak seiman dapat membawa
pengaruh buruk bagi penghayatan iman Katolik, Gereja melarang perkawianan orang
Katolik dengan orang yang tidak dibaptis, ini semua demi kepentingan iman dan
secara umum demi kepentingan Gereja.
Pandangan budaya
Menurut hukum adat
pada umumnya perkawinan sebagai ikatan adat dan sekaligus merupakan serikat
kekeraban dalam keluarga.Perkawinan adat membawa laki-laki dan perempuan menuju
kehidupan berkeluarga maka dalam perkawinan mengadakan upacara-upacara yang
mencerminkan kebudayaan adat.Perkawinan adat dalam Dayak pompagk adalah suatu
ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri untuk
mendapat keturunan dan membagun serta membina kehidupan rumah tangga baru, dan
perkawinan adat itu juga bertujuan untuk menyatukan laki-laki dan perempuan.Upacara
adat dalam Dayak pompangk adalah laki-laki yang akan melamar pihak perempuan,
maka dalam perkawinan adat laki-laki yang mau menikah perempuan yang
dicintainya terlebih dahulu memberitahu orang tuanya, agar orang tua mengetahui
bahwa anaknya mau menikah. Maka dalam perkawinan adat Dayak pompangk laki-laki
dan perempuan memilih pasangan agar bisa merasakankebahagian karena atas
pilihannya sendiri. Setelah itu diundanglah kepala adat, tetangga-tetangga,
keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan serta pasangan yang mau menikah
tersebut berkumpul untuk membicarakan calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan apakah ikut suaminya ataupun malah sebaliknya.Tujuan perkawinan adat itu
adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, untuk itu suami istri perlu
saling membantu dan saling melengkapi antara pasangan suami-istri agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk mencapai kebahagian dan
kesejahteraan rumah tangga.Maka dari itu tujuan perkawinan adalah untuk
membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Berdasarkan adat Dayak pompangk,
pasangan yang sudah menikah secara adat
dinyatakan sah dalam perkawinan Dayak pompangk, sehingga antara laki-laki dan
perempuan sudah bisa menyerahkan diri sepenuhnya untuk saling mencita sehingga
mendapat keturunan. Upacara perkawinan adat Dayak pompangk adalah puncak dari
tahap-tahap sebelumnya yang telah didahului oleh calon pasangan
suami-istri.Upacara ritual ini dianggap sah dihadapan orang tua, adat, kelurga,
sahabat dan masyarakat setempat. Tetapi dalam Pandangan Gereja Katolik tidak
sah dalam acara perkawinan adat, karena dalam Gereja Katolik tidak menjadi
perkawinan adat itu sebagai pengesahan perkawinan namun Gereja Katolik
membiarkan upacara adat sebagai proses perkawinan karena jika tidak melakukan
perkawinan adat itu tidak diakui oleh adat, karena di dalam adat itu sendiri
mengandung hukum-hukum tentang perkawinan misalnya berzinah, cerai, kekerasan
dalam rumah tangga, didalam perkawinan adat juga melarang hal-hal seperti
itu. Oleh sebab itu perkawinan secara Katolik harus selalu diutamakan
karena dalam perkawinan Katolik adalah Sakral dan Suci karena pasangan suami
istri itu dipersatukan oleh Allah yaitu dengan menerima sakramen perkawinan,
sedangkan perkawinan adat itu wajib dilakukan sebagai pengesahan secara adat.
Daftar Pustaka
- (1996). Iman
Katolik, Jakarta: Kanisius.
-Kitab Hukum Kanonik
1983, terj. Sakretariat KWI. Jakarta: Obor.
-Kitab suci Katolik
Sumber belajar :
.Orang Dayak pompangk
asli dari Engkalet ( Teodosia Seliana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar