Menurut Muhrotein (2012:1) dayak merupakan salah satu
suku yang ada di Kalimantan umumnya dan Kalimantan Barat khususnya. Seperti suku-suku
lain, suku dayak juga memiliki keberagaman corak budaya dan tradisi yang
diturunkan oleh para leluhurnya. Mulai dari semua kegiatan yang tradisional,
cara hidup yang tradisional dengan beberapa tradisi yang masih kental
dilestraikan. Dalam kebanyakan kasus, tradisi suku dayak mulai banyak terkikis
oleh perkembangan zaman serta keberadabannya pun dipengaruhi oleh datangnya
suku-suku lain akibat perpindahan penduduk.
Orang dayak di Kalimantan memiliki ciri atau sifat khusus
yang memperlihatkan kesamaannya dengan sub suku dayak lainnya. Ciri ini dapat
dilihat dari khas bangunan, yakni rumah betang, persentajaan , anyaman, sistem
berladang, dan serta kesenian yang mencolok dapat dilihat dalam berbagai kontes
atau pameran, yakni seni tari. Hal ini pun mencakup sub suku mahap di Sebabas,
yang juga memiliki tradisi dan budaya yang menarik untuk dipelajari.
Suku dayak sendiri terdiri atas berbagai sub suku dayak,
yang didalamnya pula memiliki keanekaragaman budaya tradisi dan seni budaya
yang berbeda. Salah satu sub suku dayak, yakni suku Mahap di Desa Sebabas yang
juga memiliki struktur yang hampir sama dengan sub suku lainnya.
Secara administrasi pemerintahan, Desa Sebabas masuk
dalam wilayah Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan
Barat.[1]
Beberapa sitis sejarah juga masih dijaga dan dipelihara dengan baik, misalnya
prasasti batu batulis di Dusun Pait, dan menurut para ahli sejarah itu
merupakan prasasti Budha terbesar (panjang 6,50 meter, tinggi 3,30 meter)
beraksara Pallawa pada abad ke 9 Masehi. Masyarakat suku Mahap di Sebabas ini
mayoritas beragama Katolik, sehingga sulit menemukan keterkaitan antara
peniggalan dengan penduduk setempat di sana.
Menurut sejarah atau cerita dari para narasumber yang
dapat dipercaya bahwa lokasi Laman Sebabas sebelum didirikan tempat pemukiman
adalah Sebidang Babas yang ditanami rongas atau nanas, karena letak lokasi yang
dianggap baik lagi sangat strategis, maka dinamakan “Laman Sebabas”.
Dalam adat sub suku mahap, di desa Sebabas memiliki adat
menikah yang unik. Perkawinan atau balancong dalam suku mahap di desa sebabas
memiliki syarat-syarat yang hampir mirip juga dengan sub suku dayak lainnya.
Perkawinan memiliki ciri yang sentral karena diketahui
oleh semua orang dalam sub suku yang tinggal di daerah tersebut. Adapun
syarat-syarat perkawinan sub suku Mahap di Sebabas ialah mulai dari adat
betunang (bertunangan), yakni phak laki-laki hanya mengeluarkan satu buah
lancokng, dari pihak perempuan satu buah tuak pengumpul dan satu ekor ayam
serta satu buah tuak sambut bobant.
Baru sesudah semua syarat dilakukan dalam adat betunang,
maka akan dilanjutkan dengan adat balancong/kawin. Dengan ketentuan adat;
a.
Balancokng
biasa adatnya 2 buah tuak, 2 ekor ayam, satu lancokng, 1 piring putih, satu
buah mangkok putih (jika dilakukan dengan gawai besar-besaran) dan apa bila
hanya dengan keluarga maka akan ditambah satu ekor ayam dan satu buah tuak
pengumpul orang banyak
b.
Kawin
meriah (bajadi basompat)
Adatnya
satu ekor babi besar, satu ekor babi untuk dimakan bersama-sama, 2 buah tuak
besar/tuak bejadi (dihiasi dengan parade/bensayau).
Pernikahan adat ini biasanya dilakukan oleh satu pria dan
wanita yang belum pernah menikah sebelumnya. Oleh karena itu perkawinan juga
hanya terjadi jika ada kesepakatan dari kedua mempelai. Kesepakatan nikah adalah tema
yang paling inti dan sentral dari hukum Gereja Katolik mengenai perkawinan,
karena perkawinan lahir dari kesepakatan sah antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan (Alf. Catur Raharso. Pr . 2008:13).
Sebuah
perkawinan yang sudah disakralkan diharapkan dapat dengan segala daya-usaha dan
kesadaran menjadi teladan hidup ditengah-tengah masyarakat sehingga keluarga
tersebut dalam menaburkan terang bagi orang lain melalui hidup keluarga.
Dalam
gereja katolik, pernikahan menjadi suatu yang sakral karena dihubungkan dengan
sakramen perkawinan itu sendiri karena keduanya sudah dipersatukan dalam satu
daging maka tidak boleh diceraikan oleh manusia. Perkawinan juga mempunyai
tujuan yang sangat penting yakni terarah pada kebaikan suami istri serta
kelahiran dan pendidikan anak (bdk. Kan. 1055 § 1).
Dalam Kanon 1056
“ciri-ciri hakiki esensial (propietates
essensialies) perkawinan ialah, unitas
(kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak apat-diputuskan), yang dalam
perkawinan kristiani memperoleh
kekukuhan khusus atas dasar sakramen. Perkawinan yang satu dan tak terceraikan
ini dengan maksud mau melindungi keutuhan suami-istri, serta keluarga karena
apabila perceraian dipermudah dalam gereja katolik maka akan banyak lagi
keluarga-keluarga yang melakukan kawin cerai serta gereja katolik kehilangan
esensi yang seharusnya menjadi ciri khas gereja.
Gaudium Et Spes art.48 mengatakan bahwa “ persekutuan
hidup dan kasih suami-istri yang mesra, yang diadakan oleh sang Pencipta dan
dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau
persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali”. Hidup dalam satu daging
(bdk. Mat 19:6), suami dan istri haruslah semakin hari semakin memperdalam rasa
kesatuan mereka sehingga persatuan yang mesra tadi dapat mencapai pada
penyerahan diri antara dua pribadi, begitu pula kesejateraan anak-anak,
tuntutan kesetiaan suami-istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak
terceraikan secara mutlak.[2]
Secara garis besar, masyarakat dayak seluruhnya memiliki
adat perkawinan dengan forma dan materia masing-masng pula. Begitu pula dengan
masyarakat suku mahap di Sebabas, dengan adat yang sudah ditetapkan dalam kaitannya
dengan persyaratan secara tradisi dilakukan sebelum dilangsungkannya pernikahan
secara katolik. Gereja katolik dengan segala ketentuannya menyetujui adanya
nikah adat mendahului atau sebelum melakukan nikah secara katolik, dengan
begitu pernikahan secara adat meskipun telah dilakukan pasangan tetap harus
melakukan nikah secara sakramen untuk mempermudah administrasi negara.
Memilih untuk menikah berarti juga memilih untuk
menyanggupi segala ketentuan serta konsekuensi yang ada dalam pernikahan tersebut,
baik menikah secara adat maupun secara katolik. Hampir setiap kegiatan tradisi
suku dayak yang beragama katolik sudah bernuansa katolik, artinya bahwa setiap
kegiatan tradisi sudah mengatasnamakan Gereja dalam setiap jejaknya. Sehingga
perkawinan adat yang dilaksanakan, juga harus dilakukan perkawinan secara
katolik.
DAFTAR PUSTAKA
Muhrotein, Andreas. 2012. Rekonstruksi Identitas Dayak. Yogyakarta: TICI Productions.
Kitab
Hukum Kanonik. Jakarta:KWI. 2016
Catur Raharso.
2008. Kesepakatan Nikah dalam Hukum
Perkawinan Katolik. Malang: Dioma.
Konsili Vatikan II.
“Konstitusi Pastoral tentang Gereja dan Dunia Dewasa Ini” (GS) dalam Dokumen
Konsili Vatikan II, terj. R. Hardawiryana, S.J. Jakarta: Dokumentasi dan
Penerangan KWI – Obor, 1993.
[1] Adat Istiadat dan Hukum Adat Suku Mahap di
Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Hal.13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar