Rabu, 25 Juli 2018

Perkawinan Katolik dan Perkawinan Dayak (syarat-syar untuk Sahnya Perkawinan Katolik dalam Tardisi Dayak Kenayant) Oleh : Rosiana


Perkawinan Katolik merupakan sebuah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perampuan untuk membentuk kebersaman seluruh hidup. Perkawinan Katolik memiliki sifat tak terceraikan oleh karena itu, ketika seseorang memilih untuk hidup berumah tangga/ berkeluarga maka harus dipahami bahwa pernikahan itu adalah suci dan tak terceraikan. Perkawainan Katolik mempunyai tujuan yang akan dicapai yaitu, kesejahteraan suami istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Dalam hal ini kehidupan berkeluarga harus benar-benar dihayati karen suatu perkawinan bukanlah hal yang dipaksakan, apa lagi perkwinan diikati dengan janji suci yang diucapkan. Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan harus mengetahui sarat-sarat yang telah ditentukan oleh Gereja, dan dapat menerima sakramen perkawinan yang sah.
 Syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan tentunya harus dipenuhi agar tidak menjadi halangan saat melangsungkan pernikahan. Begitu pula dengan halnya persyaratan dalam adat istiadat dayak Kenayant. Persyaratan yang ada dalam dayak Kenayant, tentunya sudah ditentukan dalam adat tersebut, bahwa setiap orang yang ingin melangsungakan pernikahan harus memenuhi persaratan yang ada, misalnya adat pinang tanyak/brtanya, Bakomo’ Manta’/melamar atau meminta, bakoma masak/tunangan, dan melangsungkan perkawinan/gawe pengatin. Perkawinan yang akan dilaksanakan oleh mempunyai kesepakat dari antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan
A.    Perkawinan
Konferensi Waligereja Indonesia (2011:6,7) bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, sebagi suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, melahirkan anak, memangun hidup kekerabatan yang bahagia dan sejahtera. Dalam perkawinan itu ada relasi antar pribadi yang bersifat eksklusif, yang diungkapkan dalam kesepakatan perkawinan dan diujudkan melalui hubungan seksual yang intim. Suami-istri saling melengkapi dengan kelebihan masing-masing agar dapat mengembangkan kepribadian mereka berdua dalam mencapai kesejahteraan perkawinan. Gereja mengajarkan bahwa perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup dan kasih mesra suami-istri, yang telah dilaksanakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukum-Nya, disatukan dengan janji perkawinan yang tidak dapat ditarik kemabli. Perkawinan merupakan suatu janji suci demi kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak serta pendidikan anak, karena itu tidak hanya kemauan manusiawi semata-mata, tetapai juga pada kehendak Allah
Perkawinan merupakan suatu status dan cara hidup yang diharapkan berlangsung seumur hidup. Dalam perkawinan pasangan suami-istri juga dipercayai oleh masyarakat untuk mempersiapkan generasi baru umat manusia, yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Mengigat hal tersebut, kiranya cukup jelas bahwa perkawinan harus dipersiapkan sebaik mukin, dan secara bertahap, atau mengikuti syarat-syarat yangb telah ditentukan dalam gereja atau pun dalam adat istiadat kebudayaan. Misalnya; yang pertama persiapan jauh, yaitu melaluai perkenalan, di mana seorang pria sifat-sifat dan prilaku wanita, dan sebaliknya juga. Sehingga perkenalan tersebut dapat menolong dalam bersikap terhadap pasangan hidup atau biasa masih dikenal dengan pacaran. Kedua, persiapan dekat, di mana dalam persiapan ini bahwa melanjut kejenjang yang serius dalam pacaran. Ketiga persiapan akhir, menuju hidup berkeluaraga berlangsung sejak pertunagan samapai pernikahan (Purwa Hadiwardoyo. 1994:9)
Raharso (2006:19) Perkawinan sebuah perjanjian timbal-balik antara seorang pria dan wanita, perjanjian digerakan oleh cinta. Karena cinta juga Allah menciptakan manusi, laki-laki dan perempuan. Namaun, kehendak dan karya Allah tidak selesai disitu saja, Ia sekaligus memanggil mereka untuk saling mencintai. Sebagimana Allah adalah cinta dan hidup di dalam persekutuan cinta-kasih Tritunggal, demikian juga Allah mempersatukan laki-laki dan perempuan untuk saling mencintai dan membentuk persaudaraan, kesatuan dan persekutuan hidup         
B.     Syarat-syarat Perkawinan
a.      Syarat perkainan dalam dayak kenayant
Yohanes Supriyadi (ditulis oleh Singa/Timanggong Binua Kaca' Ilir, Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, tinggal dikampung Nangka) Syarat perkawinan dalam dayak kenayant yang dapat melaluai beberapa proses/tahapan sebagai berikut :
1.   Pinang Tanya’/Bertanya
Rangkaian upacara perkawinan, dimulai dengan rapat keluarga laki-laki atau perempuan yang khusus membicarakan tentang rencana perkawinan yang akan terjadi dalam keluarga mereka. Rapat keluarga ini membicarakan tentang siapa yang akan mewakili pihak keluarga untuk pergi ke keluarga yang akan dipinang. Orang yang mewakili ini disebut picara. Jadi tahapan perkawinan yang pertama sekali adalah telah diberangkatkannya picara oleh pihak orang tua laki-laki atau perempuan untuk pergi meminang. Apabila yang duluan berangkat picara dari keluaraga laki-laki ke keluarga perempuan, maka kelak apabila sudah menikah, pihak perempuanlah yang akan mengikuti pihak laki-laki dan sebaliknya apabila picara dari keluarga perempuan yang dulu berangkat ke keluarga laki-laki maka pihak laki-lakilah yang akan mengikuti pihak perempuan. Kehadiran pembicara dipihak laki ataupun perempuan pada kunjungan pertama ke rumah pihak si perempuan atau laki-laki biasanya hanya bersifat “perkenalan” saja, intinya adalah menyampaikan pesan bahwa yang bersangkutan mendapat “mandat “ untuk menyampaikan maksud meminang. Biasanya tidak tuntas atau belum mendapat jawaban sebagaimana mestinya, karena pertimbangan keluarga pihak perempuan/laki-laki minta tempo atau waktu untuk mengumpulkan ahli waris keluarganya terlebih dahulu, sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak yang dipinang. Bila sudah ada persetujuan dari ahli waris yang dipinang maka langkah selanjutnya adalah bakomo’ manta’ yang ditandai dengan kesepakatan waktu untuk pelaksanaannya.



2.   Bakomo’ Manta’/Melamar atau Meminta
Setelah tiba waktunya pada hari yang telah ditentukan oleh pihak yang dipinang, maka si picara datang untuk kedua kalinya ke rumah pihak yang dipinang yang telah dihadiri oleh ahli waris keluarganya. Kegiatan ini disebut bakomo’ manta’. Uraian berikut mengandaikan bahwa pihak yang dipinag adalah pepempuan. Dalam acara bakomo manta ini pihak perempuan, menanyakan kembali maksud kedatangan si Picara. Prosesi tanya jawab biasanya dilakukan dengan berpantun.

Pihak perempuan:

Babingke bakah bubu
Katangakng baur pate
Kamile-mile diri batamu
Sidi jarakng diri batele
Bide dah baampar katangah sami
Gulita dah batukutn ma’an
Buke’nya kami bai’ disarohi karamigi
Ahe ga’ kabar kamaru’ nian?
Jawaban Pihak Picara:

Baketo matok nasi’ kapingatn
Barinang tumuh kasaka maraga
Dah repo diri’ rapatn badudukatn
Mao’ bacurita muka’ kata
Batang padi akar bingke
Batang ansabi ka babah manggule
Atakng kami atakng Patone’
Minta’ bagi nasi’ ka pene


Jelasnya dari pantun pihak perempuan/tuan rumah (bait 1) menyatakan kegembiraannya mereka atas kedatangan tamunya itu, kemudian diteruskan pada pantun (bait 2) menyatakan apa maksud kedatangan mereka ini. Kemudian pantun tersebut dibalas oleh si Picara pada pantun (bait 3), kedatangan mereka adalah selaku Picara, dan diteruskannya dengan pantun (bait 4), maksudnya untuk meminang anak dara mereka. Demikianlah dilakukan kalau kita datang meminang anak dara orang harus berbalas pantun untuk menyatakan kedatangan mereka, yang telah berlaku sejak jaman nenek moyang dahulu. Adapun untuk menetapkan waktu perkawinan harus ditentukan secara musyawarah antara pihak laki-laki dan perempuan. Sebelum pinangan disetujui oleh pihak perempuan, terlebih dahulu harus bertutur tentang silsilah keluarga untuk mengetahui halangan yang mungkin ada.
3.   Bakomo Masak / Tunangan
Setelah tiba waktu yang telah ditentukan, maka picara pihak laki-laki datang kerumah pihak perempuan untuk membuat adat picara atau bakomo’ masak. Bakomo’ masak sebagai tanda bahwa kedua belah pihak telah mengikat kata. Adat bakomo harus mengeluarkan 3 ekor ayam. Ayam sebanyak tiga ekor tersebut gunanya:seekor untuk tanda sah, dibawa kepihak lelaki, dan seekor lagi untuk dua orang picara dari sebelah laki-laki, dan seekor lagi dimakan bersama malam itu juga dari keluarga yang hadir selaku menyaksikan bahwa pembicaraan ini sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh ahli waris lainnya yang kebetulan ketika malam itu tidak hadir. Akhirnya ditetapkanlah hari tanggal dan bulannya untuk pelaksanaan perkawinan kedua mempelai ini. Apabila salah seorang dari mereka yang akan kawin ini mangkir janji, atau calon istrinya dilarikan lelaki lain, maka dipihak lelaki harus menuntut adat pertama, keburukatn pakarakng (bahan persediaan upacara kawin) menjadi sia-sia, maka peralatan bakal perempuan itu harus diganti/dibayar. Hukum adat ini disebut Pamatah Tagol (penganti kemaluan). Bakomo Masak ini dapat pula dipadankan dengan acara pertunangan.
4.   Gawe Panganten/Gawai Pengatin ( pelaksanaan perkawinan adat)
Setelah kegiatan kegiatan diatas terselenggara dengan baik dan tidak terjadi sesuatu yang bisa menghalangi upacara perkawinan, maka kegiatan selanjutnya adalah upacara Perkawinan adat. Upacara ini diselenggarakan dalam berapa tahap, sebagai berikut : Panganten Turutn Barasi ; Pengantin lelaki turun barasi dipimpin oleh empat picara, dimulai dari turun tangga di rumah pengantin laki-laki. Sebelum keluar rumah picara harus sudah babamang (ucap doa meminta pertolongan) bertujuan meminta jalan yang baik: “aa...ian kami mao barangkata’ jubataa, kami minta’ abut nang gagas ampa bajalatn ka’ bide ka’ papatn (terjemahan bebas: oh Tuhan kami, rombongan kami sudah siap berangkat. Kami minta kepada-Mu berkat perjalanan yang baik supaya janganlah kiranya kami mendapat halangan dalam perjalanan ini). Rombongan pangantin ini biasanya terdiri dari dua orang picara dari sebelah perempuaan, didampingi pula oleh dua orang picara dari sebelah laki-laki. Sebelum berangkat, kepala rombongan (picara) harus memastikan kesiapan keperluan yang harus dibawa ketika turun dari rumah si lelaki, akan menuju rumah pengantin perempuan, misalnya seperti langir binyak, beras banyu, beras sasah, serta sebuah tingkalakng yang berisi ayam rebus dan ayam hidup yang disebut angsa, dan lengkap dengan beras palawakng dan beras pulut serta bahan-bahan lainnya seperti tumpi’, poe’, sirih sekapur, nasi setungkus (nasi yang dibungkus dengan daun layakng/abuatn). Pengantin lelaki diiringi oleh beberapa anak bujang sebagai pangantar atau rombongan, sehingga dari jauh tampak sebagai arak-arakan. Kira-kira kurang lebih tiga puluh meter lagi dari rumah pengantin perempuan, rombongan ini harus berhenti.
Pengantin laki-laki dan rombongan tidak boleh dahulu naik tangga rumah pengantin perempuan sebelum rasi-rasi yang didengar di jalan tadi disambut dari pihak perempuan untuk melaksanakan adat dahulu. Adatnya harus memotong ayam dan mengangkat buah tangah/sebuah tempayan untuk melindungi dan membuang segala bunyi rasi selama diperjalanan. Selesai adat buang rasi jelek dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka si pengantin lelaki beserta rombongan, oleh tuan rumah si pengantin perempuan dijemput dengan menghamburkan beras kuning, dan pengantin lelakipun dipersilahkan naik tangga beserta rombongan. Kaki pengantin laki-laki dicurahi/dibasahi dengan air, seolah-olah membasuh segala rasi dan barang yang kurang baik/jahat selama dalam perjalanan tadi. Setelah itu rombongan pengantin pun dipersilahkan duduk di sami’ (serambi muka).Di ruangan ini rombongan pengantin disuguhi beberapa makanan ringan seperti kelepon, lepat, tumpi’ (cucur) dan lemang serta minuman. Setelah makan dan minum, rombongan dipersilahkan untuk mandi. Setelah cukup beristirahat, rombongan disuguhi makan. Sore harinya pengantin laki-laki duduk menghadap sesajian di samping panyangahatn, yaitu buis bantatn ka’ tangah sami’ (Buis di tengah ruang). Busi bantatn brtujuan untu memberitahukan kepada awa pama (arwah orang tua bagi yang sudah meninggal) menyetujui perkawinan dan sekaligus memberkatimya.
b.      Syarat perkawinan dalam kanonik
Syarat-syarat untuk sahnya suatu perkawinan Katolik harus bebas dari halagan-halang kanonik seperti dalam Mgr. Dr. Benyamin Yosef Bria, Pr. (2010 : 48-63) bahwa halangan dapat dibedakan dalam dua hal yaitu halangan pada umumnya dan halangan khusus :
Ø  Halanagan pada umumnya
Halangan (impediment) pada umumnya dibicarakan dalam kanon-kanon 1073-1082. Halangan adalah suatu keadaan yang menyebabkan suatu perkawinan yang tidak sah atau sekurang-kuarangnya tidak halal. Kanon 1073 mengatakan “Halangan yang menggalkan (impedimentum dirimens) membuatseseorang tidak mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sah”. Dalam hukum kanonik sekarang sekarang, tidak dikenal lagi halangan yang hanya melarang perkawinan. Segala halangan yang ada dapat membatalkan sebuh perkawinan, membuat seseorang tidak mampu memasuki perkawinan yang sah, kecuali telah diperoleh suatu dispensasi (Kan. 1073; 1078-1082) .
Ø  Halangan pada khususnya:
1.      Belum mencapai umur kanonik Kan. 1083
§1 : “Laki-laki sebelum berumur genap enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak boleh melangsungkan perkawinan yang sah.”
§2 : “Konferensi Para Uskup berwenag penuh menetapkan usiayang lebih tinggi untuk masyarakat perkawinan secara licit.”
2.      Impotensi Kan. 1084
§1 : “Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relative, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.”
§2 : “Jika halangan impotensi itu diragukan, entah kerena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh dihalagi dan, sementara dalam keraguan , perkawinan tik boleh dinyatakan tidak ada (nullum).”
§3 : “Sterilitas tidak melarang dan tidak menggalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan Kan. 1098.”
3.      Ligament/ikatan perkawinan terdahulu Kan. 1085
§1 : “Tidak salah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.”
§2 : “Meskipun perkawinann ynag terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apa pun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusan.”
4.      Perkawinan beda agama (disparitas cultus) Kan. 1086
§1 : “Perkawinan antara dua orang, yang dintaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkanyan dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.”
§2 : “Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syart-syart yang disebut dalam Kan. 1125 dan 1126.”
§3 : “Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagi sudah dibaptis atau baptisanya diragukan, sesuai norma Kan. 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.”
5.      Tabisan suci Kan. 1087
 “Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh merreka yang telah menerima tahbisan suci.”
6.      Kaul kemurnian publik dan kekal Kan. 1088
 “Tidak sahlh perkawinan yang dicobai dilangsungkan oleh mereka yang terkait kaul kekal pulik kemurnian dalam suatu tarekat religius.”
7.      Penculikan Kan. 1089
 “Antara laki-laki dan perempuan yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.”
8.      Pembunuhan pasangan perkawinan Kan. 1090
§1 “Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang it atau terhadap pasangan sendiri.”
§2 “Juga tidak sahlah perkawinan yang dicobai dilangsungkan oleh mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.”
9.      Kelayakan public Kan.1093
Halangan-halanagnkelayakan publik timbul dari perkawinan tidak sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggalkan perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara laki-laki dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak perempuan, dan sebaliknya.”
10.  Konsanguinitas (hubungan darah) Kan. 1091
§1 “Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah garis keturunan ke atasdan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.”
§2 “Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.”
§3 “Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.”
§4 “Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika da keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.”
11.  Hubungan semendah (affinitas)
Kan. 109 §1 : “Hubungan semendah timbul dari perkawinan yang sah, walaupun tidak consumentum, dan berlaku antara suami dan orang yang mempunyi hubungan darah dengan istrinya, demikian juga antara istri dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya.”
§2 : “Hubungan semenda dihitung demikian sehingga orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga semenda istri dalam garis dan tingakat yang sama, dan sebaliknya.”
Kan. 1092 : “Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.”
12.  Hubungan adopsi Kan. 110 dan Kan. 1094
Kan. 110 : “Anak yang diadopsi menurut norama hokum sipil, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang menadopsinya”.
Kan. 1094:”Tidak dapat menikah atau sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hokum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyimpang tingkat kedua”..
C.    Pandangan Gereja terhadap perkawinan adat dayak kenayant
Perkawinan Adat (Dayak Kanayatn), perkawinan bagi orang Kendayan merupakan masalah yang melibatkan kerabat dan keluarga
(http://melayuonline.com/ind/culture/dig/2734/upacara-perkawinan-adat-dayak-kendayan-kalimantan-barat; diakses pada tanggal 29 April 2018). Seperti yang telah penulis katakan bahwa perkawinan Adat (Dayak Kanayatn/Kandayan), merupakan perkawinan yang melibatkan kerabat dan keluarga, untuk melangsungkan perkawinan, yang pertama harus mengumpulkan kerabat dan keluarga dari pihak laki-laki atau pihak perempuan untuk merencanakan pernikahan secara Adat. Apabila si  laki-laki mau melamar atau meminang si perempuan, terlebih dahulu si laki-laki harus berbicara kepada kedua orang tuanya, keluarga dan kerabatnya untuk berkumpul membicarakan masalah perkawinan terebut. Setelah si laki-laki berbicara kepada orang tuanya, keluarganya dan kerabatnya, maka disaat berkumpulnya keluarga dan kerabatnya pada saat itulah berlangsungnya permbicaraan yang mengarah kepada acara melamar atau meminang, yang disepakati bersama-sama oleh pihak laki-laki. Setelah itu dari pihak laki-laki sudah sepakat untuk melamar atau meminang. Sehingga dapat terelaksanakannya perkawinan tersebut, maka dari pihak laki-laki memberangkatkan Picara untuk menyampaikan “Mandat” atau pesan yang telah diberikan oleh kerabat dan keluarga dari pihak laki-laki untuk menyampaikan maksud meminang atau melamar. Apabila ada persetujuan dari pihak perempuan tentang meminang atau melamar si perempuan tersebut, maka akan diadakanlah dilaksanakan perkawinan Adat yang telah disepakati bersama-sama baik pihak laki-laki dan pihak perempuan. Karena yang melamar dari pihak laki-laki maka kelak si perempuan bila sudah menikah akan mengkuti si laki-laki yang sudah sah menjadi pasangan suami dan istri secara Adat Dayak Kanayatn.
Konsili Vatikan II, Gaudium Et Spes, art. 48 bahwa dalam persekutuan kasih suami istri yang mesra, karena disatukan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan atau diteguhkkan/dikuatkan oleh hukum-hukum, dan janji pernikahan yang diucapkan kedua mempelai tidak dapat ditarik lagi atau dibatalkan. Janji suci yang diucapkan tidak boleh diingkari, karena merupakan ikatan yang telah menjadi  sumpah bagi mereka untuk kesejateran keluarga maupun masyarakat. perkawina diadakan karena pesetujuan dari kedua pihak yang bersangkutan, sehinga dapat dilaksanakan. Karena mempunyai tujuan penting bagi kehidupan manusia. perkawinan terjadi karena didasari oleh cinta, cinta kasih suami istri tersebut tertunjuk pada keturunan setra pendidikan yang akan mereka berikan kepada anak-anaknya. Maka dari itu, perkawina atara kedua mempelai sehinga megucapkan janji menjadi satu daging dan buakan lagi dua ( Mat. 19:6 ) karena apa yang disatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia, oleh kerena itu, maka pernikahan direncanakan dengan sebaik mukin sehingga mereka menjadi keluarga yang berbahagia. Mereka disatukan agar mereka saling membantu dan melayani satu sama lain sehinga terjadi kekompakan dan kekesatuan dalam keluarga yang telah  disatukan Allah.
Ensiklik “Pacem In Terris” tentang Usaha Mencapai Perdamaian Semesta dalam Kebenaran, Keadilan, Cinta  Kasih, dan Kebebasan, art. 16-17. (1999 : 218) Keluarga yang berdasarkan pernikahan, merupakan yang bersifat satu dan tidak terpisahkan, karena apa yang disatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia, sehingga pernikahan berjalan secara alami atau kemauan dari kedua mempelai. Dan kepentingan-kepentingan keluarga hendaklah dijalini secara khas dan diindahi dengan perkara perekonomian dan sosial, sebab perkara tersebut melatih keluarga untuk meneguhkan apa arti kehidupan dalam dunia dan menjalankan misi sebagai keluarga, bagaimana keluarga bias bertahan dan berkembang dalam dunia sosial dan persaingan perekonomian yang telah ada pada perkembangan zaman. Dalam pendidikan seorang anak juga merupakan tanggung jawab orang tua, dan berperan teguh untuk menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dimana hak seorang anak harus disekolahkan atau diberi pendidikan yang layak agar mereka tidak tertingal dengan perkembangan zaman. Sehingga mereka semakin cerdas dan berbudi pekerti dalam kehidupan sehari-hari
Ensiklik “Mater Et Magistra” tentang Perkembangan-perkembangan Akhir Masalah Sosial dalam Terang Ajaran Kristiani, art. 1. (1999 : 133) Gereja Katolik menurut pendiriannya, bahwa Gerja didirikan oleh Yesus Kristus itu sendiri. Untuk menjadikan dunia dalam ajaran cinta kasih, agar setiap orang dalam perkembangan zaman menemu arti hidup yang sesungunya agar tata hidup lebih baik. Karena dalam pernikahan juga didasari dengan cinta kasih, tampa cinta kasih suatu hubunga tidak dapat disatukan. Gereja juga merupakan tiang penompang dan kebenaran, karena Gereja dapat menyatukan dua insan yang berbeda menjadi satu, ia menompang pasangan yang telah diresmikan menjadi suami-istri sehinga mereka diberi hak untuk bersatu dalam sekaramen pernikahan. Dan kebenaran dalam janji suci yang diucapkan dalam pernikan yang telah dilaksanakan. Dalam perkembangan zaman Gereja berusaha menjaga martabat sebagi uamt Allah, Gereja mengajarkan serta membimbing umat dalam sekala perkara yang ada termaksud dalam perkembangan zaman.
Kan.1102. Mengenai kesepakatan perkawinan, bahwa perkawinan tidak dapat dilaksanakan atau dilangsungkan secara sah dengan syarat mengenai sesuatu yang akan datang. Yang artinya adalah bahwa perkawina tidak dapat dilaksanakan dengan  sesuatu yang akan datang seperi menungu atau mengulur waktu yang tidak tepat atau menungu sesuatu yang tidak pasti. Perkawinan yang dilangsungkan dengan adanaya persyaratan mengenai suatu yang lampau atau yang akan datang mengenai sekarang, sah atau tidaknya perkawinan tersebut tergantung dari  terpenuh tidaknya syarat tersebut, seperti sebelum keperkawinan, kedua pasangan harus melalui pertunagan atau pun sarat yang lain, seperti adat istiadat yang ada pada daerah tersebut. Namun sayat tersebut tidak dapat dikeluarkan atau dipakai tampa izin dari pemukau agama (pastor proki) atau orang yang berhak dalam suatu ketentuan tentang perkawinan gereja ataupun perkawinan adat tersebut.
D.    Kesimpulan
Perkawinan yang dilangsungkan dengan adanaya persyaratan mengenai suatu yang lampau atau yang akan datang mengenai sekarang, sah atau tidaknya perkawinan tersebut tergantung dari terpenuh tidaknya syarat tersebut, seperti sebelum keperkawinan, kedua pasangan harus melalui pertunagan atau pun sarat yang lain, seperti adat istiadat yang ada pada daerah tersebut. Perkawinan Adat (Dayak Kanayatn/Kandayan), merupakan perkawinan yang melibatkan kerabat dan keluarga, untuk melangsungkan perkawinan, yang pertama harus mengumpulkan kerabat dan keluarga dari pihak laki-laki atau pihak perempuan untuk merencanakan pernikahan secara Adat. Dalam perkawinan pasangan suami-istri juga dipercayai oleh masyarakat untuk mempersiapkan generasi baru umat manusia, yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Mengigat hal tersebut, kiranya cukup jelas bahwa perkawinan harus dipersiapkan sebaik mukin, dan secara bertahap, atau mengikuti syarat-syarat yangb telah ditentukan dalam gereja atau pun dalam adat istiadat kebudayaan. Dalam perkawinan itu ada relasi antar pribadi yang bersifat eksklusif, yang diungkapkan dalam kesepakatan perkawinan dan diujudkan melalui hubungan seksual yang intim. Suami-istri saling melengkapi dengan kelebihan masing-masing agar dapat mengembangkan kepribadian mereka berdua dalam mencapai kesejahteraan perkawinan. Gereja mengajarkan bahwa perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup dan kasih mesra suami-istri, yang telah dilaksanakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukum-Nya, disatukan dengan janji perkawinan yang tidak dapat ditarik kemabli. Perkawinan merupakan suatu janji suci demi kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak serta pendidikan anak, karena itu tidak hanya kemauan manusiawi semata-mata, tetapai juga pada kehendak Allah



Daftar Pustaka
Raharso. Alf. Cattur, 2006.  Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. DIOMA.Jl.Bromo 24, Malang 65112. Hal. 32.
Bria, Yosef, Benyamin.2010. Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983 (Edisi Revisi). Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama.
Hadiwardoyo, Purwa. MSF. 1994. Persiapan Dan Penghayatan Perkawinan Katolik. Yongyakarta : Kanisius.
Konsili Vatikan II. 2008. Jakarta: OBOR
Seri Dokumen Gerejawi Edisi Khusus. 1999. Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991. Jakarta : Derpartemen Dokumentasi dan Penerangan KWI
Kitab Hukum Kanonik. 2016. Jakarta : Konferensi Waligereja Indonesia
Supriyadi, Yohanes. Adat Perkawinan Dayak Kenayant : penulis adalah Singa/Timanggong Binua Kaca' Ilir, Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, tinggal dikampung Nangka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...