Kematian adalah akhir dari
kehidupan duniawi. Kehidupan kita berlangsung selama waktu tertentu, dan di
dalam peredarannya kita berbuah dan menjadi tua. Kematian kita, seperti pada
semua makhluk hidup di dunia ini, adalah berakhirnya kehidupan alami. Aspek
kematian ini memberi kepada kehidupan kita sesuatu yang mendesak: keyakinan
akan kefanaan dapat mengingatkan kita bahwa untuk menjalankan kehidupan kita,
hanya tersedia bagi kita suatu jangka waktu terbatas (KGK 1007). Setiap manusia
pasti akan mati dan tidak bisa dihindari. Hidup kita ini milik Tuhan, Tuhan
yang menciptakan dan yang berhak mengambil hidup kita. Kita sebagai manusia
tidak tahu kapan Allah akan mengambil nyawa kita.
Kematian adalah
titik akhir penziarahan manusia di dunia, titik akhir dari masa rahmat dan
belas kasihan, yang Allah berikan kepadanya, supaya melewati kehidupan dunia
ini sesuai dengan rencana Allah dan dengan demikian menetukan nasibnya yang
terakhir. “Apabila jalan hidup duniawi kita yang satu-satunya sudah berakhir”
(LG 48), kita yang tidak kembali lagi, untuk hidup beberapa kali lagi di dunia.
“Manusia ditetapkan untuk mati hanya satu kali saja dan sesudah itu dihakimi”
(Ibr. 9:27). Sesudah kematian tidak ada “reinkarnasi”. Tuhan telah mengambil
nyawa kita karena tugas kita di dunia telah selesai. Ada awal kehidupan baru
yang telah menanti kita, dan Tuhan ingin agar kita kembali kepada-Nya (KGK
1013).
Dalam
Gereja katolik ada upacara pemakaman bagi umat Katolik yang telah meninggal. Upacara
pemakaman bukanlah sakramen melainkan sebuah sakramentali yakni “tanda suci
yang dengan cara yang mirip dengan sakramen menandakan hasil-hasil yang rohani
yang diperoleh berkat dari permohonan Gereja (KHK Kan. 1166). Oleh karena itu,
upacara pemakaman bisa diterimakan untuk orang yang belum dibaptis dan bisa
dilayani.
Aturan
mengenai pemakaman gerejawi ada di kitab Hukum Kanonik Kanon 1176-1185. Kan
1176 § 1 berbunyi “Umat beriman kristiani yang telah meninggal dunia harus diberi
pemakaman gerejawi menurut norma hukum”. Kan. 1176 § 2 berbunyi “Dengan
pemakaman gerejawi. Gereja mohon bantuan rohani bagi mereka yang telah
meninggal dan menghormati tubuh mereka serta sekaligus memberikan penghiburan
berupa harapan bagi yang masih hidup; pemakaman itu haruslah dirayakan menurut
norma undang-undang liturgi.Kan. 1176§ 3 berbunyi “Gereja menganjurkan dengan
sangat, agar kebiasaan saleh untunk mengebumikan jenasah dipertahankan; namun
Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang
bertentangan dengan ajaran kristiani.
Dari
Kanon tersebut bahwa pemakaman gerejawi adalah untuk umat beriman Kristiani,
tanpa pandang bulu. Gereja mencoba memberikan dukungan rohani bagi yang
meninggal dan memberikan rasa hormat pada jasatnya, selain juga mencoba untuk
memberikan suatu harapan bagi keluarga dan teman-teman orang yang meninggal.
Misa pemakaman Katolik disebut Misa Requiem – yang berasal dari kalimat pertama
bagian pembukaan ritus yang digunakan dalam misa-misa dengan tujuan pemakaman
orang mati oleh para imam.
Di Indonesia yang memiliki begitu banyak
budaya dan adat istiadat, tentunya memiliki juga cara pemakaman bagi orang yang
telah meninggal.Salah satu suku yang ada di Indonesia adalah suku Dayak. Kata
Dayak berasal dari kata “Daya” yang artinya hulu, untuk menyebutkan
masyakarakat yang tinggal di pedalaman atau perhuluan Kalimantan umumnya.Secara
harafiah, kata “Dayak” berarti orang yang berasal dari pedalaman atau gunung.
Oleh karena itu, orang Dayak berarti orang gunung atau orang pedalaman yang
berada di pulau Kalimantan. Suku Dayak memiliki sub-sub suku lagi salah satunya
adalah suku Dayak Kantu’.
Suku Dayak
Kantu’ merupakan salah satu kelompok orang Dayak yang berdiam dalam wilayah
Kabupaten Kapuas Hulu. Di Kecamatan Bika, suku Dayak Kantu’ memiliki tradisi terhadap
orang yang sudah meninggal.Nama upacara kematian disebut “urang parai”. Dalam upacara adat ini tergantung orang tersebut meninggal,
ika bukan dirumah orang atau keluarga yang meninggal maka wajib membunuh babi
satu ekor di kaki tangga rumah. Alasannya agar yang memiliki rumah terhindar
dari mara bahaya.Upacara pemakaman dikuburan sama seperti upacara pemakaman katolik
pada umumnya.
Dari
hari pertama orang tersebut meninggal atau selama mayat ada di dalam rumah,
diletakkan makanan di dekat orang yang meninggal. Didapur juga keluarga
membuang makanan untuk arwah yang sudah meninggal lewat tungku kayu dengan
keyakinan makanan itu datang kepada orang yang sudah meninggal.
Selesai
penguburan,setiap orang terutama keluarga orang yang telah meninggal, selama 3
hari atau 7 hari harus melalukan “Ngulit”
artinya pantang. Yang dilakukan dalampantang ini adalah tidak boleh bernyanyi
(hiburan-hiburan) yang pastinya bersifat senang-senang karena seharusnya
berduka karena ada orang yang telah meninggal. Bila melanggar bisa terkena
hukum adat yang telah dibuat. Pulang penguburan, setiap orang wajib
membersihkan diri sebelum naik kerumah duka dengan minyak goreng, besi yang
digigit, yang melambangkan kuat semengat yang disebut “besengkelant” atau di depan pintu masuk ada seseorang yang “bekitau” supaya semengat kuat.
“Buai pantang” artinya melepaskan pamali
dari adat orang meninggal. Biasanya dilaksanakan pada hari ke 3 setelah
penguburan atau hari ke 7 tergantung kesepakatan keluarga. Diadakan misa
dirumah, terakhir misa dibunyikan gong sebanyak 3 kali yang artinya keluarga
sudah tidak berpantang dan orang yang meninggal tersebut dengan keyakinan dia
sudah tahu bahwa dirinya sudah meninggal. Begitulah tradisi urang parai dalam adat dayak Kantu’ di
Kecamatan Bika, Kapuas Hulu.
Tradisi Urang Parai ini sudah turun temurun dari nenek moyang dan
masih dilestarikan oleh Suku Dayak Kantu’ di Kecamatan Bika. Semoga tradisi
seperti ini tetap ada dan tidak punah oleh zaman. Bukan hanya di Suku Dayak
saja yang memiliki tradisi bagi orang yang sudah meninggal, tentunya setiap
daerah yang ada di Kalimatan Barat khususnya Suku Dayak yang lain memiliki
upacara adatatau tradisi tersendiri terhadap orang yang sudah meninggal.
Seperti kita ketahui yang sering kita dengar upacara membakar mayat atau
kremasi di Bali disebut Ngaben. Setiap daerah memiliki cara dan tradisi sendiri
untuk melepas orang yang telah meninggal.
Setiap orang
pasti akan meninggal, kitapun sebagai orang beriman yang percaya kepada Yesus.
“Benarlah perkataan ini: Jika kita mati dengan Dia, kitapun akan hidup dengan
Dia” (2 Tim 2:11).Kita percaya akan janji Yesus bahwa ada kehidupan kekal
setelah kematian. kita percaya bahwa Tuhan tak akan membiarkan kita sendiri
menghadapi kematian. Tuhan telah menyediakan tempat bagi kita yang percaya
kepada-Nya. Amin.
Daftar Pustaka
Deoterokanonika. 2014. Jakarta:
Lembaga Alkitab Indonesia.
Kitab Hukum Kanonik.2016. Jakarta:
Konferensi Waligereja Indonesia.
Katekismus Gereja Katolik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar