Rabu, 25 Juli 2018

PEMBUNUHAN (Hukm Adat Pati/Hukum Adat Kematian Dalam Adat Istiadat Dayak Koman) Oleh : Ellygia


Pembunuhan merupaka suatu hal yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang, karena pembunuhan merupakan suatu yang dapat menghabiskan/menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Hukum adat berlaku apabila terjadi pelangaran atas ketentuan-ketentuan dalam adat-itiadat yang ada pada masyarakat adat itu sendiri. Dasar dari adat itu sendiri adalah warisan dari nenek moyang juga ditambahkan dengan hasil musyawarah di dalam masyarakat itu sendiri, dengan tujuan untuk memperbaiki adat-istiadat masyarakat dayak koman agar masyarakat setempat tidak melanggar peraturan atau ketetapan yang telah ditentukan dan dimusyawarahkan bersama. Agar masyarakat tahu bahwa pembunhan secara sengaja dan tidak sengaja dan direncanakan tidak boleh dilakukan karena melanggar hak asasi manusia dan dosa besar bagi yang melakukan pembunuhan. Seperti membunuh nyawa seseorang dengan sengaja, dan mengambil harta milik orang tersebut. Pembunuhan dapat terjadi karena iri hati rasa dengki. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.
A.    Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawan seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya, untuk menghadirkan cinta kasisantar sesama. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Larangan untuk membunuh sesama manusia merupakan norma moral yang sangat kuat dalam sejarah umat maanusia[1]. Pembunuhan yang sering terjadi adalah pembunuhan secara terencana oleh si pelaku. Di mana si pelaku merencanakan suatu kejahatan untuk merampas harta milik kormban tersebut karena cemburu, iri hati, politik, dan dendam. Seperti pada kisah Kain dan Habel dalam Kitab Suci Perjanjian Lama Kejadian 4:1-16, bahwa Kain memukul Habel dan membunuhnya karena iri hati. Iri hati dan hidup tidak baik merupakan tempat persemaian untuk kejahatan yang lebih besar lagi, iri hati dapat menimbulkan suatu rasa yang tidak dapat ditahankan untuk melakukan kejakatan terhadap orang lain.
B.     Adat Pembunuhan Dalam Dayak Koman
Adat adalah suatu kebiasaan di dalam masyarakat setempat, nilai-nilai atau moral yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Adat pembunuhan dalam dayak koman dapat dibedakan dengan beberapa jenis dan hukum adat yang berbeda, sesuai dengan kesalahan yang telah diterima. Seperti hukum adat pembunuhan dalam dayak koman hukum adat pati[2], yang tebagi dalam beberapa jenis pembunuhan:
1.   Hukum adat pati hidup
Barang siapa yang ketahuan membunuh seseorang dengan sengaja, tetapi orang yang dibunuh masih hidup, maka si pelaku pembunuhan tersebut akan dikenakan sangsi hukum adat sebanyak : 5 laksa 5 poku[3] sebagi mata adat, 2x16 poku sebagi kepala adat, 1x16 poku sebagai ekor adat, 50 kg babi, 24 botol tuak untuk mputus, 5 kg ayam, 20 kg beras biasa, 15 kg beras pulut dan bahan lain secukupnya.
2.   Hukum adat pati kenyaya
Barang siapa yang tertangkap membunuh seseorang dengan cara yang luar biasa, merampas dan merusak harta, maka orang yang bersangkutan tersebut akan dikenakan sangsi hukum adat sebanyak : 10 laksa 10 poku mangkok adat ditambah 1x16 poku mangkok adat, 1 buah gong sebagi kepala adat, 1 buah tempayan tajau sebagai ekor adat, anggota tubuh diganti dengan sebuh tempayan tajau. Sedangkan anggota tubuh korban dinganti dengan : badan diganti dengan sebuh tempayan tajau, urat diganti dengan 1 kg kawat, darah diganti dengan 2 yard kain merah, perut dignti dengan 3 kg rantai batu jala ditambah 1 payah jala, gigi diganti dengan kacup (alat pembelah pinang), hati diganti dengan 1 buah talam (per) dari tembaga.
3.   Hukum adat pati jaksa
Barang siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja, tetapi tidak merampas hartanya bendanya, maka orang tersebut akan dikenakan sangsi hukum adat pati jaksa; 8 laksa 8 poku mangkok adat ditambah sahoma 1x16 poku mangkok adat, 1 buah tempayan tajau sebagai kepala adat, 1 buah tempayan panikng sebagi ekor, dan badan diganti dengan sebuh tempayan tajau. Mpokat Mputus; 8 ekor ayam (±8 kg), 2 buah tempayan lajor berisi tuak (±6 lusin), 25 kulak beras biasa (±60,5 kg), 20 kulaak beras pulut (±50 kg), 80 kg babi, dan bahan yang lain secukupnya, anggota badan diganti s/d pati kenyaya, biaya penguburan ditanggung pihak yang membunuh.
