Rabu, 25 Juli 2018

KETERKAITAN PERKAWINAN KATOLIK DAN PERKAWINAN ADAT DAYAK TAMAN KAPUAS (Oleh : SELVIANA DEVI MELIANI)


Setiap kebudayaan manusia itu khas dalam dirinya sendiri. Dalam ranah teologi, orang cenderung menerima pandangan bahwa rumusan-rumusan dogma Gereja itu pada intinya terkondisikan oleh konteks sosio-historis-kulturalnya. Rumusan dogma itu memiliki ciri kontekstual. Karena konteks itu sendiri merupakan realitas yang tidak statis, tetapi selalu dinamis dan terus berubah, rumusan dogma itu pun mengalami interprestasi ulang di dalam dan oleh komunitas-komunitas gerejawi lokal. Di sinilah makna ‘kekatolikkan’ itu menjadi nyata, yakni bahwa universalitas Gereja tidak dapat diidentifikasikan sama dengan uniformitas budaya. Gereja telah memahami dengan baik bahwa kebenaran iman itu terbuka kepada bentuk-bentuk pengungkapan baru, suatu kemungkinan yang tak terbatas sejalan dengan keragaman budaya-budaya manusia.
Kebudayaan yang ada, sekalipun tidak selalu memiliki nilai yang selaras, bukan berarti harus dipertentangkan dengan injil. Evangelisasi harus benar-benar mengemas diri, supaya kebudayaan manusia dipandang sebagai pintu tercapainya upaya melahirkan manusia baru berkat pertemuannya dengan nilai-nilai Injil. Kebudayaan adalah suatu hal yang sungguh-sungguh luhur dan merupakan bagian integral hidup manusia. Dengan perbuataan nyata, Allah telah menunjukkan bahwa kebudayaan menjadi salah satu unsur penting dalam tata keselamatan. Dia berkenan mewahyukan Diri kepada umat-Nya dalam suatu kebudayaan. Atas dasar pewahyuan diri Allah, Gereja (evangelis) senantiasa memanfaatkan aneka kebudayaan,sebagai jalan dan sarana menyebarluaskan pewartaan Injil Kerajaan Allah kepada semua bangsa sesuai dengan kebudayaan masing-masing. Kebudayaan menjadi ruang yang sangat vital. Di situlah pribadi manusia bertatap muka dengan Injil. Sebagaimana kebudayaan ialah hasil hidup dan kegiatan manusia, begitu pula manusia sendiri dibentuk oleh kebudayaan. Gereja tidak cukup bila hanya menyalurkan kebenaran-kebenaran dan nilai-nilai Injil, tetapi juga berusaha agar kebudayaan-kebudayaan mendapatkan nilai yang baru. Melalui evangelisasi, Gereja berusaha menyalurkan iman Kristiani (kebudayaan Kristiani) dan menjadikannya sebagian dalam warisan budaya bangsa. Konsekuensinya adalah bahwa Gereja harus berusaha mengembangkan dan memurnikan nilai-nilai kebudayaan manusia berdasarkan nilai-nilai Injil. (Hipolitus K. Kewuel 2010: 5)
Perkawinan merupakan suatu ikatan atas dasar kesepakatan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga baru. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak pasutri dengan unsur tanpa paksaan dan keinginan sendiri. Pada umumnya perkawinan yang diharapkan oleh kebanyakkan orang ialah perkawinan yang harmonis dan abadi. Perkawinan pada hakikatnya adalah persekutuan hidup antara pria dan wanita, atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan. Tujuan mereka membentuk persekutuan hidup ini adalah untuk mencapai kebahagiaan dan melanjut­kan keturunan. Tetapi dalam realita kehidupan tidak jarang dari pasangan suami istri yang melakukan perceraian karena terjadinya suatu konflik atau permasalahan yang telah terjadi di dalam rumah tangga tersebut. Permasalahan-permasalahan yang terjadi kebanyakkan karena kurangnya keharmonis di dalam rumah tangga tersebut lagi, kurangnya pengertian dan perhatian terhadap pasangan, dan adanya orang ketiga yang mencampuri rumah tangga tersebut. Beberapa hal tersebut merupakan hal yang lumrah dalam penyebab perceraian pasutri.
A.    LANDASAN TEORI
a.      Landasan Gereja mengenai perkawinan
Sifat atau Hakiki Perkawinan Katolik (Monogami Dan Tak Terceraikan)
Ø  Unitas, artinya kesatuan antara seorang pria dan seorang wanita menurut relasi cinta yang eksklusif. Dengan kata lain, tidak ada hubungan khusus di luar pasutri. Sifat unitas mengecualikan relasi di luar perkawinan, po­ligami, PIL, WIL. Perkawinan katolik bersifat monogami, artinya bahwa perkawinan itu dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Menurut St. Paulus persatuan perkawinan suami istri ini menggambarkan persatuan ilahi antara Anak Domba Allah dengan mempelai-Nya, atau antara Kristus dan Gereja-Nya, dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu persatuan Ilahi itulah yg mendasari perkawinan katolik, sehingga martabat perkawinan katolik diangkat ke dalam martabat ilahi dan sakramental, sebagai persatuan yang menyelamatkan, sebagaimana Kristus menyelamatkan Gereja-Nya. Perkawinan yang bersifat monogami tentunya dikehendaki Allah sendiri. Allah ingin agar pilihan hidup manusia untuk menikah dan membentuk keluarga membawa mereka kepada kebahagiaan yang utuh dan lengkap. Oleh karena itu hendaknya pasangan benar-benar mengerti apa artinya sifat monogami ini dan menghayatinya dengan sungguh.
Ø  lndissolubilitas, tak terceraikan, artinya ikatan perkawinan hanya diputus­kan oleh kematian salah satu pasangan atau keduanya. “Apa yang sudah disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (bdk. Mat 19:6; Mrk 10:9). Untuk itu, dituntut adanya kesetiaan dalam untung dan malang, dalam suka dan duka. Dalam hal inilah saling pengertian, pengampunan sangat dituntut. Perkawinan yang bersifat tak dapat diceraikan ini mengisyaratkan bahwa idealnya tak ada alasan apapun yang bisa menceraikan perkawinan setelah perkawinan itu disahkan. Maka perkawinan Katolik yang sudah diresmikan dan dilaksanakan melalui perjanjian yang layak dan legitim tidak dapat diceraikan. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali. Gereja tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan Allah ini.
Perkawinan katolik, yang monogami dan tak terceraikan itu mengisyaratkan ikatan kebersamaan antara suami dan istri selama hidup. Batas akhir dari ikatan itu ada pada batas hidup salah satu di antara mereka. Oleh karena ikatan perkawinan ini bersifat seumur hidup, maka selama masih hidup suami istri terikat secara eksklusif dan tetap sejak diucapkannya janji perkawinan, sampai maut memisahkan mereka.
Dalam Kitab hukum kanonik, kan. 1056 ciri-ciri hakiki esensial (proprietates essentials) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak dapat diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.
Dalam Katekismus Gereja Katolik, art. 7 no. 1604, Tuhan yang telah menciptakan manusia karena cinta, juga memanggil dia untuk cinta, satu panggilan kodrati dan mendasar setiap manusia. Manusia telah diciptakan menurut citra Allah, yang sendiri adalah cinta. Oleh karena Allah telah menciptakannya sebagai pria dan wanita, maka cinta di antara mereka menjadi gambar dari cinta yang tak tergoyangkan dan absolut, yang dengannya Allah mencintai manusia. Cinta ini di mata Pencipta adalah baik, malahan sangat baik. Cinta perkawinan diberkati oleh Allah dan ditentukan supaya menjadi subur dan terlaksana dalam karya bersama demi tanggung jawab untuk ciptaan: “Allah memberkati mereka dan berkata kepada mereka: Beranakcuculah dan bertambah banyaklah, penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi” (Kej 1:28).
Dosa yang bertentangan dengan sakramen Perkawinan ialah perzinahan dan poligami bertentangan dengan Sakramen Perkawinan karena kedua hal itu betul-betul berlawanan dengan martabat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan dengan kesatuan dan eksklusivitas cinta perkawinan. Dosa dosa lainnya termasuk penolakkan secara sadar untuk kemungkinan mempunyai anak yang bertentangan dengan kesuburan cinta perkawinan dan keterbukaan akan anugerah anak serta perceraian yang bertentangan dengan sifat tak terceraikannya perkawinan. (Kompedium Katekismus Gereja Katolik, no. 347)
Gereja mengizinkan perpisahan fisik pasangan suami-istri jika karena alasan yang serius mereka tidak mungkin hidup bersama, walaupun mungkin ada harapan untuk rekonsiliasi. Tetapi selama salah satu dari pasangan itu masih hidup, yang lainnya tidak bebas untuk kawin lagi kecuali jika perkawinan itu batal dan dinyatakan demikian oleh otoritas Gereja. (Kompedium Katekismus Gereja Katolik, no. 348)
Keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan Kristiani erat berhubungan dengan kesejahteraan rukun perkawinan dan keluarga. Maka, Umat Kristiani, bersama dengan siapa saja yang menjunjung tinggi rukun hidup itu, dengan tulus hati bergembira tentang pelbagai upaya, yang sekarang ini membantu orang-orang makin mengembangkan rukun cinta kasih itu dan menghayatinya secara nyata, dan menolong para suami-istri serta orang tua dalam menjalankan tugas mereka yang luhur. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah-maslah perkawinan Konsili bermaksud menerangi serta meneguhkan Umat Kristiani dan semua orang yang berusaha membela dan mengembangkan martabat asli maupun nilai luhur dan kesucian status perkawinan. (Gaudium Et Spes art. 47)
a.      Landasan Budaya mengenai Perkawinan Dayak Taman Kapuas
Dayak Taman Kapuas merupakan penduduk Dayak yang bermukim di daerah sepanjang sungai Kapuas. Letak keberadaan Dayak Taman Kapuas ini berada di Kalimantan Barat khususnya di kabupaten Kapuas Hulu. Penduduk Dayak Taman Kapuas banyak mendiami rumah adat Dayak yaitu Soo Langke (Rumah Panjang atau Rumah Betang). Mata pencaharian dan kehidupan orang Dayak Taman ini kurang lebih hampir sama dengan penduduk Dayak lain pada umumnya yang bergantung pada alam. Alamlah sebagai tempat dimana masyarakat Dayak ini memenuhi kebutuhan hidup (kebutuhan pangan) mereka. Berdasarkan sejarah, masyarakat Dayak Taman telah memiliki struktur, adat-istiadat, nilai, norma, religi, hukum adat, seni dan budaya sejak dahulu telah tertata dengan baik sehingga wajar jika masyarakat Dayak Taman sejak dulu disebut “TURI” oleh etnis lain. “TURI” yang artinya ialah Tuari atau mantuari yang dalam bahasa Indonesia berarti manusia yang pola hidupnya telah tertata dengan suatu tradisi dan budaya khas.
Dalam pola kehidupan dan berperilaku masyarakat Dayak Taman ini sangat terikat oleh adat dan istiadat. Dimana adat dan istiadat ini menjadi kewajiban, hak, wewenang yang harus dilaksanakan serta ditaati dan larangan yang harus dihindari menurut ketentuan adat. Apabila terjadi pelanggaran, maka siapapun yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi hukuman atau denda adat. Bentuk hukuman atau denda tergantung pada pelanggaran yang dilakukan seseorang dan berupa keharusan melakukan sesuatu yang wajib dilakukan oleh pelaku/terhukum dan yang diterima sebagai ganti rugi oleh korban pelanggaran adat yang ditetapkan berdasarkan keputusan sidang adat.
Dalam masyarakat Dayak Taman terdapat empat strata sosial, yaitu samagat (bangsawan), pabiring (bisa juga di sebut bala samagat), banua, dan paangkam(budak). Strata sosial ini lebih mirip dengan kasta. Kasta yang paling tinggi yaitu samagat pada masa lampau selalu menjadi pembicaraan orang Taman. Sedangkan, yang rendah adalah paangkam yang lebih mirip dengan budak atau tawanan perang.
Namun, seiring perkembangan zaman kasta atau strata sosial yang terdapat dalam adat dayak Taman ini semakin pudar dan hampir sama dengan masyarakat dayak lain pada umumnya. Tetapi masih ada pengaruh kasta yang belum bisa dihilangkan dari adat dayak Taman ini yakni pada adat perkawinannya. Dalam hal ini anggota masyarakat Dayak Taman keturunan kasta samagat cenderung mempertahankan jumlah adat yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota masyarakat biasa. Hal ini dilakukan agar tidak punahlah kasta keturunan samangat (bangsawan) tersebut. Adapun mas kawin atau adat yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki yang akan mengambil istri orang dayak Taman berdasarkan kasta pasangannya. Jika pasangannya mempunyai kasta samangat (bangsawan) mas kawin yang harus dipenuhi ialah Emas seberat 40 gram atau gong berjumlah 2 buah yang sisi gong tersebut memiliki ukuran masing-masing 10 jengkal jari tangan. Ini termasuk adat dayak Taman sebagai mas kawin jika ingin meminang atau memperistri orang dayak Taman, tetapi mas kawin ini bertujuan agar kasta yang dimiliki kasta samangat tidak hilang apabila yang memiliki kasta samangat ini menikah dengan orang yang tidak dari keturunan (kasta) samangat atau orang lain. Dan mas kawin ini akan jatuh atau diwariskan ke anak mereka dan memberikan nilai atau harga dalam dayak tersebut bahwa anak tersebut memiliki harga atau kasta yang sama dengan orang tuanya. Tetapi jika yang menikah atau seorang laki-laki ingin meminang seorang gadis dari keturanan atau kasta biasa juga memiliki mas kawin yakni emas seberat 20 gram dan gong sejumlah 1 buah. Beberapa hal tersebut termasuk jumlah mas kawin yang akan digunakan untuk meminang pasangan dari dayak Taman.
Hal ini yang menjadi titik tolak atau ukuran apabila dari kedua mempelai salah satunya ada yang kedapatan atau diketahui oleh orang sekitar dan telah menyalahi aturan sebagai suami istri, atau lebih singkatnya salah satu ada yang selingkuh dengan orang lain atau melakukan tindakkan yang telah melanggar hukum akan dikenakan sanksi dan harus membayar denda ke pasangannya dua kali lipat dari mas kawin yang telah ditentukan dalam perkawinan tersebut. Hal inilah yang membuat orang dayak Taman sulit dan jarang sekali yang menyeleweng dan bercerai. Ditambah lagi dengan kehadiran Gereja yang memberitakan kabar Gembira tentang kerajaan Surga melalui pengajaran yang telah diajarkan Yesus Kristus dan dengan kehadiran Gereja masyarakat lebih memahami penting dan arti perkawinan tersebut.


Daftar Pustaka
Dokumen Konsili Vatikan II.2004. Gaudium Et Spes 48. Jakarta: OBOR.
Kewuel,Hipolitus. 2010. Menebar Garam di Atas Pelangi. Madiun: Wina Press.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...