Pembunuhan merupaka suatu hal yang tidak boleh dilakukan
oleh seseorang, karena pembunuhan merupakan suatu yang dapat
menghabiskan/menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar hukum, maupun yang
tidak melawan hukum. Hukum adat berlaku apabila terjadi pelangaran atas
ketentuan-ketentuan dalam adat-itiadat yang ada pada masyarakat adat itu
sendiri. Dasar dari adat itu sendiri adalah warisan dari nenek moyang juga
ditambahkan dengan hasil musyawarah di dalam masyarakat itu sendiri, dengan
tujuan untuk memperbaiki adat-istiadat masyarakat dayak koman agar masyarakat
setempat tidak melanggar peraturan atau ketetapan yang telah ditentukan dan
dimusyawarahkan bersama. Agar masyarakat tahu bahwa pembunhan secara sengaja
dan tidak sengaja dan direncanakan tidak boleh dilakukan karena melanggar hak
asasi manusia dan dosa besar bagi yang melakukan pembunuhan. Seperti membunuh
nyawa seseorang dengan sengaja, dan mengambil harta milik orang tersebut.
Pembunuhan dapat terjadi karena iri hati rasa dengki. Pembunuhan dapat
dilakukan dengan berbagai cara yang paling umum adalah dengan menggunakan
senjata api atau senjata tajam.
A.
Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk
menghilangkan nyawan seseorang dengan cara yang
melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya
dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya, untuk menghadirkan
cinta kasisantar sesama. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yang
paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Larangan
untuk membunuh sesama manusia merupakan norma moral yang sangat kuat dalam
sejarah umat maanusia[1].
Pembunuhan yang sering terjadi adalah pembunuhan secara terencana oleh si
pelaku. Di mana si pelaku merencanakan suatu kejahatan untuk merampas harta
milik kormban tersebut karena cemburu, iri hati, politik, dan dendam. Seperti
pada kisah Kain dan Habel dalam Kitab Suci Perjanjian Lama Kejadian 4:1-16,
bahwa Kain memukul Habel dan membunuhnya karena iri hati. Iri hati dan hidup
tidak baik merupakan tempat persemaian untuk kejahatan yang lebih besar lagi,
iri hati dapat menimbulkan suatu rasa yang tidak dapat ditahankan untuk
melakukan kejakatan terhadap orang lain.
B. Adat Pembunuhan Dalam Dayak Koman
Adat
adalah suatu kebiasaan di dalam masyarakat setempat, nilai-nilai atau moral
yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Adat pembunuhan
dalam dayak koman dapat dibedakan dengan beberapa jenis dan hukum adat yang berbeda, sesuai dengan
kesalahan yang telah diterima. Seperti hukum adat pembunuhan dalam dayak koman hukum adat pati[2],
yang tebagi dalam beberapa jenis pembunuhan:
1. Hukum
adat pati hidup
Barang
siapa yang ketahuan membunuh seseorang dengan sengaja, tetapi orang yang
dibunuh masih hidup, maka si pelaku pembunuhan tersebut akan dikenakan sangsi
hukum adat sebanyak : 5 laksa 5 poku[3]
sebagi mata adat, 2x16 poku sebagi kepala adat, 1x16 poku sebagai ekor adat, 50
kg babi, 24 botol tuak untuk mputus, 5 kg ayam, 20 kg beras biasa, 15 kg beras
pulut dan bahan lain secukupnya.
2. Hukum
adat pati kenyaya
Barang
siapa yang tertangkap membunuh seseorang dengan cara yang luar biasa, merampas
dan merusak harta, maka orang yang bersangkutan tersebut akan dikenakan sangsi
hukum adat sebanyak : 10 laksa 10 poku mangkok adat ditambah 1x16 poku mangkok
adat, 1 buah gong sebagi kepala adat, 1 buah tempayan tajau sebagai ekor adat,
anggota tubuh diganti dengan sebuh tempayan tajau. Sedangkan anggota tubuh
korban dinganti dengan : badan diganti dengan sebuh tempayan tajau, urat
diganti dengan 1 kg kawat, darah diganti dengan 2 yard kain merah, perut dignti
dengan 3 kg rantai batu jala ditambah 1 payah jala, gigi diganti dengan kacup
(alat pembelah pinang), hati diganti dengan 1 buah talam (per) dari tembaga.
3. Hukum
adat pati jaksa
Barang
siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja, tetapi tidak merampas hartanya
bendanya, maka orang tersebut akan dikenakan sangsi hukum adat pati jaksa; 8
laksa 8 poku mangkok adat ditambah sahoma 1x16 poku mangkok adat, 1 buah
tempayan tajau sebagai kepala adat, 1 buah tempayan panikng sebagi ekor, dan
badan diganti dengan sebuh tempayan tajau. Mpokat Mputus; 8 ekor ayam (±8 kg),
2 buah tempayan lajor berisi tuak (±6 lusin), 25 kulak beras biasa (±60,5 kg),
20 kulaak beras pulut (±50 kg), 80 kg babi, dan bahan yang lain secukupnya,
anggota badan diganti s/d pati kenyaya, biaya penguburan ditanggung pihak yang
membunuh.
4. Hukum
adat pati tidak sengaja
Barang
siapa yang ketahuan membunuh seseorang dengan tidak sengaja, orang tersebut
akan dikenai sangsi hukum adat, yaitu sebagai berikut: 6 laksa 6 poku mangkok
adat, 1 buah tempayan panikng sebagi kepala adat, 1 buah tempayan banaga sebagi
ekor adat, dalam pengecualian anggota badan tidak diganti. Mpoka mputus; 6 ekor
ayam (±6 kg), 1 buah tempayan tuak yang berisi tuak (±4 lusin), 15 kulak beras
biasa (±37,5 kg), 10 kulak beras pulut (±25 kg), 1 ekor babi (±60 kg), dan
biaya penguburan ditanggung oleh pihak yang membunuh.
Dalam
adat istiadat dayak Koman bahwa yang membunuh oarng lain akan mendapatkan
sangsi yang setimbal dengan perbuatan yang dilakukannya. Tentunya orang yang
membunuh akan mendapat hukuman dan dosa yang akan ditanggungkannya, walau pun
orang tersebut sudah dihukum tetapi dosa yang telah dia lakukan belum hilang,
kerena dosa merupakan suatu yang tidak dapat dihidarkan dari segala perbuatan
dan prilaku seseorang. Konsili Vatikan II Gaudium
Et Spes 16 ” Di lubuk hatinya manusia
menemukan hukum, yang tidak diterimanya dari dirinya sendiri, melainkan harus
ditaatinya. Suara hati itu selalu menyerukan kepadanya untuk mencintai dan
melaksanakan apa yang baik, dan untuk menghindari apa yang jahat. Bilamana
perlu, suara itu menggema dalam lubuk hatinya: jalankanlah ini, elakkanlah itu.
Sebab dalam hatinya manusia menemukan hukum yang ditulis oleh Allah.
Martabatnya ialah mematuhi hukum itu, dan menurut hukum itu pula ia akan
diadili. Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia, sanggar sucinya;
di situ ia seorang diri bersama Allah, yang sapaan-Nya menggema dalam batinnya.
Berkat hati nurani dikenallah secara ajaib hukum, yang dilaksanakan dalam cinta
kasih terhadap Allah dan terhadap sesama. Atas kesetiaan terhadap hati nurani
Umat kristiani bergabung dengan sesama lainnya untuk mencari kebenaran, dan
untuk dalam kebenaran itu memecahkan sekian banyak persoalan moral, yang timbul
baik dalam hidup perorangan maupun dalam hidup kemasyarakatan. Oleh karena itu
semakin besar pengaruh hati nurani yang cermat, semakin jauh pula
pribadi-pribadi maupun kelompok-kelompok menghindar dari kemauan yang
membabi-buta, dan semakin mereka berusaha untuk mematuhi norma-norma kesusilaan
yang objektif. Akan tetapi tidak jaranglah terjadi bahwa hati nurani tersesat karena
ketidaktahuan yang tak teratasi, tanpa kehilangan martabatnya. Tetapi itu tidak
dapat dikatakan tentang orang, yang tidak peduli untuk mencari apa yang benar
serta baik, dan karena kebiasaan berdosa hati nuraninya lambat laun hampir
menjadi buta.”
C. Pandangan Gereja
Moral dekalok dalam perintah kelima ingin
mengatakan, kata yang digunakan untuk menunjukan pembunuhan adalah ratsah dan hemit. Kata ratsah
menunjukan pada pembunuhan secara keji, sengaja, dan dengan maksud jahat
membunuh seseorang. Kata ratsah
ditemukan dalam Kitab Suci sebanyak 46 kali, secara khusus dalam teks-teks
hukum yang mengatur tempat-tempat pelarian, tempat perlindungan dimana orang
yang telah membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri. Kata ratsah ini
tidak termasuk pada kasus pembunuhan waktu perang, dalam pembelaan diri,
pelaksanaan hukuman mati. Jadi pembunuhan yang dilarang adalah pembunuhan
ilegal. Kataratsah memberi kualifikasi khusus pada pembunuhan keji dengan
kekerasan seorang manusia yang tidak dapat melawan serangan: “Siapa yang
memukul dengan barang besi sehingga orang itu mati, dia seorang pembunuh;
pastilah pembunuh itu dibunuh…” (Bil 35:16ss). Pembunuhan yang dikaitkan dengan
dendam darah. Jadi yang pertama-tama mau dilindungi adalah orang Israel
merdeka. Dalam kisah pembunuhan yang pertama dimana kakak membunuh adiknya,
Allah berkata: “Darah adikmu itu berteriak kepadaku dari tanah. Maka sekarang
terkutuklah engkau, terbuang jauh dari tanah yang mengangakan mulutnya untuk
menerima darah adikmu itu dari dari tanganmu ” (Kej 4:10). Pada kira-kira abad
V a.c tradisi pries mempeluas cakupan perlindungan hidup bagi setiap manusia
“Siapa menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab
Allah membuat manusia itu menurut gambarnya sendiri” (Kej 9:6) “Siapa yang
memukul seseorang sehingga mati, pastilah ia dihukum mati” (Kel 21:12).
Perjanjian Lama membedakan antara hidup orang merdeka dengan hidup seorang
budak (Bdk. Kel 21:12-13) antara hidup janin dan hidup orang dewasa (Bdk. Kel
21:22). Firman jangan membunuh mau menjamin nilai kehidupan dan melindunginya
dari nafsu dendam pribadi.
Yohanes
Paulus II menegaskan bahwa pembunuhan lansung dan disengaja terhadap manusia
yang tidak bersalah adalah selalu merupakan perbuatan immoral”, (evangelim vitae no. 57). Dari pernyataan
tersebut dapat dilihat bahwa perintah jangan membunuh memiliki dua ketetapan,
yakni: yang pertama berhubungan dengan tindakan moral yang jelas-jelas immoral
dalam diri sendiri. Tindakan immoral adalah pembunuhan lansung dan disengaja.
Ketetapan yang kedua berkaitan dengan obyek perbuatan tersebut: siapa yang
membunuh manusia tak berdosa/tak bersalah adalah salah. Larangan membunuh yang
ada dalam dekalog mengacu pada tindakan kehendak bebas dan sasaran lansung dari
perbuatanmembunuh adalah manusia yang tak bersalah. Dengan ketetapan ini,
firman kelima memilii nilai absolut tanpa kekecualian.
Pandangan
teologis tradisional menurut William Chang, OFM Cap. (2013:138-139), bahwa
pandangan Agustinus mengenai dosa menjadi titik tolak pandangan tardisional
pandangan tentang dosa dalam teologi tradisional Gereja yaitu; dosa adalah
sesuatu yang dikatakan dan tindakan berpaling dari Tuhan. Dosa lebih dipahami
sebagi tindakan kejahatan secara moral, yang dilakukan secar sadar dan bebas.
Dengan kata lain dosa adalah suatu tindakan yang dipilih dengan sengaja yang
diketahui sebagai pelanggaran terhadap norma dasar manusiawi, yang menjadi
tolak ukur manusiawi ialah “supaya kegiatan itu membuat rencana dan kehendak
Allah selaras dengan kesejahteraan sejati umat manusia, lagi pula memungkinkan
manusia sebagi perorangan maupun warga masyarakat untuk mengembangkan dan
mewujudkan sepenuhnya panggilan seutuhnya” (Gaudium
et Spes 35). Walaupun begitu ada dimensi ekklesial dosa sebagi orang
Kristen: dosa melanggar tanggung jawab orang Kristen terhadap Kristus dan
Gereja (lih. Rom. 14:7-8; Gal.
5:13-6:10). Dalam pandangan tradisional tentang dosa, Gereja Katolik memandang
dosa berat dan dosa ringan. Ajaran tentang perbedaan dosa berat dan ringan
pernah dikemukakan oleh St. Thomas Aquines, bersama Bapa-bapa Gereja. Sedangkan
dosa berat biasanya dicirikan disposisi atau si pelaku dalam kesengajaan, tahu,
mau dan melakukan tindak kejahatan yang
dengan bebas melawan cinta kasih Tuhan dan sesama. Seperti membunuh, sumpah-serakah,penyembah
berhala, dan penolakan Roh Kudus, menekankan bahwa dosa berat tidak bisa
disembuhkan kekuatan manusiawi tetapi hanya Tuhan yang dapat menyelamatkan
manusia dari kematian rohani ini. Sedangkan dosa ringan dapat disembuhkan dari daya penyembuhan dalam diri orang itu,
dosa ringan dilakukan denagn tidak sengaja, ketidak tahuan (ignorantia), dan
objek tindakan ringan, seperti tidak menjawab dengan benar karena ketidak
tahuan, bebicara ceplas-coplos tampa berpikir panjang. Manusia dapat bertobat
dari dosa-dosa ringan dengan membina dan membentuk hidupnya yang sesuai.
William Chang, OFM Cap. (2009;30,31)
mengatakan bahwa : Hidup dilukiskan sebagai anugerah istimewah dari Sang Pencipta lagit dan bumi
(Kej. 2:7). Tuhan adalah sumber hidup (Mzm. 36:10), manusia berada dalam
pelindungan Pencipta (Kej. 4:10) dan diciptaka sesuai dengan citra-Nya (Kej.
1:27; Kej. 9:5-6). Sebagi Citra Sang Pencipta, manusi bermartabat luhur, hidup
manusia berharga dihadapan Allah, hidup manusia telah direncanakan dan
dirancang dalam bingkai dan tatanan keselamatan. Kehadiran Sang pencipta
tamapak hadir di dalam diri manusia, sebab kehidupan dianugerahkan-Nya dalam
kemulian Penciptaan-Nya. Manusi juga tidak diminta untuk membunuh (Kel. 20:13).
Sebagai anugerah kasih, hidup manusia adalah kudus, gagasan tentang hidupan
merupakan konsep kunci dalam injil Yohanes. Ini bukan saja karena hidup manusia
adalah ciptaan sabda Allah yang paling menakjubkan, tetapi dalam kehidupan
manusia diungkapkan keluhuran dalam sabda Allah yang menjadi manusia (Yoh.
1:14). Hidup manusia juga selau dalam konteks keberadaan manusia sebagi pribadi
dan makhluk sosial dalam kebersamaan dengan yang lain, hidup manusia tidak
dapat direduksi menjadi tubuh saja, sebab hidup manusia terpaut dengan
keberadaan manusia sebagai ciptaan yang mampu bertanya apakah artinya memiliki
hidup dan makna hidup dibalik kematian, hidup manusia mengenal etika, kebebasan
tanggung jawab, dan hati nurani.
D.
Kesimpulan
Adat
istiadat dayak Koman bahwa yang membunuh oarng lain akan mendapatkan sangsi yang setimbal dengan perbuatan
yang dilakukannya. Tentunya orang yang membunuh akan mendapat hukuman dan dosa
yang akan ditanggungkannya, walau pun orang tersebut sudah dihukum tetapi dosa
yang telah dia lakukan belum hilang, kerena dosa merupakan suatu yang tidak
dapat dihidarkan dari segala perbuatan dan prilaku seseorang. Pembunuhan yang sering terjadi adalah
pembunuhan secara terencana oleh si pelaku. Di mana si pelaku merencanakan
suatu kejahatan untuk merampas harta milik kormban tersebut karena cemburu, iri
hati, politik, dan dendam. Yohanes Paulus II menegaskan bahwa pembunuhan
lansung dan disengaja terhadap manusia yang tidak bersalah adalah selalu
merupakan perbuatan immoral”, (evangelim
vitae no. 57). Dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa perintah jangan
membunuh memiliki dua ketetapan, yakni: yang pertama berhubungan dengan
tindakan moral yang jelas-jelas immoral dalam diri sendiri.
Kompendium
Katekismus Gereja Katolik, mengenai pembunuhan yang terdapat dalam perintah
kelima “Jangan Membunuh” adalah harus menghormati manusia dan. Bahwa “kehidupan
manusia haruslah dihormati karena hidup itu sucu. Sejak awal mula, hidup
manusia ikut serta dalam tindakan kreatif Allah dan berada dalam hubungan yang
khusus dengan Sang Pencipta, yang menjadi tujuan akhir satu-satunya.
Menghancurkan secara langsung manusia yang tidak bersalah adalah tindakan
melawan hukum. Ini sama sekali bertentangan dengan martabat pribadi manusia dan
kekudusan Sang Pencipta. “Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak
boleh kau bunuh” (Kel. 2:7).”
Daftar Pustaka
Adat Istiadat Suku
Dayak Koman Revisi Baru. 2003. Desa Cenayan,
Kecamatan Naga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Dokumen
Konsili Vatikan II. 2008. Jakarta : OBOR
Seri
Dokumen Gerejawi Edisi Khusus. 1999.
Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991.Jakarta : Derpartemen Dokumentasi dan
Penerangan KWI
Chang, William,
OFM cap. 2013. Moral Dasar (Sebuah
Pengantar). Yogyakarta : Kanisius.
Chang, William,
OFM Cap. Biotika Sebuah Pengantar.
2009. Yogyakarta : Kanisius.
Bertens, K.
2003. Keprihatinan Moral. Yogyakarta:
Kanisius
Konferensi
Waligereja Indonesia. Kompendium
Katekismus Gereja Katolik. 2009. Jakarta : Kanisius
Alkitab
Dueterokanonika. 2014. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia (LAI)
[1] Lih. Keprihatinan
Moral. 2003. Hal. 11.
[2]Hukum adat pati adalah
nama yang digunakan dalam dayak koman untuk menyebut hukum adat
pembunuhan/dalam pembunuhan
[3] Laksa : 1 (satu)
laksa terdiri dari 10 (sepuluh) poku atau 30 (tiga puluh) singkap mangkok kecil
atau 30 (tiga puluh) buah mangkok kecil. Poku : 1 (satu) poku terdiri dari 3
(tiga) singkap mangkok kecil atu 3 (tiga) buah mangkok kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar