Rabu, 25 Juli 2018

Budaya Berladang Bergilir oleh Masyarakat Adat Dayak yang Dianggap “Merusak Alam” (Oleh Kristinawati)


Masyarakat adat dayak ialah masyarakat tradisional yang masih sampai saat ini memegang tradisi sebagai hukum adat yang harus dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur mereka. Melalui alam masyarakat adat dayak memanfaatkan seluruh bagian dari alam sebagai cara bagi mereka untuk bertahan hidup. Mulai dari bercocok tanam dengan ladang berpindah, berburu, meramu obat-obatan, membuat rumah tradisional, dan membuat kerajinan-kerajinan. Sehingga sangat jelas bahwa seluruh aktivitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adat dayak ialah melalui alam. Hal ini memperlihatkan adanya hubungan antara masyarakat adat dayak dengan alam yang saling berhubungan satu dengan yang lain
Maraknya illegal loging dan perusahaan-perusahaan sawit yang datang di daerah Kalimantan Barat khususnyamenyebabkan kabut asap yang terjadi yang sangat parah pada September 2015. Lahan hutan yang ada sekarang tidak lagi sesuai untuk menyaring karbon secara alami dengan kondisi hutan yang semakin sedikit dan rusak. Kegiatan-kegiatan perusahaan yang membakar hutan secara besar-besaran ini menyebabkan meningkatnya kabut asap diberbagai wilayah daerah maupun negara, sehingga masyarakat adat dayak kalimantan harus menanggung tudingan dari masyarakat luas sebagai penyebab dari terjadinya kabut asap tersebut. Akibatnya, banyak pro-kontra yang terjadi yang dialami masyarakat adat yang harus berhadapan dengan pemerintah yang ingin mengambil tanah adat sebagai tanah negara.
Apa yang terjadi dengan hutan-hutan di Kalimantan Barat?
Bagamana pandangan Gereja tentang perbuatan manusia yang merusak alam?
Sebagian besar hutan Kalimantan Barat sudah dikuasai oleh perusahan-perusahan yang tidak mementingkan keadaan bumi Kalimantan pada tahun-tahun yang akan datang. Masyarakat adat sekarang mengalami pergolakan akibat arus globalisasi yang menghimpit ruang masyarakat dayak oleh oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tanpa melihat dampak yang dihasilkan. Kegiatan-kegiatan perusahaan ini justru menurunkan  kualitas tahan yang ada dikalimantan barat, melalui proses awal yakni membabat habis hutan dan mengganti hutan pepohonan dengan tanaman sawit.
Orang dayak dikenal sangat dekat dengan alam sekitarnya sehingga sistem kepercayaan, nilai-nilai budaya, dan kehidupan sehari-hari tidak dapat dipidahkan dari pemahamannya tentang alam sekitar.[1] Orang dayak sebagai sebuah kelompok yang melakukan ladang berpindah sangat berkepentingan dengan hutan( dan tanahnya) untuk dijadikan lahan perladangan, sebagaimana nenek moyangnya mengajarkan sistem perladangan yang dikenalnya hingga saat ini sehingga hutan memiliki makna tersendiri bagi suku dayak.[2]
Cara berladang masyarakat adat dayak memang dengan berpindah-pindah dari lahan satu ke lahan lainnya dalam satu tahun sekali. Masalah ialah masyarakat adat dianggap merusak hutan dengan kebiasaan yang telah mereka lakukan secara turun temurun dari para leluhur mereka. gereja sangat menghargai kebudayaan dan kebiasaan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dayak Kalimantan Barat sehingga dalam kehidupan budaya dayak gereja ikut ambil bagian melestarikan dan membawa kebudayaan dayak di Kalimantan Barat dalam gereja. Kebudayaan dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar (Garna, 1996). Sehingga dengan mendukung kegiatan-kegiatan yang di lakukan masyarakat dayak, juga ikut mendukung pelestarian kebuadayaan dayak.
Pemanasan global yang terjadi setelah adanya perusahaan-perusahaan yang membabat habis hutan dengan tujuan mendapat keuntungan ekonomi yang mensejahterakan masyarakat pada kenyataannya hanya meraup keuntungan bagi oknum-oknum tertentu saja.Melihat bahwa invertasi yang ada di Kalimantan Barat sangat menggiurkan bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapat keuntungan yang lebih, para oknum-oknum ini tidak lagi mempertimbangkan dampak negatif dari membabat habis hutan sebagai lahan bagi tanaman yang tidak dapat menyerap air ketika musim hujan. Sehingga menurut Harley bahwa neoliberalisasi menyebabkan perubahan iklim yang cepat dan berhasil membuat spesies-spesies punah dan merusak bumi, sehingga tidak mengherankan jika suatu saat planet ini tidak bisa lagi menjadi tempat tinggal makhluk hidup. Harley juga mengatakan adanya hubungan kuat antara neoliberalisasi yang mulai menggeliat pada tanhun 1970an dengan kerusakan lingkungan.[3]
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundang kan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, mewajibkan bagi warga negara untuk menjaga dan memanfaatka hutan secara wajar dan tidak merusak hutan serta habitat yang ada di dalam hutan.
Dalam Pasal (1) Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang tertera di atas, lantas tidak membuat perusahaan-perusahaan berhenti untuk merampas hutan Kalimantan Barat, dan menjadikan sebagai lahan bagi tanaman yang sudah jelas hanya memberi keuntungan pada perusahaan tersebut saja, dan akan memberi dampak yang sangat negatif bagi seluruh dunia.
Pandangan Gereja mengenai Lingkungan Hidup, menurut Paus Paulus VI adalah Paus pertama yang berbicara mengenai lingkungan hidup salah satunya dalam Popularum Progressio (1967) yang berbicara tentang krisis Lingkungan Hidup dan ancaman serta akibat-akibat yang timbul akibat polusi Industri dan mendesak perubahan perilaku manusia yang boros. Mengaitkan Lingkungan hidup dengan perkembangan dalam, perspektif kerjasama internasional dan penting bagi gereja untuk mendampingi serta memajukan masyarakat untuk ikut serta memanfaatkan sumber daya alam. Manusia perlu didampingi agar terlindung dari penindasan dan keserakahan orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan ekonomi besar-besaran dari kekayaan alam yang ada. (PP. Art.34).
Dalam Laborem Exsercens (1981), Paus Yohanes Paulus II menyoroti masalah kerja manusia, dengan pandangannya mengenai perlu adanya pengelolaan tanah melalui kerja manusia sebagai peran serta manusia dalam karya pencipta, pentingnya kemajuan dunia daari satu segi dan perlindungan terhadap alam dari segi yang lain (LE art.6).
Paus Yohanes Paulus II (1987) juga dalam ensiklik Sollitudo rei Socialis menegaskan bahwa manusia tidak dibenarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengorbankan hewan, tumbuhan dan unsur-unsur alam yang lain (SRS art.43).
Gaudium et Spes art. 69 menyatakan “Allah menghendaki supaya bumi beserta isinya digunakan oleh semua orang dan sekalian bangsa, sehingga harta benda yang tercipta dengan cara yang wajae harus mencapai semua orang, berpedoman pada keadilan, diiringi dengan cinta kasih”.
Sementara dalam ensiklik Centesimun Annus (1991), Paus Yohanes Paulus II mengingatkan kembali masalah lingkungan hidup dan ekologi yang semakin kacau. Kritis ini ditujukan pasa sikap manusia dalam memanfaatkan kekayaan alam semesta dengan tidak wajar. Seharusnya manusia bekerjasama dengan Allah sebagai pencipta yang serupa dan segambar dengan-Nya (Kej. 1:26) dalam karya penciptaan untuk menjaga dan memanfaatkan alam dengan baik, bukan mengganti kedudukan serta peran Pencipta. Dalam ensiklik ini Sri Paus memberi tekanan pada tanggungjawab manusia sebagai makhluk yang diistimewakan oleh Allah untuk menjaga ciptaan yang lain agar melalui alam yang indah manusia dapat melihat betapa luarbiasa Allah yang telah menciptakannya bagi manusia.
Kegiatan yang dilakukan masyarakat dayak bukan suatu hal yang merusak alam dan menjadi penyebab kabut asap yang terjadi sangat parah pada tahun 2015. Membuka lahan dan membakarnya bagi masyarakat adat dayak Kalimantan Barat ialah sebuah tradisi yang diwariskan turun temurun oleh nenek moyang masyarakat dayak itu sendiri, sehingga dengan terus-menerus pula masyarakat adat ini tetap melestarikan sebagai bentu pelestarian budaya, dan hal itu bukanlah suatu tindakan yang merusak alam dan segala yang ada didalamnya.
Adapun masalah kabut asap yang terjadi berlebihan, bencana banjir, tanah longsor merupakan dampak dari mulai menipisnya hutan lindung yang ada di Kalimantan Barat karena penggundulan hutan secara besar-besaran oleh perusahaan sebagai lahan sawit.
Gereja mengkritik keras perbuatan-perbuatan manusia yang merusak alam semestra dengan tidak mempertimbangkan akibat dari tindakan tersebut. Mencari kekayaan ekonomi semata, dengan tidak melihat dampak-dampak yang akan terjadi membuat gereja mulai menaruh simpati yang mendalam terhadap lingkungan yang ada di Kalimantan Barat ini. Dengan merusak alam maka manusia sudah merusak kerjasama yang diharapkan oleh Allah untuk manusia lakukan, yakni mengelola alam sebaik-baiknya. Namun pada kenyataannya ialah, manusia sangat serakah dan mengharapkan keberlimpahan bagi dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, dan apabila hutan habis untuk kegiatan perusahaan sawit maka justru kerusakan alam akan memuncak pada bencana-bencana yang akan datang.


                                                                                           

Daftar Pustaka
Muhrotein,  Andreas. Rekonstruksi Identitas Dayak. Yogyakarta:TICI Publications. 2012.
Harley, David, A Brief Histori of Neoliberalism, New York: Oxford University Press Inc. 2002.
Garna, Judistira K. 1996. Ilmu-ilmu Sosial; Dasar, Konsep, Posisi. Bandung: Program Pascasarjana Unpad.
Paus Yohanes Paulus II (1991). Centesimus Annus.
Paulus Yohanes Paulus II(1987). Sollitudo Rei Socialis.
Paus Yohanes Paulus II (1987). Laborem Exsercens.
Konsili Vatikan II. “Konstitusi Pastoral tentang Gereja dan Dunia Dewasa Ini” (GS) dalam Dokumen Konsili Vatikan II, terj. R. Hardawiryana, S.J. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI – Obor, 1993.



[1]Muhrotein,  Andreas. Rekonstruksi Identitas Dayak.Yogyakarta:TICI Publications. 2012. Hal20
[2]Ibid.
[3]David Harley, A Brief Histori of Neoliberalism, New York: Oxford University Press Inc. 2002. Hal 172-173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...