Rabu, 25 Juli 2018

SEJARAH SUKU MAHAP DAN PERKAWINAN ADAT (BALANCONG) SUB SUKU MAHAP DI DESA SEBABAS Valeria Valentina Pangesti (1500031)


Menurut Muhrotein (2012:1) dayak merupakan salah satu suku yang ada di Kalimantan umumnya dan Kalimantan Barat khususnya. Seperti suku-suku lain, suku dayak juga memiliki keberagaman corak budaya dan tradisi yang diturunkan oleh para leluhurnya. Mulai dari semua kegiatan yang tradisional, cara hidup yang tradisional dengan beberapa tradisi yang masih kental dilestraikan. Dalam kebanyakan kasus, tradisi suku dayak mulai banyak terkikis oleh perkembangan zaman serta keberadabannya pun dipengaruhi oleh datangnya suku-suku lain akibat perpindahan penduduk.
Orang dayak di Kalimantan memiliki ciri atau sifat khusus yang memperlihatkan kesamaannya dengan sub suku dayak lainnya. Ciri ini dapat dilihat dari khas bangunan, yakni rumah betang, persentajaan , anyaman, sistem berladang, dan serta kesenian yang mencolok dapat dilihat dalam berbagai kontes atau pameran, yakni seni tari. Hal ini pun mencakup sub suku mahap di Sebabas, yang juga memiliki tradisi dan budaya yang menarik untuk dipelajari.
Suku dayak sendiri terdiri atas berbagai sub suku dayak, yang didalamnya pula memiliki keanekaragaman budaya tradisi dan seni budaya yang berbeda. Salah satu sub suku dayak, yakni suku Mahap di Desa Sebabas yang juga memiliki struktur yang hampir sama dengan sub suku lainnya.
Secara administrasi pemerintahan, Desa Sebabas masuk dalam wilayah Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.[1] Beberapa sitis sejarah juga masih dijaga dan dipelihara dengan baik, misalnya prasasti batu batulis di Dusun Pait, dan menurut para ahli sejarah itu merupakan prasasti Budha terbesar (panjang 6,50 meter, tinggi 3,30 meter) beraksara Pallawa pada abad ke 9 Masehi. Masyarakat suku Mahap di Sebabas ini mayoritas beragama Katolik, sehingga sulit menemukan keterkaitan antara peniggalan dengan penduduk setempat di sana.
Menurut sejarah atau cerita dari para narasumber yang dapat dipercaya bahwa lokasi Laman Sebabas sebelum didirikan tempat pemukiman adalah Sebidang Babas yang ditanami rongas atau nanas, karena letak lokasi yang dianggap baik lagi sangat strategis, maka dinamakan “Laman Sebabas”.
Dalam adat sub suku mahap, di desa Sebabas memiliki adat menikah yang unik. Perkawinan atau balancong dalam suku mahap di desa sebabas memiliki syarat-syarat yang hampir mirip juga dengan sub suku dayak lainnya.
Perkawinan memiliki ciri yang sentral karena diketahui oleh semua orang dalam sub suku yang tinggal di daerah tersebut. Adapun syarat-syarat perkawinan sub suku Mahap di Sebabas ialah mulai dari adat betunang (bertunangan), yakni phak laki-laki hanya mengeluarkan satu buah lancokng, dari pihak perempuan satu buah tuak pengumpul dan satu ekor ayam serta satu buah tuak sambut bobant.
Baru sesudah semua syarat dilakukan dalam adat betunang, maka akan dilanjutkan dengan adat balancong/kawin. Dengan ketentuan adat;
a.       Balancokng biasa adatnya 2 buah tuak, 2 ekor ayam, satu lancokng, 1 piring putih, satu buah mangkok putih (jika dilakukan dengan gawai besar-besaran) dan apa bila hanya dengan keluarga maka akan ditambah satu ekor ayam dan satu buah tuak pengumpul orang banyak
b.      Kawin meriah (bajadi basompat)
Adatnya satu ekor babi besar, satu ekor babi untuk dimakan bersama-sama, 2 buah tuak besar/tuak bejadi (dihiasi dengan parade/bensayau).
Pernikahan adat ini biasanya dilakukan oleh satu pria dan wanita yang belum pernah menikah sebelumnya. Oleh karena itu perkawinan juga hanya terjadi jika ada kesepakatan dari kedua mempelai. Kesepakatan nikah adalah tema yang paling inti dan sentral dari hukum Gereja Katolik mengenai perkawinan, karena perkawinan lahir dari kesepakatan sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (Alf. Catur Raharso. Pr . 2008:13).
Sebuah perkawinan yang sudah disakralkan diharapkan dapat dengan segala daya-usaha dan kesadaran menjadi teladan hidup ditengah-tengah masyarakat sehingga keluarga tersebut dalam menaburkan terang bagi orang lain melalui hidup keluarga.
Dalam gereja katolik, pernikahan menjadi suatu yang sakral karena dihubungkan dengan sakramen perkawinan itu sendiri karena keduanya sudah dipersatukan dalam satu daging maka tidak boleh diceraikan oleh manusia. Perkawinan juga mempunyai tujuan yang sangat penting yakni terarah pada kebaikan suami istri serta kelahiran dan pendidikan anak (bdk. Kan. 1055 § 1).
 Dalam Kanon 1056 “ciri-ciri hakiki esensial (propietates essensialies) perkawinan ialah, unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak apat-diputuskan), yang dalam perkawinan  kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen. Perkawinan yang satu dan tak terceraikan ini dengan maksud mau melindungi keutuhan suami-istri, serta keluarga karena apabila perceraian dipermudah dalam gereja katolik maka akan banyak lagi keluarga-keluarga yang melakukan kawin cerai serta gereja katolik kehilangan esensi yang seharusnya menjadi ciri khas gereja.
Gaudium Et Spes art.48 mengatakan bahwa “ persekutuan hidup dan kasih suami-istri yang mesra, yang diadakan oleh sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali”. Hidup dalam satu daging (bdk. Mat 19:6), suami dan istri haruslah semakin hari semakin memperdalam rasa kesatuan mereka sehingga persatuan yang mesra tadi dapat mencapai pada penyerahan diri antara dua pribadi, begitu pula kesejateraan anak-anak, tuntutan kesetiaan suami-istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak terceraikan secara mutlak.[2]
Secara garis besar, masyarakat dayak seluruhnya memiliki adat perkawinan dengan forma dan materia masing-masng pula. Begitu pula dengan masyarakat suku mahap di Sebabas, dengan adat yang sudah ditetapkan dalam kaitannya dengan persyaratan secara tradisi dilakukan sebelum dilangsungkannya pernikahan secara katolik. Gereja katolik dengan segala ketentuannya menyetujui adanya nikah adat mendahului atau sebelum melakukan nikah secara katolik, dengan begitu pernikahan secara adat meskipun telah dilakukan pasangan tetap harus melakukan nikah secara sakramen untuk mempermudah administrasi negara.
Memilih untuk menikah berarti juga memilih untuk menyanggupi segala ketentuan serta konsekuensi yang ada dalam pernikahan tersebut, baik menikah secara adat maupun secara katolik. Hampir setiap kegiatan tradisi suku dayak yang beragama katolik sudah bernuansa katolik, artinya bahwa setiap kegiatan tradisi sudah mengatasnamakan Gereja dalam setiap jejaknya. Sehingga perkawinan adat yang dilaksanakan, juga harus dilakukan perkawinan secara katolik.


DAFTAR PUSTAKA
Muhrotein, Andreas. 2012. Rekonstruksi Identitas Dayak. Yogyakarta: TICI Productions.
Kitab Hukum Kanonik. Jakarta:KWI. 2016
Catur Raharso. 2008. Kesepakatan Nikah dalam Hukum Perkawinan Katolik. Malang: Dioma.
Konsili Vatikan II. “Konstitusi Pastoral tentang Gereja dan Dunia Dewasa Ini” (GS) dalam Dokumen Konsili Vatikan II, terj. R. Hardawiryana, S.J. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI – Obor, 1993.





[1] Adat Istiadat dan Hukum Adat Suku Mahap di Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Hal.13
[2] Gaudium et Spes art.48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nabi Mikha

Nabi Mikha A.     Mikha Nabi mikha lahir di kampung Moresyet, 30 km di sebelah Barat Daya Yerusalem (bdk. Mik.1:1), yang di sebut juga...