Tujuan utama dari
perkawinan adalah mewujudkan cinta kasih antara suami-istri, melaksanakan tugas
“melanjutkan keturunan” dan “pendidikan”. Suami-istri di ajak untuk membentuk
keluarga yang penuh cinta karena perkawinan itu adalah sebuah perjanjian
timbal-balik antara seorang pria dan wanita karena cinta dan demi cinta Allah
yang telah menciptakan manusia laki-laki dan perempuan. Allah juga memanggil
manusia untuk saling mencintai. Sebagaimana Allah adalah cinta dan hidup di
dalam persekutuan cinta-kasih Tritunggal, demikian juga Allah menaruh dalam
hati laki-laki dan perempuan daya dan panggilan untuk mencintai dan membentuk
persaudaraan, kesatuan dan persekutuan hidup. Daya serta panggilan tertinggi
dan terdalam untuk hidup dalam persekutuan terwujud ketika seorang pria dan
wanita mempersatukan jiwa dan raganya secara tak terpisahkan di dalam
perkawinan. Perkawinan sebagai perjanjian juga berdasar dan bersumber dari
hakikat sosial manusia sendiri. Pada dasarnya ialah adalah pribadi “untuk yang
lain”. Jadi, setiap relasi cinta, termasuk perkawinan, pada dasarnya merupakan
ungkapan seseorang yang membuka diri bagi sesamanya untuk menuju kepada
kesempurnaan hidup sebagai pribadi manusia yang suci sifatnya.
Perkawinan bagi orang
Lio Paga bukan saja menjadi urusan kedua mempelai, melainkan juga melibatkan
kedua keluarga besar dari kedua mempelai. Keluarga dari mempelai wanita
disebut ana eda yang artinya anak om dan keluarga dari
mempelai pria disebut ana tata yang artinya anak tante. Dan
dalam perkawinan Paga Lio, dikenal dua (2) tipe perkawinan, yaitu
perkawinan endogami dan perkawinan eksogami.
Perkawinan endogami berarti perkawinan antara warga dalam satu
suku saja. Sedangkan perkawinan eksogami menurut adat budaya
Lio Paga adalah perkawinan dengan kunu mai atau warga dari
kampung atau suku lain. Jadi, perkawinan bagi adat budaya Lio Paga adalah
perkawinan endogami dan eksogami yang menerima
baik dalam suku sendiri maupun dari luar suku.
B. PERKAWINAN MENURUT ADAT BUDAYA LIO PAGA
1. Arti Perkawinan dalam Budaya Lio Paga
Dalam kebudayaan Lio
Paga, perkawinan di artikan sebagai hubungan yang kurang lebih mantap dan
stabil antara pria dan wanita yang di atur, diakui dan dilegalisasikan oleh
masyarakat. Pengakui publik ini mutlak perlu karena hanya melalui perkawinan,
pria dan wanita yang bersangkutan memperoleh suatu status baru dalam
masyarakat. Karena itu, upacara perkawinan merupakan suatu upacara inisiasi ke
dalam suatu status dan peran sosial yang baru yang juga melibatkan pihak-pihak
terkait sebagai saksi.
2. Dasar dan Tujuan Perkawinan dalam Budaya Adat
Lio Paga
Dasar perkawinan adat
budaya Lio Paga adalah cinta laki-laki dan perempuan yang ingin dilembagakan
dalam sebuah institusi yang bernama keluarga. Dalam beberapa ungkapan, di
gambarkan bagaimana seorang laki-laki memperjuangkan cintanya untuk memperoleh
si jantung hati, seperti:nuka wolo iwa mega mo, ae ria langga limba (demi
cinta, naik gungungpun tidak merasa capeh, banjirpun dilewati), bahkan demi
cinta jou oba to pati keku ate ko’o fai leka gena one ate (mencari
obat dari dukun untuk menggaet hati gadis impian).
Tujuan perkawinan adat
Paga Lio terungkap lewat beberapa ungkapan. Pertama, “Tau gae
ana dari nia” yang berarti untuk mendapat keturunan. Anak dilihat sebagai
pelanjut subsistensi keluarga. Kedua, perkawinan adat juga
bertujuan untuk menambah keeratan jalinan kekerabatan antara keluarga
besar. Ketiga, perkawinan bertujuan untuk kebahagiaan pasangan yang
menikah itu.
3. Jenis-jenis Perkawinan Adat Budaya Lio Paga
Perkawinan dalam adat
budaya Lio Paga di bedakan atas tiga jenis, yaitu perkawinan ata
mai,sekunu, dan perkawinan kunu one.
a. Perkawinan Ata Mai
Perkawinan ata
mai merupakan perkawinan yang tidak ada hubungan darah dengan
perkawinan sebelumnya dari kedua keluarga. Jenis perkawinan ini sangat
bersesuaian dengan tradisi Gereja, yakni suatu perkawinan yang bertujuan untuk
membentuk kekerabatan baru, sehingga terjadi keterjalinan kekerabatan dan
kekeluargaan karena perkawinan dengan suku-suku lain.
b. Perkawinan Sekunu
Sekunu merupakan perkawinan satu suku/sesuku yang
terjadi dalam adat budaya Lio Paga. Perkawinan Sekunu juga
termasuk satu di antaranya perkawinan dengan ana eda yang
merupakan suatu perkawinan yang terjadi antara laki-laki dari saudari dengan
anak perempuan dari saudara. Jenis perkawinan ini disebut juga perkawinan ana
eda wuru dan ana eda pepi artinya anak perempuan dari
saudara kandung mama dan saudara sepupu mama. Perkawinan ana eda
wuru dan ana eda pepi bertujuan untuk menjaga
hubungan kekeluargaan yang telah terjalin dalam satu garis biologis agar tidak
terputus.
Istilah-istilah lain
untuk menggambarkan perkawinan jenis ana eda nara wuru
ine dan ana eda nara pepi ine, yang berarti anak om
saudara kandung mama dan anak om saudara sepupu mama. Untuk mengetahui suatu
perkawinan ana eda atau tidak maka diperlukan suatu
penceritaan kembali genealogi keluarga. Perkawinan ana eda wuru sangat
di larang Gereja Katolik pada umumnya karena masih sepupu sekali dan masih ada
hubungan darah yang sangat dekat.
c. Perkawinan kunu one nua
Perkawinan kunu
one nua merupakan perkawinan dalam klan/intra-klan. Perkawinan kunu
one nua di sebut juga kawi leka kunu one nua, dankunu
we’e nua yang berarti perkawinan yang terjadi dalam lingkup kesukuan
tertentu dalam kampung, atau dalam satu garis keturunan karena perkawinan dari
keluarga sebelumnya dan perkawinan sesuku dalam kampung terdekat dalam satu
garis keturunan.
4. Tahap Upacara Perkawinan dalam Adat Budaya Lio
Paga
a. Nai One/Tama One atau Mera maga
Nai One/Tama
One berarti masuk ke
dalam rumah, atau naik ke atas rumah. Kata ini di pakai oleh orang Lio Paga
dalam percakapan sehari-hari untuk menyebutkan kata masuk ke dalam rumah atau
naik ke atas rumah adalah tama one (masuk ke dalam rumah).
Sedangkan istilah mbana tana/mera maga yang artinya
pergi melamar gadis, ini merupakan istilah yang berkaitan dengan kegiatan adat,
dalam hubungan dengan perkawinan dalam adat budaya Lio Paga.
Istilah mbana
tana/mera maga berarti pergi melamar seorang gadis. Dalam kegiatan
ini, keluarga pria yang didampingi seorang sojo bewa tali nao (juru
bicara dalam melamar gadis) mendatangi keluarga wanita. Pihak keluarga wanita
sebagai pihak yang dilamar juga berkumpul di rumah orang tua kandung dari si
wanita yang akan dilamar dan mereka secara resmi menerima keluarga pria sebagai
pelamar, sebelum pergi melamar gadis, ada kesepakatan terlebih dahulu antara
keluarga laki-laki dan perempuan. Dalam upacara ini, inti pembicaraan adalah
melamar secara adat, dan melakukan upacara sore cincin (tukar
cincin). Dan istilah kehadiran pertama waktu peminangan resmi ini disebut dalam
sebuah ungkapan Lio Paga, yaitu mera maga (masuk ke dalam
rumah). Artinya, peminangan itu secara resmi dilaksanakan.
b. Paru kaki
Paru kaki artinya seorang gadis pergi ke rumah calon
suaminya. Setelah
tahap Mera maga yang artinya melamar. Selang beberapa bulan
bahkan tahun, seorang gadis atas kesepakatan dengan calon suaminya pergi
kerumah suaminya untuk tinggal bersama suaminya.
c. Kobe Sutu/Hage Rio
Kobe Sutu/hage rio artinya empat hari, setelah gadis tersebut
berada di rumah suaminya dan gadis tersebut baru boleh mandi. Ini memasuki
acara adat dari keluarga pihak perempuan datang kerumah laki-laki mengantar
pakaian gadis tersebut. Setelah hage rio bagi gadis tersebut baru melangkah ke
tahap tambah keu tambah mota dengan maksud untuk antar belis (tu
ngawu) dengan menetapkan tanggal untuk pengantaran belis.
Setelah hage rio dan tu ngawu, barulah
persiapan untuk pernikahan Gereja.
d. Kawi
Kawi (kawin, nikah, pernikahan) berarti pernikahan
antara kedua mempelai, sebagai suami-isteri yang dikukuhkan atau yang direstui
oleh kedua keluarga dan ini dilangsungkan dalam Gereja Katolik untuk di berkati
oleh Imam sebagai pengesahan suami-istri.
5. Makna Perkawinan dalam Adat Budaya Lio Paga
Perkawinan dalam adat budaya Lio Paga memiliki
beberapa makna. Pertama, perkawinan mengungkapkan kebutuhan
dasar manusia untuk berada bersama dengan yang lain dalam suatu ranah kehidupan
yang sejahterah, subur dan berkembang. Kedua, perkawinan
bertujuan agar manusia dapat melanjutkan subsistensi dirinya lewat
keturunan. Ketiga, perkawinan membuka sosialitas manusia agar
terhubung dengan orang lain dan kelompok lain, sehingga terjalinlah suatu
kekeluargaan dan persaudaraan manusia. Keempat, perkawinan
merupakan ruang pembentukan keluarga yang nantinya akan menjadi ruang
transimisi nilai budaya dan moral, seperti tanggung jawab dan jiwa besar. Kelima, perkawinan
menjadikan kebebasan manusia terlembaga dalam suatu tatanan moral dan etika,
seperti menghargai perempuan yang sudah bersuami.
C. HAKIKAT PERKAWINAN KRISTIANI
1. Pengertian Perkawinan
Pada hakekatnya,
perkawinan merupakan suatu ikatan yang suci dan dianugerahkan oleh Allah kepada
manusia sebagai wujud cinta Allah. Perwujudan cinta Allah itu dinyatakan
melalui sakramen perkawinan. Dalam sakramen perkawinan, pasangan suami-isteri
hidup dalam suatu persekutuan yang diselamatkan. Melalui perkawinan,
suami-isteri menyebarkan buah cinta kasih kepada sesama, sebab cinta kasih
merupakan suatu syarat untuk melanjutkan hubungan yang rukun dan tenteram.
2. Pengertian Umum
Secara umum,
perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir-batin antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga,
melahirkan anak, membangun hidup kekerabatan yang bahagia dan sejahtera. Dalam
perkawinan itu ada relasi antara pribadi yang bersifat eksklusif yang
diungkapkan dalam kesepakatan perkawinan dan diwujudkan melalui hubungan
seksual yang intim. Suami-isteri saling melengkapi dengan kelebihan
masing-masing agar dapat mengembangkan kepribadian mereka berdua dalam mencapai
kesejahteraan lahir-batin.
Perkawinan diartikan sebagai persatuan antara
pria dan wanita yang didasarkan atas cinta yang kemudian cinta itu disatukan di
dalam Sakramen Perkawinan. Perkawinan sah antara dua orang Kristen diakui oleh
Gereja Katolik apabila telah diikatkan dalam sebuah sakramen. Dengan demikian,
Sakramen Perkawinan menunjukkan bahwa Tuhan sungguh hadir dalam hidup
suami-isteri dan menawarkan rahmat-Nya kepada keduanya. Kehadiran Tuhan itu
terjadi sejak mereka menikah secara sah sampai salah satu dari mereka meninggal
dunia.
3. Pandangan Biblis
Pengertian tentang
perkawinan dijelaskan juga di dalam Kitab Suci, baik Kitab Suci Perjanjian Lama
maupun Kitab Suci Perjanjian Baru.
a. Menurut Kitab Suci Perjanjian Lama
Para
penulis Perjanjian Lama percaya bahwa kasih perkawinan merupakan bagian dari
maksud Allah menciptakan manusia. Dalam Kitab Kejadian (bdk. Kej. 2: 23-24)
tertulis: “lalu berkatalah manusia itu: inilah dia, tulang dari tulangku dan
daging dari dagingku... sebab itu, laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya
dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu”. Para penulis
Perjanjian Lama juga berpendapat bahwa kasih perkawinan harus bersifat kreatif
dan memberi kehidupan. Dalam hal ini, perkawinan dilihat sebagai sesuatu yang
suci. Perkawinan merupakan bagian dari rencana Allah menciptakan manusia.
Perkawinan merupakan awal keluarga baru, suatu hubungan yang begitu dekat,
sehingga Kitab Suci mengatakan keduanya “menjadi satu”. Ciri khas
perkawinan menimbulkan komitmen seumur hidup.
b. Menurut Kitab Suci Perjanjian Baru
Di
dalam Kitab Suci Perjanjian Baru, ditegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai
pria dan wanita karena cinta kasih Allah. Mereka diutus agar saling mencintai
(bdk. Kej. 2:18-25). Sikap saling mencintai itu dipersatukan dalam ikatan
perkawinan, tempat pria dan wanita saling menyerahkan diri secara total untuk
selama-lamanya atas dasar kesadaran dan kebebasan dengan kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Perkawinan antara dua manusia, pria dan wanita,
yang sudah dipermandikan merupakan lambang perjanjian antara Kristus dan Gereja
(bdk. Ef. 5:25). Sebagaimana Kristus mencintai Gereja-Nya, maka suami pun harus
mencintai isterinya dan isteri harus mencintai suaminya. Suami dan isteri yang
telah diikat dalam perkawinan merupakan dua saudara yang saling melayani.
Mereka menjadi tanda kehadiran Allah di tengah Gereja mini (Ecclesia
Domestica).
Perkawinan
merupakan tanda kehadiran Allah di tengah umat-Nya. Karena itu, perkawinan
Katolik juga merupakan lambang yang tampak dari peristiwa penyelamatan Allah.
Untuk itu, suami harus senantiasa menyelamatkan isteri, isteri harus berusaha
menyelamatkan suami dan orang tua harus menyelamatkan anak-anak mereka atas
dasar nilai-nilai cinta kasih yang menyeluruh dan total serta tanpa pamrih.
Mengingat
peran dan fungsi suami dan isteri dalam proses penyelamatan tersebut, Allah
mengangkat peristiwa perkawinan itu sebagai sakramen, tanda atau lambang
kehadiran-Nya. Tanda kehadiran Allah tersebut mempersatukan suami-isteri.
Persatuan ini tidak terceraikan oleh siapa pun, kecuali oleh kematian, sehingga
cinta kasih suami-isteri itu menjadi lestari dan abadi atas dasar saling
mencintai dan saling setia. Apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh
diceraikan oleh manusia (bdk. Mat. 19:6). Sakramen perkawinan memiliki beberapa
makna, yaitu sebagai tanda cinta Tuhan kepada umat-Nya, tanda kehadiran Tuhan,
dan tanda cinta Tuhan bagi seluruh umat.
c. Kitab Hukum Kanonik
Dalam
Gereja Katolik, martabat perkawinan selalu dijunjung tinggi. Usaha Gereja ini
paling nampak pada pengakuan bahwa perkawinan antara dua orang yang dibaptis
merupakan sakramen. Melalui sakramen, seseorang melakukan perjanjian dan
persekutuan hidup dalam cinta mesra.
Di
dalam Kitab Hukum Kanonik (bdk. Kan. 1055) dijelaskan bahwa perkawinan
merupakan suatu perjanjian. Perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka
kebersamaan seluruh hidup. Dari sifat kodratnya, perjanjian itu terarah pada
kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak. Oleh karena
itu, perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat menjadi satu sakramen
(KWI, 2011: 303). Selanjutnya, Kitab Hukum Kanonik (bdk. Kan. 1057 ayat 2)
menegaskan bahwa kesepakatan nikah adalah perbuatan kemauan dengan mana pria
dan wanita saling menyerahkan diri dan menerima untuk membentuk perkawinan
dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan
kedua hukum di atas, dapat dijelaskan bahwa perkawinan merupakan hubungan yang
erat dan mesra di antara suami dan isteri. Perjanjian tersebut dinamakan
kebersamaan seluruh hidup antara suami-isteri yang merupakan perjanjian dan
kesepakatan bebas dari pasangan suami-isteri. Perjanjian itu merupakan
persetujuan bebas tanpa syarat. Tidak ada cinta yang dipaksakan atau terpaksa.
Cinta memerlukan kebebasan, tanggung jawab dan kesadaran. Perjanjian itu
bersifat permanen dan berlangsung seumur hidup. Dengan demikian, perkawinan
dalam Gereja Katolik bukanlah kontrak, melainkan perkawinan yang kekal dan
abadi. Karena itu, tidak seorang pun dapat memisahkan perkawinan itu.
d. Inti Perkawinan
Hakekat
atau inti dari suatu perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup antara seorang
pria dan wanita yang berdasarkan pada perjanjian cinta kasih menuju kebahagiaan
bersama. Ada beberapa unsur dari definisi ini, yaitu:
1. Perkawinan adalah sebuah perjanjian. Istilah
perjanjian atau kesepakatan mau membaharui istilah hukum “kontrak”. Kata
perjanjian dipilih karena lebih bernuansa religius yang merujuk pada perjanjian
antara Allah dan manusia yang bernuansa cinta kasih;
2. perkawinan. Perkawinan adalah persekutuan
seluruh hidup antara pria dan wanita. Persekutuan seluruh hidup menyangkut
kesatuan hati dan perasaan walaupun mereka adalah dua pribadi yang berbeda.
3. Subyek yang mengadakan perkawinan itu adalah
seorang pria dan wanita yang sungguh-sungguh. Artinya, pria dan wanita yang
normal, baik secara fisik maupun psikis;
4. Dasar dari sebuah perkawinan adalah cinta
kasih yang tampak dalam persetujuan bebas dari kedua calon mempelai. Secara
yuridis, persetujuan bebas itu menjadi dasar dari sebuah perjanjian perkawinan
yang sah;
5. Dalam Gereja Katolik, hakekat perkawinan
dipahami secara lebih mendalam sebagai sakramen, yaitu ikatan cinta mesra dan
hidup bersama antara suami dan isteri yang diadakan oleh Sang Pencipta dan
dilindugi dengan hukum-hukum-Nya yang menampakan cinta kasih Allah kepada
umat-Nya.
e. Sifat Perkawinan
Perkawinan
Katolik memiliki dua sifat utama, yaitu monogam atau unitas dan tak terceraikan
atau indissolubilitas (KHK, 1983: 303-304 § 1).
1. Monogami
Seorang suami hanya
mempunyai satu isteri, demikian pula isteri mempunyai satu suami saja. Oleh
karena itu, cinta antara seorang pria dan wanita adalah cinta yang esklusif,
artinya cinta mereka penuh dan utuh, tak terbagi. Hal ini mencerminkan prinsip
bahwa pria dan wanita mempunyai martabat yang sama. Sifat monogam menolak
perkawinan poliandri, yaitu perkawinan yang berlangsung antara seorang wanita
dengan lebih dari satu pria atau perkawinan poligami, yaitu perkawinan yang
berlangsung antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita baik secara hukum
maupun moral.
Sifat monogam (unitas) bertentangan dengan
poligami dalam dua cara, yakni sebagai poligami dan poliandri. Poligami berarti
seorang pria memiliki lebih dari satu isteri, sedangkan poliandri berarti
seorang wanita memiliki lebih dari satu suami. Konsekuensi yuridis dari ajaran
tentang sifat monogam menurut hukum sipil adalah:
Seseorang dilarang di bawah klausul “batal” atau “gagal”
(nullitas) untuk melangsungkan perkawinan baru sambil mempertahankan ikatan
perkawinan terdahulu yang sah dan halal;
a. Seseorang yang berzinah dianggap terkena delik
yang dihukum dengan menerapkan hukum pidana;
b. Perzinahan yang dilakukan seseorang menjadi
motif yang cukup untuk melakukan perpisahan resmi sekurang-kurangnya apabila
pihak lain yang tidak bersalah (innocent) tidak mengampuni pihak yang
bersalah.
Pengecualiaan (exclusio)
atau penolakan terhadap sifat unitas perkawinan yang juga disebut kesetiaan
pada perkawinan sendiri, pada saat melangsungkan perkawinan oleh salah satu
pihak, menurut norma Kitab Hukum Kanonik 1983 (bdk. Kan. 1101 ayat 2) dianggap
sungguh merupakan perbuatan kehendak positif. Jadi, apabila seseorang
menginginkan dan memang melangsungkan perkawinan, tetapi ia mengecualikan atau
menolak sifat monogaminya, maka perkawinan tersebut tidak sah.
2. Tak Terceraikan
Dalam perkawinan,
suami-isteri telah mempersatukan diri dengan bebas, bahkan disatukan oleh
rahmat Tuhan sendiri. Ikatan perkawinan hanya bisa diputuskan oleh kematian
salah satu pasangan atau keduanya. ”Apa yang dipersatukan oleh rahmat Allah,
tidak boleh diceraikan oleh manusia” (bdk. Mat 19:6; Mrk 10:9). Untuk itu,
dituntut adanya kesetiaan dalam untung dan malang, dalam suka dan dalam duka.
Dalam hal ini diperlukan saling pengertian dan pengampunan dalam kehidupan
suami-isteri.
Sifat tak terceraikan memiliki stabilitas
khusus dan jauh lebih kuat, karena perkawinan Kristiani yang telah
dilangsungkan tidak dapat dibatalkan. Dalam perkawinan, suami-isteri telah
mempersatukan diri secara bebas seumur hidup. Maka, cinta kasih mereka harus
bercirikan kesetiaan seumur hidup dalam segala aspek kehidupan. Sifat perkawinan yang tak terceraikan ini berarti juga
ikatan perkawinan yang kekal dan karena itu tidak mungkin ada perceraian. Sifat
perkawinan tidak terceraikan dalam perkawinan Kristiani memiliki stabilitas
khusus dan jauh lebih kuat karena perkawinan Kristiani yang sekali telah dilangsungkan
secara sah tidak dapat lagi dibatalkan.
Kitab Hukum Kanonik
(bdk. Kan. 1056) menegaskan sifat-sifat hakiki perkawinan, yaitu monogam (unitas)
dan tak terceraikan (indissolubilitas) yang mendapat pengukuhannya di
dalam sakramen. Kedua sifat ini memberikan suatu stabilitas yang khusus pada
perkawinan Kristiani berkat sakramen. Stabilitas tersebut diwujudnyatakan dalam
praksis apabila perkawinan itu disempurnakan dengan persetubuhan secara
manusiawi di mana suami-isteri menjadi satu daging dan dengan sendirinya
terbuka untuk kelahiran anak. Oleh karena itu, suatu perkawinan tidak dapat
diputuskan oleh kuasa manusia manapun dan dengan alasan apapun, kecuali
kematian (bdk. Kan. 1141). Dalam kaitan dengan hal ini, fungsi tribunal
Gerejawi bukan untuk membatalkan perkawinan yang sah dan sakramental, melainkan
hanya untuk membuktikan apakah suatu perkawinan itu sudah sah sejak awal atau
tidak.
Ajaran resmi Gereja
menegaskan bahwa perkawinan bersifat monogam dan tak terceraikan atas dasar
tuntutan hukum ilahi positif (Wahyu dan Kitab Suci). Perkawinan yang sah dan
halal serta telah disempurnakan dengan persetubuhan (ratum et consummatum),
termasuk ikatan perkawinan yang kodrati merupakan perkawinan dua orang yang
sudah dibaptis, tidak mungkin diceraikan, baik melalui suatu hukum perceraian
(pengadilan Gerejawi) maupun melalui campur tangan siapa pun.
f. Tujuan Perkawinan
Perkawinan
Katolik memiliki beberapa tujuan, antara lain saling membahagiakan dan mencapai
kesejahteraan suami-isteri, kelahiran dan pendidikan anak, serta pemenuhan
kebutuhan seksual.
1. Saling Membahagiakan dan Mencapai
Kesejahteraan Suami-Isteri
Di dalam perkawinan,
suami-isteri saling menyerahkan diri dan saling menerima. Hal ini diungkapkan
melalui perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali (bdk. Kan. 1057, ayat 2).
Suami dan isteri adalah subyek perjanjian. Penyerahan diri dan sikap saling
menerima merupakan sumber dan dasar dari kesejahteraan suami-isteri.
Tujuan penting dari
perkawinan adalah saling mendukung dan mengisi di dalam cinta antara suami dan
isteri. Di dalam perkawinan, laki-laki dan perempuan “saling membantu dan
melayani berdasarkan ikatan pribadi dan kerjasama” (bdk. GS 48). Kesejahteraan
suami-isteri merupakan suatu elemen baru yang dipertimbangkan untuk
mengintegrasikan tujuan dari institusi perkawinan. Perjanjian perkawinan dari
kodratnya terarah bukan hanya pada kelahiran dan pendidikan anak, melainkan
juga kesejahteraan suami-isteri.
Kesatuan suami-isteri harus diperjuangkan
setiap harinya dengan saling memberi perhatian, komunikasi yang baik serta
keterbukaan dalam segala segi kehidupan dengan kesediaan untuk saling menerima
apa adanya, dengan kasih sayang, kelembutan, kesabaran tanpa paksaan, rela
berkorban, saling membantu dan saling memaafkan. Kesejahteraan
suami-isteri yang dimaksud adalah:
a. Kemampuan serta kemauan untuk hidup dan
tinggal bersama secara layak agar mencapai tujuan perkawinan;
b. Kemauan serta kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup dari pasangan;
c. Kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan tentang hidup perkawinan dan tentang keluarga. Hal
ini didasarkan pada kesamaan martabat antara suami-isteri dalam semua aspek.
2. Kelahiran dan Pendidikan Anak
Menghasilkan
keturunan merupakan salah satu tujuan yang penting dalam lembaga
perkawinan. Hubungan seksual antara suami dan isteri sebagai bentuk
pemberian diri satu sama lain dalam perkawinan memiliki tujuan yang hakiki
yakni menghasilkan keturunan baru. Anak yang dihasilkan dalam hubungan tersebut
merupakan buah cinta yang amat berharga dari suami dan isteri. Menghasilkan
keturunan dalam perkawinan merupakan bentuk partisipasi yang konkret dari suami
dan isteri dalam karya penciptaan Allah. Karena itu, hubungan
seksual antara suami dan isteri bersifat sakral atau suci. Kesucian dari
hubungan tersebut terletak pada keterlibatan Allah dalam perkawinan yang
bertujuan untuk menghasilkan makhluk baru dan mendidiknya.
Kitab Hukum Kanonik (bdk. Kan. 1055 ayat 1)
menekankan: “ikatan perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri dan
anak-anak”. Ungkapan “terarah kepada” perlu ditekankan, sehingga orang bisa
keluar dari kesulitan kasus sterilitas akibat penyakit atau kecelakaan
tertentu. Kesejahteraan suami-isteri adalah suatu elemen baru yang
dipertimbangkan untuk mengintegrasikan tujuan dari institusi perkawinan. Teks
kanon di atas menjelaskan bahwa perjanjian (foedus) perkawinan dari kodratnya
terarah bukan saja pada kelahiran dan pendidikan anak-anak,
melainkan juga pada kesejahteraan suami-isteri.
3. Pemenuhan Kebutuhan Seksual
Setiap
orang dewasa (laki-laki dan wanita) yang normal memiliki kebutuhan akan
pemenuhan dorongan seksual yang ada dalam dirinya. Kebutuhan ini dapat terpenuhi
melalui hubungan seksual antara suami-isteri dalam lembaga perkawinan yang sah.
Lembaga perkawinan merupakan satu-satunya institusi yang sah dan legal di mana
pria dan wanita yang saling mencintai dapat saling memenuhi kebutuhan
seksualnya.
D. MAKNA PERKAWINAN KRISTIANI DARI SUDUT PANDANG
ADAT BUDAYA LIO PAGA (PENERAPAN MODEL ANTROPOLOGIS TEOLOGI KONTEKSTUAL)
Perkawinan
dalam adat budaya Lio Paga memiliki keterkaitannya dengan perkawinan
Kristiani. Dalam kaitannya dengan usaha inkulturasi, perkawinan Kristiani mesti
dimaknai kembali secara kultural. Karena itu, ada beberapa hal yang mesti
dijelaskan berkaitan dengan usaha memaknai kembali perkawinan Kristiani.
1. Pengertian Perkawinan
Perkawinan
merupakan suatu realitas yang amat fundamental dan eksistensial pada manusia.
Fakta historis membuktikan bahwa realitas perkawinan sudah ada sejak manusia
ada. Oleh karena itu, kehidupan perkawinan telah secara amat mendalam mewarnai
dan menjiwai seluruh perjalanan sejarah hidup umat manusia hingga dewasa ini.
Lembaga perkawinan menjadi penting guna menjamin kontinuitas eksistensi
generasi umat manusia di bumi ini.
Dalam
kebudayaan Lio Paga, perkawinan bisa terwujud jika ada kesepakatan
kedua belah pihak, baik secara pribadi maupun melibatkan keluarga
besar. Hal yang sama juga ditekankan dalam perkawinan Kristiani, meski
kesepakatan yang disebutkan dalam perkawinan Kristiani hanya menyinggung
kesepakatan antara dua belah pihak yang hendak menikah. Karena itu, Gereja mesti
mengambil apa yang telah menjadi tradisi dalam adat budaya Lio Paga bahwa
kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan bukan saja dilakukan oleh seorang
pria dan seorang wanita yang hendak menikah, melainkan juga dilakukan oleh
kedua keluarga. Dengan demikian, ikatan perkawinan menjadi kuat dan langgeng.
2. Sifat Perkawinan
Perkawinan
adat budaya Lio Paga berarti persatuan seumur hidup yang diikat oleh perjanjian
antara seorang pria dan seorang wanita. Melalui perkawinan, mereka menjadi
suami-istri yang berbagi kehidupan secara utuh, saling mengembangkan diri
secara penuh dan dalam cinta melahirkan dan mendidik anak-anak. Perkawinan
dalam adat budaya Lio Paga mengandung unsur keterikatan seumur hidup. Dalam
kaitannya dengan sifat perkawinan ini, budaya perkawinan pada masyarakat Lio
Paga memberi penekanan pada sanksi bagi pasangan yang tidak konsisten pada
perjanjian dan sifat perkawinan. Apabila ada seorang suami hendak menceraikan
isterinya, maka pengadilan adat akan memberikan sanksi, seperti seluruh belis yang
telah diberikan tidak dapat dikembalikan. Demikian sebaliknya, apabila seorang
isteri hendak menceraikan suaminya, maka sang isteri mesti mengembalikan
seluruh belis yang telah diberikan oleh sang suami.
Dewasa
ini, banyak pasangan suami-isteri Kristiani yang tidak konsisten dengan sifat
perkawinan yang berujung pada perceraian. Sejauh ini, Gereja hanya berusaha
agar proses perceraian dapat dilaksanakan secepatnya tanpa usaha memberikan
efek jera kepada pasangan-pasangan yang memperjuangkan perceraian. Karena itu,
Gereja mesti memaknai kembali sifat perkawinan Kristiani. Gereja seyogyanya
juga menerapkan sanksi-sanksi bagi pasangan yang tidak konsisten dengan janji
perkawinan.
3. Tujuan Perkawinan
Tujuan
perkawinan dalam adat budaya Lio Paga adalah untuk mendapatkan keturunan, sebab
anak dilihat sebagai pelanjut subsistensi keluarga. Selain itu, perkawinan
dalam adat budaya Lio Paga juga bertujuan untuk menambah keeratan jalinan
kekerabatan antara keluarga besar, serta untuk mencapai kebahagiaan bagi
pasangan yang menikah. Dalam perkawinan Kristiani, yang menjadi tujuan
perkawinan adalah mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan suami-isteri, serta
untuk mendapatkan keturunan dan mendidik anak-anak.
Dewasa
ini, sering terjadi bahwa setelah perkawinan, hanya dua individu (suami dan
isteri) yang terikat dengan tujuan perkawinan. Sedangkan kedua keluarga besar
tidak menjalin keeratan satu sama lain. Karena itu, bercermin pada budaya Lio
Paga, Gereja mesti memberi penekanan bahwa salah satu tujuan perkawinan bukan
untuk menambah keeratan dua belah pihak yang mengikat perjanjian, melainkan
juga kedua keluarga besar.
4. Makna Perkawinan
Perkawinan
dalam adat budaya Lio Paga memiliki beberapa makna, seperti mengungkapkan
kebutuhan dasar manusia untuk berada bersama dengan yang lain dalam suatu ranah
kehidupan yang sejahterah, subur dan berkembang, membuka sosialitas manusia
agar terhubung dengan orang lain dan kelompok lain, menjadikan keluarga sebagai
ruang transimisi nilai budaya dan moral, serta menjadikan kebebasan manusia
terlembaga dalam suatu tatanan moral dan etika, seperti menghargai perempuan
yang sudah bersuami.
Perkawinan
Kristiani seringkali dimaknai sebagai gambaran relasi antara Kristus dengan
Gereja-Nya. Makna ini terlalu konsepsional, sehingga setiap pasangan
suami-isteri menemui kesulitan untuk memaknai perkawinannya. Karena itu, Gereja
mesti bercermin pada adat budaya Lio Paga bahwa yang menjadi penekanan dari
perkawinan adalah mau menampilkan hakikat manusia sebagai makhluk yang
membutuhkan keberadaan orang lain. Apabila makna ini yang lebih ditekankan,
maka tidak mustahil setiap pasangan Kristiani lebih membuka diri terhadap
sesama. Dengan demikian, setiap pasangan Kristiani dapat menjadi garam dan
terang dunia.
E. PENUTUP
Perkawinan
dalam adat budaya Lio Paga tidak bertolak belakang dengan perkawinan Kristiani.
Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain, seperti dalam hal arti, sifat,
tujuan dan makna perkawinan. Meski demikian, keduanya mesti saling melengkapi.
Jelaslah bahwa perkawinan dalam adat budaya Lio Paga sesempurna apapun dan
walaupun sifatnya sudah sangat mengikat, monogami dan tak terceraikan, tetap
bukanlah merupakan sebuah sakramen. Karena itu, pada akhir tahapan-tahapan perkawinan
adat, sebaiknya dipikirkan juga untuk sesegera mungkin menindaklajutinya dengan
proses-proses yang lazim dalam tahap-tahap perkawinan Kristiani agar perkawinan
tersebut bernilai sakramental dan bukan hanya menjadi realitas manusiawi
belaka.
Sebaliknya,
perkawinan Kristiani yang sakramental mesti sungguh-sungguh menjadi tanda yang
menyelamatkan. Karena itu, pemaknaan kembali perkawinan Kristiani mesti
dilakukan dengan bercermin pada adat budaya Lio Paga. Apa yang positif dalam
budaya Lio Paga, mesti diambil dan dihidupkan dalam Gereja. Dengan demikian,
pewartaan tentang Kerajaan Allah tidak saja bersumber pada tradisi Gereja,
tetapi satu diantaranya juga berakar pada tradisi adat budaya Lio Paga dan adat
budaya lain di seluruh dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Danes, Christoper
& Simon. Masalah-Masalah Moral Sosial Aktual dalam
Perspektif Iman Kristen. Yogyakarta: Kanisius, 2000
Fau, Eligius
Anselmus. Persiapan Perkawinan Katolik. Ende: Nusa Indah, 2000
Hadiwardoyo,
Purwa. Perkawinan dalam Tradisi Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1988.
I. Ketut Adi Hardana,
Timoti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar