Rabu, 25 Juli 2018

PANDANGAN GEREJA TERHADAP PERKAWINAN USIA DINI DALAM TRADISI ADAT DAYAK Apolinus (1500004)


Perkawinan merupakan sebuah panggilan dari Tuhan.Allah berfirman, “Beranakcuculah dan bertambah banyak, penuhilah bumi dan taklukkanlah dia ” (Kej. 1:28). Pria dan wanita dipanggil-Nya untuk hidup berkeluarga. Hidup berkeluarga itu diawali dengan pernikahan, yang berpusat pada perjanjian nikah menurut hukum Gereja dan negara. Gereja Katolik melihat perjanjian nikah itu sebagai perjanjian cinta kasih yang teguh, yang tidak boleh dicabut kembali oleh kedua belah pihak. Gereja Katolik memiliki sebuah hukum atau “undang-undang” yang mengatur tentang perkawinan. Perkawinan dalam Gereja Katolik lebih menekankan aspek hukum dari perkawinan yang dirangkum dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 kan. 1055 – 1165. Selain KHK, perkawinan juga diatur dalam statuta setiap keuskupan. Dalam karya tulis ini akan dipaparkan tentang perkawinan katolik yang termuat dalam KHK 198
Pandangan Gereja Katolik tentang perkawinan berdasarkan pada ajaran Yesus Kristus dan ajaran para Rasul. Berikut akan kita lihat perikop-perikop Kitab Suci, baik dari Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru yang berbicara tentang perkawinan antara lain:
A.  Perjanjian Lama
Dasar biblis yang terdapat dalam Perjanjian Lama duraikan sebagai berikut:
Kejadian 1:26-28: “Berfirmanlah Allah: baiklah kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi. 27 maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakannya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. 28 Allah meberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: “beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhila bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi”.
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan menurut gambar-Nya. Adanya laki-laki dan perempuan, berarti adanya seksualitas sebagaimana kita mengerti sebagai kenyataan dari laki-laki dan perempuan. Seksualitas merupakan unsur hakiki dari manusia, sebab demikianlah diciptakan oleh Allah.

B. Perjanjian Baru
Dasar biblis tentang perkawinan Kristen dalam Perjanjian Baru diuraikan sebagai berikut: 1 Korintus 7 Pandangan Rasul Paulus tentang perkawinan dalam seluruh perikop 1 Kor 7 dikatakan bahwa perkawinan merupakan persatuan erat antara seorang pria dan seorang wanita. Suami-isteri menikah karena kharisma yang mereka terima dari Allah sendirian
Pandangan Gereja Terhadap Perkawinan
Pandangan Gereja Katolik tentang perkawinan berakar dan bersumber dari Kitab Suci. Pandangan tentang perkawinan mulai berkembang pada zaman Bapa-bapa Gereja. Bapa-bapa Gereja dari abad ke-2 hingga abad ke-5 juga mengenal kakekat perkawinan yang bersumber dari Kitab Suci tersebut. Pandangan tentang perkawinan pada masa ini mengalami tantangan yang berat, terutama pandangan-pandangan dari kalangan Kristen sendiri, maupun dari mereka yang bukan Kristen.
 Perkawinan merupakan suatu ikatan pria-wanita yang dipersatukan oleh Allah sendiri, seperti dinyatakan oleh Adam dengan dorongan Roh Kudus.
·         Yesus Kristus, pendiri dan pembaharu sakramen-sakramen, menganugerahkan melalui sakramen perkawinan rahmat yang menyempurnakan cinta kodrati suami-isteri itu, meneguhkan dan memperkuat takterceraikannya ikatan perkawinan mereka, dan menyucikan mereka.
·          Perkawinan Kristen benar-benar merupakan sakramen seperti ditegaskan oleh Bapa-bapa Gereja, Konsili-Konsili, dan tradis Gereja universal.
·         Perkawinan Kristen merupakan sakramen; sakramen itu didirikan oleh Yesus Kristus, bukan oleh Gereja, dan membuahkan rahmat.
·         Gereja mempunyai wewenang hukum atas perkawinan Kristen, maka juga mempunyai wewenang untuk menentukan halangan-halangannya.
·         Hidup selibat demi Kerajaan Allah lebih luhur daripada perkawinan, seperti telah diterima oleh umat beriman.
·         Konsili membela bentuk-bentuk tradisional dari perayaan perkawinan dan menentukan bahwa perkawinan yang akan datang perlulah bahwa peneguhan nikah dilaksanakan dengan “forma canonica”, yakni di hadapan pastor paroki (atau seorang imam yang ditugaskan olehnya atau dengan izin Ordinarius) dan sekurang-kurangnya dua saksi.
Pada abad XX yakni tepatnya pada tahun 1917 Tahkta Suci mengeluarkan Kitab Hukum Gereja dan mulai dipakai atau dilaksanakan pada tahun 1918. Dalam kanon-kanon mengenai sakramen juga dibicarakan tentang sakramen perkawinan. Akan tetapi, tidak ada kanon yang secara langsung berbicara tentang hakikat perkawinan. Pandangan Codex Iuris Canonici (CIC) 1917 tentang hakikat perkawinan hanya disimpulkan secara tidak langsung. Pada tanggal 25 Januari 1959 mengumumkan Konsili Vatikan II dan sekaligus pembaharuan Kitab Hukum Kanonik yang berlaku sejak tahun 1917. Hukum Kanonik ini baru dimulai secara resmi dan intensif setelah tanggal 8 Desember 1965 dan kemudian diundangkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 25 Januari 1983.
VI. Forma dan Materi Sakramen Perkawinan           
a.       Materi
Materi adalah benda material yang dapat dipersepsi menjadi tindakan yang konkret, seperti air (bukannya anggur) dalam pembaptisan atau roti dari tepung gandum dan anggur dari buah anggur (bukannya kentang dan bir) untuk Ekaristi. Materi sakramen dibagi menjadi dua yakni materia remota dan materia proxima. Materia remota adalah unsur-unsur tanda yang berasal dari alam ciptaan. Materia proxima adalah unsur-unsur tanda berupa tindakan manusiawi yang menyertai materia proxima.
Bila struktur di atas diterapkan pada perkawinan maka materia remota dari Sakramen Perkawinan adalah pribadi fisik dan konkret dari pasangan itu sendiri, yakni seorang pria dan seorang wanita. Namun, sakramen tidak terjadi sama sekali jika tidak ada tindakan konkret dari dua pribadi tersebut. Karena itu materia remota membutuhkan materia proxima, yakni perbuatan kemauan untuk saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali ( kan. 1057,§1). Dengan demikian, materi Sakramen Perkawinan adalah pribadi dari kedua pasangan yang bersama-sama saling memberikan kesepakatan nikah.
b.      Forma
Forma adalah pernyataan verbal yang menyertai pemberian materi atau sarana untuk menyatakan perjanjian secara lahiriah dan eksternal. Jadi forma sakramen perkawinan adalah perjanjian nikah sejauh merupakan manifestasi lahiriah dari kesepakatan batiniah kedua pasangan. Dalam perkawinan Katolik, pernyataan kesepakatan harus dilakukan menurut tata peneguhan kanonik yang diatur dalam kan. 1108-1123. Kanon 1119 menegaskan bahwa, di luar keadaan mendesak, dalam melangsungkan perkawinan hendaknya ditepati ritus perkawinan yang ditentukan dalam buku-buku liturgi, yang disetujui Gereja atau diterima baik oleh adat kebiasaan yang legitim (Kanon 846 § 1).
Persepsi masyarakat dayak jangkang terhadap fenomena perkawinan adat diusia  dini.
Perkawinan Adat Dayak Jangkang

 Masyarakat Dayak Jangkang berada di Kec. Balai Sebut. Mereka terse-bar di tiga
wilayah ketemenggungan: Koppa, Jangkang Tengah dan Empotokng Engkarokng.
Walau terbagi dua (Jangkang atau Bidoih Jongkakng dan sub-Bidoih Jongkakng),
mereka memiliki kesamaan upacara adat perkawinan.

  Hal itu dikatakan oleh Temedy, Ketua Paguyuban Jangkang.Setahunya, adat
perkawinan orang Jangkang dimulai dari proses peminangan yang dilakukan oleh
pihak lelaki. Yang pertamakali harus dipersiapkan dalam meminang adalah wakil atau
utusan serta orang tua calon peminang. Mereka adalah orang yang wajib datang
meminang ke rumah pihak perempuan (calon tunangan). Pada acara meminang,
pemimpin kampung juga wajib hadir. Dalam proses pinangan ini, pihak laki-laki
belum membawa apa-apa, karena hanya mengadakan dialog antar pengurus adat,
perangkat kampung, orang tua kedua calon serta saksi-saksi yang diwakili dari utusan
kerabat.
Dulu kata Temedy, syarat utama untuk perkawinan itu ialah dilihat dari kedewasaan
pasangan lelaki. Kedewasaan seseorang tidak dilihat dari umurnya karena jaman dulu
tidak tahu pasti tanggal kelahiran seseorang. Seorang lelaki yang dewasa adalah
bilamana sudah mampu berladang, menyiapkan perangkat atau alat-alat perladangan
seperti beliung, kapak, parang dan sebagainya. Peralatan ketika itu tidak dibeli
melainkan harus membuat sendiri. Ukuran inilah yang biasa dipakai dalam menilai
dewasa atau tidaknya seseorang. Dalam perkawinan adat Dayak Jangkang hanya
mengenal perkawinan monogami.

Lebih lanjut Cristian Mara, seorang seniman Jangkang di Pontianak menjelaskan,
apabila pinangan diterima maka seterusnya harus mempersiapkan perangkat adat,
diantaranya tukar ayam, mangkok dan sebagainya. Upacara adatnya biasa dilakukan
di rumah pihak lelaki, kemudian pihak perempuan datang, lalu disambut orang
sekampung, terutama pihak keluaga lelaki yang membuat acara. Perkawinan adat
yang masih lestari terdapat di daerah Jangkang Tojok, dimana upacaranya dilakukan
dengan cara sakral.
Dalam melaksanakan upacara adat perkawinan, seorang pria memakai cawat ulekng
yang disebut dengan tiop ulekng (celana khas Dayak), sontok cungkekng (logam
berbentuk sepiral yang melingkari kaki dari mata kaki sampai betis), gimaak (seperti
gelang yang melingkari tangan). Alat ini digunakan oleh kedua pengantin sebagai
tanda keabsahan perkawinan.
Pada acara penyambutan atau ncupiik, pengantin pria mengenakan pakaian yang
terbuat dari benang tingang (sejenis akar). Akar kayu tingang ini biasanya juga
dipakai untuk pakaian perang. Perlengkapan lainnya ialah sirih, pinang, kapur, rokok
gulung, korek api ditambah dengan bermacam ragam makanan dan minuman.
Pada proses berikutnya, kedua mempelai disambut di depan gerbang kampung dan
dengan berbagai upacara ritual seperti tari perkawinan daerah Bugau diiringi dengan
tari nyalakng, membunyikan lila (meriam dari baja). Setelah itu, kedua mempelai
dipertemukan di ruang rumah betang dan disandingkan untuk diberi beberapa nasehat
yang disampaikan oleh para tetua adat. Setelah proses itu dilakukan, acara dibubarkan
8 untuk sementara waktu supaya kedua mempelai dan keluarganya bisa istirahat sejenak
serta mandi.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan ritual bebibu. Upacara bebibu merupakan acara
yang cukup besar dimana semua unsur masyarakat, keluarga dan perangkat adat
diikutsertakan. Upacara ritual ini dimeriahkan dengan tembakan lantak ke udara.
Masyarakat disambut dengan acara tincokng (memberi minuman tuak kepada semua
yang ikut dalam acara itu). Bebibu juga dilakukan untuk melihat keberuntungan kedua
mempelai di kemudian hari. Setelah bebibu dilanjutkan sedautn (makan berdua pada
selembar daun). Sedautn diiringi musik tonok (musik gong dan bambu). Pertunjukan
tarian dan pencak silat pun digelar. Setelah ritual sedautn dilanjutkan bebongah
(pemberian nasehat dan petuah-petuah dari orang tua, kepala suku, tetua adat). Kedua
mempelai lalu diberi kunyit wangi dan mandi bersama. Setelah bebongah dilanjutkan
bopacu (kedua mempelai menyajikan makanan dan minuman kepada para tamu).
Acara tersebut merupakan acara pemberian cincin sebagai hadiah perkawinan. Cincin
yang dimaksud adalah alat-alat pertanian atau keperluan hidup ke depan. Selain itu
hadiah juga berupa daging salai (daging yang diasapkan ). Seperti upacara adat
perkawinan Dayak lainnya, babi merupakan bagian utama ritual adat; berikutnya
ayam kampung, telur ayam kampung, sirih, kapur, pinang, rokok dan sebagainya.
Dengan dilaksanakannya ritual itu maka sah sudah kedua mempelai menjadi pasangan
hidup. Siapapun tidak boleh mengganggunya. Kedua mempelai juga sudah siap
mendayung bahtera hidup sampai selama-lamanya.
Tatacara Adat Perkawinan dan Upacara Dayak Tamambaaloh  Tang tang dungningnang ten Begitu kurang lebih intro perpaduan musik dan tari mengiringi perkawinan sepasang mempelai asal Dayak Tamambaaloh, Kapuas Hulu. Perpaduan alat musik tataabo (alat musik terbuat dari perunggu). Kakalintang (alat musik dari kayu lempung), tawak, gong dan gendang terdengar selaras dengan langkah kaki muda-mudi menari. Sesekali para penari perempuan menyuguhkan minuman kepada penari laki-laki dalam tarian tabak inyum (irama inyum). Tarian ini adalah tarian yang diperuntukan untuk orang ramai.
9 “Perkawinan bagi orang Dayak Tamambaaloh diawali dengan meminang. Dalam hal
ini laki-lakilah yang meminang. Sebelum meminang keduabelah saling pihak bertanya
terlebih dahulu. Kalau ada kecocokan dan sama-sama mau, dan apabila sudah matang
pembicaraan baru meminang. Alat pengikatnya adalah kain dan cincin. Dalam
meminang sudah tak diperbolehkan ingkar. Kalau ada pihak ingkar maka yang
bersangkutan mendapat hukuman. Hukum Buangan Tunang. Dalam hal ini barang
antaran tak boleh diambil dan pihak yang ingkar dihukum denda senilai barang
antaran. Masih ada hukuman tambahan yakni yang bersangkutan dilepaskan dari
kepemilikan harta warisan bersama (keluarga batih).” Papar Drs.Rafael Salaan (67),
tetua Dayak Tamambaaloh panjang lebar kepada KR.
Apabila ada kesepakatan maka pihak yang sudah saling menyukai akan
melangsungkan perkawinan di gereja. Malam harinya atau beberapa hari berdasarkan
hasil kesepakatan dilangsungkan Upacara Adat atau Perkawinan Adat. Upacara ini
biasanya dilangsungkan malam hari karena sekaligus dilanjutkan pesta. Seusai itu
maka mereka dihantar ke tempat tidur. Disana, mempelai perempuan telah menanti
bersama kawan-kawan pemudi. Sang mempelai priapun tidak datang sendiri,
melainkan masuk dengan kawan-kawan lelaki. Tak lama kemudian ada tetua
membawakan/membacakan sastra. tujuannya agar tidur sepasang mempelai nyenyak.
Sastra dimaksud adalah sastra indah bahasa tinggi yang disebut baranaangis.
Malam itu, kedua mempelai tak diperkenankan tidur. Sebab keduanya harus ikut
menari dan berdendang. Upacara Perkawinan dilangsungkan esok paginya. Ada
prosesi adat Sijaratan yang harus dilalui. Upacara Sijaratan mesti dilakukan saat
matahari naik. Berkisar jam 09.00-10.00 atau sebelum jam 12 siang.
“Untuk upacara ini ada peraturan tidak boleh malam atau sore.” pesan Rafael Salaan,
mantan Camat Pontianak Selatan ini dan kini9 masih berdomisili di Pontianak.
Sijaratan itu artinya saling mengikatkan Tali Akar Tanang. (Si-artinya saling. Jaratan,
mengikat). Akar Tanang ini adalah akar yang kuat. Tidak boleh diganti dengan tali
lain seperti nilon atau benang. Akar Tanang ini sebenarnya untuk pengikat manik-
manik (tolang manik). Teknisnya, tentu saja pihak yang mengikatkan adalah orang lain, bukan kedua
10 mempelai. “Orang lain inipun ada syaratnya.” Kata Salaan bernada peringatan.
Dijelaskan bahwa orang lain dimaksud adalah orang pilihan yang sudah ditunjuk.
Apabila yang menikah kaum bangsawan maka yang mengikatkan adalah sepasang
suami istri orang terpandang yakni Anak Maam.
Pada saat pengikatan tali Akar Tanang dilangsungkan juga Baranaangis. Dilakukan
oleh perempuan ahli. Teknisnya, kepada mempelai laki-laki yang mengikatkan adalah
pasangan istri, kepada mempelai perempuan diikatkan oleh suami dari pasangan
bangsawan itu sendiri.
Sebaliknya apabila Anak Maam (Ulun Maam) yang menikah maka yang mengikatkan
Akar Tanang dengan biji manik adalah bangsawan tulen/murni/tutu (Sepasang
bangsawan). Bukan janda atau duda, tidak pernah kematian anak dan tidak sedang
pisah ranjang apalagi bercerai. Dalam hal ini “derajat” Anak Maam diperoleh karena
kehidupannya berada, tidak pernah melanggar adat, tutur kata sopan santun,
kesemuanya jadi buah bibir di masyarakat untuk dicontoh atau diteladani. Yang
bersangkutan juga mesti ringan hati serta ringan tangan menolong orang yang
mengalami kesulitan. 
Makna lain dari tali (Sijaratan) adalah lambang ikatan menjadi suami istri secara resmi menurut adat Dayak Tamambaaloh. Perkawinan ini diharapkan abadi, tak terceraikan.
Prosesi Sijaratan biasanya diiringi pembacaan sastra. Tujuannya tak lain dan tak
bukan adalah wujud doa atau mendoakan perjalanan hidup kedua mempelai supaya
berumur panjang, murah rejeki hingga pasangan itu menghadap Pencipta-Nya.
Kehidupan dan kematian bagi warga Dayak Tamambaaloh laksana perjalanan
matahari terbit hingga terbenam (matahari atau mataso dalam bahasa Tamambaaloh).
Lain lagi apabila komunitas Tamambaaloh menikah dengan orang diluar Dayak Tamambaaloh. Berlaku Adat Pamae’ Batang Tamambaaloh, Pamae’ Mambangan
orangtua si gadis serta Pandaakap Kawan Sundaaman (Pamae’ = pembuka dan
Pandaakap Kawan Sundaaman artinya merangkul kaum keluarga istri agar anak
mereka (generasi mereka kelak) Na’an Subaali maksudnya tidak terlepas
11 kepemilikannya atas harta serta tanah perladangan. Maksud kata Pamae’ (Pembuka)
agar pendatang dimaksud tidak assaoe (kuwalat).
Perkawinan bagi Dayak Tamambaaloh tampak banyak syarat dan melewati proses
panjang. Bukti bahwa masyarakat Adat Dayak Tamambaaloh memiliki sistem
kekerabatan yang khas.
Dilema Penerapan Hukum Adat Perceraian Dayak Riok
Hukum adat Dayak manapun sebenarnya melarang perceraian. Tetapi jika perceraian
harus terjadi, hukum adat dapat menyelesaikannya. Penyelesaian kasus perceraian
secara hukum adat tersebut memang bertentangan dengan hukum Kanonik milik
Gereja Katolik, yang sama sekali melarang perceraian.
Kenyataan tersebut menjadi dilema bagi Dayak Bakati Riok yang mendiami Benua
Riok di Kecamatan Sanggau Ledo Kab. Bengkayang. Penyelesaian kasus perceraian
secara hukum adat sering membuat pusing para ketua adat. Sebagaimana yang
diungkapkan oleh Tumenggung Damianus Duwi, seorang Temanggung Sub Suku
Bakati’ Riok Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang. “Ada kasus yang terjadi di
wilayah hukum Benua Riok, seorang istri meminta cerai dengan suaminya. Menurut
sang istri, suaminya telah melakukan Babayu’ (perselingkuhan) dengan perempuan
lain. Karena itu sang istri meminta cerai secara adat,” jelas Temanggung Duwi.
Hukum adat Bakati’ Riok menurut Temanggung Duwi sebenarnya tidak membenarkan perceraian. “Hukum adat Dayak Riok mengakui adanya hukum perceraian tetapi secara moral adat, hal itu tidak dibenarkan oleh karena itu pasangan tersebut harus dihukum,” jelas Duwi.
Masalah serius muncul ketika hal tersebut dikaitkan – dimana pasangan tersebut juga 12 telah menikah secara Katolik karena keduanya orang yang beragama Katolfk.
“Hingga sekarang kasus tersebut menggantung. Walaupun, adat telah memutuskan
mereka berceral dan menghukum mereka secara adat, namun pihak gereja tidak
mengakui keputusan adat tersebut,” tambah Duwi.
Di mata hukum adat, tindakan pihak isteri tersebut bisa dibenarkan. Mereka berdua
dapat saja bercerai karena terbukti salah satu pasangan berlaku tidak setia. Tapi tidak
demikian halnya dengan hukum Kanonik. Gereja Katolik justeru memandang bahwa
perceraian tidak boleh terjadi.
Uskup Agung Pontianak Mgr. Hieronimus Bumbun OFM.Cap menyatakan Gereja
Katolik mengakui eksistensi lembaga adat. “Kami mengakui pula keputusan-
keputusan yang diambil dalam kompetensi hukum adat komunitasnya. Namun ketika
keputusan yang diambil adalah menceraikan sebuah keluarga yang telah menikah
secara Katolik, Gereja Katolik tidak mengakui perceraian tersebut. Perceraian dalam
sebuah perkawinan terjadi hanya bila salah satu dan pasangan tersebut meninggal
dunia,” tegas Mgr. Hieronimus.
Masalah perceraian menurut Mgr. Bumbun bisa diatasi dengan memberi waktu
kepada pasangan tersebut untuk merenungkan kembali masalah yang sedang mereka
hadapi. “Dalam hukum perkawinan Gereja Katolik ada yang dikatakan “pisah
ranjang” dimana waktu tersebut diberikan untuk merenungkan kambali masalah yang
mereka hadapi.”
Ikatan perkawinan bagi Gereja Katolik adalah suatu ungkapan man dimana
perkawinan dianggap sebagai dua manusia yang disatukan oleh Tuhan. Dalam hal mi
pejabat gereja atau institusi Gereja Katolik tidak mempunyai hak untuk menceraikan
mereka. “Iman adalah masalah spiritual seorang Katolik yang diungkapan dalam iman
kepada Tuhan, termasuk dalam ungkapan setia ‘sehidup semati’ dalam ikatan
perkawinan. Nah ketika seorang Katolik memutuskan ikatan perkawinannya, maka ia
telah mengingkari imannya-dan ml bukan masalah orang tersebut dengan gereja atau
pejabat gereja, tetapi masalahnya dengan Tuhan,” tegas Mgr. Bumbun.
Dalam kasus ketika salah seorang dan pasangan telah melakukan perselingkuhan
13 berulang-kĆ li setelah sebelumnya orang tersebut pernah diampuni perbuatan dan
laporan telah sampai pada Gereja Katolik, pihak gereja atas laporan pasangan yang
dikhianati akan melakukan Pengadilan Yudicial Gereja. “Hal tersebut dilaksanakan
setelah melakukan penyelidikan secara seksama atas hidup perkawinan pasangan
tersebut.”
Penyelidikan tersebut bisa saja memerlukan waktu bertahun-tahun. Karena datam hal
mi, harus diketahui alasan yang sangat tepat dan pasangan yang marasa di khianati.
“Jika pasangan yang merasa dikhianati tersebut sebelumnya tidak mempuyai
kehendak bebas melakukan ikatan perkawmnan, hingga ia merasa tidak mengenal
pasangannya secara utuh, itu merupakan alasan yang paling kuat yang diakui
gereja,”tegas Mgr. Bumbun.
“Namun menyelenggarakan Pengadilan Yudicial Gereja bukan suatu yang dianggap
sepele dan mudah dilakukan. Ia harus melibatkan banyak orang dan menghabiskan
banyak waktu dan tenaga. Kemudian secara psikologis hal tersebut akan
mempengaruhi situasi umat secara keseluruhan.”
Masih menurut Mgr. Bumbun, keputusan yang diambil bukanlah oleh pejabat gereja
di tingkat keuskupan, namun oleh Paus yang berkedudukan di Roma. “Dalam
pengadilan keputusan tersebut dapat saja bersifat menceraikan atau sebalik jika
dianggap alasan yang mendasari tuntutan cerai tersebut tidak kuat.” ungkap Mgr.
Bumbun.
Kasus itu hingga kini masih menggantung. Apalagi upaya pengurus adat untuk
mendamaikan kedua suami isteri tersebut tidak berhasil. Pihak isteri tegas-tegas
menyatakan mau bercerai karena kelakukan suaminya.
Dusa Malakng, Buat Penyelingkuh Suatu malam, warga memergoki Jari (bukan nama sebenarnya), seorang pemborong sebuah proyek jalan sedang “bercinta” dengan Es (juga bukan nama sebenarnya). Keduanya sama-sama sudah berkeluarga. Saat kejadian, suami Es kebetulan tidak berada di rumah.
14 Menurut Deka, seorang warga masyarakat adat Dayak Krio Ketapang yang tinggal di
Pontianak, perselingkuhan antara Jari dengan Es itu merupakan pelanggaran terhadap
hukum adat dusa malakng (suami orang lain berselingkuh dengan isteri orang lain).
Penyelesaian kasusnya harus melalui perkara adat yang dipimpin oleh seorang mantir
adat (orang yang khusus mengurus masalah hukum adat).
Deka menjelaskan, hukum adat dusa malakng ini terdiri dari dua jenis, yakni dusa
malakng kepada pihak suami perempuan yang berselingkuh dan dusa malakng kepada
pihak isteri laki-laki yang berselingkuh, ditambah donda padusa (pihak laki-laki dan
perempuan yang berselingkuh membayar adat kepada mantir).
Dikatakan Deka, besar masing-masing hukum adatnya berbeda. Dalam dusa malakng
suami orang, pihak laki-laki yang berselingkuh mengeluarkan adat berupa 3 x selawi
(nilai satuan hukum adat tertinggi). Selawi setara dengan 2 x 16 poku (nilai satuan
hukum adat di bawah selawi). Sepoku sama dengan sekitar delapan centimeter rantai
perak, sama dengan empat singkar piring putih. Sedangkan selawi sama dengan
delapan singkar piring putih. yang nilainya sebesar . Pihak laki-laki yang berselingkuh
juga wajib mengeluarkan 3 buah tempayan, dua belas singkar pingatn (piring) putih,
tiga ekor ayam dan seekor babi. “Semua adat itu diberikan kepada pihak suami
perempuan yang berselingkuh,” kata Deka.
Hukuman sejenis diberikan juga kepada pihak perempuan yang berselingkuh. Ia harus
mengeluarkan adat kepada pihak isteri laki-laki yang berselingkuh dengan tiga buah
tempayan, dua belas singkar piring putih, tiga ekor ayam dan seekor babi. “Hukum
adat ini diberikan karena pihak perempuan mengganggu suami orang lain,” tandas
Deka.
Disamping dikenakan hukum adat dusa malakng, keduanya dijatuhi donda padusa
(denda adat). Masing-masing harus mengeluarkan adat dengan sebuah tempayan tajo
(tajau), selawi, sebuah tempayan tuak, seekor ayam dan seekor babi. “Denda adat ini
diatur oleh mantir yang memutuskan perkaranya,” jelas Deka.
15 Dalam kasus seorang bujangan berselingkuh dengan isteri orang lain atau seorang
gadis berselingkuh dengan suami orang lain maka hukum adat hanya dijatuhkan
kepada pihak laki-laki yang belum berkeluarga atau pihak perempuan yang
berkeluarga. Artinya, yang mengeluarkan adatnya hanya pihak yang belum berkeluarga. Sedangkan pihak perempuan atau laki-laki yang sudah berkeluarga sama sekali tidak dikenakan, kecualai donda padusa. “Masalahnya, yang belum berkeluarga itu mengganggu orang yang sudah berkeluarga,” kata Deka beralasan.
Hukum adat yang harus ditanggung oleh pihak laki-laki atau perempuan yang belum
berkeluarga adalah 3 x selawi, tiga buah tempayan, dua puluh singkar piring putih,
tiga ekor ayam, seekor babi dan sebuah tempayan tajau sebagai penyaman hati.
Semua adat itu diberikan kepada pihak suami atau isteri yang menjadi lawan
selingkuh pihak perempuan atau laki-laki yang belum berkeluarga.
Donda padusa dalam kasus perselingkuhan antara pihak laki-laki atau perempuan
yang belum berkeluarga dengan pihak perempuan atau laki-laki yang sudah
berkeluarga sama dengan donda padusa pada orang yang sama-sama berkeluarga.
Masing-masing pihak wajib membayarnya dengan tempayan tajo (tajau), selawi,
sebuah tempayan tuak, seekor ayam dan seekor babi. Adat padusa ini pun diurus dan
diatur oleh mantir adat yang memutuskan perkara.
Sepengetahuan Deka, hukum adat perselingkuhan Dayak Krio yang sekarang tidak
seketat zaman dulu. “Dulu perempuan dan laki-laki tidak boleh berpapasan di jalan;
tidak boleh bersamaan naik tangga rumah, walaupun yang satu naik dari tangga
belakang dan yang satu naik dari tangga depan; tidak boleh mencium anak orang
karena karena dianggap sebagai cium kiriman; tidak boleh ada bekas ludahan kapur
sirih pada lantai jika suami seseorang sedang tidak ada di rumah,” kisah Deka.
Hukum Adat Berselingkuh Dayak Jangkang
16 Suatu hari, Anti (bukan nama sebenarnya) diketahui berselingkuh dengan Anto (juga
bukan nama sebenarnya). Keduanya kebetulan sama-sama sudah berkeluarga.
Perselingkuhan antara Anti dengan Anto ini menimbulkan kemarahan dari pihak
suami Anti dan isteri Anto. Ketentraman rumah tangga kedua belah pihak pun tak
dapat dihindari.
Menurut Camas, seorang tetua adat Dayak Jangkang Jungur Tanjung di kampung
Pana, sekitar 10 km dari kota Sanggau, kasus perselingkuhan itu tergolong melanggar
hukum adat mengganggu rumah tangga orang lain. Dalam hal ini kedua belah pihak
sama-sama bersalah. Karenanya kedua belah pihak harus membayar denda malu
kepada pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, pihak perempuan yang
berselingkuh harus membayar denda malu kepada pihak isteri pasangan
selingkuhannya. Demikian juga sebaliknya, pihak laki-laki yang berselingkuh juga
harus membayar adat malu kepada pihak suami lawan selingkuhnya.
Camas mengatakan, karena berselingkuh itu merupakan perbuatan yang salah, maka
pihak perempuan wajib membayar adat sebesar 6 tael (nilai satuan adat Dayak
Jangkang Jungur Tanjung) kepada pihak isteri lawan selingkuhnya serta membayar
adat sebesar 3 tael kepada pihak suaminya. Pihak laki-laki yang berselingkuh juga
wajib membayar adat sebesar 6 tael kepada pihak suami lawan selingkuhnya dan
membayar adat sebesar 3 tael kepada pihak isterinya.
Lebih lanjut Camas mengatakan, jika perselingkuhan menyebabkan perceraian di
salah satu pihak, maka hukum adatnya akan lebih besar lagi. Hal itu dilihat lagi siapa
yang kuat minta cerai, apakah pihak suami atau pihak isteri. Bila keinginan cerai
datang dari pihak suami, maka pihak suamilah yang dikenakan sanksi adat.
Sedangkan pihak isterinya tidak dikenakan sanksi apapun. Nilai sanksi yang harus
dikeluarkan oleh pihak suami sebesar 6 tael. Disamping sanksi 6 tael, pihak suami
juga harus mengeluarkan babi 10 tokah, ayam 2 ekor, tuak 12 botol, 2 buah tempayan
kecil dan sejumlah uang sebagai ongkos perkara.
Bila pihak suami menceraikan isterinya dalam keadaan cacat fisik, maka hukum
adatnya akan bertambah lagi. “Jika sang isteri diceraikan dalam keadaan cacat, maka
selain membayar 6 tael, pihak suami juga harus membayar sanksi setengah pati nyawa
17 sebesar 8 tael, 2 buah tempayan, 15 tokah babi, 2 ekor ayam dan 16 botol tuak,” kata
Camas.
Dikatakan Camas juga, dalam putusan perkara adat mengganggu rumah tangga orang
lain, masyarakat adat Dayak Jangkang Jungur Tanjung biasanya melakukan semacam
pengajuan kasus kepada tetua adat untuk mencari akar permasalahannya. Dalam hal
ini, yang menjadi korban terlebih dulu melaporkan kejadian perkaranya. Pada tahap
pelaksanaannya, pemutus perkara biasanya melihat secara arif mana yang harus
dikenakan sanksi, mana yang tidak dikenakan sanksi, mana yang dikenakan sanksi
lebih berat, mana yang harus dikenakan sanksi yang lebih ringan atau keduanya harus
dikenakan sanksi yang sama berat atau ringannya.
Setiap perkara adat juga selalu dipimpin oleh seorang temenggung. Perkara adat dapat
digelar jika kedua belah pihak terlebih dahulu mengadukan persoalannya ke tetua adat
dan selanjutnya diambil langkah secara bertahap untuk menentukan apa yang
selanjutnya dilakukan. Setelah disetujui kapan, dimana, apa yang harus disiapkan,
bagaimana cara pelaksanaannya, maka kasus tersebut dilanjutkan dan segera dimulai
dengan melibatkan seluruh warga kampung, kecuali anak-anak.
Kemudian, pada setiap menggelar perkara adat selalu ada babi dan ayam, yang
nilainya sangat tinggi. Selain itu ada nilai satuan lain yang disebut tokah. Tokah
bernilai sesuai dengan ukuran kesalahan. Ia merupakan ukuran yang nyata karena
diukur dengan menggunakan jari tangan. Misalnya, 3 tokah sama dengan 3 jari.
Denda adat yang bernilai 3 tael sama dengan 5 tokah, 9 tael sama dengan 15 tokah,
ditambah 3 ekor ayam. Tuak 3 tael sama dengan 6 botol.
Masyarakat adat Dayak Jangkang Jungur Tanjung di Pana juga masih menerapkan
hukum adat secara ketat seperti halnya hukum adat pati nyawa, hukum adat cerai,
hukum adat mencuri. Pada setiap putusan adat, masyarakat adat Dayak Jangkang
Jungur Tanjung tetap menggunakan satuan nilai adat yang disebut tael. Nilai adat
tersebut tetap asli karena belum menyesuaikan diri dengan perubahan jaman.
Karenanya, pembayaran sanksi adatnya selalu menggunakan seperangkat adat yang
bila dilihat sekarang sangatlah mudah untuk didapat di pasaran dengan harga yang
18 relatif murah. “Nilai adat di kampung Pana ini masih sangat suci karena belum pernah
mengalami perubahan nilai sanksi sedikitpun. Walaupun begitu, kasus perceraian di
daerah kami dapat dikatakan sangat langka terjadi,” ujar Camas.
Camas pun mengakui, masyarakat adat Dayak Jangkang Jungur Tanjung di Pana –
dari dulu hingga sekarang – masih tetap melaksanakan serta menjunjung tinggi adat
istiadat. Salah satu contohnya, masyarakat adat Dayak Jangkang Jungur Tanjung
masih melakukan penyembuhan penyakit melalui beboretn (pengobatan alternatif
dengan menggunakan jasa seorang belian). Masyarakat adat Pana pun masih sering
berbalas pantun dengan bahasa sastra. Hukum Adat Berselingkuh Orang Jawant
Dayak Jawatn Tak Mentolerir Perselingkuhan Perkawinan yang didorong-dorong oleh orang lain ternyata membawa petaka bagi Marina (bukan nama sebenarnya). Apalagi Udin (bukan nama sebenarnya), lelaki yang menjadi suaminya, lebih cocok dijadikan ayahnya. Setelah belasan tahun menikah, keluarga ini tidak juga mendapatkan keturunan. Dalam kondisi demikian itu, kehidupan keluarga Marina-Udin dinodai oleh kehadiran orang ketiga, sebut saja Gaga, teman sekampung Udin. Entah mengapa Marina kemudian terpikat dengan

Gaga hingga hamil.
Berdasarkan keterangan yang dihimpin KR, hubungan Marina dengan Gaga itu
bermula ketika Gaga berkunjung dan menginap ke rumahnya di kawasan Parit
Pangeran. Diam-diam, Marina dan Gaga pun lalu saling cinta. Hubungan Gaga
dengan Marina yang semula hanya terbatas pada tuan rumah dan tamu berkembang
menjadi perselingkuhan. Kedua sejoli itu bahkan melakukan hubungan intim layaknya
suami-isteri.
Sementara, Udin yang bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan di Pontianak
tidak mengetahui jalinan cinta isterinya dengan Gaga itu. Ia bahkan sama sekali tidak
pernah curiga sedikitpun. Ia pun tetap tenang-tenang saja pergi bekerja dan lembur
malam hari di perusahaan tempat ia bekerja. Udin baru tahu percintaan isterinya
dengan temannya itu ketika Marina sudah hamil. Ia pun bertanya siapa ayah dari anak
19 yang dikandung isterinya itu. Marina pun menjawab jujur kalau ayah dari bayi yang
dikandungnya adalah Gaga. Sebab itu Marina pun menceraikan Udin, lalu menikah
secara adat dengan Gaga.
Kasus ini semula tak banyak yang tahu. Tetapi kasus perselingkuhan Marina-Gaga itu
akhirnya tercium juga oleh para Penatua Patih Singa Ria (paguyuban masyarakat
Dayak dari Sekadau). Berdasarkan hukum adat Dayak Jawatn, orang yang
berselingkuh harus dikenakan hukuman adat. Karena itu pada pertengahan Januari
2002 para penatua Paguyuban Patih Singaria menggelar perkara adatnya menurut
hukum adat Dayak Jawatn untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Dalam perkara adat tersebut, Gaga dan Marina dikenakan Hukum Adat Beselingkuh
16 Peku (tingkatan dalam hukum adat Jawatn); dengan batang adat terdiri dari 16 x 3
buah mangkok, ditambah 8 sirap (buah) mangkok diisi beras, berkepala dengan
sebuah tempayatn kambong (tempayan adat hitam), berekor dengan 4 jar kain belacuk
(kain putih, sekitar 4 x 90 cm). Ditambahkan adat empogat (untuk makan orang
sekampung) pelanggar diwajibkan mengeluarkan babi 3 renti (sekitar 45 kg), beras
putih 16 kulak (gantang), tuak 6 tempayatn dan seekor ayam.
“Mangkok Sirap dan beras kombang (Beras dalam mangkok) diberikan kepada orang
yang memutuskan adat, sehingga adat ini sah diberlakukan. Karena dalam adat kami
tidak ada istilah beribu. Mangkok sirap dan beras kombang ini dapat diistilahkan
sebagai penandatanganan,” kata Lansang.
Marina sendiri, karena dianggap membuang suaminya maka ia dikenakan juga hukum
adat 16 peku. Pengeluarannya di bagi tiga: dua bagian dikeluarkan oleh Gaga dan
sebagian lagi dikeluarkan oleh Marina. Karena sudah menikah secara adat, maka
Marina dan Gaga tidak dikenakan lagi adat empogat.
Nilai hukum adat ini memang agak sulit diuangkan secara pasti karena kebanyakan
barang-barang, terutama mangkok sakok atau mangkok adat tidak lazim di pasaran
sekarang dan harganya berubah-ubah. Denda adat yang dijatuhkan kepada Marina
kemudian dibayarkan pada tiga pihak yakni orang kampung, Udin dan perkumpulan
Patih Singaria. “Adat ini jangan dilihat seberapa besarnya. Kalau dihitung duitnya
20 memang murah. Tetapi yang lebih penting adalah tujuannya: agar pelaku memperoleh
malu dan kemudian menjadi sadar akan tingkah lakunya. Hukum adat juga penting
untuk meminta maaf kepada alam,” kata Lansang, seorang penatua Patih Singaria.
Dayak Jawant adalah salah satu 11 Sub Suku Dayak yang tergabung dalam
Peguyuban Sekadau, yang berasal dari pedalaman Sekadau Hulu atau Rawak di
Kabupaten Sanggau. Hukum adat Dayak Jawatn tersebut diturunkan oleh
Temonggong Biin Patih Gomin, Kucin Luya Goner Linggap, Lombong Arak, Atu
Lalu, Gurak Mangkak, Beliong Bangkal. Tapi menurut Lansang, hukum adat
perselingkuhan Dayak Jawatn itu tidak terlalu kaku. Dia ditentukan berdasarkan
seberapa jauh porsi kesalahan yang dilakukan pelanggar. Pemutusan adat itu
dilakukan setelah melalui proses perundingan yang panjang dan mendengarkan
keterangan pelaku dan pelapor. “Adat Selingkuh tidak terlalu berbelit. Dilihat
berdasarkan seberapa jauh porsi kesalahannya. Dari sanalah Temonggong atau
pemutus adat, menentukan adat mana yang dipakai,” jelasnya.
Jadi, dengan adanya hukum adat perselingkuhan Dayak Jawatn itu bukan berarti
orang Dayak Jawatn memperbolehkan perselingkuhan. Hukum adat berselingkuh itu
justeru merupakan larangan bagi setiap orang untuk berselingkuh. Dan hukum adat
Dayak manapun tidak pernah melumrahkan orang supaya berselingkuh.
Adat Enam Belas Untuk Selingkuh
No. Nama Adat Banyaknya
1. Mangkok Adat 16 Poku 3 x 16 buah = 48 buah
2. Mangkok Sirap dengan Beras 8 buah
3. Tempayan Adat / Tempayan Hitam 1 buah
4. Kain putih / Blacu 1 jar (1 jar kira-kira 90 cm)
5. Ayam Dewasa 1 Ekor
Adat Empegat untuk Selingkuh
No. Nama Adat Banyaknya
21
1. Babi 3 renti (1 renti kira-kira 15 kg)
2. Beras 16 gantang
3. Air Tuak 6 tempayan
Pandangan Gereja terhadap Pernikahan Usia Muda

Tidak bisa kita pungkiri bahwa dewasa ini pemahaman banyak orang mengenai hakikat dan makna perkawinan sangat kabur, hal ini selain disebabkan oleh kurangnya pendidikan, faktor ekonomi, faktor pribadi, faktor keluarga, faktor budaya,  pergaulan bebas sehingga terjadi hamil di luar nikah, seks bebas, pemahaman tentang ajaran Gereja kurang yang menetapkan batas-batas usia untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga dengan segala kekurangan dan keterbatasan tersebuat bangyak generasi muda selain di daerah perkotaan juga yang lebih sering terjadi di daerah pedesaan atau kampung-kampung yang melakukan pernikahan usia muda belum waktunya untuk menikah tetapi mereka sudah menikah sehingga dalam pernikahan usia muda sering terjadi percecokan dalam rumah tangga karena tidak ada yang mau mengalah dan keduanya merasa bahwa dirinya yang paling benar.
Pada saat ini generasi muda khususnya remaja, telah diberi berbagai disiplin ilmu sebagai persiapan mengemban tugas pembangunan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peran dan tanggung jawabnya terhadap Negara dimasa yang akan datang, tetapi dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa. Disatu pihak remaja berusaha berlomba-lomba dan bersaing dalam menimba ilmu, tetapi dilain pihak remaja menghancurkan nilai-nilai moralnya. Memang tingkah laku mereka hanyalah merupakan masalah kenakalan remaja, tetapi lama-kelamaan menuju suatu tindakan yang sangat meresahkan, sehingga harus diatasi, dicegah, dikendalikan sejak dini sehingga tidak merugikan kehidupan dirinya sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat dan masa depan bangsa. Salah satu dampak dari kenakalan remaja adalah seks bebas yang sering berakibat pada pernikahan di usia muda.
Fenomena pernikahan di usia muda masih sangat tinggi, hal tersebut terlihat dari maraknya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yang kini tidak hanya terjadi di kampung tetapi juga terjadi di kota-kota, pernikahan usia muda ini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari seks bebas, ada juga yang melakukan ini karena terpaksa dan karena hamil di luar nikah. Pendapat tersebut mungkin ada benarnya, namun pernikahan tentunya bukan hanya sekedar menyatukan diri dalam suatu perkawinan sebagai jawaban atas permasalahan hidup yang sedang dihadapi. Perkawinan artinya sebuah tindakan Yuridis bilateral antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Tindakan yuridis ini dinamakan “janji perkawinan. (Rubiyatmoko, 2011:17)
Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seoraqng pria dan seorang wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami istri dan kepada pembangunan keluarga dan oleh karenanya menurut kesetiaan yang sempurna dan tidak mungkin dibatalkan lagi oleh siapapun, kecuali oleh kematian, selain itu pernikahan juga merupakan suatu bekal hidup yang harus dipersiapkan dengan matang, untuk membentuk suatu keluarga, pasangan suami istri memerlukan kesiapan moril dan materil untuk mengarungi dan berbagi apapun kepada pasangan tercinta, harus cukup dewasa, sehat jasmani  dan rohani, dan serta sudah mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah.pernikahan diusia muda akan banyak menimbulkan resiko dan masalah yang datang baik dari dalam maupun dari luar.
Pernikahan di usia muda sangat rentan ditimpa masalah karena tingkat mengendalikan emosi belum stabil, dalam sebuah perkawinan akan dijumpai berbagai permasalahan yang menuntut kedewasaan dalam penggunaanya sehingga sebuah perkawinan tidak dipandang sebagai kesiapan materi belaka, tetapi juga kesiapan mental dan kedewasaan. Biasanya kondisi dimana pasangan yang tidak sanggup menyelesaikan serta menanggulangi permasalahan yang terjadi dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang dapat mengarah pada perceraian keluarga. dalam alasan perceraian tentu saja bukan karena alasan menikah muda, melainkan masalah ekonomi, keterlanjuran hubungan seks akibatnya terpaksa dikawinkan karena terlanjur hamil dan orang tua tidak memberi pilihan kepada si anak selain menikah dengan sang pacar padahal sebenarnya tidak ingin menikah, tetapi tidak ingin menggugurkan kandungan. Fenomena menikah diusia muda akan berakar pada permasalahan sosial lainnya seperti tindakan kriminal aborsi, dalam hal ini sidah melanggar kesepuluh perintah Allah terutama perintah Allah yang ke lima, enam dan sepuluh (keluaran 20:13-17).
Pandangan Gereja mengenai Pernikahan Usia Muda
Gereja tidak melarang para remaja untuk menikah pada usia muda tetapi pada umumnya mereka harus terlebih dahulu meminta nasehat dan persetujuan dari orang tua, selain karena rasa hormat, juga karena nasehat mereka akan sangat berguna dan dibutuhkan untuk memasuki dunia hidup berkeluarga. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas menolak batas usia pernikahan 16 tahun bagi anak perempuan dalam pasal 7 ayat (1) UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Selain dari aspek kesehatan mengancam kematian ibu, saat ini gereja-gereja Indonesia tidak lagimemberi pemberkatan nikah bagi bagi anak-anak atau belum mencapai usia 18 tahun. KHK menuntut 18 tahun agar orang dianggap dewasa dan dapat menikah tampa harus meminta nasehat dan persetujuan dari orang tua (Kanon 97), UU perkawinan menentukan usia lebih tinggi yakni 21 tahun.
Jika orang tua melarang atau tidak mengizinkan, sebaiknya pastor melihat alasan larangan itu, kalau memang masuk akal pastor semestinya mengingatkan kedua calon agar menaati dan mengikuti nasehat orang tuanya dengan menunda atau tidak melangsungkan pernikahan. Jika kedua calon tetap nekad mau menikah, pastor jangan menikahkanya sebelum mendapatkan izin dari Ordinaris wilayah, sebagaimana dinormakan dalam kanon 1071 (KHK Art 4.289). pastor belum menikahkan secara resmi tetapi diberi pembekalan seperti kursus perkawinan sebelum cukup usia dari kedua mempelai, bila mereka menikah secara katolik pastor harus melihat konsekuensi yang telah di berikan dan mereka boleh menikah secara katolik dengan sah di hadapan pastor dan kedua orang saksi.
Kesimpulan
Dari latar belakang dan pandangan Gereja dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini angka pernikahan usia muda masih terus meningkat, hal ini terlihat dari maraknya pernikahan di usia muda pada kalangan remaja yang disebabkan oleh berbagai factor seperti: factor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pribadi, factor keluarga, factor budaya,  pergaulan bebas sehingga terjadi hamil di luar nikah, seks bebas, pemahaman tentang ajaran Gereja kurang yang menetapkan batas-batas usia untuk melangsungkan perkawinan.
Pernikahan di usia muda menimbulkan banyak dampak, baik positif maupun negatif yang akan terjadi baik terhadap diri remaja, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu Gereja tidak melarang para remaja untuk menikah pada usia muda tetapi pada umumnya mereka harus terlebih dahulu meminta nasehat dan persetujuan dari orang tua, selain karena rasa hormat, juga karena nasehat mereka akan sangat berguna dan dibutuhkan untuk memasuki dunia hidup berkeluarga.
Relevansi
Setelah saya membaca dari latar belakang dan pandangan Gereja mengenai pernikahan usia muda, terutama pada masa sekarang banyak sekali terjadi pernikahan usia muda yang sering terjadi pada kalangan para remaja yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti: factor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pribadi, factor keluarga atau kurangnya perhatian dari keluarga terutama orang tua, factor budaya,  pergaulan bebas sehingga terjadi hamil di luar nikah, seks bebas, pemahaman tentang ajaran Gereja kurang di patuhi yang menetapkan batas-batas usia untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga dengan berbagai factor yang sering terjadi banyak remaja yang mengalami hal seperti ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...