Rabu, 25 Juli 2018

PERKAWINAN KRISTIANI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ADAT BUDAYA PERKAWINAN LIO PAGA (Oleh : Simonsius Sibha)


Tujuan utama dari perkawinan adalah mewujudkan cinta kasih antara suami-istri, melaksanakan tugas “melanjutkan keturunan” dan “pendidikan”. Suami-istri di ajak untuk membentuk keluarga yang penuh cinta karena perkawinan itu adalah sebuah perjanjian timbal-balik antara seorang pria dan wanita karena cinta dan demi cinta Allah yang telah menciptakan manusia laki-laki dan perempuan. Allah juga memanggil manusia untuk saling mencintai. Sebagaimana Allah adalah cinta dan hidup di dalam persekutuan cinta-kasih Tritunggal, demikian juga Allah menaruh dalam hati laki-laki dan perempuan daya dan panggilan untuk mencintai dan membentuk persaudaraan, kesatuan dan persekutuan hidup. Daya serta panggilan tertinggi dan terdalam untuk hidup dalam persekutuan terwujud ketika seorang pria dan wanita mempersatukan jiwa dan raganya secara tak terpisahkan di dalam perkawinan. Perkawinan sebagai perjanjian juga berdasar dan bersumber dari hakikat sosial manusia sendiri. Pada dasarnya ialah adalah pribadi “untuk yang lain”. Jadi, setiap relasi cinta, termasuk perkawinan, pada dasarnya merupakan ungkapan seseorang yang membuka diri bagi sesamanya untuk menuju kepada kesempurnaan hidup sebagai pribadi manusia yang suci sifatnya.
Perkawinan bagi orang Lio Paga bukan saja menjadi urusan kedua mempelai, melainkan juga melibatkan kedua keluarga besar dari kedua mempelai. Keluarga dari mempelai wanita disebut ana eda yang artinya anak om dan keluarga dari mempelai pria disebut ana tata yang artinya anak tante. Dan dalam perkawinan Paga Lio, dikenal dua (2) tipe perkawinan, yaitu perkawinan endogami dan perkawinan eksogami. Perkawinan endogami berarti perkawinan antara warga dalam satu suku saja. Sedangkan perkawinan eksogami menurut adat budaya Lio Paga adalah perkawinan dengan kunu mai atau warga dari kampung atau suku lain. Jadi, perkawinan bagi adat budaya Lio Paga adalah perkawinan endogami dan eksogami yang menerima baik dalam suku sendiri maupun dari luar suku.
B.     PERKAWINAN MENURUT ADAT BUDAYA LIO PAGA
1.      Arti Perkawinan dalam Budaya Lio Paga
Dalam kebudayaan Lio Paga, perkawinan di artikan sebagai hubungan yang kurang lebih mantap dan stabil antara pria dan wanita yang di atur, diakui dan dilegalisasikan oleh masyarakat. Pengakui publik ini mutlak perlu karena hanya melalui perkawinan, pria dan wanita yang bersangkutan memperoleh suatu status baru dalam masyarakat. Karena itu, upacara perkawinan merupakan suatu upacara inisiasi ke dalam suatu status dan peran sosial yang baru yang juga melibatkan pihak-pihak terkait sebagai saksi.
2.      Dasar dan Tujuan Perkawinan dalam Budaya Adat Lio Paga
Dasar perkawinan adat budaya Lio Paga adalah cinta laki-laki dan perempuan yang ingin dilembagakan dalam sebuah institusi yang bernama keluarga. Dalam beberapa ungkapan, di gambarkan bagaimana seorang laki-laki memperjuangkan cintanya untuk memperoleh si jantung hati, seperti:nuka wolo iwa mega mo, ae ria langga limba (demi cinta, naik gungungpun tidak merasa capeh, banjirpun dilewati), bahkan demi cinta jou oba to pati keku ate ko’o fai leka gena one ate (mencari obat dari dukun untuk menggaet hati gadis impian).
Tujuan perkawinan adat Paga Lio terungkap lewat beberapa ungkapan. Pertama, “Tau gae ana dari nia” yang berarti untuk mendapat keturunan. Anak dilihat sebagai pelanjut subsistensi keluarga. Kedua, perkawinan adat juga bertujuan untuk menambah keeratan jalinan kekerabatan antara keluarga besar. Ketiga, perkawinan bertujuan untuk kebahagiaan pasangan yang menikah itu.
3.      Jenis-jenis Perkawinan Adat Budaya Lio Paga
Perkawinan dalam adat budaya Lio Paga di bedakan atas tiga jenis, yaitu perkawinan ata mai,sekunu, dan perkawinan kunu one.
a.    Perkawinan Ata Mai
Perkawinan ata mai merupakan perkawinan yang tidak ada hubungan darah dengan perkawinan sebelumnya dari kedua keluarga. Jenis perkawinan ini sangat bersesuaian dengan tradisi Gereja, yakni suatu perkawinan yang bertujuan untuk membentuk kekerabatan baru, sehingga terjadi keterjalinan kekerabatan dan kekeluargaan karena perkawinan dengan suku-suku lain.
b.    Perkawinan Sekunu
Sekunu merupakan perkawinan satu suku/sesuku yang terjadi dalam adat budaya Lio Paga. Perkawinan Sekunu juga termasuk satu di antaranya perkawinan dengan ana eda yang merupakan suatu perkawinan yang terjadi antara laki-laki dari saudari dengan anak perempuan dari saudara. Jenis perkawinan ini disebut juga perkawinan ana eda wuru dan ana eda pepi artinya anak perempuan dari saudara kandung mama dan saudara sepupu mama. Perkawinan ana eda wuru dan ana eda pepi bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang telah terjalin dalam satu garis biologis agar tidak terputus.
Istilah-istilah lain untuk menggambarkan perkawinan jenis ana eda nara wuru ine dan ana eda nara pepi ine, yang berarti anak om saudara kandung mama dan anak om saudara sepupu mama. Untuk mengetahui suatu perkawinan ana eda atau tidak maka diperlukan suatu penceritaan kembali genealogi keluarga. Perkawinan ana eda wuru sangat di larang Gereja Katolik pada umumnya karena masih sepupu sekali dan masih ada hubungan darah yang sangat dekat.
c.    Perkawinan kunu one nua
Perkawinan kunu one nua merupakan perkawinan dalam klan/intra-klan. Perkawinan kunu one nua di sebut juga kawi leka kunu one nua, dankunu we’e nua yang berarti perkawinan yang terjadi dalam lingkup kesukuan tertentu dalam kampung, atau dalam satu garis keturunan karena perkawinan dari keluarga sebelumnya dan perkawinan sesuku dalam kampung terdekat dalam satu garis keturunan.
4.      Tahap Upacara Perkawinan dalam Adat Budaya Lio Paga
a.       Nai One/Tama One atau Mera maga
Nai One/Tama One berarti masuk ke dalam rumah, atau naik ke atas rumah. Kata ini di pakai oleh orang Lio Paga dalam percakapan sehari-hari untuk menyebutkan kata masuk ke dalam rumah atau naik ke atas rumah adalah tama one (masuk ke dalam rumah). Sedangkan istilah mbana tana/mera maga yang artinya pergi melamar gadis, ini merupakan istilah yang berkaitan dengan kegiatan adat, dalam hubungan dengan perkawinan dalam adat budaya Lio Paga.
Istilah mbana tana/mera maga berarti pergi melamar seorang gadis. Dalam kegiatan ini, keluarga pria yang didampingi seorang sojo bewa tali nao (juru bicara dalam melamar gadis) mendatangi keluarga wanita. Pihak keluarga wanita sebagai pihak yang dilamar juga berkumpul di rumah orang tua kandung dari si wanita yang akan dilamar dan mereka secara resmi menerima keluarga pria sebagai pelamar, sebelum pergi melamar gadis, ada kesepakatan terlebih dahulu antara keluarga laki-laki dan perempuan. Dalam upacara ini, inti pembicaraan adalah melamar secara adat, dan melakukan upacara sore cincin (tukar cincin). Dan istilah kehadiran pertama waktu peminangan resmi ini disebut dalam sebuah ungkapan Lio Paga, yaitu mera maga (masuk ke dalam rumah). Artinya, peminangan itu secara resmi dilaksanakan.
b.      Paru kaki
c.       Kobe Sutu/Hage Rio
Kobe Sutu/hage rio artinya empat hari, setelah gadis tersebut berada di rumah suaminya dan gadis tersebut baru boleh mandi. Ini memasuki acara adat dari keluarga pihak perempuan datang kerumah laki-laki mengantar pakaian gadis tersebut. Setelah hage rio bagi gadis tersebut baru melangkah ke tahap tambah keu tambah mota dengan maksud untuk antar belis (tu ngawu)  dengan menetapkan tanggal untuk pengantaran belis. Setelah hage rio dan tu ngawu, barulah persiapan untuk pernikahan Gereja.
d.      Kawi                                                                                             
Kawi (kawin, nikah, pernikahan) berarti pernikahan antara kedua mempelai, sebagai suami-isteri yang dikukuhkan atau yang direstui oleh kedua keluarga dan ini dilangsungkan dalam Gereja Katolik untuk di berkati oleh Imam sebagai pengesahan suami-istri.
5.      Makna Perkawinan dalam Adat Budaya Lio Paga
Perkawinan dalam adat budaya Lio Paga memiliki beberapa makna. Pertama, perkawinan mengungkapkan kebutuhan dasar manusia untuk berada bersama dengan yang lain dalam suatu ranah kehidupan yang sejahterah, subur dan berkembang. Kedua, perkawinan bertujuan agar manusia dapat melanjutkan subsistensi dirinya lewat keturunan. Ketiga, perkawinan membuka sosialitas manusia agar terhubung dengan orang lain dan kelompok lain, sehingga terjalinlah suatu kekeluargaan dan persaudaraan manusia. Keempat, perkawinan merupakan ruang pembentukan keluarga yang nantinya akan menjadi ruang transimisi nilai budaya dan moral, seperti tanggung jawab dan jiwa besar. Kelima, perkawinan menjadikan kebebasan manusia terlembaga dalam suatu tatanan moral dan etika, seperti menghargai perempuan yang sudah bersuami.
C.     HAKIKAT PERKAWINAN KRISTIANI
1.      Pengertian Perkawinan
      Pada hakekatnya, perkawinan merupakan suatu ikatan yang suci dan dianugerahkan oleh Allah kepada manusia sebagai wujud cinta Allah. Perwujudan cinta Allah itu dinyatakan melalui sakramen perkawinan. Dalam sakramen perkawinan, pasangan suami-isteri hidup dalam suatu persekutuan yang diselamatkan. Melalui perkawinan, suami-isteri menyebarkan buah cinta kasih kepada sesama, sebab cinta kasih merupakan suatu syarat untuk melanjutkan hubungan yang rukun dan tenteram.
2.      Pengertian Umum
      Secara umum, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir-batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga, melahirkan anak, membangun hidup kekerabatan yang bahagia dan sejahtera. Dalam perkawinan itu ada relasi antara pribadi yang bersifat eksklusif yang diungkapkan dalam kesepakatan perkawinan dan diwujudkan melalui hubungan seksual yang intim. Suami-isteri saling melengkapi dengan kelebihan masing-masing agar dapat mengembangkan kepribadian mereka berdua dalam mencapai kesejahteraan lahir-batin.
      Perkawinan diartikan sebagai persatuan antara pria dan wanita yang didasarkan atas cinta yang kemudian cinta itu disatukan di dalam Sakramen Perkawinan. Perkawinan sah antara dua orang Kristen diakui oleh Gereja Katolik apabila telah diikatkan dalam sebuah sakramen. Dengan demikian, Sakramen Perkawinan menunjukkan bahwa Tuhan sungguh hadir dalam hidup suami-isteri dan menawarkan rahmat-Nya kepada keduanya. Kehadiran Tuhan itu terjadi sejak mereka menikah secara sah sampai salah satu dari mereka meninggal dunia.
3.      Pandangan Biblis
      Pengertian tentang perkawinan dijelaskan juga di dalam Kitab Suci, baik Kitab Suci Perjanjian Lama maupun Kitab Suci Perjanjian Baru.
a.       Menurut Kitab Suci Perjanjian Lama
            Para penulis Perjanjian Lama percaya bahwa kasih perkawinan merupakan bagian dari maksud Allah menciptakan manusia. Dalam Kitab Kejadian (bdk. Kej. 2: 23-24) tertulis: “lalu berkatalah manusia itu: inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku... sebab itu, laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu”. Para penulis Perjanjian Lama juga berpendapat bahwa kasih perkawinan harus bersifat kreatif dan memberi kehidupan. Dalam hal ini, perkawinan dilihat sebagai sesuatu yang suci. Perkawinan merupakan bagian dari rencana Allah menciptakan manusia. Perkawinan merupakan awal keluarga baru, suatu hubungan yang begitu dekat, sehingga Kitab Suci mengatakan keduanya “menjadi satu”. Ciri khas perkawinan menimbulkan komitmen seumur hidup.
b.      Menurut Kitab Suci Perjanjian Baru
            Di dalam Kitab Suci Perjanjian Baru, ditegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai pria dan wanita karena cinta kasih Allah. Mereka diutus agar saling mencintai (bdk. Kej. 2:18-25). Sikap saling mencintai itu dipersatukan dalam ikatan perkawinan, tempat pria dan wanita saling menyerahkan diri secara total untuk selama-lamanya atas dasar kesadaran dan kebebasan dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Perkawinan antara dua manusia, pria dan wanita, yang sudah dipermandikan merupakan lambang perjanjian antara Kristus dan Gereja (bdk. Ef. 5:25). Sebagaimana Kristus mencintai Gereja-Nya, maka suami pun harus mencintai isterinya dan isteri harus mencintai suaminya. Suami dan isteri yang telah diikat dalam perkawinan merupakan dua saudara yang saling melayani. Mereka menjadi tanda kehadiran Allah di tengah Gereja mini (Ecclesia Domestica).
            Perkawinan merupakan tanda kehadiran Allah di tengah umat-Nya. Karena itu, perkawinan Katolik juga merupakan lambang yang tampak dari peristiwa penyelamatan Allah. Untuk itu, suami harus senantiasa menyelamatkan isteri, isteri harus berusaha menyelamatkan suami dan orang tua harus menyelamatkan anak-anak mereka atas dasar nilai-nilai cinta kasih yang menyeluruh dan total serta tanpa pamrih.
            Mengingat peran dan fungsi suami dan isteri dalam proses penyelamatan tersebut, Allah mengangkat peristiwa perkawinan itu sebagai sakramen, tanda atau lambang kehadiran-Nya. Tanda kehadiran Allah tersebut mempersatukan suami-isteri. Persatuan ini tidak terceraikan oleh siapa pun, kecuali oleh kematian, sehingga cinta kasih suami-isteri itu menjadi lestari dan abadi atas dasar saling mencintai dan saling setia. Apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia (bdk. Mat. 19:6). Sakramen perkawinan memiliki beberapa makna, yaitu sebagai tanda cinta Tuhan kepada umat-Nya, tanda kehadiran Tuhan, dan tanda cinta Tuhan bagi seluruh umat.
c.       Kitab Hukum Kanonik
            Dalam Gereja Katolik, martabat perkawinan selalu dijunjung tinggi. Usaha Gereja ini paling nampak pada pengakuan bahwa perkawinan antara dua orang yang dibaptis merupakan sakramen. Melalui sakramen, seseorang melakukan perjanjian dan persekutuan hidup dalam cinta mesra.
            Di dalam Kitab Hukum Kanonik (bdk. Kan. 1055) dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu perjanjian. Perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup. Dari sifat kodratnya, perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak. Oleh karena itu, perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat menjadi satu sakramen (KWI, 2011: 303). Selanjutnya, Kitab Hukum Kanonik (bdk. Kan. 1057 ayat 2) menegaskan bahwa kesepakatan nikah adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
            Berdasarkan kedua hukum di atas, dapat dijelaskan bahwa perkawinan merupakan hubungan yang erat dan mesra di antara suami dan isteri. Perjanjian tersebut dinamakan kebersamaan seluruh hidup antara suami-isteri yang merupakan perjanjian dan kesepakatan bebas dari pasangan suami-isteri. Perjanjian itu merupakan persetujuan bebas tanpa syarat. Tidak ada cinta yang dipaksakan atau terpaksa. Cinta memerlukan kebebasan, tanggung jawab dan kesadaran. Perjanjian itu bersifat permanen dan berlangsung seumur hidup. Dengan demikian, perkawinan dalam Gereja Katolik bukanlah kontrak, melainkan perkawinan yang kekal dan abadi. Karena itu, tidak seorang pun dapat memisahkan perkawinan itu.
d.      Inti Perkawinan
            Hakekat atau inti dari suatu perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup antara seorang pria dan wanita yang berdasarkan pada perjanjian cinta kasih menuju kebahagiaan bersama. Ada beberapa unsur dari definisi ini, yaitu:
1.      Perkawinan adalah sebuah perjanjian. Istilah perjanjian atau kesepakatan mau membaharui istilah hukum “kontrak”. Kata perjanjian dipilih karena lebih bernuansa religius yang merujuk pada perjanjian antara Allah dan manusia yang bernuansa cinta kasih;
2.      perkawinan. Perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup antara pria dan wanita. Persekutuan seluruh hidup menyangkut kesatuan hati dan perasaan walaupun mereka adalah dua pribadi yang berbeda.
3.      Subyek yang mengadakan perkawinan itu adalah seorang pria dan wanita yang sungguh-sungguh. Artinya, pria dan wanita yang normal, baik secara fisik maupun psikis;
4.      Dasar dari sebuah perkawinan adalah cinta kasih yang tampak dalam persetujuan bebas dari kedua calon mempelai. Secara yuridis, persetujuan bebas itu menjadi dasar dari sebuah perjanjian perkawinan yang sah;
5.      Dalam Gereja Katolik, hakekat perkawinan dipahami secara lebih mendalam sebagai sakramen, yaitu ikatan cinta mesra dan hidup bersama antara suami dan isteri yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dilindugi dengan hukum-hukum-Nya yang menampakan cinta kasih Allah kepada umat-Nya.
e.       Sifat Perkawinan
            Perkawinan Katolik memiliki dua sifat utama, yaitu monogam atau unitas dan tak terceraikan atau indissolubilitas (KHK, 1983: 303-304 § 1).
1.      Monogami
      Seorang suami hanya mempunyai satu isteri, demikian pula isteri mempunyai satu suami saja. Oleh karena itu, cinta antara seorang pria dan wanita adalah cinta yang esklusif, artinya cinta mereka penuh dan utuh, tak terbagi. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa pria dan wanita mempunyai martabat yang sama. Sifat monogam menolak perkawinan poliandri, yaitu perkawinan yang berlangsung antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria atau perkawinan poligami, yaitu perkawinan yang berlangsung antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita baik secara hukum maupun moral.
      Sifat monogam (unitas) bertentangan dengan poligami dalam dua cara, yakni sebagai poligami dan poliandri. Poligami berarti seorang pria memiliki lebih dari satu isteri, sedangkan poliandri berarti seorang wanita memiliki lebih dari satu suami. Konsekuensi yuridis dari ajaran tentang sifat monogam menurut hukum sipil adalah:
Seseorang dilarang di bawah klausul “batal” atau “gagal” (nullitas) untuk melangsungkan perkawinan baru sambil mempertahankan ikatan perkawinan terdahulu yang sah dan halal;
a.       Seseorang yang berzinah dianggap terkena delik yang dihukum dengan menerapkan hukum pidana;
b.      Perzinahan yang dilakukan seseorang menjadi motif yang cukup untuk melakukan perpisahan resmi sekurang-kurangnya apabila pihak lain yang tidak bersalah (innocent) tidak mengampuni pihak yang bersalah.
       Pengecualiaan (exclusio) atau penolakan terhadap sifat unitas perkawinan yang juga disebut kesetiaan pada perkawinan sendiri, pada saat melangsungkan perkawinan oleh salah satu pihak, menurut norma Kitab Hukum Kanonik 1983 (bdk. Kan. 1101 ayat 2) dianggap sungguh merupakan perbuatan kehendak positif. Jadi, apabila seseorang menginginkan dan memang melangsungkan perkawinan, tetapi ia mengecualikan atau menolak sifat monogaminya, maka perkawinan tersebut tidak sah.
2.      Tak Terceraikan
      Dalam perkawinan, suami-isteri telah mempersatukan diri dengan bebas, bahkan disatukan oleh rahmat Tuhan sendiri. Ikatan perkawinan hanya bisa diputuskan oleh kematian salah satu pasangan atau keduanya. ”Apa yang dipersatukan oleh rahmat Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia” (bdk. Mat 19:6; Mrk 10:9). Untuk itu, dituntut adanya kesetiaan dalam untung dan malang, dalam suka dan dalam duka. Dalam hal ini diperlukan saling pengertian dan pengampunan dalam kehidupan suami-isteri.
      Sifat tak terceraikan memiliki stabilitas khusus dan jauh lebih kuat, karena perkawinan Kristiani yang telah dilangsungkan tidak dapat dibatalkan. Dalam perkawinan, suami-isteri telah mempersatukan diri secara bebas seumur hidup. Maka, cinta kasih mereka harus bercirikan kesetiaan seumur hidup dalam segala aspek kehidupan. Sifat perkawinan yang tak terceraikan ini berarti juga ikatan perkawinan yang kekal dan karena itu tidak mungkin ada perceraian. Sifat perkawinan tidak terceraikan dalam perkawinan Kristiani memiliki stabilitas khusus dan jauh lebih kuat karena perkawinan Kristiani yang sekali telah dilangsungkan secara sah tidak dapat lagi dibatalkan.
      Kitab Hukum Kanonik (bdk. Kan. 1056) menegaskan sifat-sifat hakiki perkawinan, yaitu monogam (unitas) dan tak terceraikan (indissolubilitas) yang mendapat pengukuhannya di dalam sakramen. Kedua sifat ini memberikan suatu stabilitas yang khusus pada perkawinan Kristiani berkat sakramen. Stabilitas tersebut diwujudnyatakan dalam praksis apabila perkawinan itu disempurnakan dengan persetubuhan secara manusiawi di mana suami-isteri menjadi satu daging dan dengan sendirinya terbuka untuk kelahiran anak. Oleh karena itu, suatu perkawinan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusia manapun dan dengan alasan apapun, kecuali kematian (bdk. Kan. 1141). Dalam kaitan dengan hal ini, fungsi tribunal Gerejawi bukan untuk membatalkan perkawinan yang sah dan sakramental, melainkan hanya untuk membuktikan apakah suatu perkawinan itu sudah sah sejak awal atau tidak.
      Ajaran resmi Gereja menegaskan bahwa perkawinan bersifat monogam dan tak terceraikan atas dasar tuntutan hukum ilahi positif (Wahyu dan Kitab Suci). Perkawinan yang sah dan halal serta telah disempurnakan dengan persetubuhan (ratum et consummatum), termasuk ikatan perkawinan yang kodrati merupakan perkawinan dua orang yang sudah dibaptis, tidak mungkin diceraikan, baik melalui suatu hukum perceraian (pengadilan Gerejawi) maupun melalui campur tangan siapa pun.


f.       Tujuan Perkawinan
            Perkawinan Katolik memiliki beberapa tujuan, antara lain saling membahagiakan dan mencapai kesejahteraan suami-isteri, kelahiran dan pendidikan anak, serta pemenuhan kebutuhan seksual.
1.      Saling Membahagiakan dan Mencapai Kesejahteraan Suami-Isteri
      Di dalam perkawinan, suami-isteri saling menyerahkan diri dan saling menerima. Hal ini diungkapkan melalui perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali (bdk. Kan. 1057, ayat 2). Suami dan isteri adalah subyek perjanjian. Penyerahan diri dan sikap saling menerima merupakan sumber dan dasar dari kesejahteraan suami-isteri.
      Tujuan penting dari perkawinan adalah saling mendukung dan mengisi di dalam cinta antara suami dan isteri. Di dalam perkawinan, laki-laki dan perempuan “saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan pribadi dan kerjasama” (bdk. GS 48). Kesejahteraan suami-isteri merupakan suatu elemen baru yang dipertimbangkan untuk mengintegrasikan tujuan dari institusi perkawinan. Perjanjian perkawinan dari kodratnya terarah bukan hanya pada kelahiran dan pendidikan anak, melainkan juga kesejahteraan suami-isteri.
      Kesatuan suami-isteri harus diperjuangkan setiap harinya dengan saling memberi perhatian, komunikasi yang baik serta keterbukaan dalam segala segi kehidupan dengan kesediaan untuk saling menerima apa adanya, dengan kasih sayang, kelembutan, kesabaran tanpa paksaan, rela berkorban, saling membantu dan saling memaafkan. Kesejahteraan suami-isteri yang dimaksud adalah:
a.       Kemampuan serta kemauan untuk hidup dan tinggal bersama secara layak agar mencapai tujuan perkawinan;
b.      Kemauan serta kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari pasangan;
c.       Kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang hidup perkawinan dan tentang keluarga. Hal ini didasarkan pada kesamaan martabat antara suami-isteri dalam semua aspek.
2.      Kelahiran dan Pendidikan Anak
      Menghasilkan keturunan merupakan salah satu tujuan yang penting dalam lembaga perkawinan.  Hubungan seksual antara suami dan isteri sebagai bentuk pemberian diri satu sama lain dalam perkawinan memiliki tujuan yang hakiki yakni menghasilkan keturunan baru. Anak yang dihasilkan dalam hubungan tersebut merupakan buah cinta yang amat berharga dari suami dan isteri. Menghasilkan keturunan dalam perkawinan merupakan bentuk partisipasi yang konkret dari suami dan isteri dalam karya penciptaan Allah.  Karena itu, hubungan seksual antara suami dan isteri bersifat sakral atau suci. Kesucian dari hubungan tersebut terletak pada keterlibatan Allah dalam perkawinan yang bertujuan untuk menghasilkan makhluk baru dan mendidiknya.
      Kitab Hukum Kanonik (bdk. Kan. 1055 ayat 1) menekankan: “ikatan perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri dan anak-anak”. Ungkapan “terarah kepada” perlu ditekankan, sehingga orang bisa keluar dari kesulitan kasus sterilitas akibat penyakit atau kecelakaan tertentu. Kesejahteraan suami-isteri adalah suatu elemen baru yang dipertimbangkan untuk mengintegrasikan tujuan dari institusi perkawinan. Teks kanon di atas menjelaskan bahwa perjanjian (foedus) perkawinan dari kodratnya terarah  bukan saja pada kelahiran dan pendidikan anak-anak, melainkan juga pada kesejahteraan suami-isteri.
3.      Pemenuhan Kebutuhan Seksual
      Setiap orang dewasa (laki-laki dan wanita) yang normal memiliki kebutuhan akan pemenuhan dorongan seksual yang ada dalam dirinya. Kebutuhan ini dapat terpenuhi melalui hubungan seksual antara suami-isteri dalam lembaga perkawinan yang sah. Lembaga perkawinan merupakan satu-satunya institusi yang sah dan legal di mana pria dan wanita yang saling mencintai dapat saling memenuhi kebutuhan seksualnya.
D.    MAKNA PERKAWINAN KRISTIANI DARI SUDUT PANDANG ADAT BUDAYA LIO PAGA (PENERAPAN MODEL ANTROPOLOGIS TEOLOGI KONTEKSTUAL)
            Perkawinan dalam adat budaya  Lio Paga memiliki keterkaitannya dengan perkawinan Kristiani. Dalam kaitannya dengan usaha inkulturasi, perkawinan Kristiani mesti dimaknai kembali secara kultural. Karena itu, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan berkaitan dengan usaha memaknai kembali perkawinan Kristiani.
1.      Pengertian Perkawinan
      Perkawinan merupakan suatu realitas yang amat fundamental dan eksistensial pada manusia. Fakta historis membuktikan bahwa realitas perkawinan sudah ada sejak manusia ada. Oleh karena itu, kehidupan perkawinan telah secara amat mendalam mewarnai dan menjiwai seluruh perjalanan sejarah hidup umat manusia hingga dewasa ini. Lembaga perkawinan menjadi penting guna menjamin kontinuitas eksistensi generasi umat manusia di bumi ini.
      Dalam kebudayaan  Lio Paga, perkawinan bisa terwujud jika ada kesepakatan kedua belah pihak, baik secara pribadi maupun melibatkan keluarga besar. Hal yang sama juga ditekankan dalam perkawinan Kristiani, meski kesepakatan yang disebutkan dalam perkawinan Kristiani hanya menyinggung kesepakatan antara dua belah pihak yang hendak menikah. Karena itu, Gereja mesti mengambil apa yang telah menjadi tradisi dalam adat budaya Lio Paga bahwa kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan bukan saja dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang hendak menikah, melainkan juga dilakukan oleh kedua keluarga. Dengan demikian, ikatan perkawinan menjadi kuat dan langgeng.
2.      Sifat Perkawinan
      Perkawinan adat budaya Lio Paga berarti persatuan seumur hidup yang diikat oleh perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita. Melalui perkawinan, mereka menjadi suami-istri yang berbagi kehidupan secara utuh, saling mengembangkan diri secara penuh dan dalam cinta melahirkan dan mendidik anak-anak. Perkawinan dalam adat budaya Lio Paga mengandung unsur keterikatan seumur hidup. Dalam kaitannya dengan sifat perkawinan ini, budaya perkawinan pada masyarakat Lio Paga memberi penekanan pada sanksi bagi pasangan yang tidak konsisten pada perjanjian dan sifat perkawinan. Apabila ada seorang suami hendak menceraikan isterinya, maka pengadilan adat akan memberikan sanksi, seperti seluruh belis yang telah diberikan tidak dapat dikembalikan. Demikian sebaliknya, apabila seorang isteri hendak menceraikan suaminya, maka sang isteri mesti mengembalikan seluruh belis yang telah diberikan oleh sang suami.
      Dewasa ini, banyak pasangan suami-isteri Kristiani yang tidak konsisten dengan sifat perkawinan yang berujung pada perceraian. Sejauh ini, Gereja hanya berusaha agar proses perceraian dapat dilaksanakan secepatnya tanpa usaha memberikan efek jera kepada pasangan-pasangan yang memperjuangkan perceraian. Karena itu, Gereja mesti memaknai kembali sifat perkawinan Kristiani. Gereja seyogyanya juga menerapkan sanksi-sanksi bagi pasangan yang tidak konsisten dengan janji perkawinan.
3.      Tujuan Perkawinan
      Tujuan perkawinan dalam adat budaya Lio Paga adalah untuk mendapatkan keturunan, sebab anak dilihat sebagai pelanjut subsistensi keluarga. Selain itu, perkawinan dalam adat budaya Lio Paga juga bertujuan untuk menambah keeratan jalinan kekerabatan antara keluarga besar, serta untuk mencapai kebahagiaan bagi pasangan yang menikah. Dalam perkawinan Kristiani, yang menjadi tujuan perkawinan adalah mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan suami-isteri, serta untuk mendapatkan keturunan dan mendidik anak-anak.
      Dewasa ini, sering terjadi bahwa setelah perkawinan, hanya dua individu (suami dan isteri) yang terikat dengan tujuan perkawinan. Sedangkan kedua keluarga besar tidak menjalin keeratan satu sama lain. Karena itu, bercermin pada budaya Lio Paga, Gereja mesti memberi penekanan bahwa salah satu tujuan perkawinan bukan untuk menambah keeratan dua belah pihak yang mengikat perjanjian, melainkan juga kedua keluarga besar.
4.      Makna Perkawinan
      Perkawinan dalam adat budaya Lio Paga memiliki beberapa makna, seperti mengungkapkan kebutuhan dasar manusia untuk berada bersama dengan yang lain dalam suatu ranah kehidupan yang sejahterah, subur dan berkembang, membuka sosialitas manusia agar terhubung dengan orang lain dan kelompok lain, menjadikan keluarga sebagai ruang transimisi nilai budaya dan moral, serta menjadikan kebebasan manusia terlembaga dalam suatu tatanan moral dan etika, seperti menghargai perempuan yang sudah bersuami.
      Perkawinan Kristiani seringkali dimaknai sebagai gambaran relasi antara Kristus dengan Gereja-Nya. Makna ini terlalu konsepsional, sehingga setiap pasangan suami-isteri menemui kesulitan untuk memaknai perkawinannya. Karena itu, Gereja mesti bercermin pada adat budaya Lio Paga bahwa yang menjadi penekanan dari perkawinan adalah mau menampilkan hakikat manusia sebagai makhluk yang membutuhkan keberadaan orang lain. Apabila makna ini yang lebih ditekankan, maka tidak mustahil setiap pasangan Kristiani lebih membuka diri terhadap sesama. Dengan demikian, setiap pasangan Kristiani dapat menjadi garam dan terang dunia.
E.     PENUTUP
Perkawinan dalam adat budaya Lio Paga tidak bertolak belakang dengan perkawinan Kristiani. Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain, seperti dalam hal arti, sifat, tujuan dan makna perkawinan. Meski demikian, keduanya mesti saling melengkapi. Jelaslah bahwa perkawinan dalam adat budaya Lio Paga sesempurna apapun dan walaupun sifatnya sudah sangat mengikat, monogami dan tak terceraikan, tetap bukanlah merupakan sebuah sakramen. Karena itu, pada akhir tahapan-tahapan perkawinan adat, sebaiknya dipikirkan juga untuk sesegera mungkin menindaklajutinya dengan proses-proses yang lazim dalam tahap-tahap perkawinan Kristiani agar perkawinan tersebut bernilai sakramental dan bukan hanya menjadi realitas manusiawi belaka.
Sebaliknya, perkawinan Kristiani yang sakramental mesti sungguh-sungguh menjadi tanda yang menyelamatkan. Karena itu, pemaknaan kembali perkawinan Kristiani mesti dilakukan dengan bercermin pada adat budaya Lio Paga. Apa yang positif dalam budaya Lio Paga, mesti diambil dan dihidupkan dalam Gereja. Dengan demikian, pewartaan tentang Kerajaan Allah tidak saja bersumber pada tradisi Gereja, tetapi satu diantaranya juga berakar pada tradisi adat budaya Lio Paga dan adat budaya lain di seluruh dunia.

DAFTAR PUSTAKA
Danes, Christoper & Simon. Masalah-Masalah Moral  Sosial Aktual dalam Perspektif Iman Kristen. Yogyakarta: Kanisius, 2000

Fau, Eligius Anselmus. Persiapan Perkawinan Katolik. Ende: Nusa Indah, 2000

Hadiwardoyo, Purwa. Perkawinan dalam Tradisi Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1988.

I. Ketut Adi Hardana, Timoti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...