Rabu, 25 Juli 2018

RITUAL TIWAH (Pengantan/Memindahkan Tulang Belulang ) Oleh : Frisca Oliva


Ritual/upara tiwah merupakan acara adat suku dayak, khususnya pada Dayak Melahui. Ritual tiwah  adalah upacara tradisional yang menghubungkan dengan orang yang sudah meninggal, yaitu dengan mengangkat/mengambil tulang belulang atau kerangka orang yang sudah meninggal menuju rumah yang berukuran kecil yang memang sengaja di buat untuk menyimpan tulang belulang orang yang meninggal, rumah kecil tersebut dinamakan sanduk. Ritual yang unik dan khas ini berupa penghantar kerangka zenasah ke tempat peristirahatan terakhir yang dimaknai sebagai penyucian roh leluhur dan sanak saudara yang ditinggalkan. Tiwah ini merupakan upacara ritual kematian tingkat akhir yang dilakukan oleh masyarakat dayak melahui. Upacara tiwah bagi masyarakat Dayak Melahui sangatlah sakral (suci/keramat), pada upacara tiwah ini sebelum tulang belulang orang yang sudah meninggal tersebut dianggkat dan diletakan di tempatnya (sanduk), dilakukan acara tari-tarian, bunyi gong, maupun hiburan lainya. Sampai akhirnya tulang belulang tersebut diletakkan pada tempatnya (sanduk). Ritual tiwah adalah ritual kematian yang biasa digelar atas seseorang yang sudah meninggal dan dikubur sekian lama hingga yang tersisa dari zenasahnya diperkirakan hanya tingal tulangnya saja (tutur pak Marselinus Jemain, 08 April 2018).
Ritual tiwah bertujuan untuk meluruskan perjalanan roh atau arwah  yang bersangkutan menuju ke surga, sehingga bisa hidup tentram dan damai di alam Sang Kuasa. Bagi suku dayak melahui, sebuah proses kematian perlu dilanjutkan dengan ritual lanjutan atau penyempurnaan agar tidak menggangu ketentraman dan kenyamanan orang yang masih hidup. Tiwah juga dimaksudkan untuk melepas kesialan bagi masyarakat dan keluarga almarhum yang ditinggalkan dari pengaruh-pengaruh buruk atau mala petaka yang menimpa. Namun walaupun memiliki makna yang mendalam dan sakral (suci/keramat), ritual tiwah bukanlah ritual yang dapat dengan mudah dilakukan. Karena dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan dan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pelaksanaanya. Hal ini bisa terjadi karena biasanya ritual tiwah tidak hanya dilakukan dalam satu hari melainkan beberapa hari hingga berminggu-minggu.
Dalam pelaksanaan acara tiwah, biasanya juga dilakukan ritual lain sebagai pelengkap. Seperti diadakannya upacara ongpong tiwah (nganjat/bigal) dan juga penombakan hewan-hewan kurban seperti sapi, babi, dan ayam. Ritual tiwah ini dilakukan oleh masyarakat Dayak Melahui sejak dahulu kala yang dilakukan secara turun temurun sampai sekarang ini. Ritual yang sakral (suci/keramat) yang biasa dilaksanakan sampai berhari-hari ini adalah suatu ritual yang sangat dihormati oleh dan dipercaya oleh masyarakat dayak, yang khususnya oleh Dayak Melahui. Karena ritual ini menunjukan bahwa manusia yang ada sekarang tidak akan pernah bisa lepas hubungan dari mereka yang sudah meninggal, terutama nenek moyang. Hal ini yang menjadikan orang yang sudah meninggal masih mendapatkan rasa hormat dari orang yang ditinggalkannya.
Keyakinan ritual tiwah sangatlah melekat pada orang Dayak Melahui salah satunya adalah mereka sangat meyakini bahwa orang yang sudah meninggal tidak dapat masuk surga jika orang yang ditinggalkan belum melakukan ritual tiwah untuknya. Inilah yang menjadikan orang yang masih hidup tidak bisa lepas dari mereka yang sudah meninggal pun sangat nampak terlihat ketika pemindahan tulang-tulang tersebut harus diangkat dan tidak boleh menyentuh tanah. Namun terlepas dari keyakinan apapun yang diyakini oleh masyarakatnya, keyakinan itulah yang membentuk dan mempertahankan suku Dayak sampai saat ini.
Didalam upacara tiwah juga dilakukan upacara ongpong tiwah (nganjat/bigal) yang dilakukan pada saat ritual tiwah di suku Dayak Melahui, ritual ini juga dilakukan sebagai pelepas mali (pantang).
 
(ompong tiwah)                       (nganjat/bigal)             (sanduk/tempat tulang )

Pandangan Gereja Katolik mengenai Adat Tiwah
Kebersamaan pandangan dari kepercayaan di dalam adat tiwah yakni: suatu keberadaan manusia yang menempuh jalan untuk menuju kepada kemulian Allah (Ugang, 2010:146). Di dalam Injil. Tuhan Yesus mengartikan kematian sebagai keadaan tertidur (Yoh 11:11). Yesus memberi petunjuk bahwa kematian lahiriah dari suatu keberadaan manusia karena ada saatnya orang tidur akan bangun. Kenyatan yang dibuktikan Yesus sendiri yang membangkitkan Lazarus yang sudah empat hari diliang kubur.
Wujud manusia sendiri dari jiwa dan roh sehingga bilaman manusia mati, maka baik tubuh sebagai material maupun jiwa dan roh sebagai wujud non material, semuanya mati (ugang, 2010:148). Namun, barang siapa hidup di dalam Kristus walaupun raganya sudah mati, namun ia tetap hidup. Kepercayaan inilah yang memberikan harapan pada orang Kristiani karena Yesus sendiri sudah berkata: “dan setiap orang yang hidup dan percaya pada-Ku, tidak akan mati selama-lamanya. Percayakah engkau akan hal ini ? (Yoh 11;26).
Yesus juga pernah berkata, “Akulah jalan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorang pun yang datang kepada Bapa kalau tidak melalui Aku” (Yoh 14:6). Dengan pandangan dan kepercayaan yang dipercaya oleh umat Kristiani mengenai kehidupan dan kematian yang percaya pada Yesus. Maka keselamatan jiwa dan roh tidak tergantung pada upacara-upacara, karena roh mereka yang sudah mati telah lengkap dan sdah disediakan tempat oleh Yesus. Karena Yesus pernah berkata “Di rumah Bapa-Ku banyak tempat tinggal. Jika tidak demikian, tentu aku mengatakan kepadamu. Sebab aku pergi ke situ untuk menyediakan tempat bagimu” (Yoh 14:2).
Adapun agama-agama, yang terikat pada perkembangan kebudayaa, berusaha menanggapi masalah-masalah dengan paham dan perkembangan. Gereja Katolik tidak menolak apapun, yang ada dalam agama-agama itu serba benar dan suci. Dengan sikap hormat Gereja merenungkan cara-cara hidup dan tindakan, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkanya sendiri, tetapi tidak jarang memantulkan sinar kebenaran yang menerangi semua orang. Namun, Gereja tidak hentinya mewartakan dan wajib mewartakan Kristus, yakni jalan kebenaran dan hidup (Yoh 14:6). Dalam Dia manusia menemukan kepenuhan hidup keagamaan, dalam Dia pula Allah mendamaikan segala sesuatu dengan diri-Nya.
Maka Gereja mendorong para putra/inya untuk dengan bijaksana dengan penuh kasih, melalui dialog dan kerjasama dengan para penganut agama-agama lain, memberikan kesaksian tentang iman dan perihal hidup Kristiani, mengakui memilihara dan mengembangkan harta kekayaan rohani dan moral serta nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masing-masing mereka. (KV II N.A art.2)
 “Di sini kita tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap” (Ibr 13:14). Semua orang mengeahui itu “Masa hidup kita tujuh puluh tujuh tahun, dan jika kita kuat, delapan puluh”(Mzm 90:10). Maut itu kenyataan keterbatasan hidup kita, hidup kita mempunyai awal dan akhir. Dengan demikian segala sesuatu yang kita lakukan bersifat terbatas dan fana, tetapi tidak tanpa arti.
Paus Yohanes Paulus II membuka Gereja untuk masuk dalam budaya-budaya supaya Gereja mampu  mewartakan kabar baik lewat kebudayaan yang ada. Lewat inkulturasi ini tampak jelas bahwa gereja mampu membangun iman umat  dengan nilai-nilai budaya yang ada dan juga Gereja ingin mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya tersebut. Bukan hanya mengembangkan nilai kebudayaan yang ada namun Gereja juga mau mewartakan Injil Yesus Kristus lewat kebudayaan. Gereja mau menanamkan nilai kereligiusan itu ke dalam budaya-budaya, dan Gereja tidak sama sekali meninggalkan budaya yang ada didalam masyarakat melainkan menyempurnakan kebudayaan sesuai dengan inkarnasi Yesus Kristus.
Hubungan antara Gereja dan budaya ialah Gereja menerima unsur-unsur kebudayaan yang berguna dengan kehidupan masyarakat dan menetapkannya sesuai dengan Injil. Dalam kebudayaan itu dapat diambil istilah  positif tentang budaya dan Gereja, yang dimana lewat kebudayaan itu kita bisa memuji dan memuliakan Allah lewat kesenian tari. Kebudayaan ini juga dapat menjadi sarana Injil untuk mewartakan kabar baik bagi masyarakat lokal. Jadi, pada dasarnya Gereja tidak menghilangkan adat atau kebudayaan tetapi ada juga yang harus menerima kebudayaan itu tanpa bersifat kritis. Memang ada kebudayaan yang harus ditolak oleh Gereja misalnya tentang berhala, tetapi ada juga yang harus diterima karena tidak bertentangan dengan Alkitab. Serta Alkitab sendiripun tidak terlepas dari tradisi, karena tradisi juga merupakan pokok iman Kristiani. Beriman bukan bearti kita meninggalkan apa yang telah menjadi kebiasaan (adat dan budaya) para leluhur, melainkan memakai itu semua menjadi alat atau sarana untuk mewartakan Injil serta memuji dam memuliakan Allah. Berbudaya bukan juga menjadikan kita untuk meninggalkan Tuhan namun sebaliknya budaya yang kurang baik perlu ditinggalkan karena salah, dan banyak budaya yang perlu dilestarikan guna untuk memenuhi kehidupan manusia yang sesuai dengan pewartaan Yesus Kristus.
Pemakaman (exsequiae) Gerejawi
Kon. 1176 – Umat beriman Kristiani yang telah meninggal harus diberi pemakaman Gerejawi menurut norma hukum.
            Pemakaman Gerejawi, dengannya Gereja memohon bantuan spiritual bagi mereka yang telah meninggal dan menghormati tubuh mereka serta sekaligus memberikan penghiburan berupa harapan bagi yang masih hidup, harus dirayakan menurut norma undang-undang liturgi.
Gereja menganjurkan dengan sangat, agar kebiasaan saleh untuk menguburkan jenasah dipertahankan; namun Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang bertentangan dengan ajaran Kristiani.
Pemakaman secara Gerejawi bagi orang-orang Kristen yang telah meninggal dunia harus dimakamkan secara Gerejawi adalah untuk memohon bantuan rohani bagi mereka yang telah meningal, sebagai bentuk penghormatan atas tubuh si mati memberi hiburan bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai tanda persatuan antara yang hidup dengan yang mati dan membangun harapan akan kehidupan baru bagi siapa saja yang hadir.







DAFTAF PUSTAKA
Deuterokanonika. 2014. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia
Ugang Hermores. 2010. Menelusuri jalur-jalur keluhuran.
Konsili Vatikan II. 2013. Jakarta: Obor
Kitab Hukum Kanonik. 2016. Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...