Rabu, 25 Juli 2018

Upacara Orang Meninggal (Urang Parai) Suku Dayak Kantu’ (Oleh Drotea Betsi)


Kematian adalah akhir dari kehidupan duniawi. Kehidupan kita berlangsung selama waktu tertentu, dan di dalam peredarannya kita berbuah dan menjadi tua. Kematian kita, seperti pada semua makhluk hidup di dunia ini, adalah berakhirnya kehidupan alami. Aspek kematian ini memberi kepada kehidupan kita sesuatu yang mendesak: keyakinan akan kefanaan dapat mengingatkan kita bahwa untuk menjalankan kehidupan kita, hanya tersedia bagi kita suatu jangka waktu terbatas (KGK 1007). Setiap manusia pasti akan mati dan tidak bisa dihindari. Hidup kita ini milik Tuhan, Tuhan yang menciptakan dan yang berhak mengambil hidup kita. Kita sebagai manusia tidak tahu kapan Allah akan mengambil nyawa kita.
Kematian adalah titik akhir penziarahan manusia di dunia, titik akhir dari masa rahmat dan belas kasihan, yang Allah berikan kepadanya, supaya melewati kehidupan dunia ini sesuai dengan rencana Allah dan dengan demikian menetukan nasibnya yang terakhir. “Apabila jalan hidup duniawi kita yang satu-satunya sudah berakhir” (LG 48), kita yang tidak kembali lagi, untuk hidup beberapa kali lagi di dunia. “Manusia ditetapkan untuk mati hanya satu kali saja dan sesudah itu dihakimi” (Ibr. 9:27). Sesudah kematian tidak ada “reinkarnasi”. Tuhan telah mengambil nyawa kita karena tugas kita di dunia telah selesai. Ada awal kehidupan baru yang telah menanti kita, dan Tuhan ingin agar kita kembali kepada-Nya (KGK 1013).
            Dalam Gereja katolik ada upacara pemakaman bagi umat Katolik yang telah meninggal. Upacara pemakaman bukanlah sakramen melainkan sebuah sakramentali yakni “tanda suci yang dengan cara yang mirip dengan sakramen menandakan hasil-hasil yang rohani yang diperoleh berkat dari permohonan Gereja (KHK Kan. 1166). Oleh karena itu, upacara pemakaman bisa diterimakan untuk orang yang belum dibaptis dan bisa dilayani.
            Aturan mengenai pemakaman gerejawi ada di kitab Hukum Kanonik Kanon 1176-1185. Kan 1176 § 1 berbunyi “Umat beriman kristiani yang telah meninggal dunia harus diberi pemakaman gerejawi menurut norma hukum”. Kan. 1176 § 2 berbunyi “Dengan pemakaman gerejawi. Gereja mohon bantuan rohani bagi mereka yang telah meninggal dan menghormati tubuh mereka serta sekaligus memberikan penghiburan berupa harapan bagi yang masih hidup; pemakaman itu haruslah dirayakan menurut norma undang-undang liturgi.Kan. 1176§ 3 berbunyi “Gereja menganjurkan dengan sangat, agar kebiasaan saleh untunk mengebumikan jenasah dipertahankan; namun Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang bertentangan dengan ajaran kristiani.
            Dari Kanon tersebut bahwa pemakaman gerejawi adalah untuk umat beriman Kristiani, tanpa pandang bulu. Gereja mencoba memberikan dukungan rohani bagi yang meninggal dan memberikan rasa hormat pada jasatnya, selain juga mencoba untuk memberikan suatu harapan bagi keluarga dan teman-teman orang yang meninggal. Misa pemakaman Katolik disebut Misa Requiem – yang berasal dari kalimat pertama bagian pembukaan ritus yang digunakan dalam misa-misa dengan tujuan pemakaman orang mati oleh para imam.
            Di Indonesia yang memiliki begitu banyak budaya dan adat istiadat, tentunya memiliki juga cara pemakaman bagi orang yang telah meninggal.Salah satu suku yang ada di Indonesia adalah suku Dayak. Kata Dayak berasal dari kata “Daya” yang artinya hulu, untuk menyebutkan masyakarakat yang tinggal di pedalaman atau perhuluan Kalimantan umumnya.Secara harafiah, kata “Dayak” berarti orang yang berasal dari pedalaman atau gunung. Oleh karena itu, orang Dayak berarti orang gunung atau orang pedalaman yang berada di pulau Kalimantan. Suku Dayak memiliki sub-sub suku lagi salah satunya adalah suku Dayak Kantu’.
Suku Dayak Kantu’ merupakan salah satu kelompok orang Dayak yang berdiam dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Di Kecamatan Bika, suku Dayak Kantu’ memiliki tradisi terhadap orang yang sudah meninggal.Nama upacara kematian disebut “urang parai”. Dalam upacara adat ini tergantung orang tersebut meninggal, ika bukan dirumah orang atau keluarga yang meninggal maka wajib membunuh babi satu ekor di kaki tangga rumah. Alasannya agar yang memiliki rumah terhindar dari mara bahaya.Upacara pemakaman dikuburan sama seperti upacara pemakaman katolik pada umumnya.
            Dari hari pertama orang tersebut meninggal atau selama mayat ada di dalam rumah, diletakkan makanan di dekat orang yang meninggal. Didapur juga keluarga membuang makanan untuk arwah yang sudah meninggal lewat tungku kayu dengan keyakinan makanan itu datang kepada orang yang sudah meninggal.
Selesai penguburan,setiap orang terutama keluarga orang yang telah meninggal, selama 3 hari atau 7 hari harus melalukan “Ngulit” artinya pantang. Yang dilakukan dalampantang ini adalah tidak boleh bernyanyi (hiburan-hiburan) yang pastinya bersifat senang-senang karena seharusnya berduka karena ada orang yang telah meninggal. Bila melanggar bisa terkena hukum adat yang telah dibuat. Pulang penguburan, setiap orang wajib membersihkan diri sebelum naik kerumah duka dengan minyak goreng, besi yang digigit, yang melambangkan kuat semengat yang disebut “besengkelant” atau di depan pintu masuk ada seseorang yang “bekitau” supaya semengat kuat.
Buai pantang” artinya melepaskan pamali dari adat orang meninggal. Biasanya dilaksanakan pada hari ke 3 setelah penguburan atau hari ke 7 tergantung kesepakatan keluarga. Diadakan misa dirumah, terakhir misa dibunyikan gong sebanyak 3 kali yang artinya keluarga sudah tidak berpantang dan orang yang meninggal tersebut dengan keyakinan dia sudah tahu bahwa dirinya sudah meninggal. Begitulah tradisi urang parai dalam adat dayak Kantu’ di Kecamatan Bika, Kapuas Hulu.
Tradisi Urang Parai ini  sudah turun temurun dari nenek moyang dan masih dilestarikan oleh Suku Dayak Kantu’ di Kecamatan Bika. Semoga tradisi seperti ini tetap ada dan tidak punah oleh zaman. Bukan hanya di Suku Dayak saja yang memiliki tradisi bagi orang yang sudah meninggal, tentunya setiap daerah yang ada di Kalimatan Barat khususnya Suku Dayak yang lain memiliki upacara adatatau tradisi tersendiri terhadap orang yang sudah meninggal. Seperti kita ketahui yang sering kita dengar upacara membakar mayat atau kremasi di Bali disebut Ngaben. Setiap daerah memiliki cara dan tradisi sendiri untuk melepas orang yang telah meninggal.
Setiap orang pasti akan meninggal, kitapun sebagai orang beriman yang percaya kepada Yesus. “Benarlah perkataan ini: Jika kita mati dengan Dia, kitapun akan hidup dengan Dia” (2 Tim 2:11).Kita percaya akan janji Yesus bahwa ada kehidupan kekal setelah kematian. kita percaya bahwa Tuhan tak akan membiarkan kita sendiri menghadapi kematian. Tuhan telah menyediakan tempat bagi kita yang percaya kepada-Nya. Amin.

Daftar Pustaka
Deoterokanonika. 2014. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
Kitab Hukum Kanonik.2016. Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia.
Katekismus Gereja Katolik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...