4.   Hukum adat pati tidak sengaja
Barang siapa yang ketahuan membunuh seseorang dengan tidak sengaja, orang tersebut akan dikenai sangsi hukum adat, yaitu sebagai berikut: 6 laksa 6 poku mangkok adat, 1 buah tempayan panikng sebagi kepala adat, 1 buah tempayan banaga sebagi ekor adat, dalam pengecualian anggota badan tidak diganti. Mpoka mputus; 6 ekor ayam (±6 kg), 1 buah tempayan tuak yang berisi tuak (±4 lusin), 15 kulak beras biasa (±37,5 kg), 10 kulak beras pulut (±25 kg), 1 ekor babi (±60 kg), dan biaya penguburan ditanggung oleh pihak yang membunuh.
Dalam adat istiadat dayak Koman bahwa yang membunuh oarng lain akan mendapatkan sangsi yang setimbal dengan perbuatan yang dilakukannya. Tentunya orang yang membunuh akan mendapat hukuman dan dosa yang akan ditanggungkannya, walau pun orang tersebut sudah dihukum tetapi dosa yang telah dia lakukan belum hilang, kerena dosa merupakan suatu yang tidak dapat dihidarkan dari segala perbuatan dan prilaku seseorang. Konsili Vatikan II Gaudium Et Spes 16 ” Di lubuk hatinya manusia menemukan hukum, yang tidak diterimanya dari dirinya sendiri, melainkan harus ditaatinya. Suara hati itu selalu menyerukan kepadanya untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik, dan untuk menghindari apa yang jahat. Bilamana perlu, suara itu menggema dalam lubuk hatinya: jalankanlah ini, elakkanlah itu. Sebab dalam hatinya manusia menemukan hukum yang ditulis oleh Allah. Martabatnya ialah mematuhi hukum itu, dan menurut hukum itu pula ia akan diadili. Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia, sanggar sucinya; di situ ia seorang diri bersama Allah, yang sapaan-Nya menggema dalam batinnya. Berkat hati nurani dikenallah secara ajaib hukum, yang dilaksanakan dalam cinta kasih terhadap Allah dan terhadap sesama. Atas kesetiaan terhadap hati nurani Umat kristiani bergabung dengan sesama lainnya untuk mencari kebenaran, dan untuk dalam kebenaran itu memecahkan sekian banyak persoalan moral, yang timbul baik dalam hidup perorangan maupun dalam hidup kemasyarakatan. Oleh karena itu semakin besar pengaruh hati nurani yang cermat, semakin jauh pula pribadi-pribadi maupun kelompok-kelompok menghindar dari kemauan yang membabi-buta, dan semakin mereka berusaha untuk mematuhi norma-norma kesusilaan yang objektif. Akan tetapi tidak jaranglah terjadi bahwa hati nurani tersesat karena ketidaktahuan yang tak teratasi, tanpa kehilangan martabatnya. Tetapi itu tidak dapat dikatakan tentang orang, yang tidak peduli untuk mencari apa yang benar serta baik, dan karena kebiasaan berdosa hati nuraninya lambat laun hampir menjadi buta.”
C.    Pandangan Gereja
Moral dekalok dalam perintah kelima ingin mengatakan, kata yang digunakan untuk menunjukan pembunuhan adalah ratsah dan hemit. Kata ratsah menunjukan pada pembunuhan secara keji, sengaja, dan dengan maksud jahat membunuh seseorang. Kata ratsah ditemukan dalam Kitab Suci sebanyak 46 kali, secara khusus dalam teks-teks hukum yang mengatur tempat-tempat pelarian, tempat perlindungan dimana orang yang telah membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri. Kata ratsah ini tidak termasuk pada kasus pembunuhan waktu perang, dalam pembelaan diri, pelaksanaan hukuman mati. Jadi pembunuhan yang dilarang adalah pembunuhan ilegal. Kataratsah memberi kualifikasi khusus pada pembunuhan keji dengan kekerasan seorang manusia yang tidak dapat melawan serangan: “Siapa yang memukul dengan barang besi sehingga orang itu mati, dia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh…” (Bil 35:16ss). Pembunuhan yang dikaitkan dengan dendam darah. Jadi yang pertama-tama mau dilindungi adalah orang Israel merdeka. Dalam kisah pembunuhan yang pertama dimana kakak membunuh adiknya, Allah berkata: “Darah adikmu itu berteriak kepadaku dari tanah. Maka sekarang terkutuklah engkau, terbuang jauh dari tanah yang mengangakan mulutnya untuk menerima darah adikmu itu dari dari tanganmu ” (Kej 4:10). Pada kira-kira abad V a.c tradisi pries mempeluas cakupan perlindungan hidup bagi setiap manusia “Siapa menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambarnya sendiri” (Kej 9:6) “Siapa yang memukul seseorang sehingga mati, pastilah ia dihukum mati” (Kel 21:12). Perjanjian Lama membedakan antara hidup orang merdeka dengan hidup seorang budak (Bdk. Kel 21:12-13) antara hidup janin dan hidup orang dewasa (Bdk. Kel 21:22). Firman jangan membunuh mau menjamin nilai kehidupan dan melindunginya dari nafsu dendam pribadi.
Yohanes Paulus II menegaskan bahwa pembunuhan lansung dan disengaja terhadap manusia yang tidak bersalah adalah selalu merupakan perbuatan immoral”, (evangelim vitae no. 57). Dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa perintah jangan membunuh memiliki dua ketetapan, yakni: yang pertama berhubungan dengan tindakan moral yang jelas-jelas immoral dalam diri sendiri. Tindakan immoral adalah pembunuhan lansung dan disengaja. Ketetapan yang kedua berkaitan dengan obyek perbuatan tersebut: siapa yang membunuh manusia tak berdosa/tak bersalah adalah salah. Larangan membunuh yang ada dalam dekalog mengacu pada tindakan kehendak bebas dan sasaran lansung dari perbuatanmembunuh adalah manusia yang tak bersalah. Dengan ketetapan ini, firman kelima memilii nilai absolut tanpa kekecualian.
Pandangan teologis tradisional menurut William Chang, OFM Cap. (2013:138-139), bahwa pandangan Agustinus mengenai dosa menjadi titik tolak pandangan tardisional pandangan tentang dosa dalam teologi tradisional Gereja yaitu; dosa adalah sesuatu yang dikatakan dan tindakan berpaling dari Tuhan. Dosa lebih dipahami sebagi tindakan kejahatan secara moral, yang dilakukan secar sadar dan bebas. Dengan kata lain dosa adalah suatu tindakan yang dipilih dengan sengaja yang diketahui sebagai pelanggaran terhadap norma dasar manusiawi, yang menjadi tolak ukur manusiawi ialah “supaya kegiatan itu membuat rencana dan kehendak Allah selaras dengan kesejahteraan sejati umat manusia, lagi pula memungkinkan manusia sebagi perorangan maupun warga masyarakat untuk mengembangkan dan mewujudkan sepenuhnya panggilan seutuhnya” (Gaudium et Spes 35). Walaupun begitu ada dimensi ekklesial dosa sebagi orang Kristen: dosa melanggar tanggung jawab orang Kristen terhadap Kristus dan Gereja (lih. Rom. 14:7-8; Gal. 5:13-6:10). Dalam pandangan tradisional tentang dosa, Gereja Katolik memandang dosa berat dan dosa ringan. Ajaran tentang perbedaan dosa berat dan ringan pernah dikemukakan oleh St. Thomas Aquines, bersama Bapa-bapa Gereja. Sedangkan dosa berat biasanya dicirikan disposisi atau si pelaku dalam kesengajaan, tahu, mau dan melakukan tindak kejahatan  yang dengan bebas melawan cinta kasih Tuhan dan sesama. Seperti membunuh, sumpah-serakah,penyembah berhala, dan penolakan Roh Kudus, menekankan bahwa dosa berat tidak bisa disembuhkan kekuatan manusiawi tetapi hanya Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari kematian rohani ini. Sedangkan dosa ringan dapat disembuhkan  dari daya penyembuhan dalam diri orang itu, dosa ringan dilakukan denagn tidak sengaja, ketidak tahuan (ignorantia), dan objek tindakan ringan, seperti tidak menjawab dengan benar karena ketidak tahuan, bebicara ceplas-coplos tampa berpikir panjang. Manusia dapat bertobat dari dosa-dosa ringan dengan membina dan membentuk hidupnya yang sesuai.
William Chang, OFM Cap. (2009;30,31) mengatakan bahwa : Hidup dilukiskan sebagai anugerah istimewah dari Sang Pencipta lagit dan bumi (Kej. 2:7). Tuhan adalah sumber hidup (Mzm. 36:10), manusia berada dalam pelindungan Pencipta (Kej. 4:10) dan diciptaka sesuai dengan citra-Nya (Kej. 1:27; Kej. 9:5-6). Sebagi Citra Sang Pencipta, manusi bermartabat luhur, hidup manusia berharga dihadapan Allah, hidup manusia telah direncanakan dan dirancang dalam bingkai dan tatanan keselamatan. Kehadiran Sang pencipta tamapak hadir di dalam diri manusia, sebab kehidupan dianugerahkan-Nya dalam kemulian Penciptaan-Nya. Manusi juga tidak diminta untuk membunuh (Kel. 20:13). Sebagai anugerah kasih, hidup manusia adalah kudus, gagasan tentang hidupan merupakan konsep kunci dalam injil Yohanes. Ini bukan saja karena hidup manusia adalah ciptaan sabda Allah yang paling menakjubkan, tetapi dalam kehidupan manusia diungkapkan keluhuran dalam sabda Allah yang menjadi manusia (Yoh. 1:14). Hidup manusia juga selau dalam konteks keberadaan manusia sebagi pribadi dan makhluk sosial dalam kebersamaan dengan yang lain, hidup manusia tidak dapat direduksi menjadi tubuh saja, sebab hidup manusia terpaut dengan keberadaan manusia sebagai ciptaan yang mampu bertanya apakah artinya memiliki hidup dan makna hidup dibalik kematian, hidup manusia mengenal etika, kebebasan tanggung jawab, dan hati nurani.
D.    Kesimpulan
Adat istiadat dayak Koman bahwa yang membunuh oarng lain akan mendapatkan sangsi yang setimbal dengan perbuatan yang dilakukannya. Tentunya orang yang membunuh akan mendapat hukuman dan dosa yang akan ditanggungkannya, walau pun orang tersebut sudah dihukum tetapi dosa yang telah dia lakukan belum hilang, kerena dosa merupakan suatu yang tidak dapat dihidarkan dari segala perbuatan dan prilaku seseorang. Pembunuhan yang sering terjadi adalah pembunuhan secara terencana oleh si pelaku. Di mana si pelaku merencanakan suatu kejahatan untuk merampas harta milik kormban tersebut karena cemburu, iri hati, politik, dan dendam. Yohanes Paulus II menegaskan bahwa pembunuhan lansung dan disengaja terhadap manusia yang tidak bersalah adalah selalu merupakan perbuatan immoral”, (evangelim vitae no. 57). Dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa perintah jangan membunuh memiliki dua ketetapan, yakni: yang pertama berhubungan dengan tindakan moral yang jelas-jelas immoral dalam diri sendiri.
Kompendium Katekismus Gereja Katolik, mengenai pembunuhan yang terdapat dalam perintah kelima “Jangan Membunuh” adalah harus menghormati manusia dan. Bahwa “kehidupan manusia haruslah dihormati karena hidup itu sucu. Sejak awal mula, hidup manusia ikut serta dalam tindakan kreatif Allah dan berada dalam hubungan yang khusus dengan Sang Pencipta, yang menjadi tujuan akhir satu-satunya. Menghancurkan secara langsung manusia yang tidak bersalah adalah tindakan melawan hukum. Ini sama sekali bertentangan dengan martabat pribadi manusia dan kekudusan Sang Pencipta. “Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kau bunuh” (Kel. 2:7).”

Daftar Pustaka
Adat Istiadat Suku Dayak Koman Revisi Baru. 2003. Desa Cenayan, Kecamatan Naga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Dokumen Konsili Vatikan II. 2008. Jakarta : OBOR
Seri Dokumen Gerejawi Edisi Khusus. 1999. Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991.Jakarta : Derpartemen Dokumentasi dan Penerangan KWI
Chang, William, OFM cap. 2013. Moral Dasar (Sebuah Pengantar). Yogyakarta : Kanisius.
Chang, William, OFM Cap. Biotika Sebuah Pengantar. 2009. Yogyakarta : Kanisius.
Bertens, K. 2003. Keprihatinan Moral. Yogyakarta: Kanisius
Konferensi Waligereja Indonesia. Kompendium Katekismus Gereja Katolik. 2009. Jakarta : Kanisius
Alkitab Dueterokanonika. 2014. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia (LAI)





[1] Lih. Keprihatinan Moral. 2003. Hal. 11.
[2]Hukum adat pati adalah nama yang digunakan dalam dayak koman untuk menyebut hukum adat pembunuhan/dalam pembunuhan
[3] Laksa : 1 (satu) laksa terdiri dari 10 (sepuluh) poku atau 30 (tiga puluh) singkap mangkok kecil atau 30 (tiga puluh) buah mangkok kecil. Poku : 1 (satu) poku terdiri dari 3 (tiga) singkap mangkok kecil atu 3 (tiga) buah mangkok kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...