Masyarakat adat dayak ialah masyarakat tradisional yang masih sampai saat
ini memegang tradisi sebagai hukum adat yang harus dilakukan sebagai bentuk
penghormatan terhadap leluhur mereka. Melalui alam masyarakat adat dayak
memanfaatkan seluruh bagian dari alam sebagai cara bagi mereka untuk bertahan
hidup. Mulai dari bercocok tanam dengan ladang berpindah, berburu, meramu
obat-obatan, membuat rumah tradisional, dan membuat kerajinan-kerajinan.
Sehingga sangat jelas bahwa seluruh aktivitas yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat adat dayak ialah melalui alam. Hal ini memperlihatkan adanya
hubungan antara masyarakat adat dayak dengan alam yang saling berhubungan satu
dengan yang lain
Maraknya illegal loging dan
perusahaan-perusahaan sawit yang datang di daerah Kalimantan Barat khususnyamenyebabkan
kabut asap yang terjadi yang sangat parah pada September 2015. Lahan hutan yang
ada sekarang tidak lagi sesuai untuk menyaring karbon secara alami dengan kondisi
hutan yang semakin sedikit dan rusak. Kegiatan-kegiatan perusahaan yang
membakar hutan secara besar-besaran ini menyebabkan meningkatnya kabut asap
diberbagai wilayah daerah maupun negara, sehingga masyarakat adat dayak kalimantan
harus menanggung tudingan dari masyarakat luas sebagai penyebab dari terjadinya
kabut asap tersebut. Akibatnya, banyak pro-kontra yang terjadi yang dialami
masyarakat adat yang harus berhadapan dengan pemerintah yang ingin mengambil
tanah adat sebagai tanah negara.
Apa yang
terjadi dengan hutan-hutan di Kalimantan Barat?
Bagamana
pandangan Gereja tentang perbuatan manusia yang merusak alam?
Sebagian besar hutan Kalimantan Barat sudah dikuasai oleh
perusahan-perusahan yang tidak mementingkan keadaan bumi Kalimantan pada
tahun-tahun yang akan datang. Masyarakat adat sekarang mengalami pergolakan akibat
arus globalisasi yang menghimpit ruang masyarakat dayak oleh oknum-oknum yang
ingin menguasai lahan tanpa melihat dampak yang dihasilkan. Kegiatan-kegiatan
perusahaan ini justru menurunkan
kualitas tahan yang ada dikalimantan barat, melalui proses awal yakni
membabat habis hutan dan mengganti hutan pepohonan dengan tanaman sawit.
Orang dayak dikenal sangat dekat dengan alam sekitarnya sehingga sistem
kepercayaan, nilai-nilai budaya, dan kehidupan sehari-hari tidak dapat
dipidahkan dari pemahamannya tentang alam sekitar.[1]
Orang dayak sebagai sebuah kelompok yang melakukan ladang berpindah sangat
berkepentingan dengan hutan( dan tanahnya) untuk dijadikan lahan perladangan,
sebagaimana nenek moyangnya mengajarkan sistem perladangan yang dikenalnya
hingga saat ini sehingga hutan memiliki makna tersendiri bagi suku dayak.[2]
Cara berladang masyarakat adat dayak memang dengan berpindah-pindah dari
lahan satu ke lahan lainnya dalam satu tahun sekali. Masalah ialah masyarakat
adat dianggap merusak hutan dengan kebiasaan yang telah mereka lakukan secara
turun temurun dari para leluhur mereka. gereja sangat menghargai kebudayaan dan
kebiasaan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dayak Kalimantan Barat
sehingga dalam kehidupan budaya dayak gereja ikut ambil bagian melestarikan dan
membawa kebudayaan dayak di Kalimantan Barat dalam gereja. Kebudayaan
dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia
dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar
(Garna, 1996). Sehingga dengan
mendukung kegiatan-kegiatan yang di lakukan masyarakat dayak, juga ikut
mendukung pelestarian kebuadayaan dayak.
Pemanasan global yang terjadi setelah adanya perusahaan-perusahaan yang
membabat habis hutan dengan tujuan mendapat keuntungan ekonomi yang
mensejahterakan masyarakat pada kenyataannya hanya meraup keuntungan bagi
oknum-oknum tertentu saja.Melihat bahwa invertasi yang ada di Kalimantan Barat
sangat menggiurkan bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapat keuntungan yang
lebih, para oknum-oknum ini tidak lagi mempertimbangkan dampak negatif dari
membabat habis hutan sebagai lahan bagi tanaman yang tidak dapat menyerap air
ketika musim hujan. Sehingga menurut Harley bahwa neoliberalisasi menyebabkan
perubahan iklim yang cepat dan berhasil membuat spesies-spesies punah dan
merusak bumi, sehingga tidak mengherankan jika suatu saat planet ini tidak bisa
lagi menjadi tempat tinggal makhluk hidup. Harley juga mengatakan adanya
hubungan kuat antara neoliberalisasi yang mulai menggeliat pada tanhun 1970an
dengan kerusakan lingkungan.[3]
Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundang kan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, mewajibkan bagi warga negara untuk menjaga dan
memanfaatka hutan secara wajar dan tidak merusak hutan serta habitat yang ada
di dalam hutan.
Dalam Pasal
(1) Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisahkan. Penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan untuk
kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok
kawasan hutan.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang tertera di atas, lantas
tidak membuat perusahaan-perusahaan berhenti untuk merampas hutan Kalimantan
Barat, dan menjadikan sebagai lahan bagi tanaman yang sudah jelas hanya memberi
keuntungan pada perusahaan tersebut saja, dan akan memberi dampak yang sangat
negatif bagi seluruh dunia.
Pandangan Gereja mengenai Lingkungan Hidup, menurut Paus Paulus VI adalah Paus
pertama yang berbicara mengenai lingkungan hidup salah satunya dalam Popularum
Progressio (1967) yang berbicara tentang krisis Lingkungan Hidup dan ancaman
serta akibat-akibat yang timbul akibat polusi Industri dan mendesak perubahan
perilaku manusia yang boros. Mengaitkan Lingkungan hidup dengan perkembangan dalam,
perspektif kerjasama internasional dan penting bagi gereja untuk mendampingi
serta memajukan masyarakat untuk ikut serta memanfaatkan sumber daya alam.
Manusia perlu didampingi agar terlindung dari penindasan dan keserakahan
orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan ekonomi besar-besaran dari
kekayaan alam yang ada. (PP. Art.34).
Dalam Laborem Exsercens (1981), Paus Yohanes Paulus II menyoroti masalah
kerja manusia, dengan pandangannya mengenai perlu adanya pengelolaan tanah
melalui kerja manusia sebagai peran serta manusia dalam karya pencipta,
pentingnya kemajuan dunia daari satu segi dan perlindungan terhadap alam dari
segi yang lain (LE art.6).
Paus Yohanes Paulus II (1987) juga dalam ensiklik Sollitudo rei Socialis
menegaskan bahwa manusia tidak dibenarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan mengorbankan hewan, tumbuhan dan unsur-unsur alam yang lain (SRS
art.43).
Gaudium et Spes art. 69 menyatakan “Allah menghendaki supaya bumi beserta
isinya digunakan oleh semua orang dan sekalian bangsa, sehingga harta benda
yang tercipta dengan cara yang wajae harus mencapai semua orang, berpedoman
pada keadilan, diiringi dengan cinta kasih”.
Sementara dalam ensiklik Centesimun Annus (1991), Paus Yohanes Paulus II
mengingatkan kembali masalah lingkungan hidup dan ekologi yang semakin kacau.
Kritis ini ditujukan pasa sikap manusia dalam memanfaatkan kekayaan alam
semesta dengan tidak wajar. Seharusnya manusia bekerjasama dengan Allah sebagai
pencipta yang serupa dan segambar dengan-Nya (Kej. 1:26) dalam karya penciptaan
untuk menjaga dan memanfaatkan alam dengan baik, bukan mengganti kedudukan
serta peran Pencipta. Dalam ensiklik ini Sri Paus memberi tekanan pada
tanggungjawab manusia sebagai makhluk yang diistimewakan oleh Allah untuk
menjaga ciptaan yang lain agar melalui alam yang indah manusia dapat melihat
betapa luarbiasa Allah yang telah menciptakannya bagi manusia.
Kegiatan yang dilakukan masyarakat dayak bukan suatu hal yang merusak alam
dan menjadi penyebab kabut asap yang terjadi sangat parah pada tahun 2015.
Membuka lahan dan membakarnya bagi masyarakat adat dayak Kalimantan Barat ialah
sebuah tradisi yang diwariskan turun temurun oleh nenek moyang masyarakat dayak
itu sendiri, sehingga dengan terus-menerus pula masyarakat adat ini tetap
melestarikan sebagai bentu pelestarian budaya, dan hal itu bukanlah suatu
tindakan yang merusak alam dan segala yang ada didalamnya.
Adapun masalah kabut asap yang terjadi berlebihan, bencana banjir, tanah
longsor merupakan dampak dari mulai menipisnya hutan lindung yang ada di
Kalimantan Barat karena penggundulan hutan secara besar-besaran oleh perusahaan
sebagai lahan sawit.
Gereja mengkritik keras perbuatan-perbuatan manusia yang merusak alam
semestra dengan tidak mempertimbangkan akibat dari tindakan tersebut. Mencari
kekayaan ekonomi semata, dengan tidak melihat dampak-dampak yang akan terjadi membuat
gereja mulai menaruh simpati yang mendalam terhadap lingkungan yang ada di
Kalimantan Barat ini. Dengan merusak alam maka manusia sudah merusak kerjasama
yang diharapkan oleh Allah untuk manusia lakukan, yakni mengelola alam
sebaik-baiknya. Namun pada kenyataannya ialah, manusia sangat serakah dan
mengharapkan keberlimpahan bagi dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan apa yang
akan terjadi di masa yang akan datang, dan apabila hutan habis untuk kegiatan
perusahaan sawit maka justru kerusakan alam akan memuncak pada bencana-bencana
yang akan datang.
Daftar
Pustaka
Muhrotein, Andreas. Rekonstruksi
Identitas Dayak. Yogyakarta:TICI Publications. 2012.
Harley, David,
A Brief Histori of Neoliberalism, New
York: Oxford University Press Inc. 2002.
Garna,
Judistira K. 1996. Ilmu-ilmu Sosial;
Dasar, Konsep, Posisi. Bandung: Program Pascasarjana Unpad.
Paus Yohanes Paulus II (1991). Centesimus Annus.
Paulus Yohanes Paulus II(1987). Sollitudo Rei Socialis.
Paus Yohanes Paulus II (1987). Laborem Exsercens.
Konsili Vatikan II. “Konstitusi Pastoral tentang Gereja
dan Dunia Dewasa Ini” (GS) dalam Dokumen Konsili Vatikan II, terj. R.
Hardawiryana, S.J. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI – Obor, 1993.
[1]Muhrotein,
Andreas. Rekonstruksi Identitas
Dayak.Yogyakarta:TICI Publications. 2012. Hal20
[2]Ibid.
[3]David Harley, A Brief Histori of Neoliberalism, New York: Oxford University Press
Inc. 2002. Hal 172-173
Tidak ada komentar:
Posting Komentar