Perkawinan
Katolik merupakan sebuah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang
perampuan untuk membentuk kebersaman seluruh hidup. Perkawinan Katolik memiliki
sifat tak terceraikan oleh karena itu, ketika seseorang memilih untuk hidup
berumah tangga/ berkeluarga maka harus dipahami bahwa pernikahan itu adalah
suci dan tak terceraikan. Perkawainan Katolik mempunyai tujuan yang akan
dicapai yaitu, kesejahteraan suami istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak.
Dalam hal ini kehidupan berkeluarga harus benar-benar dihayati karen suatu
perkawinan bukanlah hal yang dipaksakan, apa lagi perkwinan diikati dengan
janji suci yang diucapkan. Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang ingin
melangsungkan pernikahan harus mengetahui sarat-sarat yang telah ditentukan
oleh Gereja, dan dapat menerima sakramen perkawinan yang sah.
Syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan
tentunya harus dipenuhi agar tidak menjadi halangan saat melangsungkan
pernikahan. Begitu pula dengan halnya persyaratan dalam adat istiadat dayak
Kenayant. Persyaratan yang ada dalam dayak Kenayant, tentunya sudah ditentukan
dalam adat tersebut, bahwa setiap orang yang ingin melangsungakan pernikahan
harus memenuhi persaratan yang ada, misalnya adat pinang tanyak/brtanya, Bakomo’
Manta’/melamar atau meminta, bakoma masak/tunangan,
dan melangsungkan perkawinan/gawe pengatin. Perkawinan yang akan dilaksanakan
oleh mempunyai kesepakat dari antara dua pihak yang akan melangsungkan
pernikahan
A.
Perkawinan
Konferensi Waligereja Indonesia (2011:6,7) bahwa
perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan, sebagi suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga,
melahirkan anak, memangun hidup kekerabatan yang bahagia dan sejahtera. Dalam
perkawinan itu ada relasi antar pribadi yang bersifat eksklusif, yang
diungkapkan dalam kesepakatan perkawinan dan diujudkan melalui hubungan seksual
yang intim. Suami-istri saling melengkapi dengan kelebihan masing-masing agar
dapat mengembangkan kepribadian mereka berdua dalam mencapai kesejahteraan
perkawinan. Gereja mengajarkan bahwa perkawinan adalah persekutuan seluruh
hidup dan kasih mesra suami-istri, yang telah dilaksanakan oleh Sang Pencipta
dan dikukuhkan dengan hukum-hukum-Nya, disatukan dengan janji perkawinan yang
tidak dapat ditarik kemabli. Perkawinan merupakan suatu janji suci demi
kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak serta pendidikan anak, karena itu
tidak hanya kemauan manusiawi semata-mata, tetapai juga pada kehendak Allah
Perkawinan merupakan suatu status dan cara hidup
yang diharapkan berlangsung seumur hidup. Dalam perkawinan pasangan suami-istri
juga dipercayai oleh masyarakat untuk mempersiapkan generasi baru umat manusia,
yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Mengigat hal tersebut, kiranya cukup
jelas bahwa perkawinan harus dipersiapkan sebaik mukin, dan secara bertahap,
atau mengikuti syarat-syarat yangb telah ditentukan dalam gereja atau pun dalam
adat istiadat kebudayaan. Misalnya; yang pertama persiapan jauh, yaitu melaluai
perkenalan, di mana seorang pria sifat-sifat dan prilaku wanita, dan sebaliknya
juga. Sehingga perkenalan tersebut dapat menolong dalam bersikap terhadap
pasangan hidup atau biasa masih dikenal dengan pacaran. Kedua, persiapan dekat,
di mana dalam persiapan ini bahwa melanjut kejenjang yang serius dalam pacaran.
Ketiga persiapan akhir, menuju hidup berkeluaraga berlangsung sejak pertunagan
samapai pernikahan (Purwa Hadiwardoyo. 1994:9)
Raharso (2006:19) Perkawinan sebuah perjanjian
timbal-balik antara seorang pria dan wanita, perjanjian digerakan oleh cinta.
Karena cinta juga Allah menciptakan manusi, laki-laki dan perempuan. Namaun,
kehendak dan karya Allah tidak selesai disitu saja, Ia sekaligus memanggil
mereka untuk saling mencintai. Sebagimana Allah adalah cinta dan hidup di dalam
persekutuan cinta-kasih Tritunggal, demikian juga Allah mempersatukan laki-laki
dan perempuan untuk saling mencintai dan membentuk persaudaraan, kesatuan dan
persekutuan hidup
B.
Syarat-syarat
Perkawinan
a.
Syarat
perkainan dalam dayak kenayant
Yohanes Supriyadi (ditulis oleh Singa/Timanggong Binua Kaca'
Ilir, Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, tinggal dikampung Nangka) Syarat
perkawinan dalam dayak kenayant yang dapat melaluai beberapa proses/tahapan
sebagai berikut :
1.
Pinang Tanya’/Bertanya
Rangkaian upacara perkawinan,
dimulai dengan rapat keluarga laki-laki atau perempuan yang khusus membicarakan
tentang rencana perkawinan yang akan terjadi dalam keluarga mereka. Rapat
keluarga ini membicarakan tentang siapa yang akan mewakili pihak keluarga untuk
pergi ke keluarga yang akan dipinang. Orang yang mewakili ini disebut picara.
Jadi tahapan perkawinan yang pertama sekali adalah telah diberangkatkannya
picara oleh pihak orang tua laki-laki atau perempuan untuk pergi meminang.
Apabila yang duluan berangkat picara dari keluaraga laki-laki ke keluarga
perempuan, maka kelak apabila sudah menikah, pihak perempuanlah yang akan
mengikuti pihak laki-laki dan sebaliknya apabila picara dari keluarga perempuan
yang dulu berangkat ke keluarga laki-laki maka pihak laki-lakilah yang akan
mengikuti pihak perempuan. Kehadiran pembicara dipihak laki ataupun perempuan
pada kunjungan pertama ke rumah pihak si perempuan atau laki-laki biasanya
hanya bersifat “perkenalan” saja, intinya adalah menyampaikan pesan bahwa yang
bersangkutan mendapat “mandat “ untuk menyampaikan maksud meminang. Biasanya
tidak tuntas atau belum mendapat jawaban sebagaimana mestinya, karena
pertimbangan keluarga pihak perempuan/laki-laki minta tempo atau waktu untuk
mengumpulkan ahli waris keluarganya terlebih dahulu, sampai batas waktu yang
telah ditentukan oleh pihak yang dipinang. Bila sudah ada persetujuan dari ahli
waris yang dipinang maka langkah selanjutnya adalah bakomo’ manta’ yang
ditandai dengan kesepakatan waktu untuk pelaksanaannya.
2.
Bakomo’ Manta’/Melamar atau Meminta
Setelah tiba waktunya pada hari yang
telah ditentukan oleh pihak yang dipinang, maka si picara datang untuk kedua
kalinya ke rumah pihak yang dipinang yang telah dihadiri oleh ahli waris
keluarganya. Kegiatan ini disebut bakomo’ manta’. Uraian berikut mengandaikan
bahwa pihak yang dipinag adalah pepempuan. Dalam acara bakomo manta ini pihak
perempuan, menanyakan kembali maksud kedatangan si Picara. Prosesi tanya jawab
biasanya dilakukan dengan berpantun.
Pihak perempuan:
Babingke bakah bubu
Katangakng baur pate
Kamile-mile diri batamu
Sidi jarakng diri batele
Katangakng baur pate
Kamile-mile diri batamu
Sidi jarakng diri batele
Bide dah baampar katangah sami
Gulita dah batukutn ma’an
Buke’nya kami bai’ disarohi karamigi
Ahe ga’ kabar kamaru’ nian?
Gulita dah batukutn ma’an
Buke’nya kami bai’ disarohi karamigi
Ahe ga’ kabar kamaru’ nian?
Jawaban Pihak Picara:
Baketo matok nasi’ kapingatn
Barinang tumuh kasaka maraga
Dah repo diri’ rapatn badudukatn
Mao’ bacurita muka’ kata
Baketo matok nasi’ kapingatn
Barinang tumuh kasaka maraga
Dah repo diri’ rapatn badudukatn
Mao’ bacurita muka’ kata
Batang padi akar bingke
Batang ansabi ka babah manggule
Atakng kami atakng Patone’
Minta’ bagi nasi’ ka pene
Batang ansabi ka babah manggule
Atakng kami atakng Patone’
Minta’ bagi nasi’ ka pene
Jelasnya dari pantun pihak
perempuan/tuan rumah (bait 1) menyatakan kegembiraannya mereka atas kedatangan
tamunya itu, kemudian diteruskan pada pantun (bait 2) menyatakan apa maksud
kedatangan mereka ini. Kemudian pantun tersebut dibalas oleh si Picara pada
pantun (bait 3), kedatangan mereka adalah selaku Picara, dan diteruskannya
dengan pantun (bait 4), maksudnya untuk meminang anak dara mereka. Demikianlah
dilakukan kalau kita datang meminang anak dara orang harus berbalas pantun
untuk menyatakan kedatangan mereka, yang telah berlaku sejak jaman nenek moyang
dahulu. Adapun untuk menetapkan waktu perkawinan harus ditentukan secara
musyawarah antara pihak laki-laki dan perempuan. Sebelum pinangan disetujui
oleh pihak perempuan, terlebih dahulu harus bertutur tentang silsilah keluarga
untuk mengetahui halangan yang mungkin ada.
3.
Bakomo Masak / Tunangan
Setelah tiba waktu yang telah
ditentukan, maka picara pihak laki-laki datang kerumah pihak perempuan untuk
membuat adat picara atau bakomo’ masak. Bakomo’ masak sebagai tanda bahwa kedua
belah pihak telah mengikat kata. Adat bakomo harus mengeluarkan 3 ekor ayam.
Ayam sebanyak tiga ekor tersebut gunanya:seekor untuk tanda sah, dibawa kepihak
lelaki, dan seekor lagi untuk dua orang picara dari sebelah laki-laki, dan
seekor lagi dimakan bersama malam itu juga dari keluarga yang hadir selaku
menyaksikan bahwa pembicaraan ini sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh ahli
waris lainnya yang kebetulan ketika malam itu tidak hadir. Akhirnya
ditetapkanlah hari tanggal dan bulannya untuk pelaksanaan perkawinan kedua
mempelai ini. Apabila salah seorang dari mereka yang akan kawin ini mangkir
janji, atau calon istrinya dilarikan lelaki lain, maka dipihak lelaki harus
menuntut adat pertama, keburukatn pakarakng (bahan persediaan upacara kawin)
menjadi sia-sia, maka peralatan bakal perempuan itu harus diganti/dibayar.
Hukum adat ini disebut Pamatah Tagol (penganti kemaluan). Bakomo Masak ini
dapat pula dipadankan dengan acara pertunangan.
4.
Gawe Panganten/Gawai Pengatin ( pelaksanaan perkawinan adat)
Setelah kegiatan kegiatan diatas
terselenggara dengan baik dan tidak terjadi sesuatu yang bisa menghalangi
upacara perkawinan, maka kegiatan selanjutnya adalah upacara Perkawinan adat.
Upacara ini diselenggarakan dalam berapa tahap, sebagai berikut : Panganten
Turutn Barasi ; Pengantin
lelaki turun barasi dipimpin oleh empat picara, dimulai dari turun tangga di
rumah pengantin laki-laki. Sebelum keluar rumah picara harus sudah babamang
(ucap doa meminta pertolongan) bertujuan meminta jalan yang baik: “aa...ian
kami mao barangkata’ jubataa, kami minta’ abut nang gagas ampa bajalatn ka’
bide ka’ papatn (terjemahan bebas: oh Tuhan kami, rombongan kami sudah siap
berangkat. Kami minta kepada-Mu berkat perjalanan yang baik supaya janganlah
kiranya kami mendapat halangan dalam perjalanan ini). Rombongan pangantin ini
biasanya terdiri dari dua orang picara dari sebelah perempuaan, didampingi pula
oleh dua orang picara dari sebelah laki-laki. Sebelum berangkat, kepala
rombongan (picara) harus memastikan kesiapan keperluan yang harus dibawa ketika
turun dari rumah si lelaki, akan menuju rumah pengantin perempuan, misalnya
seperti langir binyak, beras banyu, beras sasah, serta sebuah tingkalakng yang
berisi ayam rebus dan ayam hidup yang disebut angsa, dan lengkap dengan beras
palawakng dan beras pulut serta bahan-bahan lainnya seperti tumpi’, poe’, sirih
sekapur, nasi setungkus (nasi yang dibungkus dengan daun layakng/abuatn).
Pengantin lelaki diiringi oleh beberapa anak bujang sebagai pangantar atau
rombongan, sehingga dari jauh tampak sebagai arak-arakan. Kira-kira kurang
lebih tiga puluh meter lagi dari rumah pengantin perempuan, rombongan ini harus
berhenti.
Pengantin laki-laki dan rombongan
tidak boleh dahulu naik tangga rumah pengantin perempuan sebelum rasi-rasi yang
didengar di jalan tadi disambut dari pihak perempuan untuk melaksanakan adat
dahulu. Adatnya harus memotong ayam dan mengangkat buah tangah/sebuah tempayan
untuk melindungi dan membuang segala bunyi rasi selama diperjalanan. Selesai
adat buang rasi jelek dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka si pengantin
lelaki beserta rombongan, oleh tuan rumah si pengantin perempuan dijemput
dengan menghamburkan beras kuning, dan pengantin lelakipun dipersilahkan naik
tangga beserta rombongan. Kaki pengantin laki-laki dicurahi/dibasahi dengan
air, seolah-olah membasuh segala rasi dan barang yang kurang baik/jahat selama
dalam perjalanan tadi. Setelah itu rombongan pengantin pun dipersilahkan duduk
di sami’ (serambi muka).Di ruangan ini rombongan pengantin disuguhi beberapa
makanan ringan seperti kelepon, lepat, tumpi’ (cucur) dan lemang serta minuman.
Setelah makan dan minum, rombongan dipersilahkan untuk mandi. Setelah cukup
beristirahat, rombongan disuguhi makan. Sore harinya pengantin laki-laki duduk
menghadap sesajian di samping panyangahatn, yaitu buis bantatn ka’ tangah sami’
(Buis di tengah ruang). Busi bantatn brtujuan untu memberitahukan kepada awa
pama (arwah orang tua bagi yang sudah meninggal) menyetujui perkawinan dan
sekaligus memberkatimya.
b.
Syarat
perkawinan dalam kanonik
Syarat-syarat untuk
sahnya suatu perkawinan Katolik harus bebas dari halagan-halang kanonik seperti
dalam Mgr. Dr. Benyamin Yosef Bria, Pr. (2010 : 48-63) bahwa halangan dapat
dibedakan dalam dua hal yaitu halangan pada umumnya dan halangan khusus :
Ø Halanagan
pada umumnya
Halangan (impediment) pada umumnya dibicarakan
dalam kanon-kanon 1073-1082. Halangan adalah suatu keadaan yang menyebabkan
suatu perkawinan yang tidak sah atau sekurang-kuarangnya tidak halal. Kanon
1073 mengatakan “Halangan yang menggalkan
(impedimentum dirimens) membuatseseorang tidak mampu untuk melangsungkan
perkawinan secara sah”. Dalam hukum kanonik sekarang sekarang, tidak
dikenal lagi halangan yang hanya melarang perkawinan. Segala halangan yang ada
dapat membatalkan sebuh perkawinan, membuat seseorang tidak mampu memasuki
perkawinan yang sah, kecuali telah diperoleh suatu dispensasi (Kan. 1073;
1078-1082) .
Ø Halangan
pada khususnya:
1. Belum
mencapai umur kanonik Kan. 1083
§1
: “Laki-laki sebelum berumur genap
enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak
boleh melangsungkan perkawinan yang sah.”
§2
: “Konferensi Para Uskup berwenag penuh
menetapkan usiayang lebih tinggi untuk masyarakat perkawinan secara licit.”
2. Impotensi
Kan. 1084
§1
: “Impotensi untuk melakukan persetubuhan
yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah
dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah
relative, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.”
§2
: “Jika halangan impotensi itu diragukan,
entah kerena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh
dihalagi dan, sementara dalam keraguan , perkawinan tik boleh dinyatakan tidak
ada (nullum).”
§3
: “Sterilitas tidak melarang dan tidak
menggalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan Kan. 1098.”
3. Ligament/ikatan
perkawinan terdahulu Kan. 1085
§1
: “Tidak salah perkawinan yang dicoba
dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun
perkawinan itu belum consummatum.”
§2
: “Meskipun perkawinann ynag terdahulu
tidak sah atau telah diputus atas alasan apa pun, namun karena itu saja
seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan
secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusan.”
4. Perkawinan
beda agama (disparitas cultus) Kan.
1086
§1
: “Perkawinan antara dua orang, yang
dintaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya
dan tidak meninggalkanyan dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak
dibaptis, adalah tidak sah.”
§2
: “Dari halangan itu janganlah diberikan
dispensasi, kecuali telah dipenuhi syart-syart yang disebut dalam Kan. 1125 dan
1126.”
§3
: “Jika satu pihak pada waktu menikah
oleh umum dianggap sebagi sudah dibaptis atau baptisanya diragukan, sesuai norma
Kan. 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti
bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.”
5. Tabisan
suci Kan. 1087
“Tidak sahlah
perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh merreka yang telah menerima tahbisan
suci.”
6. Kaul
kemurnian publik dan kekal Kan. 1088
“Tidak
sahlh perkawinan yang dicobai dilangsungkan oleh mereka yang terkait kaul kekal
pulik kemurnian dalam suatu tarekat religius.”
7. Penculikan
Kan. 1089
“Antara
laki-laki dan perempuan yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan
maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian
setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang
aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.”
8. Pembunuhan
pasangan perkawinan Kan. 1090
§1
“Tidak sahlah perkawinan yang dicoba
dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu
melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang it atau terhadap pasangan sendiri.”
§2
“Juga tidak sahlah perkawinan yang
dicobai dilangsungkan oleh mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril
melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.”
9. Kelayakan
public Kan.1093
“Halangan-halanagnkelayakan
publik timbul dari perkawinan tidak sah setelah terjadi hidup bersama atau dari
konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggalkan perkawinan dalam
garis lurus tingkat pertama antara laki-laki dengan orang yang berhubungan
darah dengan pihak perempuan, dan sebaliknya.”
10. Konsanguinitas
(hubungan darah) Kan. 1091
§1
“Tidak sahlah perkawinan antara mereka
semua yang mempunyai hubungan darah garis keturunan ke atasdan ke bawah, baik
yang sah maupun yang natural.”
§2
“Dalam garis keturunan menyamping,
perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.”
§3 “Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.”
§4
“Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika
da keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam
salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.”
11. Hubungan
semendah (affinitas)
Kan.
109 §1 : “Hubungan semendah timbul dari
perkawinan yang sah, walaupun tidak consumentum, dan berlaku antara suami dan
orang yang mempunyi hubungan darah dengan istrinya, demikian juga antara istri
dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya.”
§2
: “Hubungan semenda dihitung demikian
sehingga orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga
semenda istri dalam garis dan tingakat yang sama, dan sebaliknya.”
Kan.
1092 : “Hubungan semenda dalam garis
lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.”
12. Hubungan
adopsi Kan. 110 dan Kan. 1094
Kan.
110 : “Anak yang diadopsi menurut norama
hokum sipil, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang
menadopsinya”.
Kan.
1094:”Tidak dapat menikah atau sama lain
dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hokum yang timbul dari adopsi dalam
garis lurus atau garis menyimpang tingkat kedua”..
C.
Pandangan
Gereja terhadap perkawinan adat dayak kenayant
Perkawinan Adat (Dayak Kanayatn), perkawinan bagi orang Kendayan
merupakan masalah yang melibatkan kerabat dan keluarga
(http://melayuonline.com/ind/culture/dig/2734/upacara-perkawinan-adat-dayak-kendayan-kalimantan-barat; diakses pada tanggal 29 April
2018). Seperti yang telah penulis katakan bahwa perkawinan Adat (Dayak
Kanayatn/Kandayan), merupakan perkawinan yang melibatkan kerabat dan keluarga,
untuk melangsungkan perkawinan, yang pertama harus mengumpulkan kerabat dan
keluarga dari pihak laki-laki atau pihak perempuan untuk merencanakan
pernikahan secara Adat. Apabila si laki-laki mau melamar atau meminang si
perempuan, terlebih dahulu si laki-laki harus berbicara kepada kedua orang
tuanya, keluarga dan kerabatnya untuk berkumpul membicarakan masalah perkawinan
terebut. Setelah si laki-laki berbicara kepada orang tuanya, keluarganya dan
kerabatnya, maka disaat berkumpulnya keluarga dan kerabatnya pada saat itulah
berlangsungnya permbicaraan yang mengarah kepada acara melamar atau meminang,
yang disepakati bersama-sama oleh pihak laki-laki. Setelah itu dari pihak
laki-laki sudah sepakat untuk melamar atau meminang. Sehingga dapat
terelaksanakannya perkawinan tersebut, maka dari pihak laki-laki
memberangkatkan Picara untuk menyampaikan “Mandat” atau pesan yang telah
diberikan oleh kerabat dan keluarga dari pihak laki-laki untuk menyampaikan
maksud meminang atau melamar. Apabila ada persetujuan dari pihak perempuan
tentang meminang atau melamar si perempuan tersebut, maka akan diadakanlah
dilaksanakan perkawinan Adat yang telah disepakati bersama-sama baik pihak
laki-laki dan pihak perempuan. Karena yang melamar dari pihak laki-laki maka
kelak si perempuan bila sudah menikah akan mengkuti si laki-laki yang sudah sah
menjadi pasangan suami dan istri secara Adat Dayak Kanayatn.
Konsili Vatikan II, Gaudium Et Spes, art. 48 bahwa dalam persekutuan kasih suami istri
yang mesra, karena disatukan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan atau
diteguhkkan/dikuatkan oleh hukum-hukum, dan janji pernikahan yang diucapkan
kedua mempelai
tidak dapat ditarik lagi atau dibatalkan. Janji suci yang diucapkan tidak boleh
diingkari, karena merupakan ikatan yang telah menjadi sumpah bagi mereka untuk kesejateran keluarga
maupun masyarakat. perkawina diadakan karena pesetujuan dari kedua pihak yang
bersangkutan, sehinga dapat dilaksanakan. Karena mempunyai tujuan penting bagi
kehidupan manusia. perkawinan terjadi karena didasari oleh cinta, cinta kasih
suami istri tersebut tertunjuk pada keturunan setra pendidikan yang akan mereka
berikan kepada anak-anaknya. Maka dari itu, perkawina atara kedua mempelai
sehinga megucapkan janji menjadi satu daging dan buakan lagi dua ( Mat. 19:6 )
karena apa yang disatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia, oleh kerena
itu, maka pernikahan direncanakan dengan sebaik mukin sehingga mereka menjadi
keluarga yang berbahagia. Mereka disatukan agar mereka saling membantu dan melayani
satu sama lain sehinga terjadi kekompakan dan kekesatuan dalam keluarga yang
telah disatukan Allah.
Ensiklik “Pacem
In Terris” tentang Usaha Mencapai Perdamaian Semesta dalam Kebenaran,
Keadilan, Cinta Kasih, dan Kebebasan,
art. 16-17. (1999 : 218) Keluarga yang berdasarkan
pernikahan, merupakan yang bersifat satu dan tidak terpisahkan, karena apa yang
disatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia, sehingga pernikahan berjalan
secara alami atau kemauan dari kedua mempelai. Dan kepentingan-kepentingan
keluarga hendaklah dijalini secara khas dan diindahi dengan perkara
perekonomian dan sosial, sebab perkara tersebut melatih keluarga untuk
meneguhkan apa arti kehidupan dalam dunia dan menjalankan misi sebagai
keluarga, bagaimana keluarga bias bertahan dan berkembang dalam dunia sosial
dan persaingan perekonomian yang telah ada pada perkembangan zaman. Dalam
pendidikan seorang anak juga merupakan tanggung jawab orang tua, dan berperan
teguh untuk menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dimana hak seorang anak
harus disekolahkan atau diberi pendidikan yang layak agar mereka tidak
tertingal dengan perkembangan zaman. Sehingga mereka semakin cerdas dan berbudi
pekerti dalam kehidupan sehari-hari
Ensiklik “Mater
Et Magistra” tentang Perkembangan-perkembangan Akhir Masalah Sosial dalam
Terang Ajaran Kristiani, art. 1. (1999 : 133) Gereja Katolik menurut pendiriannya,
bahwa Gerja didirikan oleh Yesus Kristus itu sendiri. Untuk menjadikan dunia
dalam ajaran cinta kasih, agar setiap orang dalam perkembangan zaman menemu
arti hidup yang sesungunya agar tata hidup lebih baik. Karena dalam pernikahan
juga didasari dengan cinta kasih, tampa cinta kasih suatu hubunga tidak dapat
disatukan. Gereja juga merupakan tiang penompang dan kebenaran, karena Gereja
dapat menyatukan dua insan yang berbeda menjadi satu, ia menompang pasangan
yang telah diresmikan menjadi suami-istri sehinga mereka diberi hak untuk
bersatu dalam sekaramen pernikahan. Dan kebenaran dalam janji suci yang
diucapkan dalam pernikan yang telah dilaksanakan. Dalam perkembangan zaman
Gereja berusaha menjaga martabat sebagi uamt Allah, Gereja mengajarkan serta
membimbing umat dalam sekala perkara yang ada termaksud dalam perkembangan
zaman.
Kan.1102. Mengenai kesepakatan perkawinan, bahwa
perkawinan tidak dapat dilaksanakan atau dilangsungkan secara sah dengan syarat
mengenai sesuatu yang akan datang. Yang artinya adalah bahwa perkawina tidak
dapat dilaksanakan dengan sesuatu yang
akan datang seperi menungu atau mengulur waktu yang tidak tepat atau menungu
sesuatu yang tidak pasti. Perkawinan yang dilangsungkan dengan adanaya
persyaratan mengenai suatu yang lampau atau yang akan datang mengenai sekarang,
sah atau tidaknya perkawinan tersebut tergantung dari terpenuh tidaknya syarat tersebut, seperti
sebelum keperkawinan, kedua pasangan harus melalui pertunagan atau pun sarat
yang lain, seperti adat istiadat yang ada pada daerah tersebut. Namun sayat
tersebut tidak dapat dikeluarkan atau dipakai tampa izin dari pemukau agama
(pastor proki) atau orang yang berhak dalam suatu ketentuan tentang perkawinan
gereja ataupun perkawinan adat tersebut.
D.
Kesimpulan
Perkawinan yang dilangsungkan dengan adanaya
persyaratan mengenai suatu yang lampau atau yang akan datang mengenai sekarang,
sah atau tidaknya perkawinan tersebut tergantung dari terpenuh tidaknya syarat
tersebut, seperti sebelum keperkawinan, kedua pasangan harus melalui pertunagan
atau pun sarat yang lain, seperti adat istiadat yang ada pada daerah tersebut. Perkawinan Adat (Dayak
Kanayatn/Kandayan), merupakan perkawinan yang melibatkan kerabat dan keluarga,
untuk melangsungkan perkawinan, yang pertama harus mengumpulkan kerabat dan
keluarga dari pihak laki-laki atau pihak perempuan untuk merencanakan
pernikahan secara Adat. Dalam perkawinan
pasangan suami-istri juga dipercayai oleh masyarakat untuk mempersiapkan
generasi baru umat manusia, yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Mengigat
hal tersebut, kiranya cukup jelas bahwa perkawinan harus dipersiapkan sebaik
mukin, dan secara bertahap, atau mengikuti syarat-syarat yangb telah ditentukan
dalam gereja atau pun dalam adat istiadat kebudayaan. Dalam perkawinan itu ada
relasi antar pribadi yang bersifat eksklusif, yang diungkapkan dalam
kesepakatan perkawinan dan diujudkan melalui hubungan seksual yang intim.
Suami-istri saling melengkapi dengan kelebihan masing-masing agar dapat
mengembangkan kepribadian mereka berdua dalam mencapai kesejahteraan
perkawinan. Gereja mengajarkan bahwa perkawinan adalah persekutuan seluruh
hidup dan kasih mesra suami-istri, yang telah dilaksanakan oleh Sang Pencipta
dan dikukuhkan dengan hukum-hukum-Nya, disatukan dengan janji perkawinan yang
tidak dapat ditarik kemabli. Perkawinan merupakan suatu janji suci demi kesejahteraan
suami-istri, kelahiran anak serta pendidikan anak, karena itu tidak hanya
kemauan manusiawi semata-mata, tetapai juga pada kehendak Allah
Daftar Pustaka
Raharso. Alf. Cattur, 2006. Paham
Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. DIOMA.Jl.Bromo 24, Malang 65112.
Hal. 32.
http://melayuonline.com/ind/culture/dig/2734/upacara-perkawinan-adat-dayak-kendayan-kalimantan-barat; pada tanggal 29 April 2016
Bria, Yosef, Benyamin.2010. Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut
Kitab Hukum Kanonik 1983 (Edisi Revisi). Yogyakarta: Yayasan Pustaka
Nusatama.
Hadiwardoyo, Purwa. MSF. 1994. Persiapan Dan Penghayatan Perkawinan Katolik.
Yongyakarta : Kanisius.
Konsili Vatikan II. 2008. Jakarta:
OBOR
Seri Dokumen Gerejawi Edisi Khusus. 1999. Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991.
Jakarta : Derpartemen Dokumentasi dan Penerangan KWI
Kitab Hukum Kanonik. 2016. Jakarta
: Konferensi Waligereja Indonesia
Supriyadi,
Yohanes. Adat Perkawinan Dayak Kenayant
: penulis adalah Singa/Timanggong Binua Kaca' Ilir, Kecamatan Menjalin
Kabupaten Landak, tinggal dikampung Nangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar