Setiap
kebudayaan manusia itu khas dalam dirinya sendiri. Dalam ranah teologi, orang
cenderung menerima pandangan bahwa rumusan-rumusan dogma Gereja itu pada
intinya terkondisikan oleh konteks sosio-historis-kulturalnya. Rumusan dogma
itu memiliki ciri kontekstual. Karena konteks itu sendiri merupakan realitas
yang tidak statis, tetapi selalu dinamis dan terus berubah, rumusan dogma itu pun
mengalami interprestasi ulang di dalam dan oleh komunitas-komunitas gerejawi
lokal. Di sinilah makna ‘kekatolikkan’ itu menjadi nyata, yakni bahwa
universalitas Gereja tidak dapat diidentifikasikan sama dengan uniformitas
budaya. Gereja telah memahami dengan baik bahwa kebenaran iman itu terbuka
kepada bentuk-bentuk pengungkapan baru, suatu kemungkinan yang tak terbatas
sejalan dengan keragaman budaya-budaya manusia.
Kebudayaan yang
ada, sekalipun tidak selalu memiliki nilai yang selaras, bukan berarti harus
dipertentangkan dengan injil. Evangelisasi harus benar-benar mengemas diri,
supaya kebudayaan manusia dipandang sebagai pintu tercapainya upaya melahirkan
manusia baru berkat pertemuannya dengan nilai-nilai Injil. Kebudayaan adalah
suatu hal yang sungguh-sungguh luhur dan merupakan bagian integral hidup
manusia. Dengan perbuataan nyata, Allah telah menunjukkan bahwa kebudayaan
menjadi salah satu unsur penting dalam tata keselamatan. Dia berkenan
mewahyukan Diri kepada umat-Nya dalam suatu kebudayaan. Atas dasar pewahyuan
diri Allah, Gereja (evangelis) senantiasa memanfaatkan aneka kebudayaan,sebagai
jalan dan sarana menyebarluaskan pewartaan Injil Kerajaan Allah kepada semua
bangsa sesuai dengan kebudayaan masing-masing. Kebudayaan menjadi ruang yang sangat
vital. Di situlah pribadi manusia bertatap muka dengan Injil. Sebagaimana
kebudayaan ialah hasil hidup dan kegiatan manusia, begitu pula manusia sendiri
dibentuk oleh kebudayaan. Gereja tidak cukup bila hanya menyalurkan
kebenaran-kebenaran dan nilai-nilai Injil, tetapi juga berusaha agar
kebudayaan-kebudayaan mendapatkan nilai yang baru. Melalui evangelisasi, Gereja
berusaha menyalurkan iman Kristiani (kebudayaan Kristiani) dan menjadikannya
sebagian dalam warisan budaya bangsa. Konsekuensinya adalah bahwa Gereja harus
berusaha mengembangkan dan memurnikan nilai-nilai kebudayaan manusia
berdasarkan nilai-nilai Injil. (Hipolitus K. Kewuel 2010: 5)
Perkawinan
merupakan suatu ikatan atas dasar kesepakatan antara laki-laki dan perempuan
untuk membentuk suatu keluarga baru. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang
sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak pasutri dengan unsur tanpa paksaan
dan keinginan sendiri. Pada umumnya perkawinan yang diharapkan oleh kebanyakkan
orang ialah perkawinan yang harmonis dan abadi. Perkawinan pada hakikatnya adalah
persekutuan hidup antara pria dan wanita, atau dasar saling mencintai untuk
membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu
saling membahagiakan. Tujuan mereka membentuk persekutuan hidup ini adalah
untuk mencapai kebahagiaan dan melanjutkan keturunan. Tetapi
dalam realita kehidupan tidak jarang dari pasangan suami istri yang melakukan
perceraian karena terjadinya suatu konflik atau permasalahan yang telah terjadi
di dalam rumah tangga tersebut. Permasalahan-permasalahan yang terjadi
kebanyakkan karena kurangnya keharmonis di dalam rumah tangga tersebut lagi,
kurangnya pengertian dan perhatian terhadap pasangan, dan adanya orang ketiga
yang mencampuri rumah tangga tersebut. Beberapa hal tersebut merupakan hal yang
lumrah dalam penyebab perceraian pasutri.
A.
LANDASAN
TEORI
a.
Landasan
Gereja mengenai perkawinan
Sifat atau
Hakiki Perkawinan Katolik (Monogami Dan Tak Terceraikan)
Ø Unitas, artinya kesatuan antara
seorang pria dan seorang wanita menurut relasi cinta yang eksklusif. Dengan
kata lain, tidak ada hubungan khusus di luar pasutri. Sifat unitas
mengecualikan relasi di luar perkawinan, poligami, PIL, WIL. Perkawinan
katolik bersifat monogami, artinya bahwa perkawinan itu dilakukan oleh seorang
laki-laki dan seorang perempuan. Menurut St. Paulus persatuan perkawinan suami
istri ini menggambarkan persatuan ilahi antara Anak Domba Allah dengan
mempelai-Nya, atau antara Kristus dan Gereja-Nya, dan bukan sebaliknya. Oleh
karena itu persatuan Ilahi itulah yg mendasari perkawinan katolik, sehingga
martabat perkawinan katolik diangkat ke dalam martabat ilahi dan sakramental,
sebagai persatuan yang menyelamatkan, sebagaimana Kristus menyelamatkan
Gereja-Nya. Perkawinan yang bersifat monogami tentunya dikehendaki Allah
sendiri. Allah ingin agar pilihan hidup manusia untuk menikah dan membentuk
keluarga membawa mereka kepada kebahagiaan yang utuh dan lengkap. Oleh karena
itu hendaknya pasangan benar-benar mengerti apa artinya sifat monogami ini dan
menghayatinya dengan sungguh.
Ø lndissolubilitas, tak terceraikan,
artinya ikatan perkawinan hanya diputuskan oleh kematian salah satu pasangan
atau keduanya. “Apa yang sudah disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”
(bdk. Mat 19:6; Mrk 10:9). Untuk itu, dituntut adanya kesetiaan dalam untung
dan malang, dalam suka dan duka. Dalam hal inilah saling pengertian,
pengampunan sangat dituntut. Perkawinan yang bersifat tak dapat diceraikan ini
mengisyaratkan bahwa idealnya tak ada alasan apapun yang bisa menceraikan
perkawinan setelah perkawinan itu disahkan. Maka perkawinan Katolik yang sudah
diresmikan dan dilaksanakan melalui perjanjian yang layak dan legitim tidak
dapat diceraikan. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami
istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali. Gereja tidak
berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan Allah ini.
Perkawinan katolik, yang monogami
dan tak terceraikan itu mengisyaratkan ikatan kebersamaan antara suami dan
istri selama hidup. Batas akhir dari ikatan itu ada pada batas hidup salah satu
di antara mereka. Oleh karena ikatan perkawinan ini bersifat seumur hidup, maka
selama masih hidup suami istri terikat secara eksklusif dan tetap sejak
diucapkannya janji perkawinan, sampai maut memisahkan mereka.
Dalam
Kitab hukum kanonik, kan. 1056 ciri-ciri hakiki esensial (proprietates
essentials) perkawinan ialah unitas (kesatuan)
dan indissolubilitas (sifat tak dapat diputuskan), yang dalam perkawinan
kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.
Dalam
Katekismus Gereja Katolik, art. 7 no. 1604, Tuhan yang telah menciptakan
manusia karena cinta, juga memanggil dia untuk cinta, satu panggilan kodrati
dan mendasar setiap manusia. Manusia telah diciptakan menurut citra Allah, yang
sendiri adalah cinta. Oleh karena Allah telah menciptakannya sebagai pria dan
wanita, maka cinta di antara mereka menjadi gambar dari cinta yang tak
tergoyangkan dan absolut, yang dengannya Allah mencintai manusia. Cinta ini di
mata Pencipta adalah baik, malahan sangat baik. Cinta perkawinan diberkati oleh
Allah dan ditentukan supaya menjadi subur dan terlaksana dalam karya bersama
demi tanggung jawab untuk ciptaan: “Allah memberkati mereka dan berkata kepada
mereka: Beranakcuculah dan bertambah banyaklah, penuhilah bumi dan taklukkanlah
itu, berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala
binatang yang merayap di bumi” (Kej 1:28).
Dosa yang
bertentangan dengan sakramen Perkawinan ialah perzinahan dan poligami
bertentangan dengan Sakramen Perkawinan karena kedua hal itu betul-betul
berlawanan dengan martabat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan dengan
kesatuan dan eksklusivitas cinta perkawinan. Dosa dosa lainnya termasuk
penolakkan secara sadar untuk kemungkinan mempunyai anak yang bertentangan
dengan kesuburan cinta perkawinan dan keterbukaan akan anugerah anak serta
perceraian yang bertentangan dengan sifat tak terceraikannya perkawinan.
(Kompedium Katekismus Gereja Katolik, no. 347)
Gereja
mengizinkan perpisahan fisik pasangan suami-istri jika karena alasan yang
serius mereka tidak mungkin hidup bersama, walaupun mungkin ada harapan untuk
rekonsiliasi. Tetapi selama salah satu dari pasangan itu masih hidup, yang
lainnya tidak bebas untuk kawin lagi kecuali jika perkawinan itu batal dan
dinyatakan demikian oleh otoritas Gereja. (Kompedium Katekismus Gereja Katolik,
no. 348)
Keselamatan
pribadi maupun masyarakat manusiawi dan Kristiani erat berhubungan dengan
kesejahteraan rukun perkawinan dan keluarga. Maka, Umat Kristiani, bersama
dengan siapa saja yang menjunjung tinggi rukun hidup itu, dengan tulus hati
bergembira tentang pelbagai upaya, yang sekarang ini membantu orang-orang makin
mengembangkan rukun cinta kasih itu dan menghayatinya secara nyata, dan
menolong para suami-istri serta orang tua dalam menjalankan tugas mereka yang
luhur. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah-maslah perkawinan Konsili
bermaksud menerangi serta meneguhkan Umat Kristiani dan semua orang yang
berusaha membela dan mengembangkan martabat asli maupun nilai luhur dan
kesucian status perkawinan. (Gaudium Et Spes art. 47)
a.
Landasan
Budaya mengenai Perkawinan Dayak Taman Kapuas
Dayak
Taman Kapuas merupakan penduduk Dayak yang bermukim di daerah sepanjang sungai
Kapuas. Letak keberadaan Dayak Taman Kapuas ini berada di Kalimantan Barat
khususnya di kabupaten Kapuas Hulu. Penduduk Dayak Taman Kapuas banyak mendiami
rumah adat Dayak yaitu Soo Langke (Rumah Panjang atau Rumah Betang). Mata
pencaharian dan kehidupan orang Dayak Taman ini kurang lebih hampir sama dengan
penduduk Dayak lain pada umumnya yang bergantung pada alam. Alamlah sebagai
tempat dimana masyarakat Dayak ini memenuhi kebutuhan hidup (kebutuhan pangan)
mereka. Berdasarkan sejarah, masyarakat Dayak Taman telah memiliki struktur,
adat-istiadat, nilai, norma, religi, hukum adat, seni dan budaya sejak dahulu
telah tertata dengan baik sehingga wajar jika masyarakat Dayak Taman sejak dulu
disebut “TURI” oleh etnis lain. “TURI” yang artinya ialah Tuari atau mantuari
yang dalam bahasa Indonesia berarti manusia yang pola hidupnya telah tertata
dengan suatu tradisi dan budaya khas.
Dalam
pola kehidupan dan berperilaku masyarakat Dayak Taman ini sangat terikat oleh
adat dan istiadat. Dimana adat dan istiadat ini menjadi kewajiban, hak,
wewenang yang harus dilaksanakan serta ditaati dan larangan yang harus
dihindari menurut ketentuan adat. Apabila terjadi pelanggaran, maka siapapun
yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi hukuman atau denda adat. Bentuk
hukuman atau denda tergantung pada pelanggaran yang dilakukan seseorang dan
berupa keharusan melakukan sesuatu yang wajib dilakukan oleh pelaku/terhukum
dan yang diterima sebagai ganti rugi oleh korban pelanggaran adat yang
ditetapkan berdasarkan keputusan sidang adat.
Dalam
masyarakat Dayak Taman terdapat empat strata sosial, yaitu samagat (bangsawan),
pabiring (bisa juga di sebut bala samagat), banua, dan paangkam(budak). Strata
sosial ini lebih mirip dengan kasta. Kasta yang paling tinggi yaitu samagat
pada masa lampau selalu menjadi pembicaraan orang Taman. Sedangkan, yang rendah
adalah paangkam yang lebih mirip dengan budak atau tawanan perang.
Namun,
seiring perkembangan zaman kasta atau strata sosial yang terdapat dalam adat
dayak Taman ini semakin pudar dan hampir sama dengan masyarakat dayak lain pada
umumnya. Tetapi masih ada pengaruh kasta yang belum bisa dihilangkan dari adat
dayak Taman ini yakni pada adat perkawinannya. Dalam hal ini anggota masyarakat
Dayak Taman keturunan kasta samagat cenderung mempertahankan jumlah adat yang
lebih tinggi dibandingkan dengan anggota masyarakat biasa. Hal ini dilakukan
agar tidak punahlah kasta keturunan samangat (bangsawan) tersebut. Adapun mas
kawin atau adat yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki yang akan mengambil
istri orang dayak Taman berdasarkan kasta pasangannya. Jika pasangannya
mempunyai kasta samangat (bangsawan) mas kawin yang harus dipenuhi ialah Emas
seberat 40 gram atau gong berjumlah 2 buah yang sisi gong tersebut memiliki
ukuran masing-masing 10 jengkal jari tangan. Ini termasuk adat dayak Taman
sebagai mas kawin jika ingin meminang atau memperistri orang dayak Taman,
tetapi mas kawin ini bertujuan agar kasta yang dimiliki kasta samangat tidak
hilang apabila yang memiliki kasta samangat ini menikah dengan orang yang tidak
dari keturunan (kasta) samangat atau orang lain. Dan mas kawin ini akan jatuh
atau diwariskan ke anak mereka dan memberikan nilai atau harga dalam dayak
tersebut bahwa anak tersebut memiliki harga atau kasta yang sama dengan orang
tuanya. Tetapi jika yang menikah atau seorang laki-laki ingin meminang seorang
gadis dari keturanan atau kasta biasa juga memiliki mas kawin yakni emas
seberat 20 gram dan gong sejumlah 1 buah. Beberapa hal tersebut termasuk jumlah
mas kawin yang akan digunakan untuk meminang pasangan dari dayak Taman.
Hal
ini yang menjadi titik tolak atau ukuran apabila dari kedua mempelai salah
satunya ada yang kedapatan atau diketahui oleh orang sekitar dan telah
menyalahi aturan sebagai suami istri, atau lebih singkatnya salah satu ada yang
selingkuh dengan orang lain atau melakukan tindakkan yang telah melanggar hukum
akan dikenakan sanksi dan harus membayar denda ke pasangannya dua kali lipat
dari mas kawin yang telah ditentukan dalam perkawinan tersebut. Hal inilah yang
membuat orang dayak Taman sulit dan jarang sekali yang menyeleweng dan
bercerai. Ditambah lagi dengan kehadiran Gereja yang memberitakan kabar Gembira
tentang kerajaan Surga melalui pengajaran yang telah diajarkan Yesus Kristus
dan dengan kehadiran Gereja masyarakat lebih memahami penting dan arti perkawinan
tersebut.
Daftar Pustaka
Dokumen Konsili
Vatikan II.2004. Gaudium Et Spes 48.
Jakarta: OBOR.
Kewuel,Hipolitus.
2010. Menebar Garam di Atas Pelangi.
Madiun: Wina Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